Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia Terbaru 2021
By
Dwi Arianto
Updated On
Hakim atau yang dikenal dengan gelar "Wakil Tuhan" di mata masyarakat diposisikan sebagai tangan kanan dari Tuhan untuk menegakkan keadilan.
Seorang hakim harus memiliki logika dan kecerdasan, tidak hanya itu mereka pun harus memiliki tanggung jawab yang tinggi serta nurani yang jernih saat memasuki ruang sidang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2012, gaji pertama hakim akan mengikuti gaji pokok PNS yaitu golongan III A, Hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapat gaji sebesar Rp.2 juta. Dan gaji yang tertinggi untuk hakim golongan IV E, dengan masa kerja 32 tahun akan mendapat gaji Rp.4,9 juta.
Selain mendapat gaji pokok, hakim juga akan mendapatkan tunjangan dan fasilitas. Berikut daftar tunjangan dan fasilitas yang akan didapatkan seorang hakim.
Hak Keuangan dan Fasilitas untuk Hakim
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan
- Rumah Negara
- Fasilitas transportasi
- Jaminan kesehatan
- Jaminan keamanan
- Biaya perjalanan dinas
- kedudukan protokol
- Penghasilan pensiun
- Tunjangan lain
Daftar Tunjangan Hakim (Belum Termasuk Gaji Pokok)
1. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas II
- Ketua Rp. 17,5 juta
- Wakil Ketua Rp. 15,9 juta
- Hakim Utama Rp. 14,6 juta
- Hakim Utama Muda Rp. 13,6 juta
- Hakim Madya Utama Rp. 12,8 juta
- Hakim Madya Muda Rp. 11,9 juta
- Hakim Madya Pratama Rp. 11,1 juta
- Hakim Pratama Utama Rp. 10,4 juta
- Hakim Pratama Madya Rp. 9,7 juta
- Hakim Pratama Muda Rp. 9,1 juta
- Hakim PratamaRp. 8,5 juta
2. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas 1 B
- Ketua Rp. 20,2 juta
- Wakil Ketua Rp. 18,4 juta
- Hakim Utama Rp. 17,2 juta
- Hakim Utama Muda Rp. 16,1 juta
- Hakim Madya Utama Rp. 15,1 juta
- Hakim Madya Muda Rp. 14,1 juta
- Hakim Madya Pratama Rp. 13,1 juta
- Hakim Pratama Utama Rp. 12,3 juta
- Hakim Pratama Madya Rp. 11,5 juta
- Hakim Pratama Muda Rp. 10,7 juta
- Hakim Pratama Rp. 10,3 juta
3. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas 1 A (Termasuk Hakim Yustisial di MA)
- Ketua Rp. 23,4 juta
- Wakil Ketua Rp. 21,3 juta
- Hakim Utama Rp. 20,3 juta
- Hakim Utama Muda Rp. 19 juta
- Hakim Madya Utama Rp. 17,8 juta
- Hakim Madya Muda Rp. 16,5 juta
- Hakim Madya Pratama Rp. 15,5 juta
- Hakim Pratama Utama Rp. 14,5 juta
- Hakim Pratama Madya Rp. 13,5 juta
- Hakim Pratama Muda Rp. 12,7 juta
- Hakim Pratama Rp. 11,8 juta
4. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas 1 A Khusus (Termasuk Hakim Yustisial di MA sebagai Asisten Koordinator)
- Ketua Rp. 27 juta
- Wakil Ketua Rp. 24,5 juta
- Hakim Ketua Rp. 24 juta
- Hakim Utama Muda Rp. 22,4 juta
- Hakim Madya Utama Rp. 21 juta
- Hakim Madya Muda Rp. 19,6 juta
- Hakim Madya Pratama Rp. 18,3 juta
- Hakim Pratama Utama Rp. 17,1 juta
- Hakim Pratama Madya Rp. 16 juta
- Hakim Pratama Muda Rp. 14,9 juta
- Hakim Pratama Rp. 14 juta
5. Pengadilan Tinggi
- Ketua Pengadilan Tinggi Rp. 40,2 juta
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Rp. 36,6 juta
- Hakim Utama Rp. 33,3 juta
- Hakim Utama Muda Rp. 31,1 juta
- Hakim Madya Rp. 29,1 juta
- Hakim Madya Muda Rp. 27,2 juta
Baca Juga : Gaji Satpol PP di Sini
Selain tunjangan, hakim juga akan mendapatkan tunjangan uang kemahalan yang ditentukan oleh zona.
- Zona 1 : Jawa sebesar Rp. 0
- Zona 2 : Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara sebesar Rp. 1,35 juta
- Zona 3 : Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, Nunukan sebesar Rp. 2,4 juta
- Zona 4 : Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna sebesar Rp. 10 juta
Nah, itu dia gaji serta tunjangan yang didapatkan oleh seorang hakim. Semoga informasi ini bisa berguna untuk Anda, ya!