Mau Tahu Jumlah Tunjangan dan Gaji TNI? Simak di Sini!
By
vonika
Updated On
Menjadi seorang TNI adalah suatu kebanggaan baik bagi diri sendiri maupun kerabat terdekat. Karena faktanya hanya sedikit orang yang sanggup mengatasi ujian fisik dan mental untuk menjadi seorang TNI.
Bagi Anda yang memilih TNI sebagai jalan karir Anda, mungkin ada beberapa hal yang patut Anda pertimbangkan. Salah satu hal yang patut Anda pertimbangkan tentunya adalah gaji menjadi seorang TNI.
Pembahasan ini menarik karena beberapa saat lalu pemerintah Keuangan telah memutuskan bahwa gaji TNI akan naik. Tidak tanggung-tanggung, bahkan mereka menaikkan gaji TNI hingga 70 persen!
Baca Juga: Berapa Gaji Pramugari di Indonesia?
Hal ini menjadi semakin menarik, karena ternyata ada banyak komponen yang harus dikalkulasi apabila kalian ingin mengetahui gaji TNI. Tunjangan yang diberikan misalnya, tidak kurang dari 4 jenis tunjangan dapat diberikan kepada seorang TNI!
Nah dengan gaji yang besar dan tentunya kebanggaan yang dimiliki, Anda yang ingin bergabung menjadi seorang TNI tentu harus melewati berbagai macam ujian fisik dan mental yang tidak main-main.
Tapi sebenarnya berapa sih gaji TNI kita? Jika Anda penasaran, yuk langsung disimak rinciannya di bawah ini!
Baca Juga: Berapa Gaji Dosen di Indonesia?
Gaji Pokok TNI
Sebagaimana perangkat negara yang bekerja untuk negara, saat ini gaji pokok TNI diatur berdasarkan peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2015. Oleh karena itu dari sisi golongan dan masa kerja dengan PNS, kira-kira hal ini serupa. Tapi tentu saja besaran yang dimiliki berbeda.
Gaji pokok ini penting karena berdasarkan gaji pokoklah kemudian seorang tentara bisa memperkirakan tunjangan-tunjangan lain yang harus ia terima hingga iuran wajib pegawai yang harus ia bayarkan.
1. Golongan I - TAMTAMA
Seorang TAMTAMA dapat terbagi lagi menjadi kira-kira enam kepangkatan, dan masing-masing tentu saja menerima gaji yang berbeda. Semakin tinggi pangkatnya tentu akan menerima gaji lebih besar.
Prajurit Dua (Prada) akan menerima gaji Rp1.565.200, Prajurit Satu (Pratu) akan menerima gaji sebesar Rp1.614.400, sementara Prajurit Kepala (Praka) akan menerima gaji sebesar Rp1.664.600.
Nah di atas Praka ada Kopral yang akan menerima gaji pokok sebesar Rp1.716.600, sementara Kopral Satu akan menerima gaji pokok sebesar Rp1.770.700, dan TAMTAMA tertinggi yakni Kopral Kepala akan menerima gaji pokok sebesar Rp1.825.600.
2. Golongan II – BINTARA
Seorang BINTARA, layaknya TAMTAMA juga kemudian terbagi menjadi kira-kira enam kepangkatan. Tentu saja semakin tinggi pangkatnya maka seorang TAMTAMA tersebut akan menerima gaji yang lebih besar pula.
Seorang Sesan Dua (Serda) akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.003.300, sementara seorang Sersan Satu (Sertu) akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.065.900, dan seorang Sersan Kepala (Serka) akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.130.500.
Sementara seorang Sersan Mayor (Serma) akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.197.100, seorang Pembantu Letnan Dua (Pelda) akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.265.800, dan seorang Pembantu Letnan Satu (Peltu) akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.446.600.
3. Golongan III – PERWIRA PERTAMA; Golongan IV – PERWIRA MENENGAH dan PERWIRA TINGGI
Seorang PERWIRA PERTAMA teridiri atas Letnan Dua, Letnan Satu, dan Kapten Sekitar. Seorang Letnan Dua menerima gaji pokok sebesar Rp2.604.400, Letnan Satu akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.685.800, dan Kapten akan menerima gaji pokok Rp2.769.800.
Sementara PERWIRA PENENGAH terdiri atas Mayor yang menerima gaji pokok sebesar Rp2.856.400, Letnan Kolonel yang akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.915.700, dan Kolonel yang akan menerima gaji pokok sebesar Rp3.037.700.
Terakhir adalah PERWIRA TINGGI yang terdiri dari Brigadir Jenderal (Brigjen) Angkatan Darat/Laksamana Pertama (Laksma) Angkatan Udara Marsekal Pertama (Marsma) Angkatan Laut yang menerima gaji pokok sebesar Rp3.132.700.
Di atas itu ada Mayor Jenderal (Mayjen) Angkatan Darat/Marsekal Muda (Marsda) Angkatan Laut/Laksamana Muda Angkatan Udara yang semuanya akan menerima gaji pokok sebesar Rp3.230.600.
Di atas itu lagi, masih ada Letnan Jenderal Angkatan Darat/Laksamana Madya Angkatan Udara/Marsekal Madya Angkatan Laut yang menerima gaji pokok Rp4.835.600.
Pangkat tertinggi yakni Jenderal Angkatan Darat, Marsekal Angkatan Laut, dan Laksamana Angkatan Udara akan menerima gaji pokok sebesar Rp4.986.700.
Tunjangan TNI
Apakah pendapatan seorang TNI hanya dari gaji pokok? Tentu saja tidak. Seperti yang sudah kita tahu, ada yang namanya Tunjangan. Nah apa saja tunjangan-tunjangan itu? Cek berikut ini:
1. Tunjangan Istri, Suami serta Tunjangan Anak Anggota TNI
Nah selain Gaji, seorang anggota TNI juga berhak mendapatkan tunjangan bagi pasangannya masing-masing. Baik tunjangan istri ataupun tunjangan bagi suami TNI. Tunjangan yang diberikan jumlahnya adalah 10% dari gaji pokok.
Selain tunjangan bagi pasangan anggota TNI, seorang anggota TNI juga akan diberikan tunjangan anak bagi yang memiliki anak tentunya. Nilainya adalah 2% dari gaji pokok yang diterima oleh anggota TNI tersebut.
Selain itu tunjangan ini hanya diberikan kepada maksimal dua orang anak, yang berusia kurang dari 21 tahun dan belum menikah serta belum berpenghasilan.
Akan tetapi ada pengecualian bagi Prajurit TNI yang per tanggal 1 Maret 1995 telah mendapat tunjangan khusus untuk 3 orang, maka sampai saat ini dan seterusnya akan mendapat tunjangan sesuai dengan kondisi saat aturan tersebut masih berlaku.
Bagi anak tiri tidak ada pengecualian, dan tunjangan akan diberikan satu bulan sejak perkawinan prajurit TNI tersebut. Sementara bagi anak angkat, tunjangan maksimal diberikan kepada 1 orang saja dan hanya diberikan kepada prajurit TNI yang sudah menikah.
2. Tunjangan Beras dan Uang Lauk Pauk TNI
Tunjangan ini cukup menarik karena tidak akan Anda temui di pekerjaan lain kecuali bagi yang bekerja di bawah pemerintahan, yakni uang tunjangan untuk beras bagi anggota TNI dan uang lauk pauk bagi anggota TNI.
Uang tunjangan beras diberikan sejumlah Rp8.047,- per kilogramnya berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan No. 3 tahun 2015. Jumlah beras yang berhak didapatkan oleh masing-masing anggota TNI adalah 18 Kg per bulannya dan boleh ditambahkan hingga 10 Kg bagi suami, istri, atau dua orang anak anggota TNI tersebut.
Sementara uang lauk pauk bagi anggota TNI adalah sejumlah Rp60.000,- per harinya. Jika dijumlahkan rata-rata 30 hari dalam satu bulan, maka seorang anggota TNI berhak atas uang sejumlah Rp1.800.000,- untuk lauk pauk makanan per bulannya.
3. Tunjangan Struktural TNI
Nah tunjangan ini diberikan khusus bagi anggota TNI yang juga memiliki jabatan ataupun secara struktural memiliki posisi. Jadi setelah mendapat gaji, TNI yang memiliki jabatan mendapatkan “bonus” dari sini.
Tunjangan Struktural ini ada berdasarkan peraturan presiden Nomor 27 Tahun 2007, dikeluarkan pada zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Nilainya terbagi dari 9 golongan dan nilainya pun bervariasi.
TNI golongan I mendapatkan tunjangan sebesar Rp5.500.000,- sementara golongan II mendapatkan Rp4.375.000,- dan golongan III mendapatkan tunjangan sturktural sebesar Rp3.250.000,-
Kemudian golongan IV mendapatkan Rp2.025.000,- Golongan V sebesar Rp1.260.000,- Golongan VI sebesar Rp980.000,- Golongan VII sebesar Rp540.000,- Golongan VIII sebesar Rp490.000,- dan terakhir golongan IX sebesar Rp360.000,-
Sementara anggota TNI yang tidak memiliki jabatan struktural ataupun fungsional khusus, berdasarkan peraturan presiden Nomor 14 Tahun 2006 tetap mendapatkan Tunjangan Umum Anggota TNI yang nilainya adalah Rp75.000,- per bulannya.
4. Tunjangan Operasi Pengamanan
Nah khusus bagi prajurit TNI yang sedang melaksanakan operasi dan tugas-tugas pengamanan di daerah-daerah kecil terluar dan di area perbatasan, seluruhnya mendapatkan tunjangan operasi pengamanan.
Hal ini amatlah wajar, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan yang amat luas, dan tentu memiliki banyak wilayah-wilayah terpencil, tak berpenghuni, yang harus dijaga dari serbuan orang-orang asing. Sehingga nilai dari tunjangan ini pun cukup besar.
Beberapa aturan tunjangan operasi pengamanan TNI adalah sebagai berikut ini. Bagi TNI yang bertugas dan tinggal di wilayah kecil dan terluar serta tak berpenduduk, maka akan diberikan tunjangan operasi pengamanan sejumlah 150% dari gaji pokok mereka.
Sementara bagi anggota TNI yang melaksanakan tugas di pulau-pulau kecil terluar namun berpenduduk, mereka semua akan diberikan tunjangan operasi pengamanan sejumlah 100% dari gaji pokok yang diterima.
Kemudian bagi anggota TNI yang bertugas untuk mengamankan wilayah perbatasan, maka akan diberikan tunjangan operasi pengamanan yang nilainya sejumlah 75 dari gaji pokok yang mereka terima.
Terakhir bagi anggota TNI yang mendapatkan tugas sesaat (tidak tinggal), di wilayah udara, laut dari perbatasan Republik Indonesia, serta di pulau kecil terluar, mereka akan mendapatkan tunjangan operasi pengamanan sejumlah 50% dari gaji pokok mereka.
Sebagaimana namanya, tunjangan khusus operasi pengamanan ini akan langsung diberhentikan ketika prajurit tersebut telah melaksanakan operasi pengamanan, dan hal ini pun telah diatur secara jelas dan lengkap di dalam peraturan perundang-undangan.
5. Tunjangan Kinerja Anggota TNI
Dari seluruh jenis tunjangan bagi anggota TNI, menurut kami tunjangan kinerja inilah yang menggiurkan. Apalagi setelah pemerintahan bapak Joko Widodo baru-baru ini memutuskan untuk menaikkan tunjangan kinerja sejumlah 70%.
Akan tetapi, tunjangan yang kami tuliskan di artikel ini masih mengacu kepada PP Nomor 87 tahun 2015 sebelum mengalami kenaikan. Secara umum tunjangan kinerja anggota TNI adalah Rp1.108.800,- hingga Rp35.071.200,- Cukup besar bukan?
Untuk rinciannya kami akan mengurutkan besaran tunjangan kinerja anggota TNI mulai dari kelas jabatan 1 hingga kelas jabatan 19.
Pertama-tama mulai dari Rp0, Rp1.108.800, Rp1.219.200, Rp1.341.600, Rp1.476.000, Rp1.696.800, Rp1.951.200, Rp2.244.00, Rp 2.694.000, Rp3.231.600, Rp3.878.400, Rp5.042.400, Rp6.554.400, Rp8.521.200, Rp11.503.400, Rp15.530.400, Rp 20.965.200, Rp 25.978.00, dan maksimal Rp 35.071.200.
6. Tunjangan Khusus Pajak Bagi Anggota TNI
Salah satu tunjangan yang juga menarik adalah tunjangan khusus pajak bagi para anggota TNI. Sebenarnya tunjangan ini adalah uang yang khusus dibayarkan dengan maksud membayarkan pajak penghasilan dari anggota TNI.
Nah dengan kata lain, gaji TNI yang dikenakan pajak setiap bulannya secara otomatis akan dibayarkan oleh negara pajaknya. Sehingga para anggota TNI tidak perlu kebingungan memikirkan pajak penghasilan yang dikenakan kepada mereka.
7. Tunjangan Lain bagi Anggota TNI
Selain dari tunjangan-tunjangan yang secara umum pasti didapatkan oleh seluruh anggota TNI, sebenarnya masih banyak tunjangan lain yang didapatkan oleh beberapa anggota TNI dengan ketentuan khusus.
Beberapa tunjangan khusus tersebut misalnya Tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan Khusus Korps Wanita TNI, Tunjangan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Tunjangan Kompensasi Kerja atau Risiko, serta Tunjangan yang Dipersamakan dengan Tunjangan Jabatan.
Nah, itu dia gaji TNI serta tunjangannya. Apakah Anda tertarik untuk jadi TNI?