Skip to content

Cara Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP)

featured-img

KTP Elektronik merupakan salah satu 'barang' penting yang harus kamu miliki sebagai Warga Negara Indonesia. Hal ini menunjukkan kedudukanmu sebagai WNI yang sah di negara ini.

Sayangnya memang pembuatan KTP sejak dulu identik dengan kata ribet dan rumit. Namun tidak menurut kami di masa sekarang, apalagi dengan adanya KTP elektronik.

Bagaimana sebenarnya cara untuk membuat KTP elektronik? Ini dia langkah-langkahnya!

Syarat Membuat KTP Elektronik

Sebelum mendatangi kantor kelurahan (bukan Disdukcapil), ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi terlebih dahulu:

  1. Usia sudah melewati 17 tahun.
  2. Membawa surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW. Tapi di beberapa Kota/Kabupaten syarat ini sudah tidak diperlukan demi kemudahan. Tergantung dari tempat tinggalmu.
  3. Membawa salinan Kartu Keluarga (KK), siapkan lebih dari 1 buah untuk berjaga-jaga.
  4. Bila bukan merupakan warga asli, bawa surat keterangan pindah dari kota asal.
  5. Bila pindah dari luar negeri bawa surat keterangan pindah dari luar negeri.
  6. Bisa hadir di kantor kelurahan untuk pengambilan data biometrik.

Bila sudah mempersiapkan beberapa persyaratan tersebut, maka kamu bisa langsung melakukan pembuatan KTP Elektronik di bawah ini.

Prosedur Pembuatan KTP Elektronik

Langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk pembuatan KTP Elektronik adalah sebagai berikut ini:

  1. Mendatangi kantor kelurahan ataupun kantor desa.
  2. Bawa seluruh persyaratan administrasi yang kami sebutkan, dan ambil nomor antrean di loket.
  3. Setelah itu tunggu hingga nomor dipanggil.
  4. Lakukan pengambilan data biometrik (sidik jari dan foto diri).
  5. Setelah itu lakukan pengisian formulir F1.01 dari pihak kelurahan atau desa setempat.
  6. Bubuhkan tanda tangan di alat perekam khusus yang diberikan.
  7. Setelah itu kamu tinggal menunggu proses pencetaan kartu. Lamanya pencetakan bergantung dari tempat kamu tinggal.

Selesai!

*catatan

Bagi kamu yang membuat KTP Elektronik sebelum tahun 2013, memang tertulis masa berlakunya. Namun menurut pemerintah berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013, kamu tidak perlu mencetaknya kembali.

KTP Elektronik yang kamu miliki secara otomatis sudah berlaku seumur hidup, berdasarkan undang-undang yang berlaku tersebut. Jadi tidak perlu khawatir!

Penutup

Nah sebagaimana yang kami jelaskan sebelumnya, proses pembuatan KTP Elektronik saat ini sudah jauh dari kata rumit. Bahkan banyak birokrasi yang dipangkas di dalam prosesnya.

Lebih jauh lagi di dalam proses pembuatan KTP Elektronik ini, sudah tidak ada lagi pungutan biaya. Jadi sebaiknya kamu berhati-hati terhadap pungutan liar yang ada ya.

Terakhir, salah satu keunggulan KTP Elektronik adalah masa berlakunya yang seumur hidup, sehingga kamu tidak perlu repot-repot memperpanjangnya dalam jangka waktu tertentu!

Tags