3 Cara Registrasi Kartu Tri Anti Gagal
By
vonika
Updated On
Cara registrasi kartu Tri bisa dilakukan sendiri dengan mudah. Bisa melalui SMS, website, ataupun telepon.
Sejak 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna baru atau lama untuk melakukan registrasi kartu SIM yang berlaku semua operator, termasuk provider Tri. Registrasi kartu Tri bisa dilakukan di rumah tanpa harus mengunjungi kantor fisik operator tersebut.
Tri menjadi salah satu brand provider seluler dengan jumlah pengguna terbanyak. Menurut survei, pada awal 2023 pengguna Tri mencapai 33,4%. Ketersediaan sinyal di berbagai pelosok Indonesia menjadi nilai positif masyarakat memilih provider ini.
Tri memiliki pelanggan baru yang pastinya berpotensi besar untuk transaksi bisnis Anda. Tri menjadi penyedia layanan telekomunikasi selurur yang mengoperasikan jaringan nasional 2G, 3G, 4G LTE, dan 5G. Bahkan Tri menghadirkan teknologi 4.5G Pro yang telah tersebar lebih dari 37.000 desa di Sumatera, Sulawesi, Jawa, Kalimantan, Bali, hingga lombok.
Kenapa harus diwajibkan registrasi kartu SIM?
Mengutip informasi dari detik.com, registrasi kartu SIM sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 tahun 2017. Dalam peraturan tersebut, menjelaskan tentang kewajiban seluruh pengguna kartu perdana baru maupun lama harus melakukan registrasi.
Tujuannya, sebagai perlindungan terhadap data-data masyarakat Indonesia dari kejahatan cyber hingga penipuan yang semakin marak terjadi. Biasanya, penipuan ini melalui SMS ataupun telepon. Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk meminimalisirkan adanya penyalahgunaan nomor handphone yang bisa dilakukan oleh siapa saja.
Seperti yang dijelaskan jika registrasi kartu perdana ini wajib dilakukan untuk semua penggunanya. Apabila ada pengguna yang tidak melakukan registrasi, maka akan ada sanksi yang berlaku menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI). Adapun sanksi yang diberikan, yaitu tidak dapat melakukan panggilan, tidak dapat menerima panggilan, bahkan bisa saja nomor tersebut diblokir.
Syarat registrasi kartu Tri
Syarat utama untuk melakukan registrasi kartu 3 prabayar, yaitu pengguna harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang aktif (khusus Warga Negara Indonesia), sedangkan untuk WNA, bisa siapkan nomor yang tertera di kartu izin tinggal sementara (KITAS) dan nomor paspor (KITAP). Kegunaannya, supaya nomor tersebut terdata sesuai identitas yang sah.
Baca Juga: Cara Cek Nomor Tri
Cara registrasi kartu Tri anti gagal
Registrasi kartu 3i bisa dilakukan sendiri dan dijamin anti gagal. Namun, ada beberapa perbedaan cara registrasi antara pengguna baru dan lama. Hingga saat ini ada tiga cara yang bisa dipilih untuk melakukan registrasi kartu 3. Bagaimana caranya? Yuk, simak ulasannya berikut ini!
1. Registrasi kartu Tri melalui website
Tanpa waktu yang lama, kartu tri pelanggan akan bisa digunakan setelah melakukan registrasi melalui website berikut ini.
- Buka situs https://registrasi.tri.co.id/ melalui browser di laptop ataupun smartphone.
- Setelah masuk ke situs tersebut, terdapat pilihan tiga menu, pilih dan klik menu “Registrasi Kartu”.
- Selanjutnya, pelanggan akan diminta untuk mengisi informasi yang tertera. Mulai dari nomor tri, nomor induk kependudukan di KTP, dan nomor kartu keluarga.
- Pastikan semua data yang diisi benar dan tepat.
- Kemudian, di sebelah kanan, terdapat pilihan untuk mengamankan data pelanggan, pilih salah satu metode yang diinginkan. Bisa menggunakan kode OTP atau 4 nomor terakhir seri ICCID (bagi pengguna IPhone atau iPad).
- Lalu, klik button “Kirim”.
- Tunggu hingga keluar notifikasi jika registrasi yang dilakukan berhasil.
- Jika sudah berhasil, kartu tri pelanggan bisa langsung digunakan.
2. Registrasi kartu Tri melalui SMS
Jika merasa kesulitan melakukan registrasi melalui website, masih ada cara lain, yaitu melalui SMS yang pastinya mudah untuk dilakukan. Khusus untuk cara registrasi kartu 3 melalui SMS ini, ada perbedaan cara yang harus dilakukan untuk pengguna baru dan lama. Namun, kedua cara tersebut sama-sama mudah dan cepat. Bagaimana caranya? Berikut ini yang harus pelanggan lakukan.
Pengguna baru
- Buka menu SMS di handphone pelanggan.
- Pada kolom chat, ketik REG[spasi]Nomor Induk Kependudukan#Nomor Kartu Keluarga#. Sebagai contoh: REG 198765432110#4459000000765#.
- Tujuan pengirim ke 4444.
Pengguna lama
- Buka menu SMS di handphone pelanggan.
- Pada kolom chat, ketik ULANG[spasi]Nomor Induk Kependudukan#Nomor Kartu Keluarga#. Sebagai contoh: ULANG 198765432110#4459000000765#.
- Tujuan pengirim ke 4444.
3. Registrasi kartu Tri melalui telepon
Cara terakhir yang bisa dipilih untuk registrasi kartu tri, yaitu melalui telepon. Caranya juga cukup mudah. Yuk simak!
- Buka menu panggilan atau dial up.
- Ketik *4444# lalu tekan panggil atau call.
- Operator akan memberikan beberapa instruksi, pelanggan bisa langsung pilih angka 1 untuk melakukan proses registrasi kartu.
- Selanjutnya ikuti arahan dan masukkan NIK dan nomor KK.
- Setelah selesai, tunggu hingga pelanggan menerima notifikasi jika proses registrasi selesai dilakukan.
Baca Juga: Cara Cek Sisa Pulsa Kuota Tri
Cara membatalkan registrasi kartu Tri
Perlu diketahui, membatalkan registrasi bisa dilakukan apabila data yang dimasukkan salah atau perlu melakukan pengkinian data. Untuk membatalkan registrasi kartu 3, pelanggan bisa menggunakan cara melalui website. Adapun caranya, yaitu sebagai berikut ini.
Buka situs https://registrasi.tri.co.id/ melalui browser di laptop ataupun smartphone.
Setelah masuk ke situs tersebut, terdapat pilihan tiga menu, pilih dan klik menu “Unregistrasi Kartu”.
Sama halnya seperti melakukan registrasi, pelanggan akan diminta untuk mengisi beberapa data yang dibutuhkan, seperti nomor tri dan 16 nomor induk kependudukan di KTP.
Selanjutnya, pada bagian kanan layar, terdapat OTP yang bisa kamu request sebagai salah satu syaratnya.
- Klik button “Minta Kode OTP”, kemudian kode tersebut akan dikirimkan via SMS ke handphone pelanggan. Kode OTP ini berlaku hanya lima menit.
- Setelah menerima kode OTP, pelanggan harus memasukkan kode tersebut dengan benar di kolom yang disediakan.
- Lalu, klik reCAPTCHA jika ada.
- Klik button “Kirim”.
- Tunggu hingga pelanggan mendapatkan notifikasi berhasil unregistrasi.
- Jika sudah berhasil, pelanggan bisa langsung melakukan registrasi kembali dengan memilih cara registrasi kartu 3 yang sudah dijelaskan di atas dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai.
Baca Juga: Pilihan dan Daftar Harga Paket Kuota Tri
Provider Tri tersedia di Alterra Bills
Tri termasuk salah satu provider besar yang ada di Indonesia. Setiap bulannya, Tri memiliki pelanggan baru yang pastinya berpotensi besar untuk transaksi bisnis Anda. Tri sudah tersedia di Alterra Bills dengan berbagai macam produk unggulannya. Bagi Anda yang platform-nya belum memiliki produk lengkap dari Tri, yuk segera update produk ini di platform bisnis Anda dan dapatkan keuntungan besar setiap harinya.
Baca juga: Cara Transfer Pulsa Tri
Itulah cara-cara mudah dalam melakukan registrasi kartu 3 yang bisa dipilih sesuai keinginan. Ketiga cara di atas bisa dilakukan oleh siapa pun dan kapan pun. Tidak membutuhkan waktu lama, kartu 3 pelanggan akan segera aktif dan dapat dilakukan untuk berkomunikasi. Selamat mencoba!