Cara Cek dan Bayar Tagihan BPJS Kesehatan
By
vonika
Updated On
Saat ini peserta BPJS Kesehatan diketahui sudah mencapai angka 75% dari seluruh penduduk Indonesia. Anda yang sedang membaca artikel ini pastinya juga sudah mendaftar BPJS Kesehatan dan menjadi pengguna.
Karena sudah menjadi pengguna BPJS Kesehatan, Anda pasti paham bahwa BPJS menjamin biaya rawat jalan hingga rawat inap. Khusus rawat inap fasilitas rumah sakit yang Anda terima akan bergantung dengan kelas iuran yang dibayarkan.
Nah berbicara soal iuran, hal ini tentu saja merupakan kewajiban bagi para peserta BPJS kesehatan setelah mereka menerima hak mereka dalam mendapat layanan kesehatan yang layak.
Sayangnya belum banyak orang yang paham gimana caranya cek dan bayar tagihan BPJS Kesehatan. Maka dari itu, mari simak langsung ulasannya di bawah ini!
2 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan
1. Via Website BPJS
Saat ini BPJS Kesehatan sudah menyediakan layanan pengecekan tagihan peserta BPJS Kesehatan di website mereka. Cara ini menurut kami cukup mudah loh karena hanya membutuhkan laptop ataupun ponsel yang terkoneksi dengan internet.
Pertama-tama Anda bisa membuka laman pengecekan tagihan iuran kesehatan BPJS. Setelah itu, silahkan isi 13 digit nomor kartu kepesertaan BPJS untuk Anda yang bukan peserta penerima upah alias peserta mandiri.
Jangan lupa isi tanggal lahir, captcha, dan terakhir tinggal klik tombol 'Cek' yang memiliki logo buku tulis berwarna biru di sampingnya. Setelah itu total tagihan seluruh peserta di Kartu Keluarga Anda akan muncul di bagian bawah.
Selain itu, Anda juga bisa melihat denda, tanggal pembayaran terakhir, nominal pembayaran masing-masing anggota keluarga, hingga saldo masing-masing anggota keluarga Anda. Praktis, kan?
2. Via SMS Gateway
Cara ini merupakan salah satu cara yang bisa dipilih kalau Anda sedang tidak bisa membuka website BPJS Kesehatan. Caranya adalah dengan mengirimkan SMS ke 0877-7550-0400 yang merupakan nomor BPJS.
Untuk mencari tahu data pribadi PBJS via SMS Gateway, Anda bisa memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu BPJS Kesehatan (NOKA), hingga memanfaatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Anda cukup mengirimkan pesan dengan format NIK/NOKA/NIP (spasi) Nomor yang terdaftar dan langsung kirimkan ke nomor 0877-7550-0400.
Kalau Anda mau tahu tagihan BPJS Kesehatan Anda, maka Anda bisa langsung mengirimkan SMS ke nomor 0877-7550-0400 dengan format TAGIHAN (spasi) Nomor kartu BPJS Kesehatan yang terdaftar.
Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan
Untuk melakukan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan, Anda bisa menggunakan beberapa layanan diantaranya:
- Bank BRI, BNI, BCA, Mandiri, Danamon dan CIMB Niaga. Masing-masing bank memiliki cara pembayaran yang berbeda. Anda cukup mengikuti instruksi yang ada di masing-masing bank.
- Autodebet, yang bisa Anda daftarkan di bank tempat Anda menabung.
- Selain melalui ATM dan autodebet, Anda juga bisa memanfaatkan layanan SMS Banking hingga Internet Banking yang disediakan oleh masing-masing bank.
- Melalui Kantor Pos, Indomaret, dan teller bank. Khusus cara keempat ini, Anda bisa melakukannya dengan mendatangi Kantor Pos, Indomaret, dan teller bank yang telah ditunjuk secara langsung.
- Sementara bagi peserta PPU maka iuran bulanan BPJS Kesehatannya akan dibayarkan secara langsung oleh perusahaan masing-masing tempatnya bekerja.
Itulah beberapa cara cek tagihan dan bayar tagihan BPJS yang bisa Anda lakukan sendiri. Jangan lupa untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya, ya!