Skip to content

Peraturan THR Pasca Omnibus Law (Update 2021)

featured-img

Disamping gaji pokok, tunjangan merupakan salah satu komponen gaji yang cukup sering dinantikan oleh para pekerja di Indonesia. Tapi perlu diingat, bahwa tunjangan tersebut nilainya tentu berbeda dengan sifatnya yang tunjangan tetap ataupun tunjangan tak tetap.

Nilainya pun bervariasi baik bagi Pegawai Negeri Sipil ataupun bagi para karyawan dan buruh yang bekerja di perusahaan swasta. Tapi lebih dari itu ada satu tunjangan khusus yang memang tampak spesial dan ditunggu-tunggu, yakni Tunjangan Hari Raya alias THR!

uang banyak

THR barangkali merupakan tunjangan gaji atau upah yang satu-satunya hanya berlaku di Indonesia, dan tidak di negara lain. Hal ini barangkali sebagai salah satu bentuk penghargaan pemerintah terhadap para pemeluk agama di Indonesia.

Sayangnya bayak sekali angkatan kerja di Indonesia yang abai dan tidak paham terhadap peraturan mengenai THR yang berlaku di Indonesia. Akhirnya, tentu perusahaan bisa mengakali THR terutama bila karyawannya cenderung tidak peduli dan pasrah.

Nah supaya kamu tidak ‘buta’ soal urusan THR dan tentu supaya tidak bisa dibohongi soal ini, ada baiknya kamu lanjut membaca seputar peraturan THR terkini. Tentu saja yang paling update di tahun 2019 ini!

Sejarah THR di Indonesia

Hal penting yang harus kamu ketahui bahwa THR di Indonesia awalnya muncul dengan alasan politis yang cukup kental, dan nyatanya bahkan wacana mengenai THR itu sendiri sudah ada sejak awal-awal Indonesia merdeka dari penjajah.

THR sendiri muncul di era Presiden Soekarno tahun 1951 dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan PNS di masa itu (Pamong Pradja). Nah namun niat ini sebenarnya hanya pemanis saja, dimana pemerintah memiliki tujuan lain.

Tujuan tersebut adalah agar para PNS pada akhirnya bisa memberikan dukungan secara penuh terhadap kabinet. Nilainya pun tidak berbeda jauh dengan saat ini yakni berkisar antara Rp 125,- hingga Rp 200,- atau sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulannya.

Untuk alasan itulah THR begitu populer di kalangan PNS serta BUMN, dan tidak terlalu populer di kalangan pegawai swasta. Apalagi bagi kamu yang bekerja di perusahaan swasta milik asing. Meski demikian, ada baiknya kamu tetap memahami dasar hukum seputar THR di Indonesia.

Dasar Hukum Peraturan THR di Indonesia

Peraturan mengenai THR di era pemerintahan Presiden Joko Widodo awalnya mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Repulik Indonesia No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Meski demikian seiring dengan berkembangnya kondisi ekonomi dan sosial di Indonesia, peraturan THR ini terus diperbaharui.

Bahkan diketahui di tahun 2019 ini peraturan mengenai THR bagi para pekerja dan buruh mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lebih jauh lagi, Presiden melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2019 mengatur pemberian THR kepada PNS, TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, Pensiunan PNS, hingga pimpinan dan pegawai non PNS di Lembaga Non-Struktural Negara.

Supaya kamu tidak bingung ayo kita bahas satu persatu ya!

Baca Juga

Dasar Hukum Pemberian THR Bagi Pekerja dan Karyawan

banyak uang

Sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas, dasar hukum pemberian THR saat ini mengacu kepada Permenakertrans RI No. 6 Tahun 2016 dan dilanjutkan dengan Edaran Menakertrans No. 2 Tahun 2019.

Di dalam aturan ini dijelaskan bahwa THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada para pekerja ataupun keluarga pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.

Adapun Hari Raya Keagamaan yang dimaksud di dalam aturan ini berlaku bagi seluruh agama resmi yang ada di Indonesia, antara lain:

  1. Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja ataupun karyawan yang beragama Islam.
  2. Hari Raya Natal bagi pekerja ataupun karyawan yang beragama Kristen Katolik dan Protestan.
  3. Hari Raya Nyepi bagi para pekerja ataupun karyawan yang beragama Hindu.
  4. Hari Raya Waisak bagi para pekerja ataupun karyawan yang beragama Budha.
  5. Hari Raya Imlek bagi para pekerja ataupun karyawan yang beragama Konghucu.

Lebih lanjut lagi di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan agamanya masing-masing, apabila masa kerjanya telah mencapai 1 bulan atau lebih secara terus menerus.

Selain itu perlu ditekankan kembali pekerja ataupun buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja, terlepas dari kontrak kerjanya apakah memiliki batas waktu kerja ataupun tanpa batas waktu kerja tertentu, harus menerima THR tersebut.

Cara Pemberian THR Bagi Pekerja atau Karyawan

Peraturan Menakertrans tersebut juga mengatur tata cara pemberian THR secara detil dan lengkap. Pertama-tama besaran THR yang bisa diberikan oleh para pemberi kerja kepada karyawannya adalah sebagai berikut:

  1. Bila karyawan ataupun pekerja telah melewati masa kerja 12 bulan terus menerus dan lebih boleh diberikan THR setidaknya 1 bulan upah.
  2. Adapun karyawan ataupun pekerja yang sudah melewati masa kerja 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan akan diberikan THR sejumlah (masa kerja / 12 bulan) dikalikan 1 bulan upah. Artinya memang sesuai dengan proporsi kerjanya.
  3. THR harus diberikan dalam bentuk uang, dan dalam hal ini menggunakan mata uang Indonesia yakni Rupiah. Jadi terlepas tempat kerjamu yang merupakan perusahaan asing, kamu tetap harus menerima upah dalam bentuk rupiah.
  4. Karyawan ataupun pekerja yang bekerja berdasarkan kontrak dengan waktu tak tentu, berhak atas THR apabila PHK terjadi setidaknya 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan yang bersangkutan.
  5. Adapun karyawan atau pekerja yang bekerja berdasarkan kontrak dengan waktu tertentu, tidak berhak atas THR apabila di dalam kontrak tertera batas akhir waktu kerja jatuh sebelum Hari Raya Keagamaan yang bersangkutan. Nah kamu benar-benar harus jeli ya membedakan aturan di poin (4) dan poin (5) ini.
  6. Bila kamu pindah ke perusahaan lain dengan masa kerja yang terus berlanjut, maka kamu berhak mendapatkan THR dari perusahaan yang baru.

Komponen upah yang dimaksud di dalam keterangan di atas merupakan upah bersih alias upah tanpa tunjangan, ataupun upah pokok yang mencakup tunjangan tetap. Hal ini tentu saja diserahkan kembali kepada pihak pemberi kerja.

Bila pekerja ataupun karyawan yang bekerja di perusahaan tertentu, memiliki upah harian. Maka nilai upah bulanan merupakan rata-rata pemberian upah selama satu bulan selama masa kerja karyawan tersebut.

Lebih lanjut lagi dijelaskan di dalam Undang-Undang tersebut bahwa nilai yang tertera di atas adalah nilai minimal yang harus diberikan perusahaan. Tapi perusahaan diizinkan loh memberikan THR lebih dari yang diatur, tentu sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

Sementara itu waktu pemberian THR sesuai dengan perundang-undangan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pemberian THR setidaknya 1 kali dalam setahun yang sesuai dengan Hari Raya Agama masing-masing pekerja ataupun karyawan. Terlepas dari jumlah Hari Raya Agama pekerja yang bersangkutan (bila lebih dari 1 Hari Raya Agama).
  2. Pemberi kerja dalam hal ini sebenarnya diizinkan memberikan THR yang tidak sesuai dengan Hari Raya masing-masing pekerjanya. Selama ditentukan sebelumnya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, hal ini diizinkan oleh negara.
  3. Selain itu pemberi kerja selambat-lambatnya harus membayarkan THR dalam jangka waktu 7 hari sebelum Hari Raya yang bersangkutan.

Lalu apa konsekuensi bagi para pemberi kerja yang tidak taat dengan peraturan yang telah dibuat tersebut? Nah ternyata Kementerian Tenaga Kerja telah mengatur konsekuensi bagi para pemberi kerja yang tidak taat ini loh.

Adapun konsekuensi yang diterima bagi pemberi kerja tersebut adalah:

  1. Denda sejumlah 5% dari total THR yang kemudian harus dibayar dengan tujuan pemenuhan kesejahteraan para pekerjanya.
  2. Denda yang jor-joran ini pun tidak menghapuskan kewajiban pemberi kerja untuk membayar THR untuk para pekerjanya ya. Jadi bagi kamu yang hak THR nya dilalaikan perusahaan, kamu berhak menuntut mereka loh!
  3. Bila tetap tidak membayarkan THR, nantinya pemberi kerja akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dasar Hukum Pemberian THR bagi Pekerja di Lingkungan Pemerintahan dan Lembaga Nonstruktural

Bila secara gamblang peraturan yang ada di atas ditujukan bagi para pekerja, karyawan, dan bahkan buruh yang bekerja di perusahaan non pemerintahan. Ternyata ada aturan khusus bagi orang-orang yang hidup di lingkungan pemerintahan loh.

Sebagaimana yang kami jelaskan sebelumnya aturan ini mengacu kepada PP Republik Indonesia No. 36 dan No. 37 Tahun 2019. Keduanya mengatur ASN (Aparatur Sipil Negara) serta pekerja non ASN. Yuk kita bahas lebih lanjut!

Di dalam Peraturan Pemerintah ini dijelaskan bahwa orang-orang yang berhak atas THR adalah:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri.
  2. Pejabat Negara yang mencakup:
    • Presiden dan wakil presiden.
    • Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR.
    • Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR.
    • Ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD.
    • Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung MA dan semua badan peradilan (kecuali hakim ad hoc).
    • Ketua, wakil ketua, dan anggota MK.
    • Ketua, wakil ketua, dan anggota BPK.
    • Ketua, wakil ketua, dan anggota KY.
    • Ketua, wakil ketua, dan anggota KPK.
    • Menteri dan jabatan-jabatan negara setingkat menteri.
    • Kepala perwakilan RI di luar negeri (Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh).
    • Gubernur, wakil gubernur, bupati (dan wakilnya), walikota (dan wakilnya).
    • Pejabat negara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pegawai dan pimpinan lembaga nonstruktural (LNS) negara yang mencakup:
    • Ketua atau kepala, dan wakilnya
    • Sekretaris
    • Anggota

Adapun Hari Raya Keagamaan yang dimaksudkan di dalam peraturan pemerintah ini adalah Hari Raya Idul Fitri saja. Selain itu seluruh orang di atas yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak berhak mendapatkan THR dari negara.

Cara Pemberian THR bagi Pekerja di Lingkungan Pemerintahan dan Lembaga Nonstruktural

kpk

Bagi para ASN serta karyawan di lembaga pemerintahan non struktrural, seperti KPK misalnya, berikut ini adalah tata cara pemberian THR sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut:

  1. Nilai THR yang diberikan merupakan 1 bulan penghasilan rata-rata bagi para ASN.
  2. Pemberiannya paling cepat adalah 10 hari kerja sebelum bulan Hari Raya. Namun di dalam peraturan tersebut dijelaskan pula apabila belum bisa dibayarkan maka THR diizinkan untuk dibayarkan oleh instansi terkait setelah tanggal Hari Raya.

Adapun komponen penghasilan yang diberikan kepada para ASN ini adalah:

  1. Minimal mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  2. Maksimal mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
  3. Tunjangan lainnya yang diberikan kepada masing-masing ASN khusus tidak termasuk ke dalam komponen penghasilan THR. Artinya kamu cukup berfokus kepada poin (1) dan (2) saja ya dalam hal menuntuk hak THR mu.
  4. Komponen penghasilan di poin (1) dan poin (2) tidak dikenakan potongan iuran ataupun potongan lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang yang ada.
  5. Meski demikian kamu perlu pahami bahwa seluruh komponen penghasilan tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan yang tentunya sesuai pula dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
  6. Bila mendapatkan lebih dari 1 penghasilan maka komponan gaji yang digunakan olehmu haruslah komponen gaji yang paling besar.

Selain itu ada aturan khusus diberlakukan kepada ASN penerima gaji terusan yang hilang dan meninggal dunia, dimana akan tetap diberikan THR sebesar 1 bulan gaji terusan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya.

Bila tadi merupakan aturan-aturan yang berlaku bagi para ASN baik PNS, Prajurit TNI, serta pejabat dan Anggota Polri. Berikut ini adalah beberapa aturan terkait pemberian THR bagi pegawai-pegawai pemerintah non ASN di lembaga-lembaga nonstruktural (LNS).

Untuk bisa mendapatkan THR sebagai pegawai LNS, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini:

  1. Merupakan warga negara Indonesia yang memiliki dokumen sah.
  2. Kamu sudah melaksanan seluruh tugas pokok organisasi tempatmu bekerja setidaknya selama 1 tahun terhitung sejak pertama kali kamu diangkat.

Adapun tata cara pemberian THR bagi para pegawai LNS adalah sebagai berikut:

  1. Nilai THR yang diberikan kepada para pegawai LNS merupakan penghasilannya sebesar 1 bulan atau penghasilan rata-rata selama 1 bulan kerja.
  2. Besaran penghasilan THR bagi pegawai LNS mengacu kepada lampiran di aturan tersebut, dan bila penghasilan pegawai tersebut lebih besar dari yang ada di lampiran maka THR adalah sebesar penghasilan di lampiran. Namun bila penghasilan pegawai tersebut lebih kecil dari yang ada di lampiran maka nilai THR adalah sesuai dengan penghasilan tersebut.
  3. Sama seperti pemberian THR pada ASN, para pegawai LNS berhak mendapatkan THR setidaknya 10 hari sebelum jatuh tanggal Hari Raya. Selain itu apabila lembaga yang bersangkutan belum bisa membayarkan THR, maka diizinkan untuk membayarkan THR tersebut setelah Hari Raya.

Sementara itu berikut ini adalah komponen pembayaran THR yang bisa diterima oleh para pegawai di LNS:

  1. Nilai sesuai dengan lampiran pada peraturan perundang-undangan.
  2. Tunjangan lainnya yang diberikan kepada masing-masing ASN khusus tidak termasuk ke dalam komponen penghasilan THR.
  3. Komponen penghasilan di poin (1) tidak dikenakan potongan iuran ataupun potongan lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang yang ada.
  4. Meski demikian kamu perlu pahami bahwa seluruh komponen penghasilan tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan yang tentunya sesuai pula dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
  5. Bila mendapatkan lebih dari 1 penghasilan maka komponan gaji yang digunakan olehmu haruslah komponen gaji yang paling besar.

Lebih lanjut lagi, khusus bagi para pegawai LNS berikut ini adalah nilai THR yang bisa diterima sesuai dengan lampiran peraturan pemerintah tersebut:

  1. Pimpinan LNS
    • Ketua atau kepala Rp 26.229.000,-
    • Wakil ketua atau wakil kepala Rp 24.721.200,-
    • Sekretaris Rp 23.420.250,-
    • Anggota Rp 23.420.250,-
  2. Pegawai yang memiliki jabatan setara eselon
    • Eselon I Rp 20.738.550,-
    • Eselon II Rp 16.262.400,-
    • Eselon III Rp 11.535.300,-
    • Eselon IV Rp 8.844.150,-
  3. Pegawai di LNS yang merupakan pelaksana, dengan tingkat pendidikan
    • SD, SMP, atau sederajat dengan masa kerja kurang dari 10 tahun Rp 3.571.050,-
    • SD, SMP, atau sederajat dengan masa kerja 10 – 20 tahun Rp 3.866.100,-
    • SD, SMP, atau sederajat dengan masa kerja lebih dari 20 tahun Rp 4.210.500,-
    • SMA, D1, atau sederajat dengan masa kerja kurang dari 10 tahun Rp 4.089.750,-
    • SMA, D1, atau sederajat dengan masa kerja 10 – 20 tahun Rp 4.456.200,-
    • SMA, D1, atau sederajat dengan masa kerja lebih dari 20 tahun Rp 4.884.600,-
    • D2, D3, atau sederajat dengan masa kerja kurang dari 10 tahun Rp 4.573.800,-
    • D2, D3, atau sederajat dengan masa kerja 10 – 20 tahun Rp 4.971.750,-
    • D2, D3, atau sederajat dengan masa kerja lebih dari 20 tahun Rp 5.436.900,-
    • S1, D4, atau sederajat dengan masa kerja kurang dari 10 tahun Rp 5.492.550,-
    • S1, D4, atau sederajat dengan masa kerja 10 – 20 tahun Rp 5.967.150,-
    • S1, D4, atau sederajat dengan masa kerja lebih dari 20 tahun Rp 6.521.550,-
    • S2, S3, atau sederajat dengan masa kerja kurang dari 10 tahun Rp 6.470.100,-
    • S2, S3, atau sederajat dengan masa kerja 10 – 20 tahun Rp 6.964.650,-
    • S2, S3, atau sederajat dengan masa kerja lebih dari 20 tahun Rp 7.542.150,-

Adapun bagi kamu yang bekerja selain dari PNS, pemerintah sudah mematok besaran dari THR sesuai dengan gaji per bulan, serta masa kerja masing-masing karyawan.

Bagi kamu yang sudah bekerja setidaknya 12 bulan di perusahaan tersebut maka berhak mendapatkan THR yang besarnya sama dengan satu bulan gaji dari perusahaanmu. Bila belum mencapai 12 bulan, maka perhitungannya adalah (masa kerja x upah per bulan) : 12 bulan.

Sanksi bagi Perusahaan

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah perusahaan bisa mendapatkan sanksi bila lalai dalam membayarkan THR kepada para karyawannya? Jawabannya adalah iya!

Sesuai dengan Pasal 5 Ayat (4) Permenaker No. 6 Tahun 2016, dijelaskan bahwa THR tersebut harus dibayarkan sebelum H-7 hari raya dan sifatnya wajib. Dimana apabila terjadi keterlambatan maka perusahaan wajib membayar THR ditambahkan 5% dari jumlah THR tersebut.

Adapun sanksi yang bisa diterima oleh perusahaan yang sama sekali lalai dalam membayarkan THR adalah berupa sanki administratif. Dimana sanksi akan diberikan kepada perusahaan terkait mulai dari teguran, peringatan resmi tertulis, dan yang paling berat berupa pembatasan usaha.

Penutup

uang banyak

Nah itulah tadi seluruh informasi secara lengkap, detil, dan tentu saja paling update mengenai peraturan THR di tahun 2019 ini. Semoga dengan adanya informasi ini kamu bisa lebih jeli ya terkait hak-hak mu sebagai pegawai, terutama dalam hal THR ini

Tags