Skip to content

Apa Bedanya KIS dan BPJS Kesehatan?

featured-img

Sejak diluncurkan di zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan sudah menembus angka 217 juta jiwa atau sekitar 75% dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 267 juta jiwa!

Meski banyak orang yang menikmati layanan BPJS, pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang justru asing dengan manfaat serta aturan yang berlaku di dalam program BPJS kesehatan ini.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan suatu badan hukum yang didirikan dengan tujuan menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia.

Jaminan sosial sendiri merupakan bentuk perlindungan sosial dari negara kepada rakyatnya dan termasuk orang asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia, dan tentu saja yang telah membayar iuran.

Baca Juga : Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan

Apa Itu KIS?

Tak lama setelah itu, pemerintah turut meluncurkan KIS atau Kartu Indonesia Sehat. Apa itu KIS?

KIS merupakan program yang diresmikan oleh bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 November 2014. Awalnya KIS dibuat untuk mengakomodasi orang-orang yang terpinggirkan (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial/PMKS) misalnya orang-orang gelandangan.

Mudahnya sih, orang-orang PMKS yang memiliki keterbatasan dalam kepemiliki surat-surat berharga dan kartu identitas tetap bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS melalui program KIS ini.

Meski awalnya dianggap sebagai kartu perluasan dari program BPJS dan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sejak 1 Maret 2015 KIS sudah ditetapkan sebagai kartu identitas bagi seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau orang-orang yang merupakan anggota BPJS.

BPJS Kesehatan sendiri memiliki 2 jenis program, yaitu non-PBI (non-Penerima Bantuan Iuran) bagi masyarakat mampu, dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) bagi yang kurang mampu. Singkatnya, KIS adalah BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Hal yang menjadi pembeda antara BPJS Kesehatan biasa dengan KIS adalah KIS ini tidak dikenakan biaya atau iuran sama sekali alias gratis dan dapat digunakan di semua fasilitas kesehatan dari mulai puskesmas, klinik, sampai rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga : Cara Mengubah Askes Jadi BPJS Kesehatan


Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan

  • KIS dikhususkan hanya untuk masyarakat menengah kebawah, berbeda dengan BPJS Kesehatan biasa yang bisa dimiliki oleh kalangan mampu dan rata-rata.
  • KIS sepenuhnya disubsidi oleh pemerintah, masyarakat kurang mampu cukup mendaftarkan diri tanpa dipungut biaya sepeserpun. Sedangkan, BPJS Kesehatan biasa memerlukan pembayaran iuran yang wajib dibayarkan tiap bulannya supaya pengguna bisa menggunakan fasilitas kesehatan.
  • Cakupan fasilitas kesehatan untuk BPJS Kesehatan biasa jauh lebih luas ketimbang KIS.
  • BPJS Kesehatan biasa memiliki kelas-kelas yang dibedakan lewat pembayaran iuran penggunanya.

Nah, itu dia perbedaan antara BPJS Kesehatan biasa dan KIS. Semoga informasi ini bisa berguna untuk Anda, ya!

Tags