Skip to content

Cara Registrasi Kartu Telkomsel: Panduan Mudah untuk Pelanggan Baru pada 2024

featured-img

Cara registrasi kartu Telkomsel untuk pelanggan baru bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Apa saja itu langkah-langkahnya?

Peraturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang menetapkan bahwa diwajibkan untuk melakukan registrasi terhadap nomor ponsel yang baru, berlaku untuk semua operator, tidak terkecuali Telkomsel. Tujuannya, supaya pelanggan Anda terhindar dari kejahatan siber sekaligus mendapatkan pelayanan dari sisi telekomunikasi yang baik. 

Sebagai salah satu operator terbesar di Indonesia, Telkomsel memiliki cara registrasi kartu yang mudah dan aman. Cara registrasi kartu Telkomsel ini bisa dilakukan dengan tiga cara yang dijamin anti gagal. Namun, sebelum membahas mengenai cara registrasinya, yuk, simak informasi selengkapnya mengenai Telkomsel berikut ini. 

Baca juga: Pilihan dan Daftar Harga Paket Kuota Telkomsel

Mengapa registrasi kartu Telkomsel diperlukan?

21713005

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, salah satu hal yang mengharuskan pelanggan melakukan registrasi kartu SIM Telkomsel karena peraturan dari Kementerian Komunikasi No.12/2016 dan Informasi RI. Dalam peraturan ini semua orang diwajibkan untuk melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai alat validasi.  Adapun Tujuan dari registrasi kartu SIM Telkomsel, yaitu sebagai berikut.

Jaminan keamanan

Tujuan Utama dari registrasi ini adalah untuk membantu pemerintah dalam mengatasi bahkan mencegah adanya kejahatan yang bersumber dari telekomunikasi. Contohnya, penyalahgunaan data, penipuan, bahkan terorisme.

Identitas sah

Proses registrasi ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Adanya data ini, setiap orang atau pemilik kartu akan terdaftar secara sah. 

Melindungi konsumen

Registrasi ini juga digunakan untuk para operator dalam melindungi data konsumennya. Hal ini supaya nomor pelanggan tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab.

Membatasi jumlah pengguna kartu SIM

Pemerintah telah memutuskan untuk membatasi kepemilikan jumlah kartu SIM yang boleh dimiliki oleh masing-masing orang. Hal ini digunakan untuk menghindari adanya risiko penyalahgunaan kartu SIM yang berujung melanggar hukum.

Baca juga: Cara Cek Nomor Telkomsel Paling Gampang

Syarat-syarat registrasi kartu Telkomsel

137-1

Bagi pelanggan Anda yang ingin melakukan registrasi kartu baru, berikut ini beberapa persyaratan yang harus disiapkan.

Untuk Warga Negara Indonesia, pelanggan bisa menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga. Nantinya yang akan diinput ke dalam proses register adalah Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga. Sementara untuk Warga Negara Asing, bisa siapkan nomor paspor, Nomor Kartu Izin Tinggal Tetap atau Nomor Kartu Izin Tinggal Sementara. 

Baca juga: Cara Praktis Cek Pulsa dan Kuota Telkomsel Simpati

Cara registrasi kartu Telkomsel melalui SMS

2595 (1)

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk melakukan registrasi kartu SIM Telkomsel adalah dengan melakukan SMS dengan cara berikut ini.

  • Buka menu pesan di ponsel pelanggan.
  • Khusus untuk pelanggan baru, ketik REG[spasi]16 digit NIK#16 digit nomor KK# di kolom pesan.
  • Untuk pelanggan lama yang belum melakukan registrasi nomor Telkomsel, silakan ketik "ULANG[spasi]16 digit NIK#16 digit nomor KK#" di kolom pesan.
  • Setelah data sesuai dan benar, pesan tersebut kirim ke nomor Tujuan 4444.
  • Tunggu hingga proses selesai dan pelanggan akan mendapatkan notifikasi dari pihak Telkomsel.

Baca juga: Cara Upgrade 3G ke 4G Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata

Cara registrasi kartu Telkomsel melalui website resmi

2148779252

Selain melalui SMS, Telkomsel memiliki banyak cara lainnya yang bisa dipilih melakukan registrasi kartu. Cara berikutnya adalah melalui website dengan langkah-langkah berikut ini.

  • Buka browser di laptop atau di ponsel.
  • Buka website resmi Telkomsel di www.telkomsel.com/registrasiprabayar.
  • Setelah berhasil masuk ke halaman tersebut, masukkan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan kolom-kolom tersebut. Adapun data yang disiapkan adalah nomor Telkomsel, Nomor Induk Kependudukan, dan nomor Kartu Keluarga. 
  • Jika semua kolom informasi sudah diisi dengan benar, klik tombol "Registrasi Sekarang".
  • Tunggu hingga mendapatkan notifikasi yang menyatakan bahwa proses registrasi berhasil dilakukan.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Tentang Kartu Sakti Telkomsel

Cara registrasi kartu Telkomsel melalui call centre

4444

Jika pelanggan merasa repot untuk melakukan registrasi melalui SMS atau website, cara ini akan menjadi jalan keluar yang telat untuk dilakukan, yaitu dengan cara call centre.

  • Pastikan pelanggan sudah menyiapkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga sebelum melakukan panggilan. Sebab, data-data ini yang nantinya akan diminta oleh petugas call centre.
  • Kemudian, pelanggan bisa melakukan panggilan di 118.
  • Ikuti alurnya hingga pelanggan bisa berbicara dengan customer service. Selanjutnya, sampaikan kebutuhan pelanggan, yaitu ingin melakukan registrasi kartu SIM Telkomsel.  

Baca juga: Cara Cepat Pinjam Pulsa Darurat Telkomsel

Cara registrasi kartu Telkomsel melalui USSD

765

Cara terakhir yang bisa pelanggan lakukan adalah melalui kode USSD dengan cara-cara berikut ini.

  • Buka menu panggilan di handphone pelanggan.
  • Ketik kode *444# lalu klik "panggil" atau "call".
  • Tunggu hingga muncul pesan pop up dengan beberapa pilihan layanan.
  • Kemudian, ketik angka "1" untuk melakukan registrasi kartu.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga sesuai dengan kolom yang disediakan. 
  • Tekan tombol "OK".
  • Tunggu hingga Telkomsel memberikan notifikasi yang menjelaskan bahwa proses registrasi nomor Telkomsel berhasil. 

Baca juga: Cara Mudah Ganti Kartu SIM Telkomsel Hilang dan Rusak

Penyebab registrasi kartu Telkomsel gagal

8531-1

Jika pelanggan mengalami tidak bisa menggunakan kartu Telkomsel padahal sudah melakukan registrasi, mungkin beberapa penyebab di bawah ini bisa diperiksa Kembali untuk melakukan proses registrasi Kembali tidak gagal.

Kartu tidak diaktifkan

Setelah melakukan registrasi, pelanggan harus tetap mengaktifkan kartu tersebut supaya bisa digunakan. Cara untuk mengaktifkan kartu Telkomsel bisa melalui kode USSD, yaitu *888*89#. Ikuti perintah yang diminta dan isi informasi dengan benar. 

Kartu terblokir

Kartu yang terblokir menjadi penyebab kartu tersebut tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu, untuk menghindar pemblokiran, pelanggan harus mentaati syarat dan ketentuan dari Telkomsel. Namun, jika sudah terlanjur terblokir, pelanggan bisa hubungi 118 atau *888*89# untuk meminta bantuan tim Telkomsel dalam mengatasi masalah tersebut.

Tidak memiliki pulsa atau kuota

Perlu diketahui, tanpa adanya pulsa atau kuota internet, pelanggan tidak akan bisa melakukan pengiriman pesan atau panggilan untuk proses registrasi. Oleh karena itu, pastikan kedua elemen ini sudah tersedia. 

Baca juga: Cara Transfer Pulsa Telkomsel dengan Mudah dan Cepat 2024

Itulah cara mudah untuk melakukan registrasi kartu SIM Telkomsel yang mudah dan aman. Pastikan semua persyaratan di atas dipenuhi supaya proses tersebut berjalan lancar dan berhasil. Selamat mencoba!

Tags