Mengulik Kegiatan Produsen dari Perseorangan ataupun Perusahaan
By
vonika
Updated On
Produsen akan terus berjalan jika barang atau produk yang dihasilkan diminati dan dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu kegiatan ini sangat penting untuk menghasilkan pemasukan perusahaan.
Pada kegiatan ekonomi, produsen memiliki peran yang cukup penting dalam memenuhi kebutuhan konsumen. Kegiatan ini dilakukan untuk menghasilkan barang atau jasa yang memiliki nilai guna dan manfaat bagi individu atau kelompok sehingga menghasilkan roda perekonomian perusahaan berjalan dengan lancar.
Secara sederhana, produsen diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok, ataupun perusahaan untuk menciptakan barang atau jasa baru sesuai kebutuhan masyarakat. Jika barang tersebut disambut baik, maka proses produksi ini akan diulang secara berkala.
Pengertian Produsen
Pengertian produsen dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 pasal 1 ayat 3 tentang Perlindungan Konsumen tidak lagi digunakan untuk menjelaskan pengertian, fungsi, ataupun hal-hal terkait. Istilah ini diganti sebagai “pelaku usaha” yang diartikan sebagai setiap individu atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum ataupun tidak yang bentuk perusahaannya mencakup semua bidang. Mulai dari Koperasi, BUMN, ataupun swasta (pabrik, importir, dan sebagainya).
Sementara itu, dilansir dari Katadata yang mengutip buku “Ekonomi” karya Alam S, produksi adalah kegiatan yang ada di dalam ilmu ekonomi, tapi bukan sekedar menghasilkan barang saja, tapi menambah nilai guna yang lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan.
Secara umum, kegiatan utama dari produsen adalah membuat atau memproduksi barang yang membutuhkan modal dan tenaga kerja ahli. Sebagai contoh perusahaan A memproduksi pakaian. Modal yang dibutuhkan adalah uang dan bahan pokok, seperti kain, benang, dan mesin jahit. Sementara untuk tenaga kerja ahli, dibutuhkan penjahit yang mahir.
Baca juga: Fungsi Pengelolaan Inventaris untuk Kemajuan Perusahaan
Tujuan Kegiatan Produksi
Suatu kegiatan produksi dinyatakan berhasil jika barang atau jasa yang dibuat diminati dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, dalam melakukan kegiatan ini, terdapat dua pihak yang saling berkaitan, yaitu konsumen dan produsen.
Untuk pihak konsumen atau masyarakat, tujuan produksi adalah sebagai penyedia barang atau jasa yang dibutuhkan konsumen. Sementara pihak produsen, tujuannya untuk meningkatkan keuntungan dan menjaga stabilitas roda perekonomian perusahaan. Selain itu, ada beberapa tujuan produksi lainnya yang perlu Anda pahami, yaitu sebagai berikut.
Membuat Nilai Guna Produk atau Barang
Supaya produk atau barang yang diproduksi berguna, dibutuhkan pembuatan nilai guna. Contohnya, bahan baku kain dibuat nilai gunanya menjadi busana siap pakai sesuai tren kekinian.
Memberikan Pelayanan Terbaik
Dalam memasarkan produk atau jasa, berikanlah pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama perusahaan bergerak di bidang jasa. Contohnya, pelayanan travelling atau transportasi.
Meningkatkan Penghasilan
Secara tidak sadar, produsen bisa meningkatkan taraf kehidupan dan menaikan pendapatan negara yang dihasilkan dari pajak produk ekspor.
Mendapatkan Laba yang Maksimal
Hasil dari produsen bisa mendapatkan laba yang maksimal. Sebab, produk yang diproduksi banyak diminati masyarakat karena menjadi solusi yang dibutuhkan mereka.
Bentuk-Bentuk Produsen
Menurut Kompas, bentuk produsen terbagi menjadi dua jenis, yaitu perseorangan dalam skala kecil dan badan usaha. Bagi produsen dari perseorangan, bentuk kegiatan ini diartikan sebagai aktivitas produksi yang dilakukan oleh seorang atau individu, tapi dalam proses produksinya tetap dibantu oleh tenaga kerja.
Sementara untuk badan usaha, produsen dilakukan oleh perusahaan, baik milik pemerintah atau swasta. Untuk pemasarannya, bentuk produsen ini jauh lebih luas dibandingkan perseorangan.
Fungsi Kegiatan Produsen
Menurut Kompas yang mengutip Ernotes, fungsi dari kegiatan produsen adalah untuk membuat barang atau jasa yang selanjutnya dipasarkan dan digunakan oleh konsumen. Namun, dalam prosesnya tidak sesederhana itu.
Pada sektor produksi, produsen memiliki peran besar dalam menyerap tenaga kerja. Mulai dari memproduksi barang tersebut hingga penyedia layanan. Sebagai contoh, perusahaan penyedia jasa paket liburan, membutuhkan pemandu wisata, penjual tiket, rekomendasi hotel, dan lainnya.
Baca juga: Peran Slogan Bagi Perusahaan: Bukan Hanya Sekedar Simbol
Faktor Produsen
Dalam proses produksi barang, segala sesuatu yang dibutuhkan disebut faktor produksi. Faktor ini terbagi menjadi empat, yaitu natural resources atau faktor alam, tenaga kerja (labor), keahlian, dan modal (capital). Dirangkum dari Katadata, berikut ini penjelasannya.
Faktor Alam
Faktor alam meliputi semua kekayaan sumber daya alam yang digunakan untuk prose produksi, seperti air, tanah, udara, sinar matahari, dan barang tambang.
Faktor Tenaga Kerja
Faktor tenaga kerja bisa meliputi fisik, pikiran, dan kemampuan yang mereka miliki. Faktor ini biasanya dikelompokan berdasarkan sifat dan kualitas kerjanya.
Faktor Keahlian
Faktor ini meliputi keterampilan dan keahlian yang dimiliki seseorang untuk mengelola dan mengkoordinasikan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang yang bermutu tinggi.
Faktor Modal
Faktor modal ini bukan hanya sekedar uang, tetapi barang-barang yang dibutuhkan untuk proses produksi juga masuk ke kategori ini. Adapun barang yang terkait, yaitu mesin, bahan baku, dan sebagainya. Fungsi ini cukup penting karena untuk menunjang proses produksi menjadi lebih cepat.
Hak Produsen
Diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 pasal 1 ayat 3 tentang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 pasal 6 tentang Perlindungan Konsumen, ada beberapa hak-hak yang dimiliki produsen atau pelaku usaha, yaitu sebagai berikut.
- Kewenangan dalam menerima pembayaran yang sesuai kesepakatan terkait kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang dipasarkan.
- Kewenangan untuk mendapatkan perlindungan hukum jika ada tindakan konsumen yang tidak baik.
- Kewenangan untuk membela diri dalam penyelesaian hukum dengan konsumen.
- Kewenangan untuk merehabilitasi nama baik perusahaan jika terbukti dirugikan oleh konsumen secara hukum.
- Hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang lainnya.
Baca juga: Memahami Perbedaan Customer dengan Client dalam Bisnis
Kewajiban Konsumen
Selain hak, produsen juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 pasal 7 tentang Perlindungan Konsumen. Berikut ini penjelasannya.
- Berperilaku baik terhadap kegiatan usaha.
- Memberikan informasi secara efektif, jujur, dan jelas tentang kondisi barang/jasa yang dipasarkan.
- Melayani konsumen dengan benar dan tidak diskriminatif.
- Menjamin mutu barang/jasa yang dipasarkan sesuai ketentuan mutu yang berlaku.
- Memberikan kesempatan konsumen untuk melakukan percobaan barang/jasa dan memberikan garansi terhadap barang/jasa yang dipasarkan.
- Memberikan garansi terhadap barang/jasa yang tidak sesuai dengan perjanjian.