Pilihan Karir: Mengenal Apa itu Outsourcing
By
Fakhri Zahir
Updated On
Di Indonesia ada beberapa bentuk hubungan kerja yang dikenal secara luas, dan masing-masing tentu saja memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Lebih jauh lagi, perlu Anda pahami bahwa bentuk hubungan kerja ini berbeda dengan jabatan apalagi posisi pekerjaan.
Beberapa bentuk hubungan kerja yang lazim ditemui di Indonesia misalnya pekerja kontrak, pekerja magang, pekerja dalam masa percobaan, pekerja mandiri semu, buruh borongan, buruh harian lepas, buruh serabutan, pekerja magang, dan (tentu saja) pekerja outsourcing.
Khusus di dalam artikel ini kami akan coba menjelaskan mengenai apa itu pekerja outsourcing, bagaimana posisinya di dalam perusahaan, serta apa saja kelebihan dan kekurangan dalam menjadi pekerja outsourcing.
Pengertian Outsourcing
Outsourcing atau yang bila dibahasa Indonesiakan menjadi alih daya merupakan penggunaan tenaga kerja oleh satu perusahaan dari pihak ketiga terkait pekerjaan tertentu. Biasanya para pekerja ini hanya memiliki satu keahlian khusus yang memang dibutuhkan oleh perusahaan.
Dengan kata lain, perusahaan outsourcing merupakan perusahaan yang menyediakan jasa dan menyalurkan tenaga kerja dengan keahlian tertentu kepada perusahaan apapun yang membutuhkan keahlian tersebut.
Berbeda dengan pekerja kontrak dimana seseorang akan dikontrak secara langsung oleh suatu perusahaan untuk digunakan tenaganya di dalam perusahaan tersebut. Pekerjaannya bisa jadi sama dengan pekerja outsourcing, namun pekerja kontrak tentunya memiliki sifat kerja yang lebih terikat.
Kesimpulannya sih ketika Anda memutuskan untuk menjadi pekerja outsourcing, Anda bisa memilih untuk melamar langsung ke perusahaan yang membutuhkan ataupun (yang lebih aman) melamar ke perusahaan penyalur tenaga outsource.
Dasar Hukum Outsourcing
Di Indonesia sendiri demi melindungi hak para pekerja outsourcing, pemerintah telah merancang dan mengesahkan beberapa aturanspesifik terkait pekerjaan outsourcing. Beberapa aturan spesifik tersebut adalah:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 56-59 dan Pasal 64 -66.
- Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
- Kepmenakertrans No. KEP.101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh.
- Kepmenakertrans No. KEP.220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
- Permenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Meski demikian seringkali peraturan yang sudah dibuat dengan semaksimal mungkin tidak dijalankan dengan baik. Nah terkait hal ini ada beberapa penyimpangan yang patut Anda waspadai bila memutuskan untuk menjadi pekerja outsourcing.
Kontrak lanjut, upah tetap – salah satu eksploitasi yang cukup sering ditemukan adalah perusahaan memberikan kontrak hingga 2-3 kali dan bahkan ada beberapa perusahaan yang mengontrak pekerja outsourcing ini hingga belasan kali.
Sayangnya kontrak yang diakali terus menerus ini tidak diimbangi dengan kenaikan upah. Seringkali perusahaan yang memang nekat memakai cara ini, kemudian menggaji para karyawan outsource mereka dengan upah minimum.
Diskriminasi calon tenaga kerja – ada banyak perusahaan yang saat ini memberikan persyaratan usia di dalam penerimaan tenaga kerja outsourcing mereka. Hal ini menunjukkan adanya diskriminasi usia bagi para pencari kerja, dan tentu saja patut Anda waspadai.
Long life employment – konsep utama mengapa seseorang ingin menjadi pekerja outsourcing adalah karena kontraknya yang relatif pendek, dan bahkan di dalam aturan resmi tertulis bahwa kontrak bagi pekerja outsourcing maksimal adalah tiga tahun.
Namun hal ini malah menjadi celah bagi banyak perusahaan yang mengontrak para pegawai outsourcingnya dalam jangka waktu kerja sangat pendek. Di sisi lain banyak pekerja outsourcing yang dikontrak secara terus menerus.
Akhirnya? Tentu saja perusahaan bisa terus menerus membayarkan upah para pekerja outsourcing ini secara minimal. Tidak ada kenaikan jenjang karir, dan selalu memulai kontrak dari nol!
Baca juga: Career Shifting: Begini Cara Melakukannya!
Cara Kerja Sistem Outsourcing
Saat ini ada beberapa panduan, baik yang baku maupun tidak baku mengenai beberapa cara kerja sistem outsourcing. Cara kerja ini berlaku di banyak perusahaan dan boleh Anda pelajari sebelum memutuskan untuk menjadi pekerja outsourcing.
Sistem kerja – sistem kerja outsourcing sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perusahaan boleh menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian borongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja.
Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun isi perjanjian yang harus dicantumkan di dalam kontrak tersebut adalah sebagai berikut:
- Perjanjian kerja bisa dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu yang tidak tentu.
- Adapun perjanjian kerja yang dibuat dalam waktu tertentu harus berdasarkan salah satu dari kedua hal dibawah ini.
- Jangka waktu yang telah disepakati.
- Selesainya suatu pekerjaan yang telah disepakati.
Sistem rekrutmen – khusus untuk sistem rekrutmen tenaga kerja outsourcing tidak ada aturan khusus yang mengatur. Artinya perusahaan boleh merekrut tenaga kerja outsourcing sebagaimana perusahaan merekrut karyawan mereka yang lain.
Secara umum sih perusahaan yang akan merekrut karyawan outsourcing akan melakukan tes administrasi, tes tertulis, wawancara, hingga pemeriksaan medis (medical check up). Hanya saja proses ini dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa dan bukan perusahaan pengguna jasa.
Jenis Pekerjaan – ada beberapa jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh para pegawai outsourcing ini. Adapun jenis-jenis tersebut seluruhnya mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Adapun beberapa jenis pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pekerjaan yang bersifat sementara dan bisa dikerjakan sekali hingga tuntas. Biasanya pekerjaan ini mencakup proyek-proyek tertentu yang dikerjakan oleh suatu perusahaan.
- Pekerjaan yang diselesaikan dalam jangka waktu tertentu namun maksimal tiga tahun kerja.
- Pekerjaan yang sifatnya musiman.
- Pekerjaan apapun yang berhubungan dengan unit-unit usaha baru, produk baru dari suatu perusahaan, hingga produk tambahan yang sifatnya masih percobaan.
Sistem pembayaran – nah karena para pekerja outsource ini bekerja di bawah perusahaan outsourcing, maka sistem pembayarannya pun dibebankan kepada perusahaan penyedia jasa, bukan perusahaan pengguna jasa.
Umumnya perusahaan outsourcing akan memotong gaji para pekerja, yang nilainya harus Anda ketahui. Karena seringkali ada perusahaan-perusahaan nakal yang tidak transparan kepada para pekerjanya sehingga pekerja outsourcing ini tidak mengetahui hak mereka yang sebenarnya.
Baca juga: Analisis Jabatan: Begini Cara Penerapannya!
Jenis Pekerjaan yang Boleh Diserahkan kepada Perusahaan Outsourcing
Agar para pemberi kerja tidak semena-mena, pemerintah melalui UU Ketenagakerjaan pun mengatur loh beberapa persyaratan pekerjaan yang boleh diserahkan kepada perusahaan outsourcing.
Beberapa syarat tersebut adalah:
- Pekerjaan yang diberikan merupakan pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan.
- Pekerjaan dilakukan atas dasar perintah langsung atau perintah tidak langsung dari pihak pemberi pekerjaan.
- Pekerjaan yang diberikan adalah pekerjaan yang dianggap akan menunjang perusahaan secara keseluruhan.
- Pekerjaan tersebut diasumsikan tidak akan menghambat proses produksi utama perusahaan.
Dijelaskan pula di dalam undang-undang yang sama dimana beberapa kegiatan penunjang yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Usaha pelayanan kebersihan perusahaan atau cleaning service.
- Usaha penyedia makanan bagi karyawan di suatu perusahaan tertentu atau usaha catering.
- Usaha tenaga pengamanan perusahaan atau security.
- Usaha penyediaan angkutan bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
- Usaha jasa penunjang pertambangan dan perminyakan.
- Usaha penyedia jasa pekerja pabrik.
- Usaha penyedia petugas manajemen fasilitas.
Keuntungan Menjadi Pegawai Outsourcing
Dari beberapa penjabaran di atas, bisa disimpulkan beberapa keuntungan bagi Anda yang memutuskan untuk menjadi pegawai outsourcing. Beberapa keuntungan tersebut adalah sebagai berikut:
- Penerimaan relatif mudah – bagi Anda yang merupakan lulusan baru, mendaftarkan diri di perusahaan outsourcing bisa menjadi salah satu alternatif. Berhubung penerimaan karyawan perusahaan outsourcing ini relatif lebih mudah.
- Menambah kemampuan – karena banyak perusahaan penyedia jasa outsourcing memiliki SOP yang mengharuskan mereka mendapatkan berbagai macam pelatihan. Pada akhirnya para karyawannya memiliki banyak keterampilan yang bermanfaat di dunia kerja deh!
- Pekerja dengan keahlian khusus – akan mendapat keuntungan dengan menjadi karyawan outsourcing. Hal ini tentunya karena mereka tidak perlu capek-capek mencari perusahaan yang ingin menggunakan jasa mereka. Perusahaan ini biasanya akan ‘berebut’ mencari orang-orang berkeahlian khusus ini langsung ke perusahaan outsourcing.
- Lebih bisa berkembang – salah satu keuntungan menjadi pegawai outsourcing adalah Anda bisa mengembangkan diri secara lebih fleksibel karena sifat pekerjaannya yang tidak terikat kepada perusahaan.
- Menjadi wirausaha – bagi Anda yang memiliki jiwa wirausaha, menjadi pegawai outsourcing bisa membantu Anda menuju ke sana. Tergantung dari jenis pekerjaannya Anda bisa banyak belajar sistem di dalam perusahaan. Terutama hal-hal yang berkaitan dengan teknis di ‘lapangan’. Selain itu Anda juga memiliki waktu lebih longgar, Anda bisa memilihnya sesuai dengan kontrak yang ada, sesuaikan saja dengan waktu yang Anda punya!
Kekurangan Menjadi Pegawai Outsourcing
Selain memiliki beberapa kelebihan yang bisa dipertimbangkan oleh para pencari kerja, ada pula beberapa kekurangan dalam menjadi pegai outsourcing. Kekurangan-kekurangan tersebut adalah:
- Tidak ada jenjang karir – bagi Anda yang memang pekerja karir dan memiliki ambisi menjadi pegawai korporat, tentu saja pekerjaan outsourcing bukanlah pilihan. Karena menjadi pekerja outsourcing tentu saja membuat Anda tidak memiliki jenjang karir yang jelas.
- Masa kerja tak jelas – masa kerja yang tidak jelas ini merupakan keuntungan sekaligus kerugian. Bila masa kerja pendek tentu Anda bisa melakukan banyak hal setelahnya. Namun ada kemungkinan pula bahwa masa kerja pekerja outsourcing menjadi panjang, ditambah dengan gaji yang barangkali tidak layak. Kekurangan lainnya adalah para karyawan outsourcing disebut-sebut rentan mengalami PHK.
- Kesejahteraan kurang terjamin – berbeda dengan pekerja tetap yang memiliki klausul-klausul terkait kesejahteraan, biasanya para pekerja outsourcing tidak banyak diberikan tunjangan oleh perusahaan. Hal ini tentu saja berakibat kepada kurangnya kesejahteraan pegawai outsourcing.
- Penghasilan terkadang sulit ditakar – selain seringkali mendapatkan bayaran yang tidak terlalu besar, ada beberapa perusahaan outsourcing nakal yang tidak transparan dalam pemberian upah para pekerjanya. Artinya meski di kontrak (misalnya) tertulis potongan yang diambil oleh perusahaan adalah 20% dari perusahaan pengguna jasa, seringkali para pekerja tidak tahu angka pasti dari upah yang diberikan oleh perusahaan pengguna jasa. Pada akhirnya perusahaan pemberi jasa outsourcing lah yang banyak diuntungkan.
Apakah Pekerja Outsourcing Seburuk itu?
Seharusnya outsourcing bisa menjadi salah satusolusi ketenagakerjaan yang cukup pelik di Indonesia. Sayangnya pekerjaan outsourcing ini justru menjadi celah bagi banyak perusahaan nakal untuk mencari pekerja secara efisien (baca: tenaga kerja dengan upah murah).
Bahkan ada beberapa perusahaan mengakali istilah outsource ini, misalnya adalah fenomena perusahaan-perusahaan yang nekat menyewa jasa programmer outsource untuk sistem IT yang mereka punya.
Memang tujuan mereka tercapai, dimana mereka bisa membayar pekerja dengan lebih murah dibandingkan bila harus menggaji programmer secara langsung. Tapi ada kerugian besar yang tidak mereka sadari.
Kerugian tersebut adalah dimana pekerjaan yang sifatnya incidental, algoritmik, artisitik, dan bukan pekerjaan rutin (seperti developer program) merupakan jenis pekerjaan yang tidak boleh di-outsource, menurut peneliti McKinsey & Co. Nah!
Meski demikian outsourcing juga tidak selalu buruk loh, ada beberapa industri yang memang memungkinkan outsourcing menjadi tampak mewah dan ‘mahal’.
Beberapa pekerjaan outsourcing yang bergengsi dan bergaji tinggi misalnya adalah jasa outsourcing proses bisnis, outsourcing di bidang keuangan, outsourcing di bidang akuntasi, hingga jasa outsourcing di bidang marketing serta digital marketing.
Kembali lagi, outsourcing memiliki arti alih daya dimana suatu perusahaan boleh mempekerjakan pegawai dari perusahaan lain yang menyediakan jasa tertentu. Artinya pekerjaan seperti digital marketing (misalnya) boleh dialihkan ke perusahaan yang memang ahli di bidang tersebut.
Daripada suatu perusahaan, apalagi perusahaan kecil yang masih baru, menyewa jasa ahli di bidang marketing, akan lebih bijak bila mereka langsung menyewa jasa perusahaan marketing secara keseluruhan untuk mengurusi bidang digital marketing yang mereka tidak pahami.
Tapi tetap saja sih, di satu sisi, perusahaan penyewa jasa ini memiliki risiko yang tidak kalah besar. Salah satu risiko besarnya adalah dicurinya data-data penting perusahaan. Wah-wah memang ya outsourcing itu merupakan pedang bermata dua!
Yang jelas, meski ada wacana pemerintah akan menggaji pengangguran saran kami tetap lebih baik bagi Anda untuk mencari pekerjaan baik sebagai pegawai outsourcing atau sebagai pegawai tetap, entah di perusahaan swasta, BUMN, ataupun menjadi PNS, dan bahkan lebih baik menjadi pengusaha kecil dibanding menganggur. Semangat!