Skip to content

Cara Mencairkan Dana BPJS Terbaru 2021

featured-img

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu badan hukum milik negara yang memiliki tugas khusus dalam menjaga keamanan sosial maupun kesehatan masyarakat di Indonesia sehingga pada akhirnya tercapai pemerataan kesehatan dan keadilan sosial.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan yang telah dijalankan secara luas di seluruh Indonesia. Jaminan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Pensiun.

Keempat jaminan tersebut tentu menawarkan manfaat yang cukup menggiurkan bagi pesertanya. Nah salah satu manfaat yang akan kami bahas saat ini adalah terkait pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS dan bagaimana cara mencairkan dana JHT BPJS tersebut?

Baca Juga Cara Bayar BPJS Online Terbaru, Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Dasar Hukum Pencairan Dana JHT BPJS

Bila kamu menanggap pencairan dana JHT BPJS ini merupakan hal yang illegal, nampaknya kamu harus lebih sering lagi mengupdate peraturan yang dikeluarkan pemerintah deh. Karena sejak 1 September 2015 pemerintah resmi mengizinkan pencairan dana JHT BPJS sesuai saldo loh.

Aturan ini sudah sesuai dengan revisi peraturan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua melalui PP No. 60 Tahun 2015 yang saat itu diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Bapak M Hanif Dhakiri.

Adapun substansi PP No. 60 Tahun 2015 yang berkaitan dengan hal ini yakni para peserta JHT BPJS diperkenankan untuk mengambil saldo yang mereka miliki sebanyak apapun tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun ataupun usia minimal 56 tahun.

Aturan ini memperbarui aturan sebelumnya yang tertulis di PP No. 46 Tahun 2015 dimana saldo baru bisa diambil bila usia kepesertaan sudah lebih dari 10 tahun ataupun peserta sendiri sudah berusia minimal 56 tahun khusus untuk pencairan JHT 100%.

Hal ini tentu saja menjadi kabar yang cukup menggembirakan bagi para pekerja yang saat ini sudah menjadi anggota JHT BPJS. Karena sudah tidak perlu menunggu lama untuk mencairkan JHT mereka, terutama bila mereka ada keperluan mendadak.

Tapi untuk bisa mencairkan dana JHT BPJS yang kamu punya tentu saja ada beberapa persyaratan khusus yang harus kamu setujui. Apa saja itu?

Syarat dan Ketentuan dalam Mencairkan Dana BPJS

Perlu diketahui bahwa untuk mencairkan dana JHT kamu tidak bisa menentukan nominalnya secara sembarangan. Berdasarkan PP No. 60 tahun 2015 kamu bisa mencairkan dana JHT BPJS yang kamu punya sebesar 10%, 30%, atuapun 100% dari saldo yang tersisa.

Perlu diketahui oleh kamu bahwa bila kamu sudah memilih untuk mencairkan dana JHT 10% ataupun 30% maka kamu sudah tidak bisa mencairkan kembali dana JHT secara bertahap, alias Anda harus memilih salah satu dari pilihan tersebut.

Naah untuk masing-masing besaran saldo yang ingin kamu cairkan, kamu harus memenuhi persyaratannya masing-masing karena tentu saja ada sedikit perbedaan. Adapun persyaratan yang harus kamu penuhi bisa dilihat di bawah ini.

Syarat Klaim JHT BPJS 10% - berikut ini adalah persyaratan yang harus kamu penuhi apabila kamu ingin mencairkan dana JHT BPJS 10%:

  1. Peserta yang bisa mencairkan dana JHT BPJS 10% adalah peserta yang masih aktif bekerja di perusahaannya.
  2. Persyaratan administrasi yang harus kamu penuhi:
    • Fotokopi kartu keanggotaan BPJS ataupun Jamsostek serta yang aslinya.
    • KTP ataupun paspor yang asli dan fotokopinya sejumlah 1 buah.
    • Kartu Keluarga yang asli dan fotokopinya sejumlah 1 buah.
    • Surat keterangan resmi yang menunjukkan bahwa kamu masih aktif bekerja.
    • Buku rekening tabungan yang asli.
  3. Bersedia dikenai pajak progresif dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Saldo kurang dari Rp50 juta dikenakan pajak 5%.
    • Saldo antara Rp50 juta hingga Rp250 juta akan dikenakan pajak 15%.
    • Saldo antara Rp250 juta hingga Rp500 juta akan dikenakan pajak 25%.
    • Saldo lebih dari Rp500 juta akan dikenakan pajak 30%.
    • Bila usia kepesertaan sudah mencapai 10 tahun maka pajak yang dikenakan hanya sebesar 5% berapapun saldo JHT yang kamu punya.

Syarat klaim JHT BPJS 30% - adapun bagi kamu yang ingin mencairkan dana JHT BPJS sebesar 30%, berikut ini adalah beberapa persayaratan yang harus kamu penuhi:

  1. Peserta yang bisa mencairkan dana JHT BPJS 10% adalah peserta yang masih aktif bekerja di perusahaannya.
  2. Persyaratan administrasi yang harus kamu penuhi:
    • Fotokopi kartu keanggotaan BPJS ataupun Jamsostek serta yang aslinya.
    • KTP ataupun paspor yang asli dan fotokopinya sejumlah 1 buah.
    • Kartu Keluarga yang asli dan fotokopinya sejumlah 1 buah.
    • Surat keterangan resmi yang menunjukkan bahwa kamu masih aktif bekerja.
    • Buku rekening tabungan yang asli.
    • Dokumen perumahan apabila kamu sudah memiliki.
  3. Bersedia dikenai pajak progresif dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Saldo kurang dari Rp50 juta dikenakan pajak 5%.
    • Saldo antara Rp50 juta hingga Rp250 juta akan dikenakan pajak 15%.
    • Saldo antara Rp250 juta hingga Rp500 juta akan dikenakan pajak 25%.
    • Saldo lebih dari Rp500 juta akan dikenakan pajak 30%.
    • Bila usia kepesertaan sudah mencapai 10 tahun maka pajak yang dikenakan hanya sebesar 5% berapapun saldo JHT yang kamu punya.

Syarat Klaim JHT BPJS 100% - nah di aturan terbaru, salah satu yang paling mencolok adalah pembahasan mengenai klaim JHT BPJS 100% ini. Karena saat ini kamu bisa melakukan klaim kapanpun, selama memang kamu berhenti kerja akibat PHK ataupun resign atas kemauan sendiri.

Adapun persyaratan lainnya yang perlu dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Sudah berhenti bekerja dengan alasan apapun, baik akibat PHK ataupun karena resign atas kemauan sendiri.
  2. Membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotokopinya 1 buah.
  3. Membawa surat pengalaman bekerja atau Paklaring atau surat keterangan bahwa kamu telah berhendi bekerja, beserta fotokopinya 1 buah.
  4. KTP ataupun paspor yang asli dan fotokopinya sejumlah 1 buah.
  5. Kartu Keluarga yang asli dan fotokopinya sejumlah 1 buah.
  6. Buku rekening tabungan yang asli sertafotokopinya 1 buah.
  7. Pasfoto ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 4 rangkap. Sebenarnya pasfoto bukanlah dokumen wajib, namun ada beberapa kasus tertentu yang mengharuskan kamu melampirkan pasfoto ini. Supaya tidak ribet persiapkan saja pasfoto ini.

Syarat klaim dana JHT BPJS pada kondisi khusus – ada beberapa kondisi khusus yang memungkinkan kamu melakukan klaim saldo JHT BPJS yang kamu punya. Beberapa kondisi tersebut misalnya bila sudah berusia 56 tahun, bila peserta meninggal dunia, bila peserta mengalami kecelakaan kerja yang berakibat pada cacat permanen, dan bila peserta pindah ke luar negeri.

Adapun persyaratannya masing-masing adalah sebagai berikut ini:

  1. Bila peserta JHT sudah mencapai usia 56 tahun:
    • Fotokopi kartu keanggotaan BPJS ataupun Jamsostek serta yang aslinya.
    • KTP ataupun paspor yang asli dan fotokopinya sejumlah 1 buah.
    • Kartu Keluarga yang asli dan fotokopinya sejumlah 1 buah.
    • Surat keterangan resmi yang menunjukkan bahwa kamu sudah pensiun dari perusahaan beserta fotokopinya.
    • Buku rekening tabungan yang asli dan fotokopi halaman depan.
  2. Bila peserta JHT meninggal dunia:
    • Fotokopi kartu keanggotaan BPJS ataupun Jamsostek serta yang aslinya.
    • KTP ataupun paspor yang asli dan fotokopinya sejumlah 1 buah.
    • Kartu Keluarga yang asli dan fotokopinya sejumlah 1 buah.
    • Surat keterangan resmi dari perusahaan dan fotokopinya.
    • Surat keterangan kematian dari rumah sakit ataupun puskesmas beserta fotokopinya.
  3. Bila peserta JHT mengalami cacat total:
    • Fotokopi kartu keanggotaan BPJS ataupun Jamsostek serta yang aslinya.
    • KTP ataupun paspor yang asli dan fotokopinya sejumlah 1 buah.
    • Kartu Keluarga yang asli dan fotokopinya sejumlah 1 buah.
    • Surat keterangan resmi dari perusahaan dan fotokopinya.
    • Surat keterangan sakit atau mengalami kecacatan permanen dari rumah sakit ataupun puskesmas beserta fotokopinya.
    • Buku rekening yang asli beserta fotokopinya.
  4. Bila peserta JHT pindah ke luar negeri
    • Fotokopi kartu keanggotaan BPJS yang asli beserta fotokopinya.
    • Fotokopi paspor beserta dokumen aslinya.
    • Visa bekerja ataupun izin tinggal di luar negeri beserta fotokopinya satu buah.
    • SUrat keterangan pindah kerja ke luar negeri beserta fotokopinya satu buah.

Baca Juga Cara dan Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Cara Cek dan Bayar Tagihan BPJS Kesehatan yang Mudah

Cara Mencairkan Dana JHT BPJS

Bila sudah mempersiapkan seluruh persyaratan yang diminta, kamu bisa langsung mengikuti prosedur pencairan dana JHT BPJS ini. Adapun langkah-langkah pencairan dana JHT BPJS adalah sebagai berikut:

  1. Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang dekat dengan tempat tinggal kamu.
  2. Mengambil formulir pengajuan klaim JHT dan mengisi seluruh formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
  3. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja / sedang bekerja di perusahaan tertentu, sesuai dengan jumlah klaim yang ingin diajukan.
  4. Mengisi checklist kelengkapan berkas.
    • Jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen yang kami terangkan di atas.
    • Untuk setiap dana yang ingin kamu cairkan, dokumennya berbeda-beda. Oleh karena itu jangan sampai kamu salah membawa ya.
  5. Menunggu panggilan wawancara dan foto.
  6. Menunggu transfer dana saldo JHT ke nomor rekening bank milikmu yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Nah hanya dengan 6 langkah mudah ini kamu sudah bisa memanfaatkan saldo JHT yang Anda klaim deh. Bagaimana? Mudah bukan?

Adapun untuk pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja, kamu bisa langsung membawa berkas yang diminta ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Adapun untuk Jaminan Kematian (JKm), maka ahli waris bisa membawa berkas ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Tags