Skip to content

Cara Hitung Lembur Sesuai UU Omnibus Law

featured-img

Di masa lalu kebanyakan orang lebih menyukai pekerjaan yang sifatnya waktu tetap, minim libur, namun penghasilan yang pasti. Saat ini menurut kami lebih banyak angkatan kerja muda yang justru lebih menyukai jam kerja yang lebih fleksibel.

Generasi milenial, menurut banyak penelitian memang menunjukkan sifat yang cenderung fleksibel. Bahkan dengan adanya jam kerja yang fleksibel seperti itu disebutkan bahwa produktivitas mereka akan meningkat berkali-kali lipat ketimbang jam kerja fixed yang panjang.

Sayangnya skema semacam itu hanya bisa didapatkan di kantor-kantor start up atau kantor yang sudah ‘keep up’ dengan perkembangan zaman. Namun memang kebanyakan masih menerapkan aturan yang lebih tradisional.

Keduanya tentu memiliki keuntungan dan kelebihannya masing-masing. Namun, lebih jauh lagi ada hal yang sebenarnya perlu diperhatikan oleh karyawan-karyawan yang bekerja di kantor tersebut.

Dasar Hukum Waktu dan Upah Kerja Lembur

mas mas lembur

Menurut investigasi yang dirilis oleh VICE, diketahui bahwa para pekerja muda yang diberikan jam kerja fleksibel seringkali tidak sadar mengenai kompensasi lembur. Banyak yang tidak tahu cara hitung lembur sesuai dengan undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

Padahal jelas-jelas di dalamnya tertuang banyak hal secara gamblang mengenai kerja lembur yang harus dilakukan oleh banyak karyawan di Indonesia loh!

Seperti yang kalian ketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu Omnibus Law disahkan dan hal ini nyatanya berdampak sangat besar terhadap aturan soal lembur di Indonesia. Omnibus Law ini memperbarui dasar hukum sebelumnya mengenai lembur di UU No. 13 Tahun 2003.

Lihat: Update Seputar Peraturan THR Saat ini

Tujuan dari dibuatnya aturan ini antara lain untuk mendayagunakan tenaga kerja secara manusiawi namun tetap optimal, pemerataan kesempatan kerja, serta memberikan perlindungan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Lebih lanjut lagi hal mengenai lembur serta berbagai macam kompensasinya diatur di dalam Pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 ini. Aturan inilah yang kemudian direvisi oleh Omnibus Law, yang dituangkan di dalam Pasal 81 UU Cipta Kerja.

Yuk kita bahas isinya satu persatu!

Cara Pemberian dan Pelaksanaan Lembur

buruh lembur

Berdasarkan Pasal 78 UU No. 13 tahun 2003 dijelaskan bahwa seorang pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan buruh melewati waktu kerja tanpa adanya persetujuan pekerja atuapun buruh yang bersangkutan.

Nah aturan mengenai waktu kerja yang diatur di dalam UU Cipta Kerja sendiri saat ini masih sama isinya dengan aturan mengenai waktu kerja yang dituangkan di dalam UU No. 13 Tahun 2003 sebelumnya.

Adapun waktu kerja yang diizinkan oleh Pemerintah, sesuai dengan Pasal 77 tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Bila waktu kerjanya adalah 6 hari dalam seminggu maka pekerja maksimal bekerja selama 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.
  2. Bila waktu kerjanya adalah 5 hari dalam seminggu maka pekerja maksimal bekerja selama 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.
  3. Ketentuan poin (1) dan (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan khusus. Lebih lanjut nantinya diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Adapun beberapa ketentuan tambahan yang dituangkan di dalam UU Cipta Kerja adalah aturan bahwa pelaksanaan jam kerja bagi pekerja dan buruh di perusahaan harus diatur di dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja sama, ataupun peraturan perusahaan yang tertulis.

Beberapa pekerjaan di sektor usaha khusus di atas, diantaranya adalah pekerja di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Peraturan Menakertrans No. KEP.234/MEN/2003), Perikanan (Peraturan Menakertrans No. Per.11/MEN/VII/2010), dan Pertambangan Umum (Peraturan Menakertrans No. Per-15/Men/VII/2005).

Bagi pekerja yang bekerja di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral maka jam kerja yang diatur oleh pemerintah adalah sebagai berikut:

  1. Bila waktu kerjanya adalah 6 hari dalam seminggu maka pekerja maksimal bekerja selama 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.
  2. Bila waktu kerjanya adalah 6 hari dalam seminggu maka pekerja maksimal bekerja selama 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.
  3. Bila waktu kerjanya adalah 5 hari dalam satu periode kerja maka pekerja boleh bekerja selama 9 jam sehari dan 45 jam seminggu.
  4. Bila waktu kerjanya adalah 5 hari dalam satu periode kerja maka pekerja boleh bekerja selama 10 jam sehari dan 50 jam seminggu.
  5. Bila waktu kerjanya adalah 5 hari dalam satu periode kerja maka pekerja boleh bekerja selama 11 jam sehari dan 55 jam seminggu.
  6. Bila waktu kerjanya adalah 7 hari dalam satu periode kerja maka pekerja boleh bekerja selama 9 jam sehari dan 63 jam seminggu.
  7. Bila waktu kerjanya adalah 7 hari dalam satu periode kerja maka pekerja boleh bekerja selama 10 jam sehari dan 70 jam seminggu.
  8. Bila waktu kerjanya adalah 7 hari dalam satu periode kerja maka pekerja boleh bekerja selama 11 jam sehari dan 77 jam seminggu.
  9. Bila waktu kerjanya adalah 10 hari dalam satu periode kerja maka pekerja boleh bekerja selama 9 jam sehari dan 90 jam seminggu.
  10. Bila waktu kerjanya adalah 10 hari dalam satu periode kerja maka pekerja boleh bekerja selama 10 jam sehari dan 100 jam seminggu.
  11. Bila waktu kerjanya adalah 10 hari dalam satu periode kerja maka pekerja boleh bekerja selama 11 jam sehari dan 110 jam seminggu.
  12. Bila waktu kerjanya adalah 14 hari dalam satu periode kerja maka pekerja boleh bekerja selama 9 jam sehari dan 126 jam seminggu.
  13. Bila waktu kerjanya adalah 14 hari dalam satu periode kerja maka pekerja boleh bekerja selama 10 jam sehari dan 140 jam seminggu.
  14. Bila waktu kerjanya adalah 14 hari dalam satu periode kerja maka pekerja boleh bekerja selama 11 jam sehari dan 154 jam seminggu.

Adapun pekerja yang bekerja di bidang perikanan, maka waktu kerja yang diatur oleh pemerintah adalah:

  1. Bila waktu kerjanya adalah 3 minggu berturut-turut dalam satu periode kerja, dan diberikan setelah pekerja bekerja lebih dari 2 minggu berturut-turut, pekerja wajib diberikan 1 hari istirahat setelahnya dan 4 hari istirahat setelah satu periode kerja.
  2. Bila waktu kerjanya adalah 4 minggu berturut-turut dalam satu periode kerja, dan diberikan setelah pekerja bekerja lebih dari 2 minggu berturut-turut, pekerja wajib diberikan 1 hari istirahat setelahnya dan 5 hari istirahat setelah satu periode kerja.

Terakhir bagi pekerja yang bekerja di bidang pertambangan umum, maka perusahaan dapat menerapkan jam kerja sebagai berikut:

  1. Mengikuti keputusan Menakertrans No. KEP.234/MEN/2003 (di atas).
  2. Bila waktu kerjanya adalah 10 minggu berturut-turut dalam satu periode kerja, diberikan 1 hari istirahat setiap 2 minggu dan maksimal bekerja 12 jam sehari (tidak termasuk jam istirahat).

Bagi pekerja di ketiga sektor di atas, perusahaan berhak memilih salah satu pola jam kerja sesuai dengan aturannya masing-masing. Tentu saja hal ini harus mempertimbangkan kesejahteraan dan kesehatan fisik serta mental para pekerjanya.

Lebih dari ketentuan di atas, maka setiap pekerja baik pekerja di sektor formal, informal, ataupun buruh dianggap melakukan lembur. Konsekuensinya bagi pemberi kerja adalah harus memberikan upah lembur di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.

capek kerja

Bila sudah mendapatkan persetujuan pekerja untuk kerja lembur, pemberi kerja hanya boleh mempekerjakan para pekerjanya sesuai dengan aturan waktu lembur di bawah ini:

  1. Maksimal 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu, yang memperbarui aturan sebelumnya dengan maksimal 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
  2. Tidak berlaku bagi sektor usaha dan pekerjaan tertentu (Perikanan, ESDM, dan Pekerjaan Umum).
  3. Mempekerjakan pekerja di dalam hari libur resmi dianggap kerja lembur.
  4. Perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari pekerja yang melakukan kerja lembur tersebut.

Di sisi lain, undang-undang Cipta Kerja juga menjelaskan bahwa jam lembur tersebut boleh dikurangi oleh perusahaan. Misalnya demi menjaga pace kerja, kesehatan, dan produktivitas karyawan, perusahaan mematok waktu lembur maksimal 2 jam per hari dan 10 jam per minggu.

Hal ini tidak menyalahi aturan undang-undang, sehingga perusahaan bisa memberlakukannya. Yang tidak diperbolehkan adalah membuat waktu lembur di atas jam yang ditentukan oleh Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Bila sudah termasuk ke dalam kategori kerja lembur, maka setiap karyawan di bidang usaha apapun berhak untuk meminta upah lembur sebagai kompensasi dari setiap pekerjaan yang dikerjakan olehnya.

Selain itu kamu juga harus memahami bahwa waktu lembur adalah berbeda dengan waktu cuti dan waktu instirahat. Dimana di dalam UU Cipta Kerja pasal 79 dijelaskan ketentuannya sebagai berikut:

  1. Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat serta waktu cuti kepada seluruh pekerjanya.
  2. Waktu istirahat merupakan waktu untuk berisitrahat antar jam kerja mulai dari 30 menit hingga 4 jam di luar jam kerja, dan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja. Di atas itu tentu diperbolehkan, sesuai dengan aturan perusahaan masing-masing.
  3. Cuti merupakan libur yang wajib diberikan minimal 12 hari kerja per tahun, setelah masa kerja 12 bulan terus menerus.

Selain dari persetujuan karyawan, ada beberapa hal penting yang kamu harus perhatikan sebagai karyawan bila mendapatkan tugas lembur. Adapun beberapa ketentuan khusus tersebut adalah:

  1. Pekerja yang sudah mencapai golongan jabatan tertentu tidak berhak upah lembur apabila sudah mendapat upah yang lebih tinggi. Adapun golongan jabatan tertentu yang diatur oleh pemerintah adalah:
    1. Para pekerja yang memiliki tanggung jawab di perusahaan sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalan perusahaan. Hal ini diakibatkan orang-orang yang telah mencapai tingkatan tersebut dianggap sulit ditentukan waktu kerjanya.
  2. Perlu ada izin ataupun perintah tertulis dari perusahaan apabila menginginkan pekerjanya melakukan kerja lembur. Perintah ini harus ditandatangani oleh perwakilan perusahaan atau pengusaha, serta karyawannya. Adapun beberapa hal yang perlu tercantum di dalam surat perintah tertulis ini adalah:
    1. Nama karyawan yang harus bekerja lembur.
    2. Lama waktu kerja lembur.
  3. Perusahaan ataupun pemberi kerja yang mempekerjakan pegawainya kerja lembur wajib memberikan kompensasi berupa:
    1. Upah kerja lembur (nanti kita bahas yuk secara lebih detil!)
    2. Kesempatan istirahat yang wajar dan manusiawi.
    3. Memberikan konsumsi berupa makanan dan minuman minimal 1.400 kalori bila lembur melewati waktu 3 jam, yang pemberiannya tidak boleh diganti uang.

Nah bila kamu sudah paham cara dan seluk beluk kerja lembur di perusahaan, saatnya kamu membaca bagian yang ditunggu-tunggu: cara hitung upah lembur!

Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai UU

upah lembur

Penghitungan upah lembur saat ini masih mengacu kepada kepada peraturan Menakertrans No. Kep. 102/MEN/VI/2004. Secara umum penghitungan upah lembur adalah mengacu kepada upah bulanan dimana upah lembur satu jam sama dengan 1/173 kali upah bulanan. Lebih lanjut lagi, konkretnya kamu bisa cek slip gajimu, apakah sudah sesuai dengan dengan UU ini atau belum.

Adapun yang dimaksud dengan upah bulanan di dalam peraturan Menteri tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Upah bulanan merupakan nilai upah yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada para pekerjanya.
  2. Bila pekerja dibayar berdasarkan hasil kerja maka upah bulanan adalah rata-rata upah 12 bulan terakhir.
  3. Bila pekerja dibayar dengan upah harian dan bekerja selama 6 hari dalam 1 minggu, maka upah bulanan merupakan upah harian dikali 25.
  4. Bila pekerja dibayar dengan upah harian dan bekerja selama 7 hari dalam 1 minggu, maka upah bulanan merupakan upah harian dikali 21.
  5. Bila upah mencakup upah pokok dan tunjangan tetap, pemberian upah adalah 100% upah.
  6. Bila upah mencakup upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tak tetap, pemberian upah adalah 75% upah bila upah pokok ditambah tunjangan tetap < 75% upah total.

Meski terlihat ‘njlimet’, sebenarnya aturan yang telah dibuat oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini menurut kami cukup simpel kok. Kamu cukup memperhatikan sesuai dengan jam kerja harian dan cara pemberian upah mu.

Nah lalu bagaimana cara perusahaan atau pemberi kerja memberikan upah lembur?

Baca Juga Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di IndonesiaCara Pemberian Upah Lembur oleh Pemberi Kerja

ngitung duit

Sebelum mengatur cara pemberian upah lembur, pertama-tama pastikan dulu jumlah upah lembur yang diberikan oleh perusahaanmu sudah seuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah di atas.

Adapun cara pemberian upah lembur berdasarkan aturan pemerintah adalah sebagai berikut:

  1. Bila kamu melakukan kerja lembur di hari kerja, maka perusahaan wajib memberikan upah lembur dengan cara di bawah ini:
    1. Satu jam kerja lembur pertama dibayarkan dengan upah sejumlah 1,5x upah lembur dalam satu jam kerja lembur.
    2. Setiap jam kerja berikutnya kamu berhak dibayarkan dengan upah sejumlah 2x upah lembur dalam satu jam kerja lembur.
  2. Bila kamu melakukan kerja lembur di hari istirahat mingguan, serta hari libur resmi dan bekerja 6 jam sehari 40 jam seminggu, maka perusahaan wajib memberikan upah lembur dengan cara di bawah ini:
    1. Delapan jam kerja lembur pertama dibayar dengan 2x upah sejam lembur.
    2. Jam ke-sembilan dibayarkan dengan 3x upah sejam kerja lembur.
    3. Jam ke-sepuluh dan jam ke-sebelas dibayarkan dengan 4x upah sejam kerja lembur.
  3. Bila kamu melakukan kerja lembur di hari istirahat mingguan, serta hari libur resmi dan bekerja 6 jam sehari 40 jam seminggu, maka perusahaan wajib memberikan upah lembur dengan cara di bawah ini:
    1. Tujuh jam lembur pertama dibayarkan dengan upah sejumlah dua kali upah lembur dalam satu jam kerja.
    2. Jam ke-delapan dibayarkan dengan upah sejumlah 3x upah lembur dalam satu jam kerja.
    3. Jam ke-sembilan serta ke-sepuluh dibayarkan dengan upah sejumlah 4x upah lembur dalam satu jam kerja.
  4. Bila hari libur resmi ada pada hari kerja terpendek dan kamu melakukan kerja lembur di hari istirahat mingguan, serta hari libur resmi dan bekerja 6 jam sehari 40 jam seminggu maka upah lembur dibayarkan dengan cara:
    1. Upah lembur lima jam pertama sejumlah dua kali upah lembur dalam satu jam kerja lembur.
    2. Jam ke-enam dibayarkan dengan upah sejumlah 3x upah lembur dalam satu jam kerja lembur.
    3. Jam ke-tujuh dan ke-delapan dibayarkan dengan upah sejumlah 4x upah lembur dalam satu jam kerja lembur.
  5. Perusahaan atau pemberi kerja boleh memberikan upah yang lebih tinggi daripada upah yang diatur oleh pemerintah. Dengan kata lain nilai yang di atur dalam aturan ini merupakan nilai upah lembur minimal yang boleh diberikan.

Lebih lanjut lagi ada kalanya pekerja dan pemberi kerja memiliki perbedaan perhitungan sehingga terjadi perdebatan. Bila sudah begini baik pekerja ataupun pemberi kerja berhak meminta pendapat ke pengawas ketenagakerjaan Kabupaten Kota setempat.

Bila kemudian pihak yang berselisih masih belum bisa menerima penetapan ulang pengawas ketenagakerjaan Kabupaten Kota, maka mereka masih bisa meminta penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan di Provinsi.

Selain itu pengawas ketenagakerjaan di Provinsi juga berwenang melakukan penetapan ulang upah lembur bila terjadi perbedaan perhitungan di satu perusahaan yang mencakup lebih dari 1 kota kabupaten di satu provinsi tertentu.

Lebih lanjut lagi apabila pihak yang berselisih masih juga belum bisa menerima penetapan ulang pengawas ketenagakerjaan Provinsi, maka pihak tersebut boleh kembali minta penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sama seperti aturan sebelumnya, pengawas ketenagakerjaan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi berhak mengatur penetapan ulang bila terjadi perbedaan perhitungan upah lembur di satu perusahaan yang mencakup lebih dari 1 provinsi di Indonesia.

Penutup

Pada dasarnya sebelum kamu bekerja di bawah pemberi kerja, kamu wajib memahami seluruh aturan di atas. Bahkan bukan hanya terkait aturan lembur, karena aturan di atas mencakup pula aturan menganai upah serta cuti dan berbagai tetek bengek pekerjaan.

Nah dengan memahami cara hitung lembur sesuai UU di atas kami harap tidak ada lagi karyawan ataupun buruh yang ‘tertipu’ bila seringkali disuruh untuk bekerja lembur oleh para pemberi kerjanya.

Adapun UU Cipta Kerja saat ini belum memberikan aturan khusus lainnya, yang mengatur mengenai pengupahan. Karena hingga artikel ini dirilis, aturan mengenai upah lembur masih diatur di dalam Peraturan Menteri. Sementara UU Cipta Kerja hanya mengatur mengenai perubahan jam lembur, itupun tidak jauh berbeda dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Selain itu kami harap juga artikel ini bisa bermanfaat bagi kamu yang bekerja di divisi HR/HRD/SDM untuk menentukan upah bagi para pekerja di perusahaanmu. Tujuan akhirnya tentu saja tercapainya keadilan baik bagi para pemberi kerja ataupun bagi para pekerja itu sendiri.

Tags