Persyaratan Menikah di Indonesia Terbaru
By
Fakhri Zahir
Updated On
Menikah bisa jadi menjadi satu momen sakral di dalam hidup setiap orang, apalagi tentu harapannya di dalam hidup kita hanya melakukan satu kali pernikahan saja. Untuk itulah persiapan menuju pernikahan biasanya amat panjang dan harus matang.
Diantara persiapan-persiapan tersebut diantaranya adalah persiapan mental, kesehatan, ilmu pengetahuan seputar menikah, dan salah satu yang terpenting terkait legalitas yakni persiapan dokumen legal dan ‘tetek bengek’ lainnya.
Sulit? Tentu saja, karena pernikahan merupakan salah satu rangkaian perjalanan panjang yang sakral dan barangkali harus Anda jalani seumur hidup Anda. Tapi tenang saja karena kami punya informasi seputar persyaratan menikah di Indonesia, khusus untuk Anda. Iya, Anda!
Persyaratan Menikah yang Harus Disiapkan Sebelum ke KUA
Barangkali inilah bagian yang paling Anda tunggu-tunggu bukan? Nah perlu diketahui ada banyak dokumen yang harus Anda siapkan sebelum Anda pergi ke KUA. Untuk memudahkannnya kami akan coba bahas satu persatu dengan menggunakan poin-poin ya.
#1 Surat Keterangan Untuk Menikah
Untuk bisa membuat surat keterangan untuk menikah pertama-tama Anda bisa datang ke rumah pak RT dan pak RW untuk meminta pengantar. Setelah itu Anda bisa langsung mengurus surat keterangan ini ke kelurahan ataupun kantor desa di tempat Anda tinggal.
Serahkan surat keterangan dari pengurus RT/RW yang telah Anda buat sebelumnya kepada pihak kelurahan ataupun kantor desa. Biasanya sih Anda cukup menunggu beberapa menit saja tergantung antrean yang ada saat itu.
#2 Surat Keterangan Asal Usul
Mirip dengan pembuatan surat keterangan untuk menikah, surat keterangan asal usul ini bisa Anda minta kepada pengurus RT lalu pengurus RW, dan terakhir ke kantor kelurahan ataupun kantor desa tempat Anda tinggal.
Tapi di beberapa tempat, terutama di daerah yang birokrasinya sudah bagus, pengantar surat keterangan asal usul ini tidak perlu lagi dibuat di RT/RW. Biasanya sih pengurus RT dan RW di tempat tinggal Anda sudah memahami ini, Anda cukup bertanya pada mereka apakah surat ini dibutuhkan atau tidak.
Bila sudah tidak dibutuhkan pengantar berarti Anda bisa langsung membuat surat keterangan ini di kantor kelurahan atau kantor desa tempat Anda tinggal.
#3 Surat Persetujuan Mempelai
Surat persetujuan mempelai merupakan surat yang berisi persetujuan calon pasangan Anda untuk menyetujui pernikahan ini. Bisa dibilang penting karena tanpa surat persetujuan ini tidak banyak hal yang bisa Anda lakukan bila pasangan Anda mendadak berubah pikiran.
Sama seperti surat-surat sebelumnya Anda bisa meminta surat pengantar terlebih dahulu ke pengurus RT/RW, namun bila di daerah Anda birokrasinya sudah oke Anda tinggal datang saja ke kantor kerlurahan atau kantor desa.
#4 Surat Keterangan Orang Tua
Surat ini merupakan surat yang berisi mengenai keterangan tentang orang tua Anda. Khusus surat ini harus diisi dan ditandatangani oleh orang tuamu. Lagi-lagi sama seperti surat sebelumnya, Anda bisa meminta pengantar ke RT/RW ataupun tanpa pengantar bila memang birokrasi di daerah Anda sudah oke.
#5 Mengajukan Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah melengkapi keempat dokumen di atas Anda bisa langsung meminta surat pemberitahuan kehendak nikah (PPN) di kantor KUA Kecamatan tempat tinggal Anda. Di dalam surat inilah nantinya Anda akan diminta mengisi data lengkap mempelai pria dan wanita hingga pelaksanaan akad nikah dan mas kawin.
#6 Bukti Imunisasi
Saat ini khususnya di beberapa daerah di Indonesia, calon mempelai wanita wajib memberikan bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I, dan TT II dari puskesmas tempat tinggal calon mempelai wanita.
Bila sudah pernah melakukan imunisasi Anda cukup datang ke puskesmas terdekat untuk meminta surat keterangan ini. Namun bila lupa dan/atau belum pernah melakukan imunisasi TT, Anda wajib meminta suntik TT ulang. Hal ini demi kebaikan diri Anda dan anak Anda kelak, lho!
#7 Pasfoto Calon Mempelai
Sertakanlah pasfoto berukuran 3x2 baik dari calon mempelai pria ataupun calon mempelai wanita dengan latar belakang berwarna biru. Buatlah pasfoto yang menampilkan seluruh wajah dan berpakaian rapi ya!
#8 Biaya Pencatatan Nikah
Saat ini biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk pencatatan nikah adalah sebesar Rp300.000,- Nah perhatikan baik-baik ya, tidak ada lagi biaya lain di luar biaya ini yang harus Anda keluarkan untuk mengurus pernikahan Anda di KUA.
#9 Persyaratan Dokumen Tambahan Untuk Kondisi Khusus
Ada beberapa dokumen tambahan yang mungkin Anda perlukan dalam kondisi tertentu. Berikut ini adalah catatan lengkapnya:
- Bila pernikahan tidak diizinkan orangtua atau wali – maka Anda wajib mengurus surat keterangan menikah ke pengadilan tempat Anda tinggal. Proses ini pun cukup panjang karena nantinya pengadilan tentu akan meminta pendapat dari orangtua atau wali Anda sebelum memutuskan dan memberikan izin menikah.
- Bila calon mempelai berusia kurang dari 19 tahun – Anda juga wajib mengurus surat dispensasi ke pengadilan setempat. Untuk mengurus surat dispensasi ini Anda wajib menyertakan surat keterangan dari orang tua kedua calon mempelai bahwa Anda dan pasangan Anda memang sudah diizinkan menikah oleh orang tua.
- Bila Anda merupakan anggota TNI/Polri – maka Anda wajib menyertakan surat izin atasan yang bisa Anda buat ke atasan langsung Anda. Tentu saja harus disertai tanda tangan ataupun cap resmi institusi yang menaungi Anda.
- Bila Anda pernah menikah dan bercerai (hidup) – maka Anda wajib menyertakan akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/cerai dengan pasangan sebelumnya.
- Bila Anda pernah menikah dan pasangan Anda telah meninggal – maka Anda wajib menyertakan surat keterangan kematian suami ataupun istri Anda sebelumnya. Syarat ini harus dipenuhi ya!
- Bila masih berstatus menikah dan ingin poligami – sesuai undang-undang, poligami diizinkan dengan berbagai macam syarat. Tentu untuk itu Anda harus mengurus permohonan izin poligami ke kantor pengadilan agama setempat. Nantinya Anda akan diminta mengurus beberapa dokumen surat keterangan dari isteri / istri-istri Anda. Tapi saran kami sih bila memang tidak ada alasan mendesak, jangan poligami ya!
#10 Memproses Pengurusan Surat Nikah Ke KUA
Setelah menyiapkan sembilan poin tersebut, masih ada proses yang harus Anda lewati. Yakni mempersiapkan surat nikah / akte pernikahan di kantor KUA setempat. Untuk mempersiapkan surat nikah ini, ada beberapa persyaratan yang kembali harus Anda penuhi.
Bagi calon suami berikut ini adalah persyaratan yang harus Anda penuhi sebelum datang ke KUA setempat:
- Surat Pengantar RT/RW beserta lampiran berbagai macam surat keterangan yang telah kami sebutkan di atas (Blangko N1, N2, N3, N4).
- Meminta surat rekomendasi menikah apabila calon istri berdomisili di daerah atau kecamatan yang berbeda dengan calon suami. Bila satu daerah, maka seluruh berkas milik calon suami bisa langsung diserahkan kepada calon isteri.
- Lampiran yang harus Anda persiapkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Akta kelahiran
- Pas foto 3x4 berlatar belakang biru sebanyak 2 lembar jika calon istri berbeda daerah.
- Pasfoto 2x3 berlatar belakang biru sebanyak 5 lembar jika calon isteri berada di daerah yang sama (satu kecamatan).
- Surat tambahan sesuai kondisi khusus, misalnya anggota TNI/Polri, duda, usia kurang dari 19 tahun, surat keterangan wali bila sudah tidak memiliki orang tua.
Adapun calon isteri yang ingin menikah, maka siapkanlah beberapa persyaratan di bawah ini:
- Surat pengantar RT/RW untuk dibawa ke kelurahan setempat, untuk menyiapkan surat-surat di poin-poin sebelumnya (blangko N1, N2, N3, dan N4).
- Melakukan pendaftaran nikah ke KUA setempat sekaligus melakukan pemeriksaan berkas administrasi.
- Datang ke KUA di tanggal yang ditentukan bersama calon suami untuk mendapatkan penasihatan perkawinan dari BP4.
- Lampiran yang harus Anda persiapkan:
- Fotokopi KTP.
- Kartu Keluarga.
- Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT.
- Pas foto berlatar belakang warna biru dengan ukuran 2x3 sejumlah 5 buah.
- Surat keterangan kematian ayah bila sudah meninggal.
- Bila pernikahan kurang dari 10 hari harus melampirkan dispensasi camat.
- Surat tambahan sesuai kondisi khusus, misalnya anggota TNI/Polri, janda, usia kurang dari 19 tahun, surat keterangan wali bila sudah tidak memiliki orang tua.
Persyaratan Menikah Menurut Kacamata Hukum
Selain hal-hal yang terkait administrasi dan pemrosesan pernikahan tersebut, ada baiknya Anda memperhatikan persyaratan pernikahan sesuai dengan kacamata hukum yang berlaku ya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan.
Bila ditinjau dari sudut pandang hukum, persyaratan menikah bisa Anda temukan di dalam Pasal 6 hingga Pasal 12 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
- Perkawinan yang dilakukan harus atas dasar persetujuan dari kedua calon mempelai yang akan menikah.
- Bagi seseorang yang berusia di bawah usia 21 tahun harus mendapatkan dan menyertakan izin dari orang tua yang bersangkutan.
- Bila orang tua sudah meninggal maka persetujuan bisa diwakilkan oleh orang tua yang masih hidup, atau bila keduanya telah meninggal maka persetujuan boleh didapatkan dari wali, orang yang memelihara, atau orang yang di dalam garis keturunan Anda masih memiliki hubungan darah (lurus ke atas) selama masih hidup.
- Bila pemberi izin memiliki perbedaan pendapat atau tidak menyatakan pendapatnya maka pengadilan di daerah hukum orang yang akan menikah tersebut wajib memberikan izin setelah mendengarkan seluruh orang-orang tersebut.
- Harus sesuai dengan hukum masing-masing agama yang dianut.
- Usia perkawinan minimal 19 tahun baik pria maupun wanita. Dahulu usia minimal wanita adalah 16 tahun dan pria adalah 18 tahun, namun menurut informasi terbaru pemerintah telah mengevaluasi pasal tersebut dan merevisinya menjadi usia 19 tahun.
- Akan tetapi khusus batasan usia ini, calon mempelai berhak mendapatkan dispensasi dari pengadilan ataupun pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria dan wanita.
- Selain itu orang-orang yang di dalam undang-undang ini dilarang untuk menikah adalah orang-orang yang termasuk ke dalam golongan di bawah ini:
- Memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah (orang tua, anak, kakek, cucu, dst).
- Memiliki hubungan darah dengan garis keturunan menyimpang ke samping (antar saudara, paman, bibi, keponakan, dst).
- Sehubungan semenda yakni mertua, menantu, anak tiri, serta bapak tiri.
- Sehubungan persusuan.
- Sehubungan saudara dengan isteri.
- Memiliki hubungan yang di dalam agama yang dianut masing-masing dilarang untuk menikah.
- Bagi pria yang menghendaki untuk beristeri lebih dari satu, wajib mengikuti aturan di bawah ini:
- Pada prinsipnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri dan begitupun sebaliknya.
- Bila seorang suami ingin beristeri lebih dari satu maka wajib meminta dispensasi dari pengadilan.
- Syarat pengadilan mengabulkan dispensasi suami tersebut adalah jika isteri tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, isteri tidak dapat melahirkan keturunan yang bisa dibuktikan secara medis, mendapatkan persetujuan dari isteri, serta memiliki kepastian dan dapat menjamin bahwa suami tersebut bisa menghidupi seluruh isteri-isteri dan anak-anaknya di kemudian hari secara adil.
Nah Anda harus memerhatikan seluruh aturan yang telah dibuat di atas ya. Karena bila tidak tentu saja perkawinan Anda bisa dicegah dan akhirnya dibatalkan oleh pengadilan. Pun bila Anda melakukan nikah siri, ada banyak konsekuensi buruk yang harus Anda tanggung nantinya.
Penutup
Dengan mengetahui seluruh persyaratan administratif maupun persyaratan hukum dari menikah, harapannya Anda bisa melangsungkan pernikahan dengan aman dan lancar. Apalagi pernikahan merupakan hal yang sakral.
Selain itu dengan mengetahui dan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, artinya Anda telah berjaga-jaga dari hal yang tidak diinginkan yang mungkin terjadi di masa mendatang. Selamat berbahagia!