Jenis-Jenis SIM yang Harus Kamu Ketahui
By
Fakhri Zahir
Updated On
Kalau selama ini kamu sering mengendarai kendaraan pribadimu, kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan kepemilikan SIM A ataupun SIM C. Karena memang rata-rata klasifikasi kendaraan pribadi sudah cukup terpenuhi dalam SIM A ataupun SIM C.
Tapi kamu tahu gak sih, sebenarnya jumlah SIM jauh lebih banyak dari itu. Di Indonesia sendiri saat ini ada 12 jenis SIM yang berlaku dan sah yang seluruhnya dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Pasti kamu belum tahu kan jenis-jenis SIM ini? Yuk disimak aja!
Cek juga: Apa itu BPKB sebenarnya?
Jenis-Jenis SIM di Indonesia
Masih tidak percaya kalau negara kita memiliki 12 jenis SIM yang bisa dibuat? Kami punya informasinya buat kamu supaya kamu paham. Jenis-jenis SIM tersebut yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
- SIM A, merupakan izin yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang pribadi dengan jumlah berat maksimal 3.500 kg saja.
- SIM A umum, merupakan izin yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat maksimal 3.500 kg saja.
- SIM B I, merupakan izin yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang pribadi dengan jumlah berat bisa melebihi 3.500 kg.
- SIM B I umum, merupakan izin yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang juga bisa melebihi 3.500 kg.
- SIM B II, merupakan izin yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan yang tergolong ke dalam alat-alat berat, alat-alat penarik, serta segala jenis kendaraan bermotor yang memiliki gandengan ataupun tempelan pribadi dengan berat lebih dari 1.000 kg
- SIM B II umum, merupakan izin yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan yang tergolong ke dalam alat-alat berat, alat-alat penarik, serta segala jenis kendaraan bermotor yang memiliki gandengan ataupun tempelan umum dengan berat lebih dari 1.000 kg.
- SIM C, merupakan izin yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda 2 dengan ukuran mesin kurang dari 250 cc.
- SIM C I, merupakan izin yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan mengemudikan kendaraan bermotor roda 2 dengan ukuran mesin 250 cc hingga 500 cc.
- SIM C II, merupakan izin yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda 2 dengan ukuran mesin lebih dari 500 cc.
- SIM D, merupakan izin yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan sepeda motor bagi seseorang yang tergolong penyandang disabilitas.
- SIM D I, merupakan izin yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan mobil bagi seseorang yang tergolong ke dalam penyandang disabilitas.
- SIM Internasional, merupakan izin yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan dalam cakupan internasional.
Mengenal SIM Internasional
Di antara jenis-jenis SIM yang kami tuliskan di atas, tertera di poin 12 adalah SIM internasional yang merupakan izin legal bagi seseorang untuk mengemudikan kendaraannya dalam cakupan internasional.
Kalau dahulu kebanyakan orang paham bahwa untuk membuat SIM Internasional perlu dilakukan penerbitan oleh Ikatan Motor Indonesia. Lain halnya dengan saat ini, karena sejak tahun 2010 pembuatan SIM Internasional sudah diambil alih Korlantas Polri.
Sebagaimana jenis-jenis SIM domestik yang ada di Indonesia, SIM Internasional ternyata juga memiliki penggolongannya sendiri loh. Beberapa jenis SIM internasional adalah sebagai berikut:
- SIM A, yang merupakan izin yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan atau tanpa gandengan. Selain ini SIM A Internasional juga berlaku khusus bagi penyandang disabilitas untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong kendaraan maksimal 400 kg.
- SIM B, yang merupakan izin yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dengan ketentuan maksimal 8 penumpang (termasuk 1 orang pengemudi), ataupun pengangkut barang dengan ketentuan berat barang maksimal 3.500 kg. Selain itu pemilik SIM B juga diizinkan untuk mengemudikan kendaraan seperti yang tertera di atas dan ditambahkan dengan gandengan ringan.
- SIM C, yang merupakan izin yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor pengangkut barang dengan ketentuan berat barang maksimal adalah 3.500 kg. Selain itu sama seperti pemilik SIM B, pemilik SIM ini juga diizinkan untuk mengemudikan kendaraan di atas dengan ditambahkan gandengan ringan.
- SIM D, yang merupakan izin yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang bertujuan untuk mengangkut penumpang dengan jumlah maksimal penumpang 8 orang (termasuk 1 orang pengemudi). Pemilik SIM D juga diizinkan mengendarai kendaraan seperti yang tertera di atas dengan ditambahkan gandengan ringan.
- SIM E, yang merupakan izin yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan golongan B-C-D namun diperbolehkan untuk menarik gandengan yang tidak ringan.
Dari segi masa berlakunya, kamu harus paham bahwa seluruh jenis SIM Internasional ini hanya berlaku selama 3 tahun. Meski demikian ada pengecualian bahwa kamu hanya bisa mengemudikan kendaraan dalam jangka 1 bulan hingga 1 tahun sejak kedatangan di negara tujuan.
Kalau melebihi waktu 1 tahun tersebut kamu diwajibkan untuk membuat SIM domestik sesuai dengan negara tempat tujuan kamu. Pahami dengan benar ya aturan ini, karena seringkali kita lupa terkait aturan ini.
Aturan kedua yang tidak kalah penting adalah bahwa kamu harus selalu membawa SIM domestik mu (SIM Indonesia) ketika menunjukkan SIM Internasional kepada petugas terkait. Tanpa SIM Indonesia tersebut, keberadaan SIM Internasional ini dianggap tidak valid.
Terakhir karena SIM Internasional ini termasuk barang langka, seringkali beberapa oknum petugas lalu lintas di beberapa negara tidak memahami aturan-aturan terkait SIM Internasional ini.
Jadi pesan kami, kamu memang harus banyak-banyak belajar aturan terkait SIM Internasional ini supaya bisa berargumen dengan baik kalau-kalau kamu harus berargumen dengan petugas.
SIM Internasional yang dikeluarkan Korlantas Polri sebenarnya sudah disepakati sah digunakan di seluruh negara ASEAN. Meski demikian siap-siap saja adu argumen, lagi-lagi karena belum semua petugas di negara ASEAN memahami hal ini.
Di luar negara ASEAN sebenarnya secara umum SIM Internasional berlaku di Uni Eropa, Inggris, hingga beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Selain itu beberapa orang pernah bercerita bahwa SIM Indonesia tidak berlaku di Jepang.
Alasan tidak berlakunya SIM Internasional Indonesia di Jepang adalah, karena SIM Internasional milik Indonesia dibuat berdasarkan Konvensi Vienna 1968. Sementara Jepang mengakui SIM Internasional yang dibuat berdasarkan Konvensi Jenewa 1949.
Kalau kamu tetap ingin mengendarai kendaraan di Jepang, yang notabene memiliki sistem transportasi umum yang sangat baik, ada 3 alternatif yang bisa kamu tempuh:
- Membuat SIM Jepang langsung
- Menggunakan SIM Domestik dengan SIM Internasional berbasis Konvensi Jenewa 1949. Misalnya kamu adalah warga tetap Belanda dan memiliki SIM Domestik Belanda. Kamu bisa nih menggunakan opsi kedua ini.
- Terakhir kamu bisa menggunakan SIM domestic Belgia, Perancis, Estonia, Monako, Slovenia, Swiss, dan Taiwan setelah dilakukan penerjemahan oleh Japan Automobile Federation.
Penutup
Nah itulah kira-kira jenis-jenis SIM yang harus kamu pahami berlaku di Indonesia, dan tentu saja beberapa pengetahuan singkat mengenai jenis-jenis SIM Internasional. Semoga artikel ini bermanfaat ya!