Gaji Ke-13 dan Beragam “Keistimewaan” Pegawai Negeri Sipil
By
vonika
Updated On
Beberapa bulan belakangan kita semua dikejutkan dengan berbagai macam arus informasi terkait penerimaan pegawai negeri sipil (PNS), yang termasuk ke dalam aparatur sipil negara (ASN). Mulai dari cara, syarat pendaftaran, hingga informasi mengenai daya serap seleksi yang rendah.
Di luar dari tetek bengek pendaftaran tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa menjadi seorang PNS di Indonesia adalah cita-cita banyak orang. Melihat tingginya animo masyarakat muda kita yang kemarin mendaftarkan diri menjadi PNS.
Apa penyebabnya? Jika bicara soal gaji tentu saja kita ketahui bahwa rata-rata gaji seorang PNS masih jauh di bawah gaji pegawai swasta di berbagai sektor. Akan tetapi ada banyak iming-iming yang diberikan oleh pemerintah kepada para PNS ini sehingga orang tertarik menjadi PNS.
Pemerintah berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 menjelaskan bahwa PNS berhak mendapatkan berbagai macam cuti, jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kematian, bantuan hukum, hingga gaji ke-13! Banyak bukan?
Yuk kita bahas satu persatu keistimewaan tersebut, terutama gaji ke-13!
Baca juga: Berapa sih gaji pilot Indonesia sebenarnya?
Cuti bagi PNS dan Aturan Baru yang Dikeluarkan Bapak Joko Widodo
Kamu yang saat ini sedang menjadi PNS harus tau lho kalau ada banyak jenis cuti, dan bagaimana cara memanfaatkan cuti tersebut selama masa baktimu. Tidak kurang pemerintah memberikan 6 jenis cuti bagi para PNS, berdasarkan PP No. 11 tahun 2017!
Jenis pertama adalah cuti tahunan yang berhak diberikan bagi PNS yang sudah bekerja minimal 1 tahun. Kamu punya hak untuk mengambil cuti maksimal 12 hari kerja per tahun. Menariknya cuti tahunan milik PNS ini bisa digabungkan lho!
Kalau kamu tidak menggunakan hak cuti tahunan di tahun pertama, di tahun kedua kamu berhak mengambil jatah cuti maksimal 18 hari, dan jika masih bersisa kamu bisa mengambil jatah cuti di tahun ketiga maksimal 24 hari! Menyenangkan bukan?
Selain cuti tahunan, PNS juga memiliki hak untuk cuti besar yang memungkinkan kamu yang ingin beribadah (haji misalnya), atau perjalanan rohani bagi agama lain untuk mengambil cuti hingga maksimal 3 bulan lamanya. Syaratnya kamu harus sudah menjadi PNS selama 5 tahun!
Ada pula cuti sakit bagi PNS yang sakit lebih dari 1 sampai 14 hari. Mereka ternyata berhak lho mengambil cuti hingga 1 tahun yang dapat diperpanjang hingga 6 bulan lamanya. Bagi wanita yang keguguran, mereka bisa mengambil cuti hingga 1,5 bulan. Syaratnya? Tentu surat keterangan dari dokter yang bersangkutan.
Setelah cuti sakit, PNS juga diizinkan untuk cuti melahirkan dengan jangka waktu paling lama 3 bulan. Cuti melahirkan 3 bulan ini khusus diberikan bagi PNS yang memiliki 3 anak, sementara ketika melahirkan anak keempat ke atas, PNS diberikan cuti besar.
Ada pula cuti karena alasan penting, yakni anggota keluarga (anak, orang tua, saudara kandung, mertua, menantu) sakit keras atau meninggal dunia, mengurus hak-hak anggota keluarga yang meninggal dunia tersebut, atau cuti karena melahirkan. Lamanya adalah maksimal 1 bulan.
Setelah itu ada cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara ini PNS dianggap berhenti dari jabatannya, dan harus digantikan posisinya. Sementara cuti bersama yakni cuti yang ditentukan oleh presiden melalui Keppres yang tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Baca juga:
Gaji Ke-13 bagi PNS, Adakah bagi Karyawan Swasta?
Saatnya kita masuk ke bahasan utama kita, gaji ke 13! Gaji ke 13 merupakan salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu bagi para PNS karena nilainya yang bukan hanya sekadar gaji pokok saja, melainkan mencakup berbagai tunjangan pekerjaan.
Oh iya, gaji ke 13 ini bukan hanya diberikan kepada kamu yang PNS saja lho, tapi kamu yang merupakan anggota TNI, anggota POLRI, hingga kamu yang memiliki kerabat pensiunan dan pejabat negara.
Berbeda dengan THR yang jumlahnya biasanya hanya gaji pokok saja, gaji ke 13 ini dimaksudkan agar para PNS bisa mencukupi kehidupan sehari-harinya terutama yang memiliki anak dan sedang memasuki tahun ajaran baru.
Di tahun 2018 saja gaji ke 13 untuk prajurit TNI dan anggota Polisi adalah Rp 17,88 triliun, sementara bagi PNS jumlah THR dan gaji ke 13 ini dinaikkan sekitar 68,9% ke angka Rp 35,76 triliun rupiah! Mmm, apakah di tahun 2019 ini gaji ke 13 akan mengalami kenaikan lagi?
Pada tahun 2018 kemarin, para PNS diberikan gaji ke 13 ini pada bulan Juli berdasarkan PP no. 18 Tahun 2018. Dasarnya sebagaimana yang telah kami utarakan sebelumnya, untuk membantu para PNS ini memenuhi kebutuhan anak di tahun ajaran baru.
Beberapa tunjangan yang diberikan sekaligus gaji pokok pada gaji ke 13 ini meliputi tunjangan keluarga tunjangan jabatan, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja. Jika seluruhnya dijumlahkan tentu saja angka nya akan sangat menggiurkan.
Jika gaji ke 13 ini tampak amat menggiurkan bagi para PNS, bagaimana bagi para pekerja swasta? Adakah istilah gaji ke 13 di berbagai perusahaan swasta?
Sejauh yang kami tahu gaji ke 13 ini tidak banyak diterapkan bagi para perusahaan swasta. Namun umumnya perusahaan swasta tersebut memberikan ‘kompensasi’ lain seperti THR misalnya. Memang pada akhirnya kebijakan gaji ke 13 ini dikembalikan pada perusahaan tempat kamu bekerja.
Gaji Ke-14, Kejutan Lain bagi PNS di Tahun 2018
Meski tampak aneh, sebenarnya anomali gaji ke 14 ini ada karena pada tahun tersebut tidak ada kenaikan gaji pokok bagi para PNS. Gaji ke 14 dianggarkan oleh pemerintah sebagai kompensasi bagi ketiadaan kenaikan gaji pokok PNS tersebut.
Lagipula gaji ke 14 ini jika kamu telusuri aturan yang baru saja dibuat oleh pemerintahan Bapak Joko Widodo, merupakan nama lain dari THR saja. Oleh karena itu gaji ke 14 ini mungkin tidak banyak berdampak, karena memang pada tahun-tahun sebelumnya pun selalu diberikan.
Jumlahnya pun tidak se-menggiurkan gaji ke 13. Apabila gaji ke 13 mencakup gaji pokok ditambahkan dengan segala macam tetek bengek tunjangannya, gaji ke 14 alias THR ini hanya diberikan sejumlah satu kali gaji pokok saja.
Lalu bagaimana bagi para pekerja swasta? Apakah mereka memiliki hak untuk menerima gaji ke 14 layaknya kawan-kawan mereka yang bekerja sebagai PNS di pemerintahan?
Sebagaimana gaji ke 13, nyata-nyatanya perusahaan swasta di Indonesia tidak diwajibkan untuk memberikan gaji ke 14 bagi para karyawannya. Dengan kata lain perusahaan swasta ini diberikan kebijakan masing-masing untuk memberi atau tidak memberikan gaji ke 14 bagi para karyawannya.
Nah semoga pembahasan kami mengenai cuti PNS, gaji ke 13, hingga gaji ke 14 sudah cukup mengobati rasa penasaranmu. Meski aturan ini berlaku secara spesifik bagi para PNS, kamu yang bekerja di perusahaan swasta sudah selayaknya untuk tetap semangat.
Karena pada dasarnya kamu sebagai pekerja boleh kok menuntut perusahaan untuk turut serta memberikan hak-hak semacam ini kepadamu selaku karyawan mereka.