Cara Mengurus STNK Hilang dengan Mudah
By
Fakhri Zahir
Updated On
Dalam kepemilikan kendaraan bermotor tentu kamu paham bahwa ada beberapa dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum tertentu. Dengan dokumen-dokumen itulah kamu dan kendaraanmu dianggap sah di mata hukum.
Beberapa dokumen penting tersebut misalnya adalah Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Keduanya merupakan benda yang amat penting, namun berbeda dengan BPKB yang aman disimpan di rumah, STNK merupakan dokumen yang wajib dibawa pergi bersama kendaraannya.
Meski amat penting, bentuknya yang cukup kecil seringkali membuatnya sering terlupakan. Apalagi dalam kondisi yang terburu-buru, pasti kamu pernah kan beberapa kali meninggalkan STNK di tempat tertentu.
Kalau masih ingat dimana meninggalkan STNK tersebut sih tidak apa-apa, tapi kalau sampai lupa. Wah STNK hilang bisa jadi perkara besar. Memang sih tidak banyak konsekuensinya, tapi mau tidak mau kamu harus repot nih mengurus kehilangan STNK itu.
Berikut adalah tahap-tahap untuk mengurus STNK yang hilang!
Baca juga: Cara dan syarat memperpanjang STNK
1. Persiapkan Dokumen Pengurusan STNK Hilang
Ada beberapa dokumen yang wajib kamu bawa ke Samsat untuk melakukan pengurusan STNK yang hilang. Beberapa diantaranya harus kamu urus di Polsek atau Polres setempat. Dokumen tersebut yakni:
- KTP pemilik kendaraan yang asli dan satu buah fotokopinya. Khusus untuk KTP ini, pastikan bahwa KTP yang dibawa merupakan KTP asli yang sesuai dengan nama yang tertulis di dalam dokumen STNK ataupun BPKB kendaraan bermotor tersebut. Selain itu untuk berjaga-jaga kamu bisa membuat fotokopi KTP yang jumlahnya lebih dari 1 buah.
- Fotokopi STNK yang hilang. Memang cukup sulit, karena tidak semua orang punya kebiasaan memfotokopi STNK yang hilang. Kalau belum pernah membuat fotokopinya apa boleh buat, tentu kamu boleh coba datang tanpa dokumen ini. Tapi tetap saja ya saran kami selalu buat salinan seluruh surat penting yang kamu punya, agar ketika kamu kehilangan sewaktu-waktu kamu bisa mengurusnya dengan mudah.
- BPKB yang asli beserta fotokopinya. Fotokopilah seluruh halaman BPKB yang memiliki keterangan. Kalau kamu tidak terlalu paham bagian-bagiannya, kamu bisa membuka artikel kami mengenai BPKB.
- Surat keterangan kehilangan STNK dari Polres atau Polresta. Nah untuk mengurus surat keterangan kehilangan STNK kamu bisa simak caranya di bawah ini:
- Bawalah surat pengantar dari desa ataupun kelurahan tempat kamu kehilangan STNK mu. Supaya tidak repot minta saja surat keterangan dari desa atau kelurahan tempat tinggalmu. Asumsikan saja kamu mengalami kehilangan STNK di daerah rumahmu.
- Sebisa mungkin bawalah salinan dari STNK mu, tujuan sebenarnya adalah supaya nomor ataupun identifikasi dari dokumen tersebut bisa ditulis oleh pihak kepolisian. Apabila kamu tidak memiliki salinan STNK atau tidak mengingat nomor STNK tersebut tidak apa-apa kok. Nantinya pak polisi akan menulis keterangan “dengan nomor yang tidak di ingat”. Meski demikian salinan STNK dalam bentuk apapun (fotokopi, scan komputer, foto HP) akan sangat berguna dalam proses pembuatan laporan kehilangan di kepolisian.
- Siapkanlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan nama STNK yang hilang.
- Setelah diproses jangan lupa buat fotokopi dari surat kehilangan tersebut, dan mintalah untuk dilegalisir. Mintalah untuk membuat beberapa rangkap legalisir, karena bisa jadi dibutuhkan untuk keperluan lain.
Ada catatan penting mengenai pembuatan surat kehilangan ini. Berhubung surat kehilangan ini hanya berlaku dalam waktu 14 hari kerja, saran kami adalah kamu harus langsung mengurus STNK hilang ini ke Samsat segera setelah surat kehilangan ini dikeluarkan polisi.
2. Datang Ke Samsat dan Lakukan Cek Fisik
Setelah membawa dan mengumpulkan seluruh dokumen tersebut di dalam satu map, kamu bisa langsung datang ke Samsat yang sesuai dengan domisili kendaraanmu. Bawalah kendaraanmu juga (wajib).
Kendaraan yang ingin dibuatkan STNK baru pertama-tama harus dilakukan cek fisik di lokasi yang sesuai. Lokasi cek fisik biasanya terpisah dengan parkiran biasa yang ada di Samsat. Kamu bisa langsung arahkan kendaraanmu ke lokasi cek fisik.
Biasanya ada petunjuk yang jelas kok, jadi kamu gak usah khawatir salah tempat ya. Lagipula di lokasi cek fisik tersebut biasanya ada beberapa petugas berkaus seragam yang sedang membuka-buka kap mobil dan mengecek motor para pengunjung. Parkirlah kendaraanmu disana.
Setelah itu datanglah ke loket cek fisik untuk meminta formulir cek fisik. Nanti kamu akan diberikan lembaran yang harus diberikan kepada petugas cek fisik di lapangan yang sebelumnya. Bawalah kesana.
Setelah itu minta tolonglah kepada petugas yang sedang mengecek fisik kendaraan untuk melakukan cek fisik kendaraanmu. Tunggulah hingga sampai kepada antreanmu, dan mintalah kembali formulir yang telah ditulis nomor rangka dan nomor sasis kendaraanmu.
Proses ini sebenarnya tidak memakan biaya, tapi ada beberapa oknum petugas yang meminta sejumlah uang. Rata-rata sih Rp 30.000,- dan saking seringnya praktik ini, banyak orang yang mengira bahwa uang Rp 30.000,- ini merupakan biaya sah.
Setelah itu langsung jalan kembali ke loket validasi dan mintalah untuk dilakukan validasi dan legalisasi dokumen-dokumen persyaratan ditambah dengan dokumen cek fisik. Jangan lupa lengkapi isian yang ada di dalam dokumen cek fisik. Setelah itu jangan lupa pula fotokopi dokumen cek fisik tersebut.
3. Isilah Formulir Pendaftaran dan Lakukan Cek Blokir
Kemudian masuklah ke dalam Samsat dan carilah loket yang menyediakan formulir pendaftaran bagi STNK hilang. Setelah menemukan formulir tersebut, langsung isi formulir sesuai dengan data yang ada.
Langkah selanjutnya yang cukup berbeda dengan pengurusan STNK lainnya adalah melakukan cek blokir kendaraan. Maksudnya adalah kamu harus melakukan cek apakah kendaraanmu sedang di blokir (sedang dalam pencarian), layaknya mobil curian.
Apabila berdasarkan proses cek blokir tidak ditemukan masalah apapun terhadap kendaraan bermotormu, kamu akan diberikan surat keterangan STNK hilang dari Samsat yang melegalisasi kendaraanmu. Terakhir bawalah seluruh berkas ke loket pendaftaran.
Proses ini biasanya mencakup beberapa loket, alurnya adalah loket pendaftaran lalu loket khusus, loket berita acara STNK hilang/rusak, dan kembali ke loket pendaftaran. Hmm emang terdengar ribet sih, dan aslinya memang ribet. Apalagi kalau birokrasi di Samsat mu masih buruk.
Tapi bersabar ya, toh walaupun ribet sebenarnya kamu bisa mengikuti alur ini apabila membaca petunjuk yang ada di Samsat dengan baik.
4. Bayar!
Terakhir jangan lupa ya untuk melakukan pembayaran. Lakukanlah seluruh pembayaran di loket yang tersedia di dalam Samsat. Hindarilah pembayaran melalui calo ataupun oknum-oknum pungli di dalam Samsat.
Karena biaya pembuatan STNK hilang ini paling mahal (untuk kendaraan roda 4) tidak akan sampai Rp 300.000,- loh sebenarnya. Khusus untuk kendaraan roda bahkan lebih jauh lebih murah dari itu loh.
Untuk proses pembayaran STNK baru bisa dilakukan di Loket BBN II (Bea Balik Nama II). Kamu bisa langsung menanyakan ke petugas bila tidak menemukan loket ini.
Setelah bayar barulah kamu bisa menerima STNK mu yang baru. Di beberapa tempat kamu bisa langsung mengambil STNK baru mu hari itu juga, namun di beberapa tempat kamu akan dipersilahkan mengambilnya di lain hari.
Bila sudah selelsai kamu tinggal menunggu panggilan dari pihak Samsat. Panggilan ini dimaksudkan agar kamu mengambil STNK barumu. Dalam prosesnya kadang bisa makan waktu beberapa hari, tergantung dari antrean yang sedang dikerjakan oleh pihak samsat.
Selain itu hindari pungli ya, karena menurut pengalaman kami secara pribadi pun proses ini tidak memakan waktu dan proses yang terlalu rumit kok. Meski memang kehadiranmu tentu penting, alias belum ada proses online yang bisa kamu lakukan.
Semoga artikel ini bermanfaat!