Gaji Satpol PP di Tahun 2020 (Terbaru)
By
Fakhri Zahir
Updated On
Apakah kamu tahu bahwa satpol PP salah satu perangkat pemerintah yang seringkali dipandang sebelah mata padahal Satpoll PP diketahui memiliki banyak manfaat bagi pemerintah daerah yang bersangkutan.
Satpol PP sendiri merupakan perangkat pemerintah yang merupakan perpanjangan tangan dari kepala daerah. Dimana kepala daerah bisa mengandalkan satpol PP sebagai salah satu perangkat untuk menjaga keteritiban umum dan ketentraman daerahnya.
Saat ini keorganisasianserta tata kerja dari satpol PP diatur melalui peraturan daerah, dan satpol PP sendiri bisa berkedudukan di daerah provinsi, hingga daerah setingkat kabupaten dan kota. Masing-masingnya dipimpin oleh kepala daerah yang sesuai.
Dengan tanggung jawabnya yang begitu besar, perlu dipertanyakan berapa sih gaji satpol PP di tahun 2020 ini? Siapa tahu kamu yang berminat menjadi satpol PP penasaran, yuk langsung saja dibaca!
Baca Juga Gaji Pegawai PLN Sekarang, Gaji Polisi Terbaru, Daftar Gaji Fresh Graduate Lengkap
Tugas dan Fungsi Satpol PP
Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya Satpol PP memiliki tugas untuk membantu kepala daerah menjaga ketertiban serta ketentraman dari daerah yang mereka pimpin sehingga pemerintahan berjalan dengan baik.
Satpol PP sendiri memiliki aturan khusus yang dibuat berdasarkan pasal 5 undang-undang mengenai peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2010. Tujuannya adalah agar pekerjaan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak tumpang tindih dengan aparat lainnya.
Adapun fungsi dari Satpol PP sesuai dengan peraturan daerah tersebut adalah sebagai berikut ini:
- Satpol PP memiliki tugas utama untuk menegakkan peraturan daerah dan Peraturan Kepala daerah serta menyelenggarakan dan menjaga ketertiban umum dengan tujuan menentramkan masyarakat dan melindungi masyarakat.
- Jadwal pertunjukan terlibat dalam penyusunan program serta pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan Peraturan Kepala daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Berhubungan dengan poin pertama dan kedua, Satpol PP merupakan aparatur negara yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan penegakan peraturan daerah serta Peraturan Kepala daerah.
- Seperti juga dibuat sebagai salah satu aparat yang diharapkan mampu menyelenggarakan ketertiban umum, menjaga ketentraman masyarakat serta melaksanakan kebijakan perlindungan masyarakat.
- Satpol PP juga diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan koordinasi berdasarkan peraturan daerah serta Peraturan Kepala Daerah dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil daerah, dan/atau aparatur sipil lainnya yang bertugas di daerah yang sesuai dengan tempatnya bertugas.
- Satpol PP di Indonesia untuk melakukan fungsi pengawasan kepada masyarakat negara sehingga badan hukum yang berkedudukan di daerahnya sehingga seluruhnya mematuhi dan menaati peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah dibuat.
- Satpol PP juga diberikan wewenang khusus sesuai dengan undang-undang Di mana mereka diperbolehkan mendapatkan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, namun harus sesuai dengan tugas dan fungsi awalnya.
Berkaitan dengan tugas-tugas tersebut kemudian Satpol PP lebih lanjut diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas yang diberikan tersebut. Adapun wewenang dari Satpol PP adalah sebagai berikut ini:
- Satpol PP berhak untuk melakukan penertiban terhadap warga masyarakat, aparatur sipil negara, hingga badan hukum yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah atau peraturan peraturan yang telah dibuat oleh kepala daerah dengan syarat penertiban bersifat non yustisial.
- Satpol PP juga berhak untuk menindak tegas baik warga masyarakat sipil, aparatur sipil negara, hingga badan hukum yang dianggap mengganggu ketertiban umum serta ketentraman masyarakat tempat mereka bertugas.
- Satpol PP juga secara khusus diberikan wewenang untuk menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
- Mirip dengan apa yang dilakukan dengan Polisi, Satpol PP diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap warga masyarakat sipil, aparatur sipil negara, hingga badan hukum yang dianggap melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah atau wakil kepala daerah yang telah dibuat sebelumnya.
- Meski tidak boleh menghukum rumah Satpol PP diinginkan oleh peraturan untuk melakukan tindakan berupa sanksi administratif kepada warga masyarakat sipil, aparatur sipil negara, hingga badan hukum yang dianggap melakukan pelanggaran atas Peraturan daerah serta Peraturan Kepala Daerah yang telah dibuat sebelumnya.
Bisa disimpulkan segala sesuatu yang sering kali kamu lihat di TV misalnya razia bangunan-bangunan liar, razia pedagang-pedagang liar, hingga razia terhadap orang-orang yang mengganggu ketertiban merupakan salah satu perwujudan dari fungsi Satpol PP.
Selain itu perlu diketahui pula bahwa setiap hal yang dilakukan oleh Satpol PP misalnya atas perintah pimpinan yang bisa dikatakan merupakan perpanjangan tangan dari kepala daerah.
Sekolah Satpol PP
Untuk bisa mendaftar Satpol PP kamu bisa langsung mencari informasi di tempat kamu tinggal karena biasanya sering kali dilakukan pendaftarannya terbuka dan mandiri oleh institusi terkait, di daerah tempat tinggalmu.
Sebagai bentuk komitmen dari pemerintah pusat untuk meningkatkan profesionalitas serta kompetensi yang dimiliki oleh Satpol PP di tahun 2017 pemerintah telah meresmikan sekolah khusus Satpol PP.
Sekolah khusus Satpol PP ini didirikan Di bawah Kementerian Dalam Negeri komandan berlokasi di Rokan Hulu Provinsi Riau. Anggota Satpol PP menjalani pendidikan bisa mendaftar di sini, terlepas dari domisili asal mereka.
Sekolah Satpol PP yang didirikan pada masa menteri Tjahjo Kumolo ini merupakan salah satu bentuk peningkatan tata kelola hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar dalam pelaksanaannya tidak sendiri-sendiri.
Berapa Gaji Satpol PP di Tahun 2020
Satpol PP sendiri merupakan orang yang termasuk kedalam aparatur sipil negara namun saat ini terbagi terbagi menjadi ataupun sebagai satpol PP yang masih berstatus sebagai pegawai honorer.
Secara umum gaji yang diterima oleh Satpol PP PNS sudah tentu jauh lebih tinggi dibandingkan Satpol PP yang masih berstatus sebagai pegawai. Meski demikian bagi pegawai laki-laki dan pegawai perempuan jumlah gaji yang diterima tidaklah berbeda.
Untuk Satpol PP yang sudah berstatus sebagai seorang PNS mereka akan mendapatkan gaji sama seperti PNS pada umumnya. Total take home pay yang mereka dapatkan bersumber dari gaji pokok serta berbagai tindakan yang diberikan kepada PNS di Indonesia.
Secara lebih detail Satpol PP yang sudah diangkat sebagai PNS akan mendapatkan gaji pokok sesuai dengan masa kerja serta golongan masuk ketika pertama kali mereka diangkat sebagai seorang PNS.
Selain itu layaknya PNS di instansi pemerintah lainnya, seorang Satpol PP yang sudah berstatus sebagai PNS juga akan mendapatkan tunjangan keluarga yakni untuk satu orang istri serta paling banyak 2 orang anak.
Seorang istri dari Satpol PP yang sudah berstatus sebagai PNS saat mendapatkan 10% dari gaji pokok PNS tersebut sementara bagi seorang anak dari satu ke HP yang sudah berstatus sebagai PNS berhak mendapatkan sekitar 2% dari gaji pokok yang didapatkan oleh PNS tersebut.
Kemudian ada pula tunjangan tambahan yang tidak selalu dapat dapatkan di setiap daerah di Indonesia, yakni tunjangan kinerja daerah yang besarnya memang bervariasi berdasarkan peringkat jabatan serta peraturan di daerah masing-masing.
Meski demikian Presiden Joko Widodo diketahui telah membuat aturan terbaru di mana pegawai negeri sipil yang nantinya akan digaji berdasarkan beban kerja, resiko pekerjaan, dan tanggung jawab dari pekerjaan yang dilakukan oleh petani tersebut. Hal ini tentu saja diketahui akan membuat gaji pokok yang bisa diterima oleh PNS jauh lebih besar dibandingkan saat ini.
Secara lebih rinci Berikut ini adalah gaji pokok yang diterima oleh seorang Satpol PP pernah menjabat sebagai PNS:
- Nanggroe Aceh Darussalam
- Eselon I Rp 17.500.000,-
- Eselon II Rp 12.500.000,-
- Eselon III Rp 7.500.000,-
- Eselon IV Rp 4.500.000,-
- Staff Rp 4.000.000,-
- Sumatera Utara
- Eselon I Rp 25.000.000,-
- Eselon II Rp 6.000.000,-
- Eselon III Rp 2.500.000,-
- Eselon IV Rp 1.500.000,-
- Staff Rp 1.000.000,-
- Sumatera Barat
- Eselon I Rp 5.600.000,-
- Eselon II Rp 4.880.000,-
- Eselon III Rp 2.290.000,-
- Eselon IV Rp 1.178.200,-
- Staff Rp 750.000,-
- Kepulauan Riau
- Eselon I Rp 22.000.000,-
- Eselon II Rp 16.000.000,-
- Eselon III Rp 10.500.000,-
- Eselon IV Rp 7.000.000,-
- Staff Rp 2.500.000,-
- Riau
- Eselon I Rp 9.400.000,-
- Eselon II Rp 6.900.000,-
- Eselon III Rp 5.700.000,-
- Eselon IV Rp 5.400.000,-
- Staff Rp 750.000,-
- Jambi
- Eselon I Rp 3.000.000,-
- Eselon II Rp 2.500.000,-
- Eselon III Rp 2.000.000,-
- Eselon IV Rp 1.800.000,-
- Staff Rp 1.120.000,-
- Bengkulu
- Eselon I Rp 220.000,-
- Eselon II Rp 220.000,-
- Eselon III Rp 220.000,-
- Eselon IV Rp 220.000,-
- Staff Rp 220.000,-
- Sumatera Selatan
- Eselon I Rp 500.000,-
- Eselon II Rp 500.000,-
- Eselon III Rp 500.000,-
- Eselon IV Rp 500.000,-
- Staff Rp 500.000,-
- Bangka Belitung
- Eselon I Rp 5.000.000,-
- Eselon II Rp 3.000.000,-
- Eselon III Rp 2.000.000,-
- Eselon IV Rp 1.750.000,-
- Staff Rp 1.250.000,-
- Lampung
- Eselon I Rp 5.000.000,-
- Eselon II Rp 3.500.000,-
- Eselon III Rp 2.000.000,-
- Eselon IV Rp 1.500.000,-
- Staff Rp 1.000.000,-
- DKI Jakarta
- Eselon I Rp 50.000.000,-
- Eselon II Rp 28.000.000,-
- Eselon III Rp 10.550.000,-
- Eselon IV Rp 6.560.000,-
- Staff Rp 5.850.000,-
- Jawa Barat
- Eselon I Rp 40.000.000,-
- Eselon II Rp 30.000.000,-
- Eselon III Rp 11.000.000,-
- Eselon IV Rp 7.000.000,-
- Staff Rp 5.000.000,-
- Banten
- Eselon I Rp 50.000.000,-
- Eselon II Rp 11.489.362,-
- Eselon III Rp 4.213.953,-
- Eselon IV Rp 2.617.450,-
- Staff Rp 950.000,-
- Jawa Tengah
- Eselon I Rp 6.470.000,-
- Eselon II Rp 3.970.000,-
- Eselon III Rp 1.575.000,-
- Eselon IV Rp 1.125.000,-
- Staff Rp 825.000,-
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Eselon I Rp 600.000,-
- Eselon II Rp 600.000,-
- Eselon III Rp 600.000,-
- Eselon IV Rp 600.000,-
- Staff Rp 600.000,-
- JawaTimur
- Eselon I Rp 13.800.000,-
- Eselon II Rp 10.272.000,-
- Eselon III Rp 9.565.200,-
- Eselon IV Rp 6.158.000,-
- Staff Rp 4.800.000,-
- Kalimantan Barat
- Eselon I Rp 1.150.000,-
- Eselon II Rp 856.000,-
- Eselon III Rp 797.100,-
- Eselon IV Rp 738.250,-
- Staff Rp 600.000,-
- Kalimantan Tengah
- Eselon I Rp 3.250.000,-
- Eselon II Rp 2.000.000,-
- Eselon III Rp 1.500.000,-
- Eselon IV Rp 1.000.000,-
- Staff Rp 500.000,-
- Kalimantan Sengah
- Eselon I Rp 12.000.000,-
- Eselon II Rp 8.500.000,-
- Eselon III Rp 5.000.000,-
- Eselon IV Rp 3.500.000,-
- Staff Rp 1.400.000,-
- Kalimantan Timur
- Eselon I Rp 30.000.000,-
- Eselon II Rp 10.000.000,-
- Eselon III Rp 3.600.000,-
- Eselon IV Rp 3.325.000,-
- Staff Rp 2.350.000,-
- Sulawesi Utara
- Eselon I Rp 17.750.000,-
- Eselon II Rp 12.750.000,-
- Eselon III Rp 3.250.000,-
- Eselon IV Rp 1.750.000,-
- Staff Rp 1.100.000,-
- Gorontalo
- Eselon I Rp 15.000.000,-
- Eselon II Rp 7.000.000,-
- Eselon III Rp 3.000.000,-
- Eselon IV Rp 1.750.000,-
- Staff Rp 1.100.000,-
- Sulawesi Tengah
- Eselon I Rp 20.000.000,-
- Eselon II Rp 15.000.000,-
- Eselon III Rp 1.700.000,-
- Eselon IV Rp 1.500.000,-
- Staff Rp 750.000,-
- Sulawesi Selatan
- Eselon I Rp 500.000,-
- Eselon II Rp 500.000,-
- Eselon III Rp 500.000,-
- Eselon IV Rp 500.000,-
- Staff Rp 500.000,-
- Bali
- Eselon I Rp 14.000.000,-
- Eselon II Rp 12.000.000,-
- Eselon III Rp 3.000.000,-
- Eselon IV Rp 2.000.000,-
- Staff Rp 1.150.000,-
- Nusa Tenggara Barat
- Eselon I Rp 15.000.000,-
- Eselon II Rp 4.275.000,-
- Eselon III Rp 1.750.000,-
- Eselon IV Rp 1.100.000,-
- Staff Rp 582.686,-
- Nusa Tenggara Timur
- Eselon I Rp 1.020.000,-
- Eselon II Rp 1.020.000,-
- Eselon III Rp 1.020.000,-
- Eselon IV Rp 1.020.000,-
- Staff Rp 1.020.000,-
- Maluku
- Eselon I Rp 895.000,-
- Eselon II Rp 895.000,-
- Eselon III Rp 895.000,-
- Eselon IV Rp 895.000,-
- Staff Rp 895.000,-
- Maluku Utara
- Eselon I Rp 15.000.000,-
- Eselon II Rp 7.500.000,-
- Eselon III (tidak ada data)
- Eselon IV (tidak ada data)
- Staff (tidak ada data)
- Papua
- Eselon I Rp 10.000.000,-
- Eselon II Rp 7.500.000,-
- Eselon III Rp 5.000.000,-
- EselonIV Rp 3.500.000,-
- Staff Rp 2.000.000,-
- Papua Barat
- Eselon I Rp 9.000.000,-
- Eselon II Rp 7.000.000,-
- Eselon III Rp 4.000.000,-
- EselonIV Rp 3.000.000,-
- Staff Rp 2.000.000,-
Selain dari gaji pokok yang sesuai dengan domisili bekerjanya satpol PP tersebut, setiap satpol PP yang telah diangkat sebagai seorang PNS juga berhak untuk mendapatkan berbagai macam tunjangan.
Salah satu tunjangan yang menurut kami cukup menggiurkan bagi para Satpol PP adalah tunjangan jabatan fungsional yang memang baru disahkan oleh presiden Joko Widodo di tahun 2017. Berikut ini adalah tunjangan jabatan fungsional yang berhak didapatkan oleh seorang Satpol PP:
- Tunjangan Bulanan Jabatan Fungsional Keahlian
- Pol PP Madya Rp 1.260.000,-
- Pol PP Muda Rp 960.000,-
- Pol PP Pertama Rp 540.000,-
- Tunjangan Bulanan Jabatan Fungsional Keterampilan
- Pol PP Penyelia Rp 780.000,-
- Pol PP Pelaksana Lanjutan Rp 450.000,-
- Pol PP Pelaksana Rp 360.000,-
- Pol PP Pelaksana Pemula Rp 300.000,-
Bila dikalkulasikan seorang Pol PP yang sudah berstatus sebagai PNS seharusnya bisa membawa pulang uang lebih besar dari UMR. Apalagi bagi seorang satpol PP yang memiliki jabatan cukup tinggi.
Adapun satpol PP yang masih berstatus sebagai pegawai honorer, hingga saat ini masih belum mendapatkan kepastian yang jelas. Namun di sebagian besar daerah menurut data yang kami himpun besaran gaji mereka adalah sesuai dengan UMR masing-masing.
Nah artinya bagi seorang satpol PP honorer, masih perlu perhatian khusus dari pemerintah ya. Adapun satpol PP berstatus PNS, jumlah uang yang bisa mereka bawa pulang menurut kami cukup besar loh!