Skip to content

Tata Cara Perhitungan Pembagian Warisan

featured-img

Sebagai negara dengan penduduk yang mayoritas beragama Islam, salah satu pertanyaan yang cukup sering ditanyakan tentu saja pertanyaan yang berkaitan dengan hukum-hukum Islam.

Film hari ini salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat adalah pengenai hukum waris. Atau lebih rinci lagi mengenai bagaimana cara menghitung pembagian hukum waris di antara anggota anggota keluarga?

Untuk itu kami akan mencoba membahas secara detail dan jelas mengenai cara pembagian harta warisan yang sesuai dengan Hukum Islam, dan tentu sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita.

Baca Juga Cara Pencairan Dana BPJS

Pembagian Berdasarkan Wasiat

Sebelum kita mencapai kepada pembahasan yang cukup rumit, Islam memperbolehkan kita untuk membagi harta warisan berdasarkan wasiat dari orang yang sudah meninggal dunia kepada keluarganya.

Dari kacamata hukum sendiri, maksiat berarti perbuatan seseorang yang memberikan sesuatu baik itu benda ataupun manfaat kepada orang lain yang berlaku setelah orang tersebut meninggal dunia.

Adapun wasiat berlaku dengan syarat si pemberi wasiat berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tidak sedang di bawah paksaan ketika membuat wasiat terkait harta bendanya kepada orang lain atau lembaga tertentu.

Hanya saja di dalam Islam wasiat hanya diperbolehkan maksimal sepertiga dari seluruh atau warisan yang dimiliki kecuali bila seluruh ahli waris yang ditinggalkan telah menyetujui isi dari wasiat tersebut.

Hal ini dimaksudkan agar para ahli waris tetap mendapatkan hak yang memang telah ditentukan oleh Allah sehingga si pewaris harta tersebut tidak melanggar hukum yang telah ditetapkan oleh Allah.

Lebih jauh dari itu sebenarnya Islam sendiri telah menetapkan bagian-bagian dari ahli waris yang nilainya sudah tetap, sehingga tanpa wasiat pun sebenarnya kita sudah bisa menentukan bagian-bagian dari para ahli waris.

Ahli Waris di Dalam Hukum Islam

Definisi dari ahli waris sendiri merupakan orang-orang yang ketika pewaris meninggal dunia memiliki hubungan darah ataupun hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, serta tidak terhalang karena hukum.

Adapun beberapa penyebab terhalangnya seseorang ahli waris menjadi ahli waris yang sah adalah sebagai berikut ini:

  1. Seseorang yang telah ditetapkan bersalah oleh hakim dikarenakan telah membunuh, atau mencoba membunuh, atau melakukan penganiayaan berat kepada pewaris semasa hidup.
  2. Seseorang yang telah ditetapkan bersalah oleh hakim dikarenakan telah membuat fitnah kepada pewaris bahwa pewaris tersebut melakukan tindak kriminal yang ancaman hukumannya lebih berat dari 5 tahun.

Adapun kelompok ahli waris yang diakui secara agama dan diakui secara hukum di Indonesia bisa dibagi baik menurut hubungan darah ataupun hubungan perkawinan yang sah.

Menurut hubungan darah kelompok ahli waris mencakup golongan laki-laki yakni ayah anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Dari golongan perempuan mencakup ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.

Menurut hubungan perkawinan terdiri atas duda ataupun janda. Perlu diingat pula apabila ketika pewaris meninggal dunia maka ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan adalah anak, ayah, ibu, janda atau duda yang ditinggalkan.

Pembagian Masing-Masing Ahli Waris

Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah di dalam Alquran, berikut ini adalah pembagian dari masing-masing ahli waris yang tetap:

  1. Anak perempuan
    • Bila sendiri mendapatkan 1/2 dari seluruh harta warisan.
    • Bila dua orang atau lebih maka seluruhnya mendapatkan 2/3 dari seluruh harta warisan.
    • Bila anak Perempuan memiliki saudara kandung laki-laki maka bagiannya adalah 2 berbanding 1 untuk laki-laki berbanding perempuan.
  2. Ayah
    • Apabila pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah pewaris masih hidup, maka ia akan mendapatkan 1/3 dari seluruh harta waris.
    • Apabila pewaris memiliki anak dan ayah pewaris masih hidup maka ia akan mendapatkan 1/6 dari seluruh harta waris.
  3. Ibu
    • Apabila pewaris memiliki anak dan ibu pewaris masih hidup, maka ia akan mendapatkan 1/6 bagian.
    • Apabila pewaris memiliki sekurangnya 2 saudara dan ibu pewaris masih hidup, maka ia akan mendapatkan 1/6 bagian.
    • Apabila bahwa Allah tidak memiliki anak ataupun tidak memiliki sekurangnya dua saudara, dan ibu pewaris masih hidup maka ia akan mendapatkan ⅓ bagian.
    • Bila ketika pewaris meninggal dan kedua orang tua pewaris masih hidup, maka ibu akan mendapatkan sepertiga bagian dari sisa harta waris sudah diambil oleh janda atau duda si pewaris.
  4.  Duda
    • Apabila pewaris tidak meninggalkan anak, maka duda akan mendapatkan 1/2 bagian dari seluruh harta waris.
    • Apabila pewaris meninggalkan anak maka duda akan mendapatkan 1/4 bagian dari seluruh harta waris.
  5.  Janda
    • Apabila pewaris tidak meninggalkan anak, maka janda akan mendapatkan 1/4 bagian dari seluruh harta waris.
    • Apabila pewaris meninggalkan anak maka janda akan mendapatkan 1/8 bagian dari seluruh harta waris.
  6. Saudara Laki-Laki Se-Ibu
    • Saudara laki-laki hanya mendapatkan harta waris apabila pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak, cucu dari jalur anak laki-laki, ataupun anak dari cucu yang berasal dari jalur laki-laki, ayah, kakek, atau ayah dari kakek dan seterusnya dari jalur ayah.
    • Apabila jumlahnya hanya sendiri maka saudara laki-laki tersebut mendapatkan 1/6 bagian dari seluruh harta waris.
    • Apabila memiliki saudara laki-laki ataupun saudara perempuan lainnya sehingga jumlahnya sekurangnya dua orang, maka seluruhnya akan mendapatkan 1/3 bagian dari harta waris.
  7. Saudara Perempuan Se-Ibu
    • Saudara perempuan hanya mendapatkan harta waris apabila pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak, cucu dari jalur anak laki-laki, ataupun anak dari cucu yang berasal dari jalur laki-laki, ayah, kakek, atau ayah dari kakek dan seterusnya dari jalur ayah.
    • Apabila jumlahnya hanya sendiri maka saudara perempuan tersebut mendapatkan 1/6 bagian dari seluruh harta waris.
    • Apabila memiliki saudara laki-laki ataupun saudara perempuan lainnya sehingga jumlahnya sekurangnya dua orang, maka seluruhnya akan mendapatkan 1/3 bagian dari harta waris.
  8. Saudara Laki-Laki Sebapak/ Saudara Kandung
    • Bila terdiri dari 1 orang laki-laki atau seluruh saudara kandung ahli waris adalah laki-laki, dan tidak ada ahli waris lainnya maka saudara kandung laki-laki tersebut berhak mendapatkan seluruh harta waris.
    • Bila terdiri dari 1 orang laki-laki atau seluruh saudara kandung ahli waris adalah laki-laki, dan masih ada ahli waris lainnya maka saudara kandung laki-laki tersebut berhak mendapatkan seluruh sisa harta waris.
    • Bila memiliki saudara kandung perempuan, maka bagian dari saudara kandung  laki-laki adalah dua kali saudara perempuan.
  9. Saudara Perempuan Sebapak/Saudara Kandung
    • Bila hanya seorang perempuan saja maka bagiannya adalah 1/2 dari harta warisan.
    • Bila lebih dari 1 orang maka seluruh dunia akan mendapatkan 2/3 dari seluruh harta warisan.

Urutan Pembagian Harta Waris

Mengingat banyaknya ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris, islam juga telah mengatur dengan jelas mengenai urutan atau prioritas bagi siapa-siapa saja yang berhak lebih dulu dan lebih akhir mendapatkan warisan.

Terkait dengan hal itu, lebih jauh lagi masuk ke dalam pembahasan kelompok ahli waris. Di dalam hal ini ahli waris terbagi ke dalam tiga kelompok, yakni:

  1. Dzul faraidh - Merupakan ahli waris yang sudah pasti mendapatkan bagian dari  harta waris. Orang-orang yang tergolong ke dalam bagian ini adalah ayah dan anak. Orang-orang ini merupakan orang yang harus mendapatkan bagiannya terlebih dahulu di dalam perhitungan pembagian warisan.
  2. Dzul qarabat - Merupakan ahli waris yang mendapatkan bagian dan setelah seluruh harta waris dibagikan terlebih dahulu kepada orang di golongan yang pertama. Berbeda dengan orang golongan sebelum mendapatkan hak waris yang nilainya tetap. Golongan yang kedua ini mendapatkan harta warisan yang jumlahnya tidak pasti karena merupakan sisa dari bagian setelah dibagi kepada golongan yang pertama.
  3. Dzul arham - Merupakan ahli waris yang datang dari kerabat jauh yang baru akan mendapatkan harta warisan apabila kedua golongan yang pertama tidak ada. Adapun orang-orang yang tergolong ke dalam golongan dzul arham ini adalah:
    • cucu laki-laki dan perempuan dari anak perempuan
    • Anak laki-laki dan perempuan dari cucu perempuan
    • Kakek dari pihak ibu dan nenek dari pihak kakek (ibu-kakek)
    • Anak perempuan dari saudara laki-laki (sekandung, sebapak, atau seibu)
    • Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu.
    • Anak saudara perempuan sekandung, sebapak, dan sibu.
    • Bibi (saudara perempuan bapak) dan saudara perempuan kakek.
    • Paman seibu dengan bapak dan saudara laki-laki yang seibu dengan kakek.
    • Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu, serta
    • Anak perempuan paman dan bibi pihak ibu (saudara perempuan dari ibu)

Penutup

Itulah tadi tata cara perhitungan pembagian warisan menurut hukum islam. Lebih lanjut lagi kamu bisa membaca buku pengantar ilmu hukum dan tata hukum islam karangan Mohammad Daud Ali sebagai referensi ya, semoga bermanfaat!

Tags