Skip to content

Cara Perpanjang SIM Online Paling Mudah!

featured-img

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu persyaratan wajib bagi kamu yang ingin membawa kendaraan bermotormu di jalan raya. Hal ini tentu saja selain menjadi pelindung bagi orang lain, juga menjadi pelindung bagi dirimu sendiri.

Sejak dulu pembuatan SIM maupun proses perpanjangan SIM merupakan hal yang dianggap sulit oleh orang banyak. Selain antrean yang cukup panjang, seringkali proses ini diwarnai berbagai macam pungli oleh berbagai oknum yang ada di Samsat.

Salah satu solusi yang digagas oleh pihak Kepolisian saat ini adalah dengan membuat sistem pelayanan online. Meski demikian belum banyak orang yang paham tentang cara membuat dan cara perpanjang SIM online ini. (cek juga jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia)

Padahal dengan sistem pelayanan online ini, artinya banyak birokrasi yang terpangkas dan sistemnya pun sudah terintegrasi dengan basis data e-KTP milikmu. Jadi tunggu apa lagi, saatnya kamu pahami bagaimana cara perpanjang SIM Online!

Tapi sebelumnya jangan lupa ya baca pula artikel kami mengenai cara buat SIM Online!

1. Ketahui Masa Perpanjangan SIM Online

Masa perpanjangan SIM sejak tahun 2018 sudah berubah dari aturan perpanjangan SIM Sebelumnya. Bila sebelumnya perpanjangan SIM bisa kamu lakukan sejak 14 hari sebelum masa berlaku habis, dan 3 bulan setelah masa berlaku habis. Maka lain hal nya dengan masa perpanjangan SIM saat ini, terutama terkait batas akhir.

Saat ini kamu bisa melakukan perpanjangan SIM baik secara offline maupun online mulai dari beberapa bulan (bahkan satu tahun) sebelum masa berlakunya habis, hingga tepat saat masa berlaku SIM kamu habis.

Namun apabila kamu terlambat 1 hari saja, dalam melakukan perpanjangan SIM maka mau tidak mau kamu harus membuat SIM yang baru. Hal ini sudah sesuai dengan surat Telegram ST/985/IV/2016 huruf BBB poin 3 yang memperkuat peraturan Kapolri.

Bahkan melalui divisi humasnya, Polri sudah dengan jelas melakukan sosialisasi terkait hal ini sejak tahun 2016 yang lalu. Meski demikian memang pada praktiknya seringkali ditemukan ketidakcocokan.

Yang jelas dengan adanya aturan baru ini, kami sarankan kamu agar tidak terlambat walaupun sehari ya dalam melakukan perpanjang SIM baik online ataupun offline.

Cek juga: cara dan syarat perpanjang STNK

2. Daftar di Web Registrasi SIM Online Korlantas

Setelah kamu mengetahui masa perpanjangan SIM yang diperbolehkan, kamu bisa langsung melakukan pendaftaran perpanjangan SIM online di web milik korlantas Polri.

web korlantas polri

Setelah itu kamu bisa langsung klik tombol Pendaftaran SIM Online yang memiliki latar berwarna biru muda di pojok kanan atas laman website Korlantas Polri Tersebut.

pendaftaran sim online korlantas

Kemudian kamu akan memasuki laman Informasi Pendaftaran seperti yang tertera pada gambar di atas ini. Setelah itu kamu cukup melanjutkan proses ini dengan klik tombol Mulai yang berada pada pojok kanan bawah laman tersebut.

data permohonan korlantas polri

Setelah itu kamu akan masuk ke laman Data Permohonan, isilah PERPANJANGAN SIM di bagian jenis permohonan. Setelah itu masukkanlah seluruh data yang diminta dengan benar. Terakhir pilihlah POLDA dan SATPAS kedatangan sesuai dengan domisili tempat tinggal kamu. Klik Lanjut.

isi data pribadi korlantas polri

Setelah itu kamu akan diminta untuk memasukkan data diri kamu, berupa Kewarganegaraan, Nomor KTP, hingga alamat tempat kamu tinggal kamu serta pendidikan dan pekerjaan kamu. Pastikan data-data ini sesuai dengan data yang ada di e-KTP kamu ya.

Setelah kamu klik Lanjut kamu akan masuk ke data keadaan darurat yang harus kamu isi. Data keadaan darurat maksudnya adalah data yang berisi tentang identitas orang-orang terdekatmu yang bisa dihubungi dalam keadaan darurat.

isi data keadaan darurat korlantas polri

Nah oleh karena itulah di bagian ini jangan sampai kamu salah dalam melakukan pengisian data darurat ya. Terakhir kamu akan diminta untuk mengisi Konfirmasi Data Input. Pastikan data yang kamu isi benar, isi pula tanggal kedatangan sesuai dengan yang kamu bisa, isi Captcha dan klik Kirim.

Terakhir silahkan unduh bukti registrasi SIM online dan cetaklah bukti registrasi tersebut. Jangan lupa nanti datang ke Satpas sesuai yang kamu pilih dengan membawa beberapa persyaratan yang tertera di dalam bukti registrasi tersebut.

Oh iya jangan lupa ya untuk membawa uang tunai sejumlah yang tertera di dalam bukti registrasi tersebut. Untuk lebih jelasnya kamu juga bisa kok baca biaya pembayaran SIM di bawah ini!

3. Bayar Biaya Perpanjang SIM Online

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 saat ini biaya perpanjangan SIM boleh dibilang memang lebih mahal. Tapi pada kenyataannya dengan kemudahan pembuatan secara online, banyak birokrasi dan pungli-pungli yang akhirnya bisa diberantas!

Berikut ini adalah biaya perpanjang SIM di Samsat:

  1. SIM A Rp 80.000,-
  2. SIM B I Rp 80.000,-
  3. SIM B II Rp 80.000,-
  4. SIM C Rp 75.000,-
  5. SIM C I Rp 75.000,-
  6. SIM C II Rp 75.000,-
  7. SIM D Rp 30.000,-
  8. SIM D I Rp 30.000,-
  9. SIM Internasional Rp 225.000,-
  10. Uji Keterampilan Mengemudi Rp 50.000,-

Meski ada 10 kategori SIM di atas, sayangnya terkait cara perpanjang SIM Online ini sekarang hanya bisa berlaku bagi pemilik SIM A dan SIM C saja. Tapi semoga kedepannya pelayanan SIM Online ini bisa ditingkatkan ya untuk semua golongan SIM.

Meski demikian kami belum banyak informasi nih, apakah SIM C I dan C II bisa diperpanjang dengan cara Online juga.

Karena pada dasarnya SIM C I dan C II juga merupakan izin membawa kendaraan roda dua. Hanya saja SIM C I diperuntukkan bagi pemilik kendaraan roda dua dengan ukuran 250 – 500 cc, dan SIM C II diperuntukkan bagi pemilik kendaraan roda dua dengan ukuran lebih dari 500 cc.

4. Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Sebagaimana cara perpanjang SIM Offline, kamu juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan di beberapa dokter dan tempat-tempat yang telah direkomendasikan oleh pihak Samsat sebelumnya.

Kalau kamu tidak bisa menemukan dokter ataupun fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk tersebut, kamu bisa juga kok melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik yang terdapat di Samsat tempat kamu memperpanjang SIM.

Pada umumnya sih selain kondisi kesehatan secara umum, kamu nantinya akan dites buta warna. Karena salah satu syarat izin pembuatan (dalam hal ini perpanjangan) SIM adalah kamu tidak buta warna yang dapat dibuktikan oleh surat keterangan dari dokter.

5. Kunjungi Satpas atau Gerai SIM Keliling

ruang registrasi dan uji teori satpas

Sesuai dengan data yang kamu telah isi pada registrasi SIM Online, kamu bisa langsung datang ke lokasi yang sesuai, dan jangan lupa tentu saja harus sesuai dengan tanggal kedatangan yang telah kamu setujui sebelumnya.

Oh iya terkait hal ini, berhubung pembuatan SIM baru gak melewati proses tes ‘nyetir. Kami sarankan supaya kamu melakukan perpanjangan SIM ini di gerai SIM Keliling apabila lebih dekat ke rumah mu.

Setelah itu pihak kepolisian akan melakukan identifikasi dan verifikasi. Terakhir tinggal tunggu deh SIM kamu selesai dicetak. Biasanya dari proses kedatangan, dikurangi waktu antrean, kamu cukup menunggu 20 menit aja kok!

Nah setelah tahu cara perpanjang SIM Online semudah ini, gak ada alasan lagi kan buat kamu malas perpanjang SIM. Apalagi mengingat batas akhirnya saat ini sama dengan batas akhir SIM kamu.

Jangan sampai kamu lupa dan malah harus membuat SIM baru ya. Karena menurut kami hal tersebut tentu saja akan jauh lebih merepotkan dibanding dengan sekadar perpanjang SIM lama kamu.

Tags