Skip to content

Semua Hal yang Perlu Diketahui Tentang Bisnis Syariah

featured-img

Salah satu hal yang saat ini menjadi perhatian bagi banyak orang adalah mengenai halal haram. Banyak hal yang saat ini diberikan embel-embel syariah, ataupun embel-embel halal. Semua hal tersebut tidak lepas dari Indonesia yang merupakan negara muslim terbesar di dunia.

Salah satu hal yang mulai nge-tren adalah ekonomi syariah. Saat ini orang-orang Indonesia tampaknya mulai tergila-gila dengan segala sesuatu yang berbasis ekonomi syariah, dan salah satunya adalah tentang bisnis syariah.

Jualan Cabe

Tercatat dengan berkembangnya pengusaha-pengusaha muslim saat ini di Indonesia bisa menjadi bukti bahwa banyak masyarakat Indonesia yang sudah mulai melek syariah. Bahkan dalam skala yang amat besar ada beberapa komunitas pebisnis yang berbasis syariah seperti Saudagar Nusantara.

Saudagar Nusantara

Meski demikian masih banyak pula orang-orang awam yang ingin memulai bisnis syariah namun masih buta tentang bisnis syariah itu sendiri. Mereka beranggapan bahwa bisnis syariah adalah hal yang sulit dan rumit. Padahal engga seperti itu loh.

Biar kamu engga bingung lagi, kami mau coba bahas nih hal-hal seputar bisnis syariah. Karena sebenarnya ilmu tentang bisnis syariah cukup mudah kok, yuk langsung aja!


Apa Itu Bisnis Syariah?

Kata Syariah sendiri bisa diartikan secara istilah sebagai peraturan ataupun undang-undang yang langsung diturunkan oleh Allah SWT kepada manusia melalui Rasulullah Muhammad SAW. Aturan ini pada dasarnya berlaku bagi seluruh umat manusia, namun pada praktiknya umat islam lah yang menjalankan aturan ini.

Aturan syariah ini sendiri bukan hanya berlaku di dalam bisnis, namun mencakup persoalan ibadah dan terutama akhlak serta muamalah. Bisnis sendiri sebenarnya tergolong ke dalam aturan muamalah yang berarti cara manusia berinteraksi.

Dari sini kamu mungkin bisa paham kan bahwa bisnis syariah merupakan suatu cara bermuamalah, dalam hal ini berdagang yang dilandaskan atas aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah.


Bagaimana Mengenali Bisnis Syariah?

Ipho

Pada dasarnya bentuk bisnis syariah tidak berbeda jauh dengan bisnis konvensional, yakni bagaiaman seseorang berusaha untuk memproduksi barang ataupun jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumen dan mencari keuntungan tentunya.

Nah yang harus diperhatikan adalah bahwa dalam menjalankan bisnis syariah seseorang harus menjalankan aturan-aturan Allah yang diajarkan oleh Rasulullah. Dengan kata lain seorang pengusaha syariah harus bermuamalah dengan dasar syariat islam.

Biar enggak bingung, kamu bisa lihat beberapa ciri-ciri bisnis syariah di bawah ini:

  1. Nilai yang dianut adalah nilai-nilai ruhiyah. Nilai-nilai ruhiyah ini mengajarkan seseorang untuk sadar bahwa setiap manusia merupakan makhluk ciptaan Allah sehingga seseorang tersebut mau tidak mau pasti akan berkomunikasi dengan orang lain. Dalam hal ini antara produsen dan konsumennya.
  2. Seseorang yang menjalani bisnis syariah harus memiliki pemahaman yang jelas dan lengkap mengenai halal dan haramnya perdagangan maupun bisnis dalam bentuk apapun. Dengan kata lain seorang yang menjalani bisnis syariah pasti memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam islam, menurut aturan syariah.
  3. Konsisten dan tegas dalam mengimplementasi syariat perdagangan yang berlaku. Dengan kata lain seseorang yang berbisnis syariah pasti lah menerapkan aturan-aturan syariat perdagangan di dalam usahanya secara konsisten. Bukan hanya melihat keuntungan dan kerugian dalam berdagang.
  4. Orientasi bisnis dunia dan akhirat. Nah inilah salah satu ciri penting yang paling bisa kamu lihat pada seseorang yang berbisnis syariah. Seorang muslim dituntut bukan hanya mendapatkan keuntungan duniawi dalam berbisnis, melainkan harus memperhatikan aspek-aspek akhiratnya.

Nah itulah kira-kira empat ciri mendasar dari bisnis syariah yang mungkin nantinya bakal kamu jalani. Lanjut yuk sekarang kita bahas beberapa prinsip dasar bisnis syariah yang ada.


Konsep Bisnis Syariah

Pebisnis syariah

Untuk memenuhi aturan bisnis syariah, setidaknya ada empat konsep dasar yang seluruhnya harus terpenuhi. Ayo kita bahas satu persatu secara detil!

Konsep yang pertama adalah bahwa dalam berbisnis syariah semua barang maupun jasa yang dijual harus bersifat halal dan jauh dari keharaman walau hanya sedikit saja.

Misalnya ketika seseorang ingin membuat bisnis restoran menggunakan konsep bisnis syariah, tentu ia dilarang untuk menjual minuman keras / khamr / alkohol, daging babi, daging anjing, makanan yang mengandung darah, dan makanan lainnya yang diharamkan.

Hukum ini bersifat tegas. Artinya tidak ada toleransi sama sekali dalam menerapkan konsep yang pertama ini. Ambil contoh bisnis restoran sebelumnya, misalnya sang pemilik memutuskan (bahkan) untuk memisahkan alat masak mereka, yang digunakan untuk makanan halal dan haram. Hal ini tetap tidak dibenarkan dalam bisnis syariah.

Nah yang kedua bisnis apapun yang dijalankan secara syariah haruslah terbebas dari riba, atau bahasa yang lebih modernnya adalah bunga. Mungkin ini adalah salah satu bagian yang paling sulit dipahami.

Karena riba sendiri bukan hanya sekadar bunga di dalam berbisnis, namun ada beberapa jenis riba yang harus kamu ketahui nih. Pertama yakni riba qardh dimana sang pemilik memberikan persyaratan kelebihan pengembalian pinjaman atas utang piutang, misalnya rentenir dan kredit bank konvensional.

Adapula riba nasiah dan riba fadhl yang berlaku atas 6 jenis barang ribawi yakni antara emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, garam dengan garam, serta kurma dengan kurma.

Riba nasiah terjadi apabila pertukaran salah satu dari 6 barang ribawi diatas terjadi dengan ketentuan penangguhan barang, sementara riba fadhl terjadi apabila terjadi pertukaran antar barang namun dengan kualitas yang berbeda.

Riba fadhl misalnya terjadi apabila A menukarkan 5 gram kalung emas dengan 7 gram cincin kepada B. Walaupun A mengklaim bahwa kalung emas nya memiliki nilai seni, hal ini tidak bisa dibenarkan.

Selain enam barang ribawi itu, kita diperbolehkan menukarkan barang dengan kuantitas maupun kalitas yang berbeda. Dengan syarat baik pembeli maupun penjualnya sama-sama menaati azas kerelaan atas perbedaan tesebut.

Kemudian ada lagi riba yad dimana antara penjual dan pembeli tidak menegaskan harga transaksi yang dilakukan. Misalnya A menjual motor kepada B, namun hingga kedua pihak berpisah setelah akad jual beli keduanya belum sepakat terhadap satu harga.

Selain riba, konsep ketiga yang harus dipenuhi dalam melakukan bisnis syariah adalah akad transaksi yang bebas dari unsur gharar alias ketidakpastian ataupun maysir alias untung-untungan ataupun mengandung unsur perjudian.

Konsep keempat tentang bisnis syariah adalah adanya ijab dan qabul antara penjual dan pembeli, atau dalam bahasa sekarang yakni akad jual beli. Dalam zaman modern ijab qabul seperti ini boleh diartikan sebagai kesepakatan bersama antar pembeli dan penjual mengenai transaksi yang telah dilakukan.

Konsep terakhir yang harus dipenuhi dalam melakukan bisnis syariah adalah adanya unsur keadilan. Baik penjual maupun pembeli dilarang mendzolimi satu sama lain, dalam hal ini misalnya memberikan klausul ataupun perlakuan sewenang-wenang dalam kesepakatan transaksi.

Dengan menepati empat konsep ini, seseorang diharapkan akan terhindar dari praktik yang saling merugikan dengan orang lain. Hasil akhirnya tentu saja untuk mendapatkan dunia dan akhirat.

Terus jenis bisnis seperti apa aja sih yang bisa diterapin dalam bisnis syariah? Hmm sabar-sabar karena pembahasannya masih panjang. Yuk lanjut!


Jenis-Jenis Bisnis Syariah

1. Jual Beli / Ba’i

jual beli sayuran di pasar

Prinsip jual beli sama hal nya dengan bisnis konvensional, dilakukan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang ataupun benda, bahasa kerennya sih transfer of property. Dalam syariat seseorang yang ingin menjual barang wajib menentukan harga dan keuntungan dari penjualan di depan.

Beberapa jenis Ba’i misalnya murabahah dimana akad jual beli atas barang dilakukan oleh penjual dengan cara menyebutkan barang yang akan dijual. Penjual juga harus menjelaskan harga pembelian kepada sang pembeli.

Adapula prinsip salam dimana seorang pembeli akan membayar barangnya di depan dan kemudian si penjual boleh menyerahkan barang dagangannya di kemudian hari, dengan syarat spesifikasi barang yang dijual oleh sang penjual diketahui dengan rinci.

Terakhir ada prinsip istishna dimana seorang pembeli boleh memesan barang kepada produsen dengan syarat:

  1. Spesifikasi barang harus dijelaskan secara rinci dan jelas kepada si pembeli
  2. Penyerahan barang boleh dilakukan di kemudian hari
  3. Waktu serta tempat penyerahan barang harus ditetapkan di awal berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli
  4. Pembeli dilarang menjual barang sebelum ia menerimanya secara fisik
  5. Barang tidak dapat ditukarkan, kecuali yang sejenis dan harus sesuai dengan kesepakatan di awal
  6. Barang memerlukan proses pembuatan, setelah akad.
  7. Barang harus sesuai dengan yang dijanjikan di awal.

Bahasa gaulnya sih prinsip Ba’i istishna ini serupa dengan prinsip jual beli pre order di masa kini, dengan syarat-syarat di atas ya!

2. Sewa / Ijarah

Sewa motor

Jenis bisnis yang kedua sebagaimana namanya yakni seseorang memberikan hak atas barang yang dimilikinya sementara waktu kepada orang lain (penyewa). Barang yang disewakan bisa apapun selama halal, tentu masih memenuhi prinsip bisnis syariah.

Selain itu prinsip ijarah juga bisa mencakup jasa, misalnya seseorang yang mempekerjakan orang lain untuk membangun rumah, membersihkan rumahnya, menjadi supir pribadi, hingga merapikan kebun di rumahnya.

Agar masih masuk ke dalam koridor syariat, bisnis ijarah harus memenuhi beberapa persyaratan yakni:

  1. Pelaku usaha (penyewa dan pemilik) harus baligh dan berakal.
  2. Jasa ataupun barang yang disewakan harus jelas spesifikasinya. Contohnya kalau kamu mau menyewa jasa tukang kebun, si tukang kebun tersebut harus dengan jelas menjelaskan kepada kamu jasa apa saja yang ia berikan.

Kalau di zaman modern ini mungkin ada sedikit modifikasi sih dalam hal ijarah ini, misalnya pada kasus-kasus transportasi online. Tapi selama memenuhi keempat konsep di atas tadi, bisnis ini masih boleh dibilang sebagai bisnis syariah.

3. Bagi Hasil / Syirkah

Jabat tangan

Sebagaimana namanya pula jenis bisnis syariah syirkah ini merupakan akad kerjasama antara minimal dua pihak di dalam suatu usaha.

Pihak-pihak yang terlibat di dalam syirkah ini seluruhnya harus memberikan kontribusi baik modal ataupun kemudahan dalam usaha di dalamnya, dengan kesepakatan pembagian keuntungan dan risiko usaha yang wajib ditanggung bersama.

Syirkah sendiri di dalam bisnis syariah dapat digolongkan menjadi lima jenis, yuk mari kita bahas satu-satu!

Pertama yakni Syirkah ‘Inan dimana ada minimal dua pihak berserikat dalam berbisnis yang kemudian akan dijalankan maupun dikembangkan bersama-sama. Keuntungan maupun risiko nantinya akan dibagi secara bersama dengan beberapa kesepakatan.

Bila yang menjalani syirkah ‘inan ini hanya terdiri atas dua pihak maka salah seorang diantaranya yang menjadi amil atau yang menjalankan bisnis wajib mendapatkan bagian keuntungan yang lebih banyak dari modal yang dikeluarkan. Dengan pertimbangan beban kerjanya tentu saja.

Jenis syirkah yang kedua adalah syirkah abdan yang merupakan kerjasama antar dua pihak yang berserikat dalam berbisnis, namun pembagiannya berdasarkan job description nya. Hmm bingung? Oke kita kasih satu contoh kasus.

Misalnya A adalah tukang jahit dan B adalah tukang kain. Keduanya kemudian berserikat untuk mendirikan distro pakaian dengan catatan B akan menyuplai kain sementara A akan menjahitkan pakaian sesuai kesepakatan di awal.

Akan tetapi syirkah abdan ini diharamkan dalam Mazhab Syafi’I karena dikhawatirkan akan merugikan secara sosial. Misalnya jika terjadi syirkah antara pedagang, kuli pasar, dan tengkulak. Tentu saja orang-orang yang tidak tergabung dalam syirkah akan dirugikan.

Solusinya untuk menghindari keharaman ini adalah dengan melakukan kerja sama. Oh iya syirkah dan kerja sama itu beda loh. Dalam syirkah (persekutuan) orang-orang yang terlibat akan mengumpulkan harta bersama dan nanti di akhir akan dibagi. Sementara dalam bekerja sama, keuntungan yang didapatkan adalah berdasarkan usahanya masing-masing tanpa ada unsur pencampuran harta.

Ketiga adalah syirkah yang sering dilakukan oleh para pengusaha muslim, yakni syirkah mudharabah. Syirkah mudharabah ini cukup sering dilakukan sebagai salah satu solusi untuk menghindari sistem riba bagi para pengusaha rintisan yang kekurangan modal.

Dalam sistim syirkah mudharabah ini seorang yang memiliki modal diperbolehkan untuk menanamkan modal usahanya kepada pengusaha yang sedang merintis. Dengan catatan apabila terdapat kerugian, si pemodal harus turut menanamkan modalnya. Sementara ketika ada untung, maka kedua belah pihak akan membagi keuntungannya sesuai dengan kesepakatan.

Sulitnya dalam syirkah mudharabah ini adalah ketika terjadi kerugian (wadhii’ah), karena kerugian uang seluruhnya akan ditanggung oleh pemodal. Dengan catatan tidak ada kelalaian dan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pengelola. Sementara pengelola tidak berhak mendapatkan keuntungan, dan dianggap rugi dari sisi tenaga dan waktu.

Syirkah yang keempat adalah syirkah wujuh, diamana ada dua orang atau lebih yang melakukan perserikatan berbisnis namun dengan modal orang lain di luar kedua orang (atau lebih) tersebut. Mudahnya seorang investor menyerahkan modal kepada (misalnya) dua orang pebisnis yang akan berserikat dalam bisnisnya.

Nantinya keuntungan akan dibagi masing-masing untuk investor maupun si pebisnis sebagai pengelola usaha. Dalam syirkah wujuh ini pembagian keuntungan dibagi berdasarkan peran si pengelolanya. Jadi bisa jadi pembagiannya berbeda satu sama lain.

Terakhir ada pula syirkah mufawadah dimana terdapat dua pihak maupun lebih yang menggabungkan seluruh jenis syirkah di atas. Keuntungan nantinya akan dibagi berdasarkan kesepakatan, sementara kerugian akan ditanggung sesuai jenis syirkah.

Kerugian bisa ditanggung seluruhnya oleh pemodal jika menggunakan asas mufawadhah atau ditanggung sesuai porsi modal apabila menggunakan asas ‘inan, atau ditanggung oleh mitra-mitra usaha berdasarkan presentase barang dagangan yang dimiliki jika menggunakan asas wujuh.

Dengan kata lain syirkah mufawadhah ini merupakan syirkah yang paling kompleks namun memiliki kelebihan di pengelolaan risiko yang lebih fleksibel dan tentunya bisa jadi lebih baik dalam usaha.

Syariah

Nah itu tadi adalah beberapa hal yang harus kamu ketahui tentang bisnis syariah. Tapi berhubung kami bukanlah platform khusus berbasis syariah, kita hanya bisa berbagi info dasar saja. Karena tentunya masing-masing poin di atas masih bisa dijabarkan dengan lebih rinci.

Meski demikian bagi kalian yang ingin memulai bisnis berbasis syariah, kamu gak perlu takut. Karena toh relatif tidak terlalu sulit dan sangat mungkin untuk dipelajari. Yuk semangat usaha berbasis syariah!

Tags