Skip to content

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2021!

featured-img

Menjadi Aparatur Sipil Negara, dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh dibilang merupakan salah satu kebanggaan yang gak bisa dirasain semua orang di negara Indonesia ini. Apalagi setelah pemerintah banyak berbenah, semakin banyak loh angkatan muda yang tertarik jadi PNS.

Banyak manfaat yang kamu bisa terima kalau kamu jadi PNS, bukan hanya gaji pokok tapi tunjangan-tunjangan tetap maupun tunjangan gak tetap yang bisa kamu terima setiap bulannya.

Walaupun dalam beberapa formasi penghasilan bulanan yang didapatkan gak sebesar penghasilan bulanan yang bisa didapatkan oleh seorang pegawai swasta, tapi masih banyak hak-hak dari negara yang ternyata eksklusif didapatkan oleh para PNS ini.

Daripada kamu semakin bingung, mending kamu lanjutin deh baca artikel ini supaya kamu bisa tahu gaji PNS 2021. Siapa tahu kamu yang tadinya gak mau jadi PNS malah ngebet buat daftar CPNS, benar?

Cek juga: Gaji PNS di Tahun 2020 (Terbaru)


Gaji Pokok PNS 2021

Salah satu kabar gembira yang baru-baru aja kita terima (terutama bagi para PNS tentunya) adalah wacana kenaikan gaji pokok PNS di tahun ini! Karena pada tahun 2018 lalu melalui Menkeu Sri Mulyani, pemerintah berkata bahwa mereka akan menaikkan gaji pokok PNS hingga 5% loh!

Secara aturan, kenaikan gaji 5% ini sudah mulai berlaku terhitung sejak bulan Januari tahun 2019, namun realisasinya kemungkinan baru bisa dilakukan pada April 2019. Kemenkeu menjelaskan bahwa nantinya gaji pokok ini akan dirapel pada April 2019 ketika sudah mulai efektif.

Menariknya karena gaji pokok yang naik ini, secara otomatis nilai gaji ke-13 serta tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS akan menjadi lebih besar. Karena memang kedua tunjangan tersebut nilainya didasarkan oleh gaji pokok para PNS.

Berikut gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV 

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Nah kira-kira itu deh gaji pokok yang bakalan diterima oleh para PNS setiap tahunnya, sesuai dengan MKG dan Golongannya masing-masing. Hmm kok dibawah gaji UMR ya? Eits tenang dulu, karena PNS kan bukan cuma terima gaji pokok loh tapi juga berbagai tunjangan yang menarik. Apa saja itu?

Baca juga: Perhitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) 2019


Tunjangan PNS Tahun 2021

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 52/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Gaji yang dikeluarkan khusus bagi para ASN, ada beberapa tunjangan yang dapat diberikan pada para PNS di tahun 2019 ini.

Tunjangan-tunjangan tersebut adalah tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan penghasilan, tunjangan jabatan (struktural atau fungsional atau yang dipersamakan).

Tunjangan Jabatan yang dipersamakan seperti yang dimaksudkan di atas diantaranya adalah:

  1. Tunjangan Tenaga Kependidikan
  2. Tunjangan Jabatan Anggota serta Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran
  3. Tunjangan Panitera
  4. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
  5. Tunjangan Pengamat Gunung Api (PNS Gol I dan PNS Gol II)
  6. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan

Selain itu adapula tunjangan-tunjangan khusus yang diberikan kepada beberapa PNS yang memiliki profesi tertentu, yakni:

  1. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis (PNS Arsip Nasional RI)
  2. Tunjangan Bahaya Radiasi (PNS Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
  3. Tunjangan Bahaya Nuklir (BNS BATAN)
  4. Tunjangan Bahaya Radiasi untuk PNS yang bekerja dekat dengan Radiasi
  5. Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian
  6. Tunjangan Pengamanan Persandian
  7. Tunjangan Risiko bagi PNS Badan SAR Nasional
  8. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
  9. Tunjangan Khusus Guru dan Dosen
  10. Tunjangan Kehormatan Profesor
  11. Tambahan Penghasilan untuk PNS Guru
  12. Tunjangan Khusus Provinsi Papua
  13. Tunjangan Pengabdian PNS di daerah terpencil
  14. Tunjangan Operasi Pengamanan TNI dan PNS yang bertugas dalam Operasi Pengamanan Pulau Kecil Terluar dan Perbataan
  15. Tunjangan khusus Pulau Kecil Terluar dan Perbatasan
  16. Tunjangan Selisih Penghasilan (PNS Sekjen MPR, Sekjen DPR, BK, dan Sekjern DPRD)

Nah ternyata tunjangan yang didapatkan seorang PNS itu sebenarnya banyak. Apalagi bagi masing-masing PNS yang bekerja di masing-masing departemen ataupun kementrian.

1. Tunjangan Kinerja PNS di Beberapa Kementerian

Pertama-tama kita bahas tunjangan kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2015 maka para PNS Dirjen Pajak dapat menerima tunjangan kinerja sebesar:

  1. Realisasi penerimaan pajak minimal 95% target, tukin tahun depan dibayar 100%
  2. Realisasi penerimaan pajak 90% hingga 95% target, tukin tahun depan dibayar 90%
  3. Realisasi penerimaan pajak 80% hingga 90% target, tukin tahun depan dibayar 80%
  4. Realisasi penerimaan 70% hingga 80% target, tukin tahun depan dibayar 70%
  5. Realisasi penerimaan pajak kurang dari 70% target, tukin tahun depan dibayar 50%

Nantinya masing-masing Pegawai memiliki tunjangan kinerja yang didasarkan atas Peringkat Jabatan dan Jabatan. Nilai tertingginya yakni Pejabat Strukturan Eselon I dengan Peringkat Jabatan 27 yakni Rp 117.375.000,- per bulan. Sementara nilai terendahnya adalah Pelaksana dengan Peringkat Jabatan 4 yakni Rp 5.361.800,- per bulannya.

Emang tunjangan kinerja PNS di Dirjen Pajak agak beda dari yang lain sih, untuk tunjangan kinerja di beberapa kinerja lain adalah sebagai berikut:

  1. Tunjangan Kinerja Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Presiden No. 156/2014 adalah antara Rp 2,57 juta hingga maksimal Rp 46,95 juta.
  2. Tunjangan Kinerja Kementerian Sekretariat Negara adalah Rp 1,33 juta hingga Rp 36,77 juta.
  3. Tunjangan Kemenkumham, Kemen PAN-RB, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kemenko Perekonomian paling kecil Rp 1,93 juta dan terbesar adalah Rp 27,57 juta.
  4. Tunjangan Kinerja Kementerian Pertahanan Rp 1,1 juta – Rp 25,97 juta
  5. Tunjangan Kinerja Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Agama adalah Rp 1,76 juta hingga Rp 22,84 juta.
  6. Tunjangan Kinerja Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Rp 1,96 juta hingga Rp 26,32 juta.
  7. Tunjangan Kinerja Kemenko Kemaritiman, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Sosial, Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah Rp 1,56 juta hingga Rp 19,36 juta.

Nah itulah kira-kira tunjangan yang ada di masing-masing kementerian. Besarannya sama seperti Dirjen Pajak yang WOW, seluruhnya didasarkan atas jabatan dan kelas jabatannya masing-masing.

Cek juga: Ini Penghasilan Driver Go-Car Sebenarnya!

2. Tunjangan Lain di Semua Posisi PNS 2021

Selain tunjangan yang berbeda-beda di antara masing-masing departemen dan kementerian ada beberapa tunjangan yang sifatnya sama pada seluruh PNS. Tunjangan tersebut adalah:

  1. Tunjangan Makan Gol I dan II Rp 35.000,- per hari/ Gol III Rp 37.000,- per hari / Gol IV Rp 41.000,- per hari.
  2. Tunjangan anak 2% gaji pokok (maksimal 3 anak sah) dan tunjangan suami/isteri sebesar 5% gaji pokok.
  3. Tunjangan beras sebesar Rp 7.242,- per Kg dengan rincian per bulan mendapatkan 10 Kg maksimal untuk 4 orang anggota keluarga. Maksimal per PNS adalah Rp 289.680,- per bulannya.

Meski demikian ada wacana tunjangan-tunjangan ini nantinya akan dihapuskan, dan akan digantikan dengan Tunjangan Kemahalan. Sayangnya belum banyak informasi yang bisa kami dapatkan mengenai ini.

Nah itulah gaji PNS 2021, mulai dari gaji pokok hingga berbagai macam tunjangannya. Sekarang kamu percaya kan kalau PNS bisa sejahtera dan mendapatkan take home pay di atas UMR.

Lagipula semakin tinggi jabatan PNS tentu gaji yang didapatkan akan semakin besar. Bahkan pada beberapa jabatan take home pay seorang PNS gak kalah dari posisi manager di perusahaan swasta. Jadi, apakah kamu berminat untuk jadi PNS?

Tags