Skip to content

Fakta Menarik Tentang Uang Elektronik di Indonesia

featured-img

Di zaman yang serba cepat ini ada banyak pemanfaatan teknologi yang rasa-rasanya semakin lama semakin memudahkan. Bahkan dengan teknologi-teknologi yang ada tersebut, kehidupan kita rasanya jadi semakin cepat.

Sebut saja ponsel dan internet, yang dengan keduanya kita seolah bisa menjelajah berbagai ilmu pengetahuan. Bila di masa lalu kita membutuhkan waktu setiap kali ingin mencari informasi di perpustakaan, saat ini kamu cukup mengetuk jarimu di ponsel saja.

Lebih jauh lagi ada satu teknologi menarik yang ingin kami bahas di sini, yakni uang elektronik. Sejak pertama kali ditemukan sudah banyak vendor-vendor yang menyediakan layanan pembayaran menggunakan uang elektronik.

Salah satu tujuan diciptakannya uang elektronik adalah menciptakan masyarakat yang bebas dari uang tunai. Tapi sebenarnya apa saja sih fakta menarik tentang uang elektronik di Indonesia?

Baca Juga Cara Daftar dan Top Up OVO

Apakah Uang Elektronik Ilegal?

legalitas uang elektronik

Jawabannya jelas, tentu saja penggunaan uang elektronik di Indonesia adalah hal yang legal dan sah sesuai hukum. Apalagi di tahun 2009, dan dilanjutkan di tahun 2018 Bank Indonesia melalui peraturan BI No. 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik telah mengatur hal ini secara khusus.

Di dalam peraturan tersebut sebuat media boleh dikatakan sebagai uang elektronik apabila nilainya didasarkan atas nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penyedia jasa, alias sistem deposit tunai.

Selain itu nilai yang terkandung di dalam uang-uang elektronik bukan termasuk simpanan dalam hal ini seperti simpanan uang di bank. Selain itu BI juga mengizinkan penyedia jasa untuk menyimpan nilai uang secara elektronik di dalam media server atau chip.

Adapun pengadaan uang-uang elektronik diizinkan oleh BI dengan syarat:

  1. Tidak dapat menimbulkan risiko yang besar dan menyeluruh di masyarakat.
  2. Operasional didasarkan atas kondisi keuangan perusahaan yang sehat.
  3. Mencakup penguatan perlindungan terhadap konsumen.
  4. Pendirian usaha tersebut bisa bermanfaat bagi ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
  5. Memiliki sistem yang memungkinkan untuk mencegah pencucian uang serta pendanaan terhadap tindak terorisme.

BI juga mengizinkan lembaga non-bank untuk menerbitkan uang elektronik loh. Kamu bisa membuat perusahaan penerbitan uang elektronik, namun perusahaanmu haruslah berbentuk perseroan terbatas.

Hanya saja BI mempersyaratkan bagi lembaga non-bank yang ingin menerbitkan uang elektronik wajib memiliki modal disetor setidaknya sejumlah Rp 3 Miliar. Selain itu komposisi kepemilikan sahamnya pun oleh BI diwajibkan setidaknya 51% merupakan milik WNI atau badan hukum Indonesia loh!

Terakhir, setiap perusahaan yang ingin menerbitkan uang elektronik harus memperhatikan beberapa aspek terkait tata kelola, risiko, serta pengendalian yang mencakup:

  1. Kebijakan serta prosedur terkait penerapan manajemen risiko.
  2. Kebijakan serta prosedur terkait anti pencucian uang serta penanggulangan terhadap pendanaan terorisme.
  3. Kebijakan serta prosedur terkait perlindungan konsumen.
  4. Kebijakan serta prosedur terkait keamanan sistem informasi perusahaan.

Seluruh persyaratan yang ada ini kemudian nantinya akan ditelaah secara lebih detil maupun rinci oleh orang-orang yang kompeten di dalam Bank Indonesia. Tujuannya? Tentu saja demi keamanan kita bersama.

Jadi jangan khawatir ya, setiap penerbit uang elektronik yang ada di Indonesia (bila sudah disetujui BI) pastilah legal, dan yang paling penting tentu saja lebih aman!

Baca Juga : 9 Jenis Uang Elektronik Untuk Pembayaran Tol 

Jenis Uang Elektronik yang Ada di Indonesia

uang elektronik di Indonesia

Masih berdasarkan peraturan BI yang dikeluarkan pada tahun 2018 tersebut, uang elektronik bisa dibedakan berdasarkan sistemnya, berdasarkan media penyimpanan nilai uang elektronik, hingga berdasarkan pencatatan data identitas penggunanya.

Berdasarkan sistem penyelenggaraan uang elektronik, maka kamu bisa membaginya menjadi

  1. Closed Loop
    • Merupakan sistem yang memungkinkan pengguna uang elektronik untuk menggunakan uang elektronik tersebut hanya kepada penyedia barang dan jasa yang sekaligus penerbit uang elektronik tersebut.
  2. Open Loop
    • Kebalikan dari sistem closed loop, merupakan sistem yang memungkinkan penggunanya untuk menggunakan uang elektronik tersebut sebagai alat pembayaran jasa atau barang kepada penyedia secara luas.

Sementara itu apabila dibedakan berdasarkan media penyimpanan nilainya, maka uang elektronik bisa kamu bagi ke dalam:

  1. Server based
    • Merupakan uang elektronik yang memiliki media penyimpanan berupa server
  2. Chip based
    • Merupakan uang elektronik yang memiliki media penyimpanan berupa chip.

Terakhir, bila kamu membedakan uang elektronik berdasarkan pencatatan dari data identitas pengguna maka kamu bisa membaginya menjadi:

  1. Tidak teregistrasi
    • Merupakan uang elektronik yang memungkinkan untuk digunakan oleh pengguna tanpa harus mendaftarkan identitasnya kepada penerbit uang elektronik tersebut.
  2. Teregistrasi
    • Merupakan uang elektronik yang setiap penggunanya harus mendaftarkan identitas diri yang sah kepada penerbit uang elektronik yang bersangkutan.

Nah setidaknya saat ini ada 38 lembaga penerbit uang elektronik dengan lebih dari 40 produk yang jenisnya bermacam-macam. Masing-masing tentu saja memiliki kelebihan dan kekurangannya, namun setidaknya kamu bisa menelaah berdasarkan jenis di atas ya!

Baca Juga : Solusi Jika Kartu Uang Elektronik Hilang Atau Rusak

Penyedia Layanan Uang Elektronik di Indonesia

mandiri e money

Nah di awal kan kami sudah tekankan bahwa salah satu aspek penting di dalam penerbitan uang elektronik adalah aspek keamanannya. Tapi mungkin banyak diantara kamu yang belum tahu penerbit mana saja yang sudah di-approved oleh BI bukan?

Berikut ini adalah beberapa penerbit uang elektronik yang bisa kamu gunakan jasanya, karena seluruhnya telah di-approved oleh BI:

  1. MYNT E-Money
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 9 Mei 2012, secara operasional efektif per 21 November 2012.
    • Dikeluarkan oleh PT Artajasa Pembayaran Elektronis
  2. Sakuku
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 3 Juli 2009, secara operasional efektif per 3 Juli 2009.
    • Dikeluarkan oleh PT Bank Central Asia
  3. Flazz
    • Merupakan produk chip based.
    • Tanggal perizinan BI 3 Juli 2009, secara operasional efektif per 3 Juli 2009.
    • Dikeluarkan oleh PT Bank Central Asia
  4. Rekening Ponsel
    • Merupakan produk server based
    • Tanggal perizinan BI 13 Februari 2013, secara operasional efektif per 27 Maret 2013
    • Dikeluarkan oleh PT Bank CIMB Niaga
  5. JakOne
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 3 Juli 2009, efektif operasional per 3 Juli 2009.
    • Dikeluarkan oleh PT Bank DKI
  6. JakCard
    • Merupakan produk chip based.
    • Tanggal perizinan BI 3 Juli 2009, efektif operasional per 3 Juli 2009.
    • Dikeluarkan oleh PT Bank DKI
  7. Mandiri e-Cash
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 3 Juli 2009, efektif operasional per 3 Juli 2009.
    • Dikeluarkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  8. Mandiri e-Money
    • Merupakan produk chip based.
    • Tanggal perizinan BI 3 Juli 2009, efektif operasional per 3 Juli 2009.
    • Dikeluarkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  9. Mega Cash
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 3 Juli 2009, efektif operasional per 3 Juli 2009.
    • Dikeluarkan oleh PT Bank Mega Tbk.
  10. Mega Virtual
    • Merupakan produk chip based.
    • Tanggal perizinan BI 3 Juli 2009, efektif operasional per 3 Juli 2009.
    • Dikeluarkan oleh PT Bank Mega Tbk.
  11. TapCash
    • Merupakan produk chip based.
    • Tanggal perizinan BI 3 Juli 2009, efektif operasional per 3 Juli 2009.
    • Dikeluarkan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
  12. UnikQu
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 3 Juli 2009, efektif operasional per 3 Juli 2009.
    • Dikeluarkan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
  13. Nobu e-Money
    • Merupakan produk server dan chip based.
    • Tanggal perizinan BI 26 Februari 2013, efektif operasional per 29 April 2013.
    • Dikeluarkan oleh PT Bank NationalNobu
  14. BBM Money
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 11 Januari 2013, efektif operasional per 23 Januari 2013.
    • Dikeluarkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  15. T Bank
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 13 Agustus 2010, efektif operasional per 29 Desember 2010.
    • Dikeluarkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  16. Brizzi
    • Merupakan produk chip based.
    • Tanggal perizinan BI 13 Agustus 2010, efektif operasional per 29 Desember 2010.
    • Dikeluarkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  17. Finn Channel
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 16 April 2012, efektif operasional per 1 Juni 2012.
    • Dikeluarkan oleh PT Finnet Indonesia.
  18. Dompetku / PayPro
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 3 Juli 2009, efektif operasional per 3 Juli 2009.
    • Dikeluarkan oleh PT Indosat Tbk.
  19. Doku Pay
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 20 Desember 2012, efektif operasional per 25 Maret 2013.
    • Dikeluarkan oleh PT Nusa Satu Inti Artha.
  20. Skye Mobile Money
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 3 Juli 2009, efektif operasional per 3 Juli 2009.
    • Dikeluarkan oleh PT Skye Sab Indonesia.
  21. Skye Card
    • Merupakan produk chip based.
    • Tanggal perizinan BI 3 Juli 2009, efektif operasional per 3 Juli 2009.
    • Dikeluarkan oleh PT Skye Sab Indonesia.
  22. Flexy Cash
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 3 Juli 2009, efektif operasional per 3 Juli 2009.
    • Dikeluarkan oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
  23. iVas Card
    • Merupakan produk chip based.
    • Tanggal perizinan BI 3 Juli 2009, efektif operasional per 3 Juli 2009.
    • Dikeluarkan oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
  24. XL Tunai
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 6 Oktober 2010, efektif operasional per 29 Maret 2011.
    • Dikeluarkan oleh PT XL Axiata Tbk.
  25. Uangku
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 26 Mei 2014, efektif operasional per 16 Juni 2014.
    • Dikeluarkan oleh PT Smartfren Telecom Tbk.
  26. Gopay
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 17 Juni 2014, efektif operasional per 29 September 2014.
    • Dikeluarkan oleh PT Dompet Anak Bangsa.
  27. Truemoney
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 18 Juli 2014, efektif operasional per 5 Januari 2015.
    • Dikeluarkan oleh PT Witami Tunai Mandiri.
  28. Dana
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 29 Februari 2016, efektif operasional per 20 Juli 2016.
    • Dikeluarkan oleh PT Espay Debit Indonesia Koe.
  29. Dooet
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 13 Februari 2017, efektif operasional per 1 Maret 2017.
    • Dikeluarkan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk.
  30. Gudang Voucher
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 23 Mei 2017, efektif operasional per 9 Mei 2017.
    • Dikeluarkan oleh PT Buana Media Teknologi.
  31. Speed Cash
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 23 Mei 2017, efektif operasional per 14 Juni 2017.
    • Dikeluarkan oleh PT Bimasakti Multi Sinergi.
  32. OVO Cash
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 7 Agustus 2017, efektif operasional per 22 Agustus 2017.
    • Dikeluarkan oleh PT Visionet Internasional.
  33. iSaku
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 10 Agustus 2017, efektif operasional per 10 Oktober 2017.
    • Dikeluarkan oleh PT Inti Dunia Sukses.
  34. Paytren
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 22 Mei 2018, efektif operasional per 1 Juni 2018.
    • Dikeluarkan oleh PT Veritra Sentosa Internasional.
  35. KasPro
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 22 Mei 2018, efektif operasional per 20 Juli 2018.
    • Dikeluarkan oleh PT Solusi Pasti Indonesia.
  36. Bluepay Cash
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 17 Juni 2014, efektif operasional per 29 September 2014.
    • Dikeluarkan oleh PT Dompet Anak Bangsa.
  37. Ezeelink
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 22 Mei 2018, efektif operasional per 8 Agustus 2018.
    • Dikeluarkan oleh PT Ezeelink Indonesia.
  38. M-Bayar
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 22 Mei 2018, efektif operasional per 4 September 2018.
    • Dikeluarkan oleh PT E2Pay Global Utama
  39. DUWIT
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 22 Mei 2018, efektif operasional per 5 November 2018.
    • Dikeluarkan oleh PT Cakra Ultima Sejahtera.
  40. ShopeePay
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 8 Agustus 2018, efektif operasional per 28 November 2018.
    • Dikeluarkan oleh PT Airpay International Indonesia.
  41. Simas E-Money
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 26 November 2018, efektif operasional per 6 Desember 2018.
    • Dikeluarkan oleh PT Bank Sinarmas Tbk.
  42. OttoCash
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 31 Desember 2018, efektif operasional per 11 Februari 2019.
    • Dikeluarkan oleh PT Transaksi Artha Gemilang.
  43. LinkAja
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 21 Februari 2019, efektif operasional per 22 Februari 2019.
    • Dikeluarkan oleh PT Fintek Karya Nusantara.
  44. Zipay
    • Merupakan produk server based.
    • Tanggal perizinan BI 18 Desember 2018, efektif operasional per 6 Mei 2019.
    • Dikeluarkan oleh PT Max Interactives Technologies.

Moratorium Fintech dan Uang Elektronik di Tahun 2021

Salah satu terobosan besar yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah dengan memberlakukannya moratorium terhadap fintech, khususnya yang memiliki basis peer to peer lending. Sedikit banyak hal ini memengaruhi industri ini.

Hanya saja memang hal ini tidak memengaruhi jumlah transaksi menggunakan uang elektronik di Indonesia tahun 2021. Tapi tidak bisa dipungkiri kalau berdasarkan data dari Bank Indonesia, di tahun 2020-2021 ini volume transaksi menggunakan uang elektronik cukup berkurang. Hal ini ditengarai akibat pandemi Covid-19 yang menyerang Indonesia.

Tags