Cara dan Syarat Perpanjang STNK (Update 2021)
By
Fakhri Zahir
Updated On
STNK yang merupakan singkatan dari Surat Tanda Kendaraan Bermotor merupakan salah satu bukti pendaftaran dan bukti bahwa kendaraan bermotormu sudah legal, berdasarkan identitas dan kepemilikan yang terdaftar di dalamnya.
Saat ini STNK diterbikan oleh SAMSAT yang merupakan lembaga milik 3 instansi yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, serta Jasa Raharja.
Sebagai patokan legal bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah, STNK berisi identitas kepemilikan serta identitas kendaraan bermotor. Karena alasan inilah kemudian nantinya kamu harus membawa kendaraanmu ke SAMSAT ketika ingin membuat atau perpanjang STNK.
Sebagaimana paspor, STNK punya masa berlaku yang wajib diperpanjang loh. Kalau lewat maka bisa-bisa kamu kena denda. Tapi sebenarnya bagaimana sih cara dan syarat perpanjang STNK? Jangan sampai kamu tidak tahu ya!
Cek juga: cara mengurus STNK yang hilang
Lengkapi Persyaratan STNK Untuk Kendaraan Bermotor
Di tahun 2021 ini, proses perpanjangan STNK sudah tidak serumit beberapa tahun ke belakang. Hal ini tentu sibuat dengan tujuan meningkatkan kepatuhan dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya perlu kamu ketahui, saat ini proses perpanjangan STNK harus dilakukan tahunan dan setiap 5 tahun sekali. Keduanya memiliki syarat dan proses yang agak berbeda.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Beberapa persyaratan yang harus kamu lengkapi untuk memperpanjang STNK tahunan adalah sebagai berikut ini:
- KTP asli yang sesuai dengan nama yang tertera pada STNK ataupun BPKB kendaraanmu. Jangan lupa untuk menyertakan fotocopy dari KTP tersebut untuk berjaga-jaga.
- STNK asli yang bisa dijadikan bukti kepemilikan kendaraan.
- Membawa surat kuasa apabila memang pemilik mobil yang namanya tertera pada KTP dan STNK tidak bisa hadir. Alias prosesnya harus diwakilkan.
Syarat Perpanjang STNK Lima Tahunan
Sedikit perbedaan pada proses perpanjangan STNK lima tahunan adalah, adanya proses penggantian kertas STNK. Adapun prosesnya pun agak sedikit lebih panjang.
Adapun persyaratan perpanjang STNK lima tahunan di SAMSAT adalah sebagai berikut:
- Melakukan pengisian formulir permohonan perpanjangan STNK
- Membawa tanda bukti identitas, bagi kamu yang seorang warga negara Indonesia tentu saja bisa langsung membawa e-KTP kamu yang asli disertai fotokopinya. Sertakan saja setidaknya satu fotokopi, dan buat satu fotokopi lain untuk dirimu sendiri apabila nanti tiba-tiba diminta kembali. Yaah untuk berjaga-jaga saja sih.
- Membawa STNK mu yang lama
- Membawa BPKB yang asli serta fotokopi BPKB. Apabila saat proses perpanjangan STNK kamu sedang menjadikan BPKB mu sebagai jaminan bank maka kamu bisa membawa surat bukti agunan BPKB dan/atau surat keterangan yang ditandatangani di atas materai dari kreditur.
- Apabila STNK mu sedang dalam status blokir maka kamu wajib melapirkan surat keterangan buka blokir.
- Hasil pemeriksaan cek fisik (yang ini baru bisa kamu lampirkan kalau kamu sudah hadir di SAMSAT dan melakukan pemeriksaan cek fisik di sana).
Untuk penjelasan lengkap tentang apa itu BPKB sebenarnya, cek disini.
Apabila kamu ingin mendaftarkan kendaraan bermotor pertama kali dari hasil lelang, maka persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Melakukan pengisian formulir permohonan
- Membawa tanda bukti identitas seperti di atas
- Melampirkan fotokopi risalah lelang
- Membawa tanda bukti pendaftaran BPKP.
Apabila kamu ingin mengajukan permohonan pengubahan identitas pemilik serta kendaraan bermotor maka persyaratan yang harus kamu bawa adalah:
- Melakukan pengisian formulir permohonan
- Membawa tanda bukti identitas seperti di atas
- Membawa STNK yang ingin di-baliknama-kan
- Membawa tanda bukti pendaftaran BPKP.
Sementara kamu yang mengalami kehilangan STNK atau STNK yang kamu punya mengalami kerusakan, tentu kamu wajib melakukan pengurusannya kembali. Persyaratan bagi kamu yang ingin mengganti STNK milikmu yang telah hilang adalah sebagai berikut:
- Melakukan pengisian formulir permohonan
- Membawa tanda bukti identitas seperti di atas
- Membawa BPKP yang asli serta satu buah fotokopinya
- Membuat surat pernyataan yang kamu buat sebagai pemilik bahwa kamu telah kehilangan STNK. Surat ini wajib ditandatangani di atas materai Rp 6.000,-
- Membawa surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK.
- Membawa hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
Proses Perpanjangan STNK Offline
Perpanjangan STNK, khususnya perpanjangan STNK lima tahunan memang memakan waktu. Namun menurut pengalaman pribadi penulis, pengurusannya saat ini sudah jauh lebih rapi dan lebih teratur kok.
Berikut ini adalah beberapa langkah mudah mengenai proses perpanjangan STNK secara offline.
Melakukan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Sesuai dengan alasan perpanjangan ataupun pergantian STNK seperti yang tertera di atas, kamu bisa segera membawa persyaratan tersebut ke Samsat yang sesuai dengan lokasi di STNK. Jangan sampai kamu salah Samsat ya.
Jangan lupa untuk membawa kendaraan bermotor kamu ya, karena sesaat setelah kamu sampai di Samsat kendaraanmu akan langsung diperiksa. Parkirlah kendaraanmu di tempat pemeriksaan cek fisik.
Setelah itu langsung datangi loket pendaftaran cek fisik untuk segera mengambil antrean cek fisik. Proses antrean cek fisik tidak terlalu lama kok, tapi memang sih tergantung dari jumlah kendaraan yang dilakukan cek fisik.
Untuk alasan antrean inilah kamu sebisa mungkin hadir lebih pagi, dan cobalah untuk datang di hari-hari yang “kira-kira” gak terlalu ramai pengunjung. Susah juga sih ya memperkirakan hal-hal macam ini.
Terakhir jangan sampai kamu kena pungutan liar ya. Sudah jadi rahasia umum kalau prosedur cek fisik ini “menelan” biaya Rp 30.000,- Tapi kami sendiri tidak mendapatkan sumber yang jelas apakah uang itu legal atau tidak, karena seringkali yang meminta uang adalah petugas yang melakukan cek fisik.
Pada akhirnya sih kami berkesimpulan bahwa uang tersebut adalah pungutan liar, karena di Samsat manapun biasanya tertulis jelas dimana loket pembayaran. Selain di tempat itu seharusnya kamu tidak perlu membayar apapun.
Lakukan Validasi Cek Fisik
Setelah proses cek fisik yang biasanya meliputi gesek-gesek nomer rangka dan nomer sasis kendaraan bermotor kamu, jangan lupa lakukan validasi hasil cek fisik ini. Validasi dilakukan di loket legalisasi hasil cek fisik.
Legalisasi hasil cek fisik ini sebenarnya hanya membutuhkan waktu yang singkat, tidak sampai 10 menit. Akan tetapi seringkali proses ini menjadi lama karena panjangnya antrean orang yang melakukan legalisasi. Apalagi kalau samsat di tempatmu masih “tradisional” dimana kita gak bisa membedakan mana manusia yang antre dan mana manusia yang liat-liat doang. Haduh memang ya kebiasaan orang Indonesia, susah antre!
Ambil dan Isi Formulir Perpanjangan STNK
Setelah hasil cek fisikmu dilegalisasi, kamu bisa langsung mengambil formulir perpanjangan STNK yang biasanya terletak dekat dengan loket pendaftaran. Di beberapa Samsat malah formulir ini harus diambil langsung di loket pendaftaran dan pengambilan formulir STNK.
Silahkan isi formulir perpanjangan STNK tersebut sesuai dengan BPKB serta STNK yang kamu punya. Jangan sampai salah isi ya, bisa-bisa kamu repot kalau nantinya terkena masalah yang bersangkutan dengan hukum.
Selain itu kalau kamu tidak paham cara mengisi bagian-bagian tertentu di dalam formulir tersebut, jangan sungkan-sungkan untuk menanyakan kepada petugas yang berwenang. Di beberapa Samsat bahkan ada petugas khusus yang bertugas menjawab segala pertanyaanmu loh terkait urusan-urusan di Samsat.
Serahkan Berkas Persyaratan ke Loket Perpanjangan STNK
Setelah mengambil dokumen legalisasi cek fisik, formulir pendaftaran perpanjangan STNK, serta seluruh persyaratan yang sebelumnya sudah kamu bawa. Kamu bisa langsung mengumpulkannya di dalam satu map dan langsung serahkan ke loket pendaftaran.
Setelah itu tunggu sebentar sehingga petugas loket pendaftaran bisa melakukan pemeriksaan apakah berkas yang kamu bawa sudah lengkap atau belum. Kalau berkasmu sudah lengkap kamu bisa langsung duduk dan tunggu nomor antrean.
Kalau berkasmu belum lengkap, biasanya kamu akan dipanggil kembali untuk diberitahukan berkas-berkas apa saja yang masih kurang. Setelah itu kamu diminta untuk melengkapi dan kembali ke sana.
Melakukan Pembayaran Pajak
Setelah berkas-berkasmu diterima dan kamu selesai melakukan proses tersebut, kamu akan dipanggil ke loket pembayaran pajak. Nah karena loket ini letaknya berbeda-beda, jangan sampai salah loket ya.
Usahakan membawa uang yang cukup untuk melakukan pembayaran. Memang di beberapa Samsat kamu sudah bisa melakukan pembayaran menggunakan kartu debit bank mu. Tapi untuk berjaga-jaga silahkan bawa uang secukupnya.
Biaya yang harus kamu persiapkan mencakup beberapa komponen. Diantaranya adalah sebagai berikut ini:
- BBNKB (Bea Balik nama Kendaraan Bermotor). Nilainya 10% dari harga off the road kendaraany yang kamu miliki, atau 2/3 PKB untuk kendaraan second. Hanya dikenakan bila balik nama, atau baru membeli kendaraan.
- PKB, nilainya 1,5% dari nilai jual kendaraan. Nilainya menurun setiap tahun karena adanya penyusutan nilai jual.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola oleh Jasa Raharja.
- Adm (Biaya Administrasi), hanya dikenakan pada pembayaran 5 tahunan dan balik nama.
- Denda, hanya dikenakan bila pembayaran STNK lewat masa berlakunya.
Nah tinggal kamu tambahkan deh, misalnya kamu melakukan perpanjangan STNK mobilmu. Maka kamu akan mengeluarkan biaya penerbitan STNK R4 perpanjangan (Rp 200.000,-), biaya pengesahan STNK R4 (Rp 50.000,-), dan Penerbitan TNKB R4 (Rp 100.000,-).
Totalnya sekitar Rp 350.000,- untuk semua proses ini. Murah bukan? Saran kami jangan pernah ya melakukan pungli, karena pada kenyataannya saat ini sudah banyak kok Samsat yang melakukan reformasi birokrasi. Terutama Samsat di kota-kota besar. Sehingga proses yang awalnya lama saat ini bisa berjalan dengan lebih cepat dan efisien.
Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk mengambil bukti bayar dari loket pajak. Kamu akan mendapatkan slip biru dan slip putih. Slip biru nanti kamu gunakan untuk mengambil STNK sementara slip putih nanti akan kamu gunakan untuk mengambil plat nomor.
Ambil STNK dan Plat Nomor Baru
Terakhir setelah seluruh proses tulis menulis, periksa, dan pembayaran sudah kamu jalani. Kamu bisa langsung menunggu untuk pencetakan STNK dan/atau plat nomor baru kendaraanmu. Kalau kamu gak buat plat baru, ya cukup tunggu STNK baru saja.
Setelah menerima STNK barumu, pastikan dulu bahwa seluruh data yang tertera di dalam STNK sudah sesuai dengan data diri. Mulai dari data kendaraan bermotor sampai data dirimu sebagai pemilik kendaraan bermotor tersebut.
Proses Perpanjangan STNK Online
Nah saat ini Samsat sudah melakukan banyak sekali terobosan yang bermanfaat. Salah satunya adalah dimungkinkannya untuk melakukan perpanjangan STNK secara online.
Berikut ini adalah proses perpanjangan STNK secara online yang bisa kamu lakukan.
Mengisi Data Kendaraan di E-Samsat
Pertama-tama harus kamu pahami, karena memang hal ini sangat erat kaitannya dengan kebijakan daerah. Maka tidak semua daerah sudah memiliki e-samsat.
Beberapa daerah yang sudah memiliki layanan e-samsat misalnya adalah Bapenda Jawa Barat hingga DKI Jakarta. Adapun prosesnya tidak terlalu berbeda kok.
- Pertama-tama kamu harus memilih kota sesuai dengan nomor polisi kendaraanmu.
- Kemudian pilih lokasi kantor samsat dimana kamu mengurus kendaraanmu pertama kali saat membeli.
- Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai dengan yang kamu miliki.
- Masukkan kode Captcha bila diminta, dan klik cari.
Bila sudah melakukan langkah-langkah di atas kamu bisa lanjut ke langkah di bawah ini.
Memilih Pembayaran dan Pengambilan Nota Pajak
Meski proses di awalnya merupakan proses online, namun memang beberapa proses selanjutnya harus dilakukan secara offline. Khususnya proses pengambilan nota pajak.
Nah sebelumnya, bila sudah memasukkan nomor kendaraan kamu akan masuk ke data pajak yang harus dibayar dan dendanya.
Setelah itu kamu bisa langsung klik pembayaran. Bila sudah masuk ke laman pembayaran, kamu akan diminta kembali untuk memasukkan beberapa data di bawah.
- Isilah data di kota atau kabupaten tempat kamu ingin mengambil nota pajak.
- Lalu isi data samsat terdekat dengan tempat tinggalmu.
- Pilih bank yang ingin kamu gunakan untuk membayar pajak. Jangan lupa pilih layanan, misalnya m-banking atau sms banking sesuai dengan yang kamu miliki.
- Terakhir cukup ajukan kode bayar, dan nanti print kode bayar tersebut.
Setelah itu biasanya baru akan muncul jumlah uang yang harus kamu bayarkan. Selain itu kamu juga akan diarahkan menuju lokasi Samsat yang telah kamu pilih sebelumnya untuk mengambil nota pajak.
Membayar Pajak
Setelah mencetak permintaan pembayaran tersebut, kamu bisa langsung melakukan pembayaran. Caranya sesuai dengan yang kamu pilih sebelumnya.
Bisa dengan mengunakan m-banking, sms banking, dan tentu saja pembayaran langsung ke ATM dan ke bank yang kamu pilih di menu sebelumnya.
Bila sudah melakukan pembayaran maka jangan lupa untuk melakukan print bukti pembayaran tersebut. Bukti bayar tersebut nantinya akan ditukarkan dengan nota pajak di kantor Samsat.
Mengambil Nota Pajak
Bila sudah membayar pajak, kamu bisa langsung hadir ke kantor Samsat yang kamu pilih. Tujuannya adalah untuk mengambil nota pajak yang sudah didaftarkan.
Jangan lupa untuk membawa:
- KTP sesuai dengan nama pemilik kendaraan. Sertakan fotokopinya untuk berjaga-jaga.
- STNK yang asli, sesuai dengan nama yang tertera pada KTP. STNK ini nantinya juga akan diserahkan di loket pembayaran.
- Surat kuasa apabila pemilik mobil yang namanya tertera di KTP berhalangan hadir.
Adapun proses lainnya, bila memang dibutuhkan tentu mirip dengan beberapa langkah perpanjangan STNK secara offline yang kami tuliskan di bagian sebelumnya.
Penutup
Nah itulah beberapa proses yang bisa kamu lakukan untuk memperpanjang STNK milikmu. Baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda tiga menurut kami prosesnya cukup simpel dan tentu murah kok! Apalagi bila menggunakan fitur perpanjangan online.
Meski demikian memang di beberapa Samsat seringkali ditemukan permasalahan antrean dan alur yang tidak jelas. Apalagi untuk beberapa daerah yang belum melakukan reformasi birokrasi. Kalau sudah begini memang kamu harus bersabar, terutama untuk memahami alurnya.
Tips dari kami, sebisa mungkin kamu membawa seorang temanmu. Apabila memungkinkan bawalah teman yang sudah pernah melakukan perpanjangan STNK di Samsat yang sama sebelumnya, atau minimal memiliki pengalaman serupa.
Dengan demikian kamu tidak perlu banyak-banyak kebingungan dan bertanya-tanya pada petugas. Karena bukan rahasia lagi kalau orang-orang yang bingung di Samsat adalah sasaran empuk bagi oknum yang mengambil pungli yang memberikan iming-iming proses cepat, namun biaya yang gak masuk akal.
Padahal tanpa pungli pun, proses perpanjang STNK saat ini sudah tergolong cepat kok, gak sampai seharian. Kalau kamu datang lebih pagi bahkan kamu bisa menyelesaikannya kurang dari 3 jam. Lebih-lebih lagi kalau Samsat di tempat tinggalmu sudah memperbaiki birokrasi mereka.