Cara Registrasi Kartu SIM Semua Operator: Update 2021!
By
Fakhri Zahir
Updated On
Di era informatika seperti sekarang ini, siapa sih orang yang tidak memegang ponsel. Terlepas dari jenis ponselnya, apakah ponsel tersebut masih ponsel poliponik, ataupun ponsel cerdas seharga sepeda motor matik, hampir semua orang punya ponsel.
Ponsel dan manusia seperti ikatan rantai mereka menjelma menjadi satu hubungan yang susah untuk dipisahkan. Tapi, secara tidak disadari, ponsel juga bisa menjadi ancaman yang sangat berbahaya untuk para pemiliknya. Kenapa demikian?
Kemajuan teknologi menciptakan lubang-lubang kecil yang menakutkan. Dalam ranah internet, misalnya, seseorang bisa saja kehilangan hidupnya yang sekarang dengan hanya 1-3 detik. Kok begitu? Iya, memang, singkatnya, internet juga seperti 2 mata pisau. Tergantung siapa yang menggunakannya.
Ketika kita tidak bijaksana, kita bisa menggunakan internet sebagai jembatan antara niat jahat kita dan kepuasan pribadi kita. Penyebaran hoax, adu domba sampai pencurian data diri yang berujung kerugian moral dan fisik. Itu semua merupakan bahaya jika kita tidak bijaksana menggunakan internet yang sangat luas ini.
Untuk itulah kemudian dalam beberapa tahun terakhir pemerintah memutuskan untuk meningkatkan keamanan bagi para pengguna telepon seluler. Salah satunya adalah dari pendataan via registrasi kartu SIM ponsel. Hal ini didasari karena semakin maraknya cybercrime yang meresahkan dan merugikan banyak pihak.
Bila dulu peraturan terkait pendataan ini kurang ketat, saat ini peraturannya menjadi jauh lebih ketat dimana semua orang wajib mendaftarkan kartu SIM mereka sesuai dengan identitas resmi mereka yang tercantum di KTP. Upaya ini dilakukan untuk menjaga keamanan para warganya sekaligus menekan kasus-kasus yang terjadi saat ini.
Nah buat Anda yang ganti kartu atau belum sempat registrasi kartu SIM, berikut ini informasi mengenai cara registrasi kartu SIM semua operator yang bisa kamu coba di 2021 ini!
Apa yang Harus Disiapkan
Ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan bila ingin melakukan registrasi kartu SIM-mu. Terutama bila Anda ingin melakukan registrasi secara offline dengan mendatangi outlet-outlet provider telekomunikasi Anda.
Berikut ini adalah yang harus Anda siapkan:
- E-KTP, bawalah E-KTP milik Anda yang asli serta siapkan lah fotokopinya untuk berjaga-jaga.
- KK, sama seperti E-KTP bawa dokumen KK yang asli serta siapkan fotokopinya untuk berjaga-jaga.
- Bagi Anda yang merupakan warga negara asing bisa membawa Pasport yang masih berlaku, KITAP (Kartu Izin Tinggal Permanen), ataupun KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) yang masih berlaku.
Nantinya, data yang paling penting yang harus disiapkan untuk melakukan registrasi adalah 16 digit angka NIK yang tertera di KTP Anda serta 16 digit unik yang tertera di KK milik Anda. Karena seluruh data tersebut (diharapkan) sudah teregistrasi melalui sistem E-KTP.
Cara Registrasi Kartu SIM Telkomsel, Indosat, XL, Axis, dan Tri
Bagi Anda yang menggunakan kartu SIM yang Anda punya, berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mendaftarkan kartu SIM milik Anda:
- Bagi pengguna baru
- Ketik REG (spasi) NIK#Nomor KK# dan kirimkan langsung ke 4444
- Bagi pengguna lama yang pernah melakukan registrasi sebelumnya
- Ketik ULANG (spasi) NIK#Nomor KK# dan kirimkan langsung ke 4444
Setelah itu Anda cukup menunggu proses validasi yang akan dilakukan oleh operator dan pihak yang berwenang. Menurut informasi yang ada, proses validasi ini dilakukan maksimal 1×24 jam semenjak Anda melakukan registrasi.
Perlu diketahui bahwa proses ini berlaku untuk seluruh operator. Karena memang registrasi kartu SIM saat ini sudah terpusat sehingga caranya sama seluruhnya, berdasarkan informasi yang didapatkan dari Kominfo Republik Indonesia.
Bagi pengguna telkomsel, bila ada kesulitan Anda bisa langsung menghubungi pusat layanan Telkomsel di 188, melalui laman media sosial telkomsel, melalui Telkomsel Virtual Assistant, GraPARI, hingga melalui email Telkomsel di cs@telkomsel.co.id.
Sementara itu bagi Anda yang menggunakan Indosat menemukan kesulitan pendaftaran, Anda bisa langsung menghubungi pusat layanan Indosat Ooredoo di nomor 185, melalui laman media sosial Indosat Ooredoo, melalui INDIRA (Indosat Virtual Assistant), atau langsung menghubungi 021 3000 3000.
Bagi Anda yang menggunakan layanan milik XL Axiata (XL dan Axis) dan menemukan kesulitan saat melakukan pendaftaran maka bisa langsung menghubungi customer service XL Axiata. Anda bisa langsung menghubungi mereka via laman media sosial, via aplikasi myXL, via email ke customerservice@xl.co.id, atau telpon di 817.
Adapun Anda pengguna kartu SIM Tri yang mengalami kesulitan saat melakukan registrasi bisa langsung menghubungi mereka di 123, melalui media sosial Tri, melalui aplikasi Bima+, live chat di laman website resmi tri, atau email langsung ke 3Care@three.co.id.
Terakhir, penggunaan NIK dan nomor KK adalah mutlak wajib untuk registrasi. Sehingga apabila terdapat kesulitan registrasi kartu SIM yang diakibatkan oleh masalah pada identitas diri bisa langsung dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Selain itu Anda juga bisa langsung melakukan pengaduan ke Kementerian Dalam Negeri melalui laman website nya di www.dukcapil.kemendagri.go.id ataupun langsung menghubungi call center Kemendagri di 1500537 pada jam kerja.
Perbedaan Registrasi Kartu SIM Dulu dan Sekarang
Memang sudah sejak zaman pemerintahan SBY registrasi kartu SIM dilakukan. Namun dahulu idenya hanyalah sebatas pendataan pengguna saja, sehingga aturan mengenai registrasi kartu SIM belum ketat dan rapi.
Sementara itu registrasi kartu SIM sekarang diberlakukan dengan tujuan menjaga keamanan konsumen, serta masyarakat secara umum. Konsekuensinya adalah aturan terkait registrasi kartu SIM ini menjadi jauh lebih ketat dibanding zaman dahulu.
Secara umum ada bebera perbedaan mencolok yang bisa Anda temukan antara registrasi kartu SIM dulu dengan sekarang. Perbedaan pertama adalah dulu tidak ada proses validasi yang dilakukan oleh pemerintah, sementara saat ini seluruh data yang masuk akan divalidasi oleh pemerintah.
Perbedaan kedua adalah bila di zaman dahulu registrasi dilakukan secara privat oleh outlet operator telekomunikasi, maka saat ini registrasi bisa dilakukan sendiri secara online, di outlet operator telekomunikasi, serta call center operator.
Terakhir dulu registrasi hanya dilakukan dengan mengisi nomer ID, nama, alamat, tanggal lahir, ROID (retail / outlet ID), serta kode pos. Sementara itu saat ini Anda harus mengisi data diri registrasi dengan NIK yang sesuai dengan KTP, nomor KK, dan seluruh identitas yang harus sesuai dengan KTP yang Anda punya.
Proses registrasi saat ini sifatnya wajib, terlepas dari apakah sebelumnya Anda sudah pernah melakukan registrasi atau belum. Hal ini karena nantinya seluruh data yang masuk sekarang akan menjadi milik pemerintah.
Mengapa Harus Melakukan Registrasi
Semenjak usul ini meloncat ke publik, ada 2 kubu yang tercipta. Kubu pro dan kubu kontra. Hal itu wajar terjadi karena di era yang serba bisa, pemerintah kurang bisa meyakinkan kepada mara masyarakatnya akan kebisaan mereka membantu mengamankan urusan-urusan seperti ini.
Lalu di tengah derasnya aliran informasi yang ter-disrupsi, muncul informasi ini itu yang belum tentu benar adanya. Missal, pada aturan yang mengharuskan pengguna untuk mencantumkan No NIK, KK, dan Nama Ibu Kandung saat registrasi. Hal ini memancing respon masyarakat yang panik dan ketakutan. Hal ini disebabkan karena data-data tersebut merupakan data yang sangat rahasia dan merupakan bahan verifikasi pihak Bank dalam memutuskan keabsahan dokumen.
Beredar informasi bahwa dengan mengirimkan data Nama Ibu Kandung, akan membuat keamanan akun Bank menjadi rentan dibobol. Walaupun pihak pemerintah telah melakukan verifikasi terhadap berita tersebut dan menjamin keamanan data, keresahan masyarakat sudah terlanjur menyebar.
Tidak adanya jaminan kemanan data secara tertulis pada peraturan tersebut, membuat masyarakat ragu. Hal ini akan membuat para pengacau negara untuk mengambil kesempatan dalam memperkeruh suasana.
Belum lagi berlakunya peraturan ini juga memiliki dampak buruk bagi pengusaha retail pulsa. Konter menjadi merosot pendapatannya karena adanya aturan ini. Karena seperti yang selama ini diketahui, penjualan kartu perdana memiliki keuntungan lebih besar dari pada penjualan pulsa. Normalnya, pada setiap kartu perdana yang terjual, untung minimal yang didapat berkisar Rp1000 hingga Rp10.000.
Ditambah lagi dengan penjualan kuota internet yang cenderung lebih banyak melalui kartu baru dari pada pembelian pulsa kuota. Dengan regulasi baru yang diterapkan, jelas pembeli akan lebih banyak berfikir karena jika membeli kartu baru mereka harus melakukan proses registrasi. Hal ini jelas menambah beban berat di penjualan para konter dan gerai yang ada. Bahkan sempat diberitakan, terdapat seorang pengusaha di bidang ini yang membakar seluruh kartu perdananya karena bingung dengan aturan ini.
Pihak penjual menyayangkan aturan yang cenderung mendadak karena perdana yang dijual tersebut hampir seluruhnya perdana yang telah diaktivasi. Kejadian ini membuat beberapa penjual pulsa lainnya menjadi lesu dan berharap ada solusi dari pemerintah.
Memang setiap aturan akan menciptakan pro dan kontra. Hal ini memang jarang bisa dihindari dikarenakan banyak beda kepentingan dalam satu wadah yang sama. Jika kita melihat satu sisi saja, aturan akan selalu dirasa kurang dan harus diganti terus dengan yang baru. Maka kita sebagai masyarakat yang cerdas, harus bisa menonton aturan dengan sudut pandang yang lebih luas dan tak perlu tergesa-gesa.
Lalu, sebenarnya, ada beberapa hal penting yang harus Anda pahami mengenai alasan Anda harus melakukan registrasi kartu prabayar yang Anda punya. Alasan pertama adalah tentu saja untuk menghindari kejahatan di internet, mulai dari cyber crime, penipuan, hingga terorisme.
Selain itu salah satu tujuan jangka panjang dilakukannya registrasi kartu prabayar ini adalah untuk menciptakan ekosistem transaksi online yang lebih baik. Dengan kata lain Anda telah membantu transisi ekonomi ke arah cashless society.
Terakhir nantinya data-data konsumen seluruh pengguna kartu SIM dari operator apapun ini, bisa digunakan untuk hal-hal yang terkait finansial, pemerintahan, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan legal.
Terbukti, meski di awal-awal munculnya kebijakan ini mendapatkan banyak penolakan, pemerintah melalui Kominfo menyatakan perubahan ekosistem industri Telekomunikasi yang menjadi semakin aman.
Buktinya bila dahulu para operator telepon seluler meng-klaim memiliki total 700 juta pelanggan, saat ini berdasarkan data yang valid didapatkan bahwa jumlahnya menyusut hingga sekitar 300 juta saja.
Artinya bila dulu siapapun bisa memiliki berapapun nomor yang mereka inginkan, saat ini sudah tidak bisa lagi. Konsekuensinya tentu saja angka penipuan dan tindak kejahatan digital menjadi semakin jauh berkurang. Yang seperti ini, patut kita apresiasi lho. Mari lakukan!
Baca Juga