Mau Tau Berapa Gaji Dosen di Indonesia? Simak di Sini!
By
Fakhri Zahir
Updated On
Meski awalnya tidak diduga oleh banyak orang, nyatanya saat ini banyak sekali yang memiliki cita-cita untuk berkarir sebagai dosen. Memang alasan yang paling sering disebutkan adalah karena panggilan jiwa dan passion.
Tentu melakukan pekerjaan dengan dasar panggilan jiwa dan passion bukanlah hal yang salah, apalagi melanggar hukum. Tapi yang lebih penting tentu saja kamu juga harus tahu berapa sebenarnya penghasilan bulanan para dosen.
Selain itu, memang tidak sedikit pula yang berkata bahwa mereka ingin menjadi dosen karena gaji dosen di Indonesia cukup untuk membuat hidup sejahtera. Pertanyaannya, apakah hal tersebut merupakan fakta ataukah opini semata?
Yuk kita bahas gaji dosen di Indonesia sebenarnya!
Baca Juga Besaran Gaji PNS di Tahun 2021, Motivasi Bekerja bagi Yang Sedang Galau
Gaji Pokok Dosen di Universitas Negeri
Pembahasan gaji pokok ini khusus kami ulas bagi kamu yang ingin menjadi dosen-dosen PNS, alias dosen di universitas negeri. Bagi kamu yang ingin bekerja sebagai dosen swasta barangkali ada sedikit perbedaan, bergantung dari tempat dosen tersebut bekerja.
Gaji pokok dosen pada tahun 2021 ini masih mengacu kepada peraturan pemerintah No. 30 tahun 2015 dan sebagaimana PNS yang lain, seluruhnya diatur berdasarkan golongannya masing-masing. (Setidaknya diatas UMR untuk hidup layak)
Khusus untuk ini sebenarnya pembagiannya cukup rumit, masing-masing terbagi menjadi Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan Golongan IV. Di masing-masing golongan tersebut terbagi kembali menjadi golongan a, b, c, dan d. Setelah itu gajinya akan meningkat seiring dengan masa kerja golongan.
Untuk Golongan I, yang terendah adalah Golongan Ia dengan masa kerja golongan 0 tahun yakni sebesar Rp 1.486.500,-. Sementara gaji pokok dosen tertinggi adalah Golongan 1d dengan masa kerja golongan 27 tahun yakni Rp 2.558.700,-
Sementara Golongan II, gaji pokok dosen terendah adalah golongan IIa dengan masa kerja golongan 0 tahun yakni Rp 1.926.000,- dan gaji pokok dosen tertinggi adalah golongan IId degnan masa kerja 33 tahun yakni Rp 3.638.200,-
Lalu Golongan III, gaji pokok dosen terendah jatuh pada golongan IIIa dengan masa kerja golongan 0 tahun yakni Rp 2.456.700,- serta gaji pokok dosen tertinggi jatuh pada golongan IIId dengan masa kerja golongan 32 tahun yakni Rp 4.568.800,-
Terakhir bagi Golongan IV yang memiliki gaji pokok dosen terendah jatuh pada golongan Iva dengan masa kerja golongan 0 tahun yakni Rp 2.899.500,- sementara gaji pokok tertingginya jatuh pada golongan IVd dengan masa kerja 32 tahun yakni Rp 5.392.200,-
Apakah kamu masih tertarik menjadi seorang dosen, jika melihat nilai gaji pokok yang terbilang tidak terlalu tinggi dibandingkan pekerjaan lain. Eits tunggu dulu, kamu harus tahu beberapa bonus-bonus yang diterima para dosen. Sehingga para dosen bisa membawa take home pay yang cukup besar!
Meski demikian salah satu hal penting yang perlu kamu ketahui apabila memutuskan untuk menjadi dosen di universitas negeri adalah memahami persyaratannya yang cukup 'menantang'. Ini dia beberapa syarat menjadi dosen di universitas negeri:
- Ijazah minimal S2 untuk mengajar diploma dan sarjana.
- Ijazah minimal S3 untuk mengajar program pascasarjana.
- Memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi, adapun syarat mendapatkan sertifikat pendidik adalah:
- Pengalaman kerja di perguruan tinggi minimal 2 tahun.
- Memiliki jabatan akademik, minimal asisten ahli.
- Lulus sertifikasi.
- Sesuai kompetensi dan kualifikasi khusus yang diminta oleh universitas tempatmu akan mengajar.
- Sehat secara jasmani maupun rohani
Secara teknis memang persyaratannya tidak terlalu banyak, namun bila dijalani sebenarnya banyak sekali jenjang yang harus kamu lalui sebelum bisa secara resmi diangkat menjadi dosen di universitas negeri. Kecuali memang (barangkali) bila kamu memiliki kemampuan khusus dan pengetahuan yang langka dan baru.
Jenis Tunjangan Untuk Dosen
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi diberikan bagi dosen yang telah memiliki sertifikat serta telah memenuhi seluruh persyaratan yang ada di dalam undang-undang.
Nah khusus tunjangan ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 harus diberikan kepada dosen PNS maupun non-PNS.
Bagi dosen PNS yang memiliki jabatan profesi akan diberikan tunjangan profesi yang nilainya sebesar 1 kali gaji pokok PNS. Sementara itu bagi dosen non PNS, jumlahnya diberikan berdasarkan penyetaraan tingkat serta masa kerja dan kualifikasi akademik yang bersangkutan.
2. Tunjangan Khusus
Tunjangan khusus diberikan bagi Dosen PNS yang ditugaskan secara khusus oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk mengabdi di daerah tertentu.
Tunjangan ini pun diberikan setelah tugas dosen tersebut berakhir. Nilainya adalah 1 kali gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan dosen tersebut.
3. Tunjangan Kehormatan
Terakhir, tunjangan kehormatan hanya diberikan secara khusus bagi para dosen yang telah memiliki jabatan akademik profesor yang nilainya adalah dua kali dari gaji pokok dosen yang bersangkutan.
Tunjangan Tugas Tambahan
Selain dari ketiga tunjangan di atas yang sangat menggiurkan itu, gaji dosen semakin melimpah jumlahnya apabila ditambahkan dengan tunjangan tambahan berdasarkan peraturan presiden Nomor 65 Tahun 2007.
Beberapa tambahan tugas yang dicakup oleh tunjangan ini adalah Rektor, Dekan, Pembantu Rektor, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, hingga jabatan Pembantu Direktur.
Seluruh tugas tambahan inipun berlaku bagi dosen perguruan tinggi negeri yang diangkat melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta Departemen Agama, dan bukanlah jabatan struktural.
Tunjangan ini meliputi tunjangan guru besar sebesar Rp 1.350.000,- tunjangan lektor kepala sebesar Rp 900.000,- tunjangan lektor sebesar Rp 700.000,- dan tunjangan sebagai asisten ahli sebesar Rp 375.000,-
Kemudian tunjangan tugas tambahan yang diberikan pun nilainya berbeda berdasarkan jabatannya. Seorang guru besar yang diberi tugas tambahan sebagai rektor diberikan tunjangan sebesar Rp 5.500.000,- sementara lektor kepala mendapatkan Rp 5.050.000,-
Tunjangan bagi pembantu rektor atau dekan bagi guru besar nilainya adalah Rp 4.500.000,- sementara bagi lektor kepala nilainya adalah Rp 4.050.000,-
Tunjangan pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, direktur politeknik, dan direktur akademik dengan jabatan guru besar adalah sebesar Rp 3.325.000,-. Sementara Lektor Kepala mendapatkan Rp 2.875.000,- dan Lektor mendapatkan Rp 2.675.000,-
Tunjangan bagi pembantu ketua dan pembantu direktur dengan jabatan guru besar adalah Rp 1.800.000,-. Sementara Lektor Kepala mendapatkan Rp 1.550.000,- dan Lektor mendapatkan Rp 1.350.000,-
Honor Tambahan dan Hibah Penelitian
Selain dari gaji dan beberapa tunjangan yang menggiurkan, menjadi seorang dosen berarti akan banyak berkutat di dalam bidang penelitian. Hal ini tentu terkait erat dengan tridarma perguruan tinggi.
Selain itu publikasi penelitian merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang dosen untuk menapaki karirnya. Jika seorang dosen malas melakukan penelitian, bisa dipastikan kenaikan jenjang karirnya akan tersendat-sendat.
Selain untuk kenaikan jenjang karir, beberapa penelitian yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat umumnya bisa mendapatkan hibah yang tidak sedikit. Apalagi penelitian-penelitian di bidang medis.
Tak tanggung-tanggung, hibah dana penelitian ini nilainya mulai dari jutaan rupiah hingga miliaran rupiah!
Jumlah yang besar ini tentunya sebanding dengan manfaat dari penelitian yang dilakukan oleh para dosen ini. Oleh karena itu semakin besar nilai hibahnya, tentu akan semakin berat dan semakin panjang penelitian yang dilakukan oleh dosen tersebut.
Beberapa honor tambahan yang bisa diterima oleh dosen adalah honor-honor yang diterima untuk pekerjaan di luar mengajar. Misalnya menjadi dosen pembimbing skripsi, dosen pembimbing disertasi dan tesis, dan dosen pembimbing praktek kerja lapangan.
Diluar itu seorang dosen yang sudah mencapai kepakaran tentu akan sering diundang untuk menjadi penguji sidang akhir, menjadi pembicara seminar, hingga menjadi pembicara di dalam kuliah umum di universitas lain.
Jika dosen tersebut memiliki kepakaran yang dibutuhkan di bidang pemerintahan, bahkan dosen tersebut bisa saja menjadi staf ahli maupun penasihat pemerintah. Dosen tersebut bisa menjadi penasihan mulai dari anggota DPRD hingga para menteri dan Presiden.
Nah bisa dikatakan gaji dosen memang sedikit, jika mengacu dari gaji pokok. Walaupun sedikit sangat relatif, namun dengan beban kerja yang sedemikian rupa tentu saja nilai tersebut adalah sedikit.
Akan tetapi mengingat banyaknya tunjangan yang bisa didapatkan para dosen ini, tentu saja profesi ini masih menjadi profesi yang menggiurkan hingga saat ini. Selain itu menjadi seorang dosen juga merupakan salah satu pengabdian luar biasa yang bisa kamu berikan demi kemajuan bangsa!