Simak Gaji Pegawai Bea Cukai di Sini!
By
vonika
Updated On
Salah satu institusi negara dengan peminat calon pekerja yang cukup tinggi biasanya berada di bawah Kementerian Keuangan. Sebut saja para pengelola pajak yang gajinya mentereng, atau yang lainnya seperti Bea Cukai.
Sebagaimana institusi yang berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan, Anda yang tertarik menjadi pegawai Bea Cukai nantinya akan masuk bersamaan dengan rekrutmen Direktorat Jendral Pajak, Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Anggaran, dan lainnya.
Setelah diterima dari rekrutmen ini seorang pegawai Bea Cukai nantinya akan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat, di bawah Kementerian Keuangan tentunya.
Direktorat Jenderal Bea Cukai kebanyakan menerima pegawai yang merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Namun tidak menutup kemungkinan bagi yang berkuliah di tempat lain untuk mendapatkan posisi di Bea Cukai.
Masuk ke pertanyaan sebenarnya, apakah gaji Bea Cukai memang benar banyak seperti apa yang dibayangkan mayoritas orang? Apakah jauh diatas gaji PNS lainnya di tahun 2021? Yuk, simak ulasannya di bawah ini!
Komponen Gaji Bea Cukai
Sebelum kita telaah satu-satu komponen gaji Bea Cukai. Ada baiknya kita membahas beberapa komponen gaji yang diterima pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang pada dasarnya mirip dengan komponen gaji PNS kementerian keuangan lainnya.
Beberapa komponen gaji Bea Cukai tersebut adalah gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang lembur, uang makan, premi, uang kumandah, serta insentif cukai.
Bagaimana? Cukup banyak bukan jika dibandingkan dengan PNS di lembaga pemerintah lainnya, kita bahas aja yuk satu-satu komponennya.
Baca juga: Berapa gaji pegawai bank di Indonesia?
Gaji Pokok Pegawai Bea Cukai
Sebagaimana para PNS di seluruh lokasi di Indonesia. Gaji pokok yang diterima oleh pegawai Bea Cukai adalah sesuai dengan pangkat serta masa kerja golongan. Jadi kalau Anda dengar orang bilang gaji pokok Bea Cukai adalah besar, Anda harus koreksi nih!
Semua gaji pokok ini diatur berdasarkan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2015. Lengkapnya Anda boleh cek gaji pokok PNS di bawah ini!
Nah tapi secara umum di bawah ini ada beberapa gaji pokok berdasarkan posisinya masing-masing ya :
- Administrasi dan Pelayanan Pelanggan Rp3.250.000,-
- Pelayanan Profesional Rp4.000.000,-
- Staff Legal Rp4.000.000,-
- Administrasi Rp4.000.000,-
- Pelaksana Pemeriksa dan Teknik Rp4.630.000,-
- Teknik Rp4.970.000,-
- Pemeriksa Rp5.000.000,-
- Pelaksana Rp5.430.000,-
- Operasional Rp6.000.000,-
- On Job Trainee Rp6.000.000,-
- Junior Officer Rp10.000.000,-
Tunjangan Kinerja Pegawai Bea Cukai
Sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan pegawai, seluruh pegawai Bea Cukai berhak menerima tunjangan kerja yang besarannya diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Nilai dari tunjangan kerja ini didasarkan atas grading jabatan di lingkungan Kementerian Keunangan. Selain itu, pertimbangan utama dari tunjangan kinerja PNS adalah kebutuhan sumber penerimaan negara. Nilainya sejak tahun 2015 adalah bergantung dari target penerimaan yang berhasil dicapai, yang bisa dilihat di tabel di bawah ini:
Presentase Penerimaan Pajak | Presentase Tunjangan Kinerja |
Penerimaan > 95% | 100% |
90% < penerimaan ≤ 95% | 90% |
80% < penerimaan ≤ 90% | 80% |
70% < penerimaan ≤ 80% | 70% |
Penerimaan < 70% | 50% |
Secara rinci tunjangan kinerja pegawai berdasarkan grade dan jabatan pegawai bea cukai bisa Anda lihat di bawah ini:
Grade | Jabatan | Tunjangan Kinerja |
27 | Pejabat Struktural (Eselon I) | Rp117.375.000,- |
26 | Pejabat Struktural (Eselon I) | Rp99.720.000,- |
25 | Pejabat Struktural (Eselon I) | Rp95.602.000,- |
24 | Pejabat Struktural (Eselon I) | Rp84.604.000,- |
23 | Pejabat Struktural (Eselon II) | Rp81.940.000,- |
22 | Pejabat Struktural (Eselon II) | Rp72.522.000,- |
21 | Pejabat Struktural (Eselon II) | Rp64.192.000,- |
20 | Pejabat Struktural (Eselon II) | Rp56.780.000,- |
20 | Pranata Komputer Utama | Rp42.585.000,- |
19 | Pejabat Struktural (Eselon III) | Rp46.478.000,- |
18 | Pejabat Struktural (Eselon III) | Rp42.058.000,- |
18 | Pemeriksa Pajak Madya | Rp34.172.125,- |
18 | Penilai PBB Madya | Rp28.914.875,- |
17 | Pejabat Struktural (Eselon III) | Rp37.219.800,- |
17 | Pranata Komputer Madya | Rp27.914.850,- |
16 | Pejabat Struktural (Eselon IV) | Rp28.757.200,- |
16 | Pemeriksa Pajak Muda | Rp25.162.550,- |
16 | Penilai PBB Muda | Rp21.567.900,- |
15 | Pejabat Struktural (Eselon IV) | Rp25.411.600,- |
15 | Pemeriksa Pajak Penyelia | Rp22.235.150,- |
15 | Penyelia PBB Penyelia | Rp19.058.700,- |
14 | Pejabat Struktural (Eselon IV) | Rp22.935.763,- |
14 | Pranata Komputer Muda | Rp21.586.600,- |
13 | Pemeriksa Pajak Pertama | Rp17.268.600,- |
13 | Pranata Komputer Penyelia | Rp16.189.313,- |
13 | Pranata Komputer Pertama | Rp16.189.313,- |
13 | Penilai PBB Pertama | Rp15.110.025,- |
12 | Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan | Rp15.417.938,- |
12 | Penilai PBB Pelaksana Lanjutan | Rp14.390.075,- |
12 | Penelaah Keberatan Tk.I | Rp15.417.938,- |
12 | Pelaksana Lainnya | Rp11.306.488,- |
11 | Penelaah Keberatan Tk.II | Rp14.684.813,- |
11 | Account Representative Tk.I | Rp14.684.813,- |
11 | Pelaksana Lainnya | Rp10.768,863,- |
10 | Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan | Rp13.986.750,- |
10 | Penelaah Keberatan Tk.III | Rp13.986.750,- |
10 | Account Representative Tk.II | Rp13.986.750,- |
10 | Pelaksana Lainnya | Rp10.256.950,- |
9 | Pemeriksa Pajak Pelaksana | Rp13.320.563,- |
9 | Penilai PBB Pelaksana | Rp12.432.525,- |
9 | Penelaah Keberatan Tk.IV | Rp13.320.563,- |
9 | Account Representative Tk.III | Rp13.320.563,- |
9 | Pelaksana Lainnya | Rp9.768.413,- |
8 | Pranata Komputer Pelaksana | Rp12.686.250,- |
8 | Penelaah Keberatan Tk.V | Rp12.686.250,- |
8 | Account Representative Tk.IV | Rp12.686.250,- |
8 | Pelaksana Lainnya | Rp8.457.500,- |
7 | Pranata Komputer Pelaksana Pemula | Rp12.316.500,- |
7 | Account Representative Tk.V | Rp12.316.500,- |
7 | Pelaksana Lainnya | Rp8.211.000,- |
6 | Pelaksana | Rp7.171.875,- |
5 | Pelaksana | Rp7.171.875,- |
4 | Pelaksana | Rp5.361.800,- |
Tunjangan Anak, Istri, dan Beras
Nah tunjangan ini nilainya sama seperti PNS di kementerian maupun lembaga lainnya di pemerintahan dengan rincian tunjangan istri adalah 10% gaji pokok, tunjangan anak 2% gaji pokok dan tunjangan beras Rp7.242,- per Kg.
Uang Lembur dan Uang Makan
Lagi-lagi nilai uang lembur dan uang makan yang diterima oleh pegawai Bea Cukai sama dengan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan lainnya. Dasarnya adalah peraturan menteri keuangan nomor 125/PMK.05/2009 (uang lembur) dan nomor 110/PMK.05/2010 (uang makan).
Rinciannya Gol I Rp10.000,- per jam, Gol II Rp13.000,- per jam, Gol III Rp17.000,- per jam, dan Gol IV Rp20.000,- per jam. Kemudian pada hari libur uang lembur dinaikkan 100% menjadi 200%.
Apabila kerja lembur yang kurang dari 2 jam berturut-turut akan diberikan uang makan. Nah kalau durasinya lebih dari 8 jam maka uang makan diberikan maksimal 2 kali.
Nilai uang makan ini pun diberikan berdasarkan dari golongan PNS nya. Untuk Gol I dan Gol II diberikan Rp35.000,-; Gol III Rp37.000,-; dan Gol IV Rp41.000,-
Uang makan tidak diberikan apabila pegawai tidak hadir kerja, sedang melakukan perjalanan dinas, sedang cuti, dan sedang menjalani Tubel alias tugas belajar.
Premi, Uang Kumandah, dan Insentif Cukai
Premi adalah uang yang diberikan kepada orang perorangan, kelompok, maupun unit kerja yang berjasa mengungkap dan menangani kasus di bidang kepabeanan maupun cukai.
Nilainya maksimal 50% dari nilai denda sanksi administratif dan/atau nilai barang tangkapan. Maksimal nilainya adalah Rp1.000.000.000,-
Sementara Uang Kumandah adalah uang harian khusus yang diberikan kepada pegawai Dirjen Bea dan Cukai yang melakukan tugas kumandah di luar kantor. Pegawai yang berhak mendapatkan uang kumandah adalah:
- Pegawai yang tugas dinas di kantor pembantu
- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada pos pengawasan
- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada tempat penimbunan berikat
- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada pabrik maupun tempat-tempat penyimpanan BKC
- Pegawai yang melakukan tugas dinas tertentu dari satu kantor ke kantor lainnya
Besaran uang kumandah ini pun bergantung dari golongan pegawai Bea Cukai. Secara rinci seorang pegawai Golongan I mendapatkan uang kumandah Rp30.000,- per hari. Golongan II Rp40.000,- per hari, Golongan III Rp50.000,- per hari, dan Golongan IV Rp60.000,- per hari.
Terakhir seorang PNS Bea Cukai mendapatkan pula uang tambahan dari insentif cukai. Insentif cukai ini mengacu kepada peraturan menteri keuangan nomor 17/PMK.02/2015 mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan atas pencapaian kinerja di bidang cukai.
Sama seperti premi, uang insentif cukai diberikan sebagai bentuk penghargaan atas capaian kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan penetapan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Nilai dari insentif cukai ini cukup besar lho, yakni maksimal mencapai 35% dari selisih realisasi dengan target yang terlampaui. Target ini tentunya adalah target yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebelumnya.
Misalnya pada tahun 2014 Dirjen Bea dan Cukai berhasil mendapatkan insentif cukai sebesar Rp125.000.000,- (125 miliar rupiah)! Menakjubkan bukan?
Insentif yang amat banyak ini nantinya akan dialokasikan untuk meningkatkan kinerja kantor dan tentu saja meningkatkan kesejahteraan karyawan. Khusus untuk alokasi bagi karyawan nilainya telah ditetapkan yakni paling banyak 50% dari total seluruh intensif.
Lalu bagaimana nilai intensif per-orangnya? Secara terperinci nilai insentif untuk kesejahteraan pegawai Bea Cukai diberikan tergantung dari kontribusi pegawai terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai.
Berdasarkan aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa nilai intensif cukai per orang amat bervariasi. Namun, di dalam aturan tersebut dijelaskan pula bahwa nilainya maksimal adalah satu kali gaji pokok dan satu kali tunjangan kinerja pada tahun yang sesuai.
Berapa Total Penghasilan Bea Cukai?
Pada akhirnya, gaji pegawai Bea Cukai memang akan bervariasi dan nilainya sulit ditentukan. Alasannya karena banyak dari komponen gaji Bea Cukai diatur berdasarkan kinerja masing-masing orang, kelompok, maupun unit kerja.
Nah tapi secara hitung kasar setiap lulusan baru DI dan DIII yang bekerja di bea cukai bisa membawa take home pay sekitar Rp5.000.000.- sampai Rp6.000.000,- per bulannya. Sementara lulusan sarjana S1 bisa membawa Rp7.000.000,- sampai Rp8.000.000.- per bulannya.
Nilai inipun kami dapatkan tanpa menambahkan penghasilan dari uang lembur, dinas luar, premi, uang kumandah, hingga insentif cukai. Kalau ditambahkan itu semua, kalian bisa kan mengira-ngira berasa take home pay seorang pegawai baru dirjen Bea Cukai?
Menurut kami nilainya memang tak beda jauh dengan PNS lainnya, tapi melihat beberapa tunjangan yang didasarkan atas kinerja barangkali dapat menjadikan nilai positif terkait gaji Bea Cukai. Apakah Anda tertarik untuk menjadi PNS Bea Cukai?