Skip to content

Mau Tau Gaji dan Tunjangan Polisi Indonesia? Cek di Sini!

featured-img

Polisi merupakan salah satu dari beberapa profesi yang cukup diimpi-impikan oleh para pemuda di Indonesia. Tugas mulia dan nilainya yang cukup prestise yang kemudian membuat banyak orang tertarik menjadi polisi.

Sayangnya banyak orang yang mengatakan bahwasanya gaji polisi itu kecil, bahkan tak cukup untuk anggota polisi yang sudah berkeluarga.

Apakah benar demikian? Untuk menjawab pertanyaan ini, sekarang kami akan memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai gaji polisi di Indonesia.


Peraturan Dasar Gaji Polisi Indonesia

Adelia Eka

Sebelum keluar aturan terbaru, gaji polisi didasari oleh aturan pemerintah nomor 29 tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tapi tenang saja, meski peraturan dasarnya dibuat tahun 2001 tapi sudah banyak perubahan yang dilakukan oleh pemerintahan perihal penggajian polisi. Tercatat hingga 2019, sudah ada 11 kali perubahan mengenai peraturan ini.

Hingga di tahun 2019, Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan terbarunya terkait gaji seluruh personil kepolisian di Indonesia. Melalui PP No. 15 Tahun 2019 tentang gaji PNS dan PP No. 17 tahun 2019 tentang perubahan ke-12 atas PP No. 29 tahun 2001.

Sama seperti aturan dasar kepolisian di tahun 2001, peraturan dasar mengenai gaji polisi dapat dibagi-bagi pembahasannya berdasarkan kepangkatan di kepolisian. Karena tentu saja semakin tinggi pangkat seorang polisi akan semakin besar gaji yang didapatkannya.

Secara umum, gaji personil kepolisian RI yang paling kecil adalah sekitar Rp1.600.000 sementara yang paling besar adalah sekitar Rp5.900.000. Kecil? Tenang saja, karena itu hanya nilai gaji pokok saja. Nilai take home pay dari seorang polisi sebenarnya cukup lumayan, kok!


Komponen Gaji Polisi

Seorang polisi setiap bulannya tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja, melainkan berbagai macam tunjangan. Beberapa komponennya bisa Anda lihat di bawah ini:

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Keluarga (Tunjangan istri/suami dan tunjangan anak)
  3. Tunjangan Jabatan Struktural
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional
  5. Tunjangan Umum bagi yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional
  6. Tunjangan Polwan
  7. Tunjangan Beras
  8. Uang Lauk Pauk
  9. Tunjangan Khusus Daerah Papua
  10. Tunjangan Khusus Pajak
  11. Tunjangan Daerah Perbatasan

Selain itu mereka tetap dikenai potongan gaji sejumlah

  1. Pajak (PPh)
  2. IWP yang besarnya merupakan 10% gaji pokok ditambah tunjangan keluarga

Gaji Pokok Polisi

1. Gaji Polisi Pangkat Tamtama (Golongan I)

pelatihan tamtama

Tamtama merupakan kepangkatan paling rendah di dalam institusi kepolisian negara republik Indonesia. Kepangkatan Tamtama seringkali disebut jalur masuk “mudah” menjadi polisi, karena hanya dibutuhkan sekolah minimal SMU dan dan menempuh pendidikan 6 bulan di SPN Polda.

Golongan kepangkatan Tamtama di POLRI memang terbatas hanya untuk kesatuan Brimob serta Polair. Golongan kepangkatan Tamtama pun kemudian terbagi kembali menjadi enam tingkatan yakni:

  1. Ajun Brigadir Polisi (Abripol)
  2. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
  3. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
  4. Bhayangkara Kepala (Bharaka)
  5. Bhayangkara Satu (Bharatu)
  6. Bhayangkara Dua (Bharada)

Ketika seseorang masuk ke dalam pendidikan SPN Polda, maka ia akan langsung memiliki pangkat Bhayangkara Dua. Artinya dari 6 tingkatan di atas, Bharada merupakan yang terendah dan Abripol merupakan yang tertinggi. Bagaimana dengan gaji pokoknya?

Berikut ini adalah gaji pokok Tamtama dengan masa bakti 0 hingga 28 tahun:

  1. Abripol Rp1.917.100,- hingga Rp2.960.700,-
  2. Abriptu Rp1.858.900,- hingga Rp2.870.900,-
  3. Abripda Rp1.802.600,- hingga Rp2.783.900,-
  4. Bharaka Rp1.747.900,- hingga Rp2.699.400,-
  5. Bharatu Rp1.694.900,- hingga Rp2.699.400,-
  6. Bharada Rp1.643.500,- hingga Rp2.538.100,-

2. Gaji Polisi Pangkat Bintara (Golongan II)

bintara polisi

Bintara merupakan kepangkatan di atas Tamtama yang bisa dicapai dengan menempuh pendidikan sekolah calon bintara (Secaba). Seseorang yang ingin mendaftar menjadi Bintara haruslah memiliki pendidikan minimal SMU, dan kemudian menempuh sekolah 7 bulan.

Selain itu seorang Bintara juga biasanya ditempatkan dekat dengan tempatnya mendaftar. Hal ini sesuai dengan prinsip local boy for local job. Nah bisa jadi pertimbangan kan bagi kalian yang ingin berkarir sebagai bintara.

Sama seperti Tamtama, seorang Bintara kembali terbagi menjadi 6 kepangkatan yakni:

  1. Ajun Inspektur Satu (Aiptu) yang merupakan pangkat tertinggi Bintara.
  2. Ajun Inspektur Dua (Aipda) yang biasanya dicapai 2 tahun setelah kepangkatan di bawahnya.
  3. Brigadir Polisi Kepala (Bripka) yang bisanya dicapai 5 tahun setelah kepangkatan di bawahnya.
  4. Brigadir yang biasanya dicapai setelah 4 tahun kepangkatan di bawahnya.
  5. Brigadir Polisi Satu (Briptu) yang biasanya dicapai setelah 4 tahun kepangkatan di bawahnya.
  6. Brigadir Polisi Dua (Bripda) yang merupakan pangkat Bintara paling rendah.

Meski demikian ada banyak faktor “X” yang memengaruhi lama sebentarnya kenaikan pangkat seorang bintara. Nah lebih penting lagi, ini dia rincian gaji untuk masing-masing pangkat Bintara kepolisian dengan masa kerja 0 hingga 32 tahun:

  1. Aiptu Rp2.454.000,- hingga Rp4.032.600,-
  2. Aipda Rp2.379.500,- hingga Rp3.910.300,-
  3. Bripka Rp2.307.400,- hingga Rp3.791.700,-
  4. Brigadir Rp2.237.400,- hingga Rp3.676.700,-
  5. Briptu Rp2.169.500,- hingga Rp3.565.200,-
  6. Bripda Rp2.103.700,- hingga Rp3.457.100,-

3. Gaji Polisi Pangkat Perwira (Golongan III)

perwira tinggi polri

Bila kepangkatan Tamtama dan Bintara hanya membutuhkan waktu 6-7 bulan untuk menyelesaikan studi, kepangkatan perwira boleh dibilang memiliki level kesulitan yang jauh lebih tinggi.

Untuk sampai ke tingkat ini seseorang harus mendaftarkan dirinya masuk ke Akademi Kepolisian. Bila Secaba, apalagi sekolah tamtama merupakan jalur mudah masuk kepolisian, lain halnya dengan Akpol.

Akpol merupakan sekolah tujuan favorit bagi para lulusan SMA di Indonesia. Karena ketika Anda lulus secara otomatis Anda akan langsung mendapatkan pangkat Golongan III terendah yakni Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Selain itu dibandingkan dengan sekolah Tamtama dan Bintara yang memakan waktu kurang dari dua tahun, Akpol memakan waktu paling cepat sekitar 3,5 tahun dan memiliki gelar setara D3. Jadi wajar saja bila lulusannya kemudian menjadi anggota Polri terbaik negara ini.

Jalur lainnya adalah melalui Sekolah Inspektur Polisi yang diikuti oleh Bintara berpangkat Aipda dan Aiptu. Nantinya Bintara tersebut akan melanjutkan pendidikan polisi selama 6 bulan dan akan lulus sebagai Perwira berpangkat Ipda.

Selain itu seorang Bintara senior juga diizinkan untuk masuk Sekolah Alih Golongan (SAG) selama 1 bulan yang kemudian akan diberikan pangkat Ipda.

Perwira sendiri kemudian dapat dibagi menjadi Perwira Pertama (PAMA), Perwira Menegah (PAMEN), dan Perwira Tinggi (PATI) dengan rincian masing-masing sebagai berikut:

  1. PAMA
    1. Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang ditempuh setelah 6 tahun menjadi pangkat sebelumnya.
    2. Inspektur Polisi Satu (IPTU) yang ditempuh setelah 3 tahun menjabat pangkat sebelumnya.
    3. Inspektur Polisi Dua (IPDA) yang merupakan pangkat terendah Perwira Pertama.
  2. PAMEN
    1. Komisaris Besar Polisi (KOMBES)
    2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
    3. Komisaris Polisi (KOMPOL), yang bisa diperoleh oleh seorang AKP setidaknya setelah menjabat 2 tahun.
  3. PATI
    1. Jenderal Polisi
    2. Komisaris Jenderal Polisi (KOMJEN)
    3. Inspektur Jenderal Polisi (IRJEN)
    4. Brigadir Jenderal Polisi (BRIGJEN)

Jika Anda perhatikan tidak tampak keterangan lamanya pangkat di atas KOMPOL. Hal ini disebabkan kenaikan pangkat di atas KOMPOL didasarkan atas pendidikan, prestasi, pencapaian jabatan, hingga hasil assessment terhadap yang bersangkutan.

Untuk PAMA berikut ini adalah daftar gaji pokok yang mereka terima untuk masa kerja 0 hingga 32 tahun:

  1. AKP Rp2.909.100,- hingga Rp4.780.600,-
  2. IPTU Rp2.820.800,- hingga Rp4.635.600,-
  3. IPDA Rp2.735.300,- hingga Rp4.425.200,-

Sementara bagi PAMEN berikut ini adalah daftar gaji pokok yang mereka terima untuk masa kerja 0 hingga 32 tahun:

  1. KOMBES Rp3.190.700,- hingga Rp5.243.400,-
  2. AKBP Rp3.093.900,- hingga Rp5.084.300,-
  3. KOMPOL Rp3.000.100,- hingga Rp4.930.100,-

Terakhir bagi polisi dengan jabatan PATI berikut adalah daftar gaji pokok yang mereka terima untuk masa kerja 24 hingga 32 tahun (Jenderan dan Komjen) serta masa kerja 0 hingga 32 tahun (Irjen dan Brigjen):

  1. Jenderal Rp5.238.200,- hingga Rp5.930.800,-
  2. Komjen Rp5.079.300,- hingga Rp5.930.800,-
  3. Irjen Rp3.290.500,- hingga Rp5.576.500,-
  4. Brigjen Rp3.290.500,- hingga Rp5.407.400,-

Baca juga : Gaji dan Tunjangan TNI 


Tunjangan yang Didapatkan Polisi

1. Tunjangan Keluarga Polisi

Nilai dari tunjangan keluarga bagi pasangan anggota polisi (suami atau istri) nilainya adalah sebesar 2% dari nilai gaji pokok polisi tersebut.

Begitu pula dengan tunjangan anak yang nilainya juga 2% dari gaji pokok polisi tersebut dengan ketentuan maksimal 2 orang anak.

Baca juga : Intip Besaran Gaji Presiden Seluruh Dunia

2. Tunjangan Struktural, Fungsional, dan Umum

Seluruh tunjangan jenis ini saat ini berjumlah Rp75.000,- per anggota kepolisian per bulannya. Pada dasarnya seluruh tunjangan ini nilainya akan ditentukan kemudian berdasarkan peraturan presiden.

Baca juga : Besaran Gaji Dosen 2024 

3. Tunjangan Beras dan Uang Lauk Pauk Polisi

Sama seperti seorang PNS, seorang anggota polisi juga berhak mendapatkan tunjangan beras sejumlah 18kg (untuk dirinya sendiri) serta 10kg untuk pasangannya serta anaknya (maksimal 2 orang anak).

Sementara uang lauk pauk yang diterima oleh seorang anggota polisi adalah senilai Rp60.000,- setiap harinya. Maka dalam satu bulan seorang anggota polisi berhak mendapatkan Rp1.800.000,- sebagai uang makan mereka.

Baca juga : Ini Besaran Gaji Dokter Yang Perlu Diketahui

4. Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini merupakan salah satu tunjangan yang cukup diidam-idamkan oleh anggota kepolisian. Di tahun 2018 lalu Kapolri bahkan meningkatkan tunjangan kinerja anggota kepolisian dengan nilai hingga 70% THP mereka.

Bahkan pemerintah bersama Kepolisian Republik Indonesia sudah membuat wacana untuk meningkatkan tunjangan kinerja anggota Kepolisian hingga 100% dari THP. Artinya uang yang mereka bawa setiap bulannya bisa meningkat hingga 2 kali lipat.

Baca juga : Berapa Besaran Gaji Seorang Arsitek?

5. Tunjangan Hari Raya

Tunjangan Hari Raya alias THR, sama seperti ASN lainnya yakni bernilai satu kali gaji pokok yang diberikan setiap tahunnya satu kali. Artinya dalam 1 tahun seorang anggota polisi bisa mendapatkan sekitar 13 kali gaji pokok.

6. Tunjangan Pensiun

Terakhir, tunjangan ini merupakan tunjangan yang diberikan oleh para purnawirawan Polri. Nilainya adalah Rp1.643.500,- untuk Tamtama hingga yang tertingi adalah Rp4.448.100,- untuk Perwira Tinggi.

Nah, itu dia besaran gaji dan tunjangan yang didapatkan seorang anggota polisi sesuai dengan pangkatnya. Semoga informasi ini bisa berguna untuk Anda, ya!

Tags