Inilah Besaran Gaji Anggota Kopassus Terbaru 2024!
By
vonika
Updated On
TNI atau Tentara Nasional Indonesia terdiri dari 3 matra. Yakni Darat, Laut, dan Udara dan masing-masing matra memiliki pasukan khusus. Salah satunya adalah pasukan khusus milik Angkatan Darat yaitu Kopassus.
Kopassus adalah akronim dari Komando Pasukan Khusus, pasukan ini termasuk bagian dari Komando Utama (KOTAMA) tempur yang dimiliki oleh TNI Angkatan Darat.
Kopassus memiliki kemampuan khusus seperti bergerak cepat di setiap medan, pengintaian dan anti teror, serta menembak dengan tepat.
Tugas-tugas tersebut adalah hal yang sulit untuk dilakukan, para anggota Kopassus harus memiliki kecerdasan yang cukup tinggi.
Tugas dari anggota Kopassus juga bukan hanya perang, tetapi juga bantuan kemanusiaan, operasi anti insurjensi, separatisme, pemberontakan, perbantuan terhadap kepolisian/pemerintah serta pengamanan VVIP.
Anggota Kopassus juga dapat dikenali dengan mudah, jika Anda menemui anggota TNI dengan baret merah itu adalah salah satu dari anggota Kopassus. Sehingga pasukan ini sering disebut sebagai Pasukan Baret Merah. Kopassus juga memiliki motto "Berani, Benar, Berhasil"
Apakah Anda tertatik untuk menjadi anggota Kopassus dari TNI Angkatan Darat? Untuk menjadi anggota Kopassus tidak semudah yang Anda bayangkan dan tidak langsung bisa menjadi anggota Kopassus begitu saja.
Untuk menjadi anggota Kopassus Anda harus mengikuti tes untuk menjadi anggota TNI terlebih dahulu hingga nantinya Anda menjadi bagian dari anggota TNI yang sudah aktif bertugas.
Baca juga:
Tes Menjadi Anggota Kopassus
Hanya prajurit yang memiliki mental kuat yang bisa menjadi anggota Kopassus, Pasalnya nilai standar fisik untuk jadi anggota Kopassus disinyalir lebih tinggi ketimbang yang lainnya. Seorang anggota Kopassur juga harus memiliki kemampuan untuk menembak dan berenang nonstop sejauh 2000 meter.
Untuk jadi anggota Kopassus juga perlu tahapan berat yang wajib dilewati seperti tidur di hutan dan punya kemampuan survival yang luar biasa.
Baca juga : Besaran Gaji Pegawai PLN
Gaji Anggota Kopassus
Nah apakah besarnya uang yang diterima anggota Kopassus sebanding dengan apa yang sudah dikerjakan? Ternyata setiap anggota akan menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkatnya masing-masing.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang perubahan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia, inilah besaran gaji yang diterima personel Kopassus.
1. Tamtama
TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun.
Sedangkan gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700.
Baca juga : Simak Besaran Gaji Seorang Pilot
2. Bintara
Untuk jajaran Bintara, berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat gaji sebesar Rp 2.103.700.
Pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun.
Baca juga : Besaran Gaji Jika Menjadi Seoarang HRD
3. Perwira Pertama
Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun.
Baca juga : Intip Besaran Gaji Jika Bekerja di Pertamina
4. Perwira Menengah
Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun.
Kolonel mendapat gaji Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun.
Baca juga : Berapa Gaji Seorang PNS?
5. Perwira Tinggi
Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun.
Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat gaji Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun.
Nah, itu dia besaran gaji yang diterima seorang anggota Kopassus sesuai dengan pangkatnya. Semoga informasi ini bisa berguna untuk Anda, ya!
Baca juga : Simak Gaji Pegawai Bea Cukai Disini!