Skip to content

Pulsa Listrik yang Bisa Didapat dengan 100 Ribu Rupiah

featured-img

Salah satu biaya bulanan yang rutin dikeluarkan oleh para kepala rumah tangga saat ini adalah biaya tagihan listrik. Biaya ini bisa jadi sangat mencekik bila kamu boros, namun bisa juga jadi sangat hemat kalau kamu bisa menjaga pemakaian listriknya.

Tapi sejak beberapa tahun ke belakang, PLN telah menerapkan pembayaran listrik prabayar alias penggunaan pulsa. Hal ini tentu merupakan jawaban dari permasalahan di atas, karena dengan sistem pulsa ini kamu bisa jauh lebih mudah mengatur pengeluaran listrikmu.

Kemudian pertanyaan selanjutnya adalah berapa sebenarnya tarif pulsa listrik di tahun 2019 ini? Dengan uang sebesar seratus dan dua ratus ribu rupiah, berapakah listrik yang bisa kamu dapatkan sekarang?

Nah sebelum bisa menjawab itu, kami akan coba jabarkan kepadamu beberapa pengetahuan dasar mengenai nilai tarif listrik yang harus kamu bayar, mulai dari golongan listrikmu, hingga komponen yang harus kamu bayar ketika kamu melakukan pembelian pulsa listrik.

Yuk disimak!

Baca Juga Cara Menghitung Besaran Listrik per kWH

Tarif Pulsa Listrik Bergantung Kepada Golongan Listrikmu

kesenjangan sosial

Untuk bisa menghitung tarif pulsa listrik di tahun 2019 ini, kamu pertama-tama harus memahami golongan listrikmu. Meski perbedaannya tidak signifikan tapi tidak ada salahnya kan mengetahui tarif listrik untuk masing-masing golongan.

Hingga saat ini, berdasarkan peraturan menteri ESDM Republik Indonesia, golongan tarif listrik terbagi ke dalam 12 kelompok besar. Golongan-golongan tersebut adalah:

  1. Tarif R-1 yang merupakan konsumen rumah tangga kecil yang memiliki daya listrik 1.300 VA.
  2. Tarif R-1 yang merupakan konsumen rumah tangga kecil yang memiliki daya listrik 2.200 VA.
  3. Tarif R-2 yang merupakan konsumen rumah tangga menengah yang memiliki daya listrik 3.500 VA hingga 5.500 VA.
  4. Tarif R-3 yang merupakan konsumen rumah tangga besar yang memiliki daya listrik lebih dari 6.600 VA.
  5. Tarif B-2 yang merupakan konsumen bisnis bernilai sedang yang akan dipasok listrik tegangan rendah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA atau 200.000 VA.
  6. Tarif B-3 yang merupakan konsumen bisnis bernilai besar yang akan diberikan pasokan listrik tegangan menengah dan daya lebih dari 200 kVA atau 200.000VA.
  7. Tarif P-1 yang merupakan konsumen kantor pemerintahan kecil yang akan diberikan listrik tegangan rendah dengan daya 6.600 VA hingga 200.000 VA.
  8. Tarif P-2 yang merupakan konsumen kantor pemerintahan besar yang akan dipasok dengan listrik tegangan menengah dengan daya lebih dari 200.000 VA.
  9. Tarif P-3 yang merupakan tarif khusus untuk penerangan jalan umum (PJU).
  10. Tarif I-3 yang merupakan tarif listrik khusus yang diberikan kepada industri skala menengah dan akan diberikan listrik tegangan menengah dengan daya lebih dari 200.000 VA.
  11. Tarif I-4 yang merupakan tarif listrik khusus yang diberikan kepada industri skala besar dan akan diberikan listrik tegangan tinggi dengan daya lebih dari 30.000 kVA.
  12. Tarif layanan khusus yang diberikan khusus untuk tegangan rendah, menengah, dan tinggi.

Patokan Dasar Tarif Listrik di Indonesia

pltu

Setelah memahami golongan-golongan listrik yang ada di Indonesia, kamu harus memahami patokan tariff dasar listrik di Indonesia. Nah saat ini sebenarnya tarif dasar listrik masih mengacu kepada peraturan menteri ESDM tahun 2016.

Meski demikian di tahun 2018 ini diberlakukan tariff adjustment yang didasarkan oleh beberapa faktor. Persentase penyesuaian tarif yang umumnya naik tersebut, didasarkan oleh:

  1. Perubahan Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik (BPP) yang disesuaikan di dalam APBN berdasarkan
    • Nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap Rupiah.
    • Indonesian Crude Price.
    • Nilai inflasi di tahun yang bersesuaian.
  2. Koefisien peubah kurs dengan selisih kurs yang baru dan mengacu kepada APBN tahun 2013.
  3. Koefisien perubahan Indonesian Crude Price (ICP) dan selisih ICP yang paling baru mengacu kepada APBN di tahun 2013.
  4. Serta koefisien perubahan nilai inflasi dan selisih inflasi yang baru mengacu kepada APBN di tahun 2013.

Seluruh koefisien yang dapat mengubah harga tarif dasar listrik tersebut akan ditetapkan oleh seluruh direksi PT PLN Persero dengan dasar Undang-Undang APBN terbaru di tahun yang terkait.

Lalu Berapa Listrik yang Didapat dengan Pulsa Rp 100.000,-?

uang 100 ribuan

Untuk mengetahui nilai yang bisa kamu dapatkan dengan uang Rp 100.000,- kamu harus melihat kepada kedua faktor di atas, serta tariff adjustment di tahun 2019 ini.

Nah dari nilai tariff adjustment di atas pada dasarnya kamu sudah bisa menghitung nilai pulsa yang kamu beli. Hanya saja dalam pembelian pulsa, memang ada beberapa tarif di luar tarif listrik itu sendiri. Misalnya biaya administrasi, biaya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) serta biaya PPJ alias Pajak Penerangan Jalan.

Biaya administrasi sendiri nilainya ditentukan oleh si penjual dan bila dijabarkan di dalam artikel ini barangkali akan terlalu panjang. Tapi rata-rata sih bank, koperasi, ataupun e commerce yang menjual pulsa biasanya akan mengenakan biaya administrasi sejumlah Rp 1.000,- hingga Rp 3.000,- per kali pembelian pulsa.

Sementara biaya PPN sebenarnya hanya berlaku bagi rumah tangga golongan R2 dengan nilai daya listrik 3.500 VA ke atas. Sementara golongan-golongan listrik di bawahnya tidak akan dikenai PPN. Nilai dari PPN ini sendiri bersifat tetap yakni sebesar 10% dari nilai pembelian.

Sementara nilai PPJ sebenarnya amat bergantung dari kota tempatmu tinggal, biasanya sih semakin jauh dari pusat nilai PPJ yang dikenakan akan semakin mahal. Berikut ini adalah rangkuman dari PPJ di beberapa kota besar di Indonesia:

  1. PPJ 3% : DKI Jakarta, Bogor, Depok, Kabupaten Serang
  2. PPJ 5% : Denpasar, Sukabumi, Manokwari, Palembang
  3. PPJ 6% : Indramayu, Bandung, Pekanbaru
  4. PPJ 7,5% : Medan
  5. PPJ 8% : Surabaya, Lampung, Banjarmasin, DI Yogyakarta
  6. PPJ 9% : Banda Aceh, Purbalingga, Banyumas, Pontianak
  7. PPJ 10% : Makassar, Gorontalo, Palu, Mamuju, Palangkaraya, Ambon, Samarinda

Berhubung ada banyak kota dan kabupaten di Indonesia, tentu saja tidak mungkin kami masukkan seluruhnya di dalam artikel ini. Karena akan terlalu menumpuk dan terlalu banyak. Oleh karena itu kamu yang masih penasaran PPJ di kotamu, kamu bisa langsung Googling saja kok. Mudah kan?

Lalu dengan berbagai macam biaya yang ada tersebut, kira-kira berapa nilai listrik yang didapat dengan uang Rp 100.000,- atau Rp 200.000,- Nah berikut ini adalah contoh daftar nilai listrik yang didapat per nominal pulsa di DKI Jakarta, Bogor, dan Depok yang memiliki PPJ sebesar 3%.

  1. Nominal Token Rp 20.000,- mendapatkan nilai token listrik setara Rp 17.000,- dengan jumlah listrik sebesar 13,2 kWh.
  2. Nominal Token Rp 50.000,- mendapatkan nilai token listrik setara Rp 47.000,- dengan jumlah listrik sebesar 33,1 kWh.
  3. Nominal Token Rp 100.000,- mendapatkan nilai token listrik setara Rp 97.000,- dengan jumlah listrik sebesar 66,2 kWh.
  4. Nominal Token Rp 250.000,- mendapatkan nilai token listrik setara Rp 244.000,- dengan jumlah listrik sebesar 132,3 kWh.
  5. Nominal Token Rp 500.000,- mendapatkan nilai token listrik setara Rp 494.000,- dengan jumlah listrik sebesar 328,9 kWh.
  6. Nominal Token Rp 1.000.000,- mendapatkan nilai token listrik setara Rp 994.000,- dengan jumlah listrik sebesar 659,7 kWh.

Penutup

Nah itulah tadi kira-kira jawaban mengenai pulsa yang akan kamu dapatkan hanya dengan nominal Rp 100.000,- ataupun Rp 200.000-, Pada akhirnya sih amat bergantung dari lokasi tempat tinggalmu, biaya administrasi, dan golongan listrikmu tentu saja!

Tags