Skip to content

Cara Mudah Unreg Kartu 3 (Tri)!

featured-img

Unreg kartu 3 bisa dilakukan bisa dilakukan melalui website. Bisa dibuka menggunakan browser laptop atau smartphone.

Sesuai dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2016, yaitu pembatasan kepemilikan nomor dalam satu KTP, sehingga masyarakat Indonesia harus melakukan unregister untuk menghindari batas maksimal kepemilikan.

Jika pelanggan pernah memiliki nomor Tri lebih dari satu dan sudah tidak terpakai, bisa melakukan unreg kartu 3 (Tri). Proses unreg ini bukan hanya untuk menghindari batas maksimal kepemilikan,tapi juga bisa digunakan untuk mengganti nomor dengan menonaktifkan nomor lamanya.

Artikel ini akan menjelaskan cara-cara mudah yang bisa dilakukan untuk unreg kartu Tri. Ada 4 cara yang semuanya mudah untuk dilakukan. Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

Baca juga: Paket Nelpon Tri dari Sesama dan Operator Lain

Apa itu unreg kartu 3 (Tri)?

14473280-1

Unreg kartu Tri adalah proses menonaktifkan nomor Tri yang sudah tidak terpakai atau pelanggan ingin mengganti dengan nomor baru. Dikarenakan adanya pembatasan kepemilikan nomor dalam satu KTP, sehingga pelanggan perlu melakukan unreg sebelum menggunakan nomor baru. 

Unreg kartu 3 termasuk proses yang sangat mudah dan cepat. Semua prosesnya bisa dilakukan langsung dari browser, baik itu di laptop maupun smartphone. Jadi, pelanggan bisa melakukannya secara online. Kalau begitu, bagaimana cara untuk melakukan unreg kartu Tri? Yuk, simak ulasannya berikut ini.

Baca juga: Kehabisan Kuota Tri? Ini Cara Dapat Paket Darurat Tri

Cara mudah unreg kartu 3 (Tri)

2149105220

Ada unreg kartu Tri bisa dilakukan dengan empat cara, yaitu melalui website, gerai offline, SMS, dan call center customer service. Untuk lebih jelasnya lagi, berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan dari masing-masing cara tersebut.

Website

Cara pertama unreg kartu Tri adalah melalui website. Berikut ini langkah-langkahnya.

Buka browser di laptop atau smartphone pelanggan.

Buka situs https://registrasi.tri.co.id/unreg.

Setelah muncul halaman utamanya, masukkan nomor Tri yang ingin di-unreg dan nomor KTP sesuai kolom yang disediakan.

  • Klik tombol "Minta Kode OTP" yang ada di sebelah kanan layar.
  • Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS yang berlaku hanya 5 menit.
  • Setelah menerima kode OTP, masukkan kode tersebut di kolom yang disediakan.
  • Centang kolom I'm not robot untuk verifikasi.
  • Lalu klik tombol "Kirim".
  • Tunggu hingga proses unreg selesai. 

Gerai Tri

Selanjutnya cara unreg kartu Tri bisa dilakukan melalui gerai Tri. Caranya, pelanggan bisa langsung mengunjungi gerat 3 yang Bernama 3Store. Setelah sampai, pelanggan harus mengambil nomor antrian untuk bertemu dengan customer service. Jangan lupa juga siapkan nomor kartu keluarga dan NIK di KTP. Jika sudah dipanggil, jelaskan kepada petugas bahwa pelanggan ingin melakukan unreg nomor Tri. Sebutkan nomor Tri tersebut dan berikan KTP kepada petugas. Petugas pasti dengan senang hati akan membantu hingga proses unregister selesai dilakukan. 

Pesan singkat (SMS)

Untuk proses unreg melalui SMS, berikut ini langkah-langkahnya.

  • Buka menu pesan singkat atau SMS di ponsel pelanggan.
  • Selanjutnya buat pesan baru dengan format UNREG#NIK#. Untuk contohnya UNREG#45896420004#.
  • Lalu kirim ke 4444.
  • Tunggu pihak Tri membalas SMS tersebut dengan informasi mengenai proses unregister berhasil dilakukan sehingga nomor tersebut sudah tidak teregistrasi lagi melalui NIK pelanggan.

Call center customer service

Jika pelanggan ingin melakukan unreg secara langsung dengan customer service, bisa menghubungi call center resmi Tri di 132. Cara ini bisa dilakukan di menu panggilan dengan biaya layanan Rp300 per panggilan.

Setelah pelanggan berhasil tersambung dengan nomor 132, pelanggan bisa menyampaikan keinginannya untuk menonaktifkan kartu Tri. Pihak operator pasti akan membantu dengan memandu pelanggan dalam melakukan proses unreg kartu Tri. Sama seperti proses lainnya, jangan lupa siapkan nomor NIK di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk kebutuhan verifikasi. 

Baca juga: Internet Lebih Fleksibel Pakai Kuota Nasional Tri

Cara unreg kartu 3 (Tri) yang hilang

2595

Jika cara di atas dilakukan untuk menonaktifkan kartu yang masih aktif dan berada di genggaman pelanggan, bagaimana jika kartu tersebut hilang atau rusak dan ingin di-unreg? Ada dua cara yang bisa dilakukan jika ingin melakukan unreg kartu Tri yang hilang. Berikut ini caranya.

Kunjungi gerai Tri

Untuk mengurus unreg kartu Tri yang hilang, pelanggan bisa langsung mengunjungi ke gerai 3Store terdekat di daerah pelanggan. Pelanggan akan diarahkan ke bagian pelayanan untuk membantu mengurusi kasus tersebut. Pastikan juga untuk membawa Kartu Keluarga dan KTP sebagai syarat verifikasi.

Call center

Jika berhalangan untuk datang langsung ke gerai resmi Tri, pelanggan bisa menghubungi call center 3 di nomor 132. Ikuti arahnya hingga pelanggan bisa langsung berbicara dengan operator. Ceritakan kepada operator untuk kasus yang dialami dan langkah yang ingin dilakukan. Operator Tri pasti akan membantu hingga masalah tersebut selesai. 

Baca juga: Apa Itu Kuota Lokal Tri? Bagaimana Cara Aktivasinya?

Alasan perlu unreg kartu 3 (Tri)

157

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya,salah satu alasan untuk pelanggan melakukan unreg, yaitu adanya peraturan pemerintah yang membatasi penggunaan nomor untuk satu KTP. Dalam hal ini, satu KTP hanya bisa digunakan untuk maksimal tiga nomor saja. Hal ini dilakukan pemerintah untuk melindungi pelanggan dari spam yang berpotensi penipuan. Oleh karena itu, jika pelanggan memiliki nomor lebih dari tiga, sebaiknya pilih tiga nomor terbaik yang ingin dipakai dan sisanya segera lakukan unreg. 

Baca juga: Tukar Poin Tri dengan BIMA TRI dan Ketahui Levelnya!

Itulah beberapa cara unreg kartu Tri yang bisa dilakukan oleh pelanggan. Pilih cara yang memudahkan pelanggan untuk proses unreg. Namun, jika ada kasus lain, seperti kartu hilang atau rusak, ada cara khusus yang harus dilakukan pelanggan. Semua cara tersebut sudah dijelaskan di atas. Semoga bermanfaat ya!

Tags