Cara dan Syarat Perpanjang dan Pembuatan SKCK 2021
By
Fakhri Zahir
Updated On
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan salah satu dokumen resmi yang seringkali diminta untuk berbagai pengurusan. Kebanyakan seseorang akan membutuhkan SKCK untuk melamar kerja, melamar sekolah S2/S3, ataupun bila ingin melamar beasiswa.
SKCK sendiri dulunya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB. Namun keduanya adalah surat yang sama yang menunjukkan bahwa kamu tidak pernah melakukan perbuatan pidana sebelumnya dan tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian.
Nah selain bagaimana cara pembuatan SKCK, ada beberapa pertanyaan yang cukup sering dipertanyakan oleh orang-orang. Yakni bagaimana cara dan syarat perpanjangan SKCK yang masih berlaku di tahun 2021 ini?
Seputar SKCK dan Fungsi SKCK
Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya SKCK merupakan surat keterangan yang menunjukkan bahwa pemiliknya merupakan seseorang yang belum pernah melakukan tindak pidana dan kriminal tertentu, yang bisa digunakan sesuai peruntukannya.
SKCK sendiri di Indonesia bisa diterbitkan di Polsek, Polres, hingga Polda. Masing-masing memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda. Namun secara umum sih isi baik fungsi dari SKCK tersebut cukup serupa.
SKCK terbitan Polsek – Polsek alias Kepolisian Sektor merupakan instansi kepolisian di tingkat kecamatan. Polsek memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKCK yang dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan.
Beberapa fungsi dari SKCK yang diterbitkan Polsek misalnya adalah sebagai salah satu persyaratan dokumen untuk melamar perusahaan swasta, pekerjaan non PNS, serta di perusahaan-perusahaan bukan BUMN.
Selain itu SKCK yang diterbitkan Polsek juga dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melanjutkan sekolah dan perguruan tinggi, serta sebagai salah satu persyaratan untuk pindah tempat tinggal.
SKCK saat ini juga dijadikan sebagai salah satu satu persyaratan untuk menjadi perangkat desa ataupun memperpanjang kontrak pegawai, dengan catatan pegawai non PNS ataupun pegawai perusahaan bukan BUMN.
SKCK terbitan Polres – Polres alias Kepolisian Resor merupakan instansi kepolisian di tingkat kotamadya ataupun kabupaten. Sama seperti Polsek, Polres memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKCK yang memiliki fungsi spesifik.
Beberapa fungsi SKCK terbitan Polres misalnya sebagai persyaratan untuk melamar posisi pegawai negeri sipil. Selain itu SKCK juga bisa digunakan sebagai persyaratan melamar calon kepala desa, anggota DPRD, dan kepala daerah setingkat kabupaten kotamadya.
Terakhir fungsi SKCK terbitan Polres adalah sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi apabila kamu ingin menjadi pegawai BUMN, serta ingin menikah dengan seorang anggota kepolisian atau TNI.
SKCK terbitan Mabes Polri - untuk satuan kerja yang paling tinggi ini, mereka juga melayani pembuatan SKCK khusus. Beberapa SKCK yang bisa dibuat oleh Mabes Polri adalah dengan tujuan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, hingga Lembaga Pemerintahan di Tingkat Nasional.
Selain itu Mabes Polri juga memiliki wewenang khusus untuk mengeluarkan SKCK dengan tujuan penerbitan visa, izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak untuk pemohon WNA, hingga untuk melanjutkan sekolah ke luar negeri.
SKCK terbitan Polda – Polda alias Kepolisian Daerah merupakan instansi kepolisian tingkat provinsi ataupun daerah istimewa. Polda yang membawahi Polres dan Polsek juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SKCK.
Bedanya, fungsi SKCK yang diterbitkan oleh Polda adalah sebagai salah satu syarat untuk menjadi calon walikota, calon anggota DPRD tingkat provinsi, atau bila kamu ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Nah tapi dalam beberapa kesempatan, proses pembuatan visa ataupun proses pembuatan dokumen yang berhubungan dengan tujuan perjalanan antar negara biasanya diminta SKCK yang diterbitkan oleh Polda atau Mabes Polri, tergantung dari yang disyaratkan.
Syarat Pembuatan SKCK
Bila kamu sebelumnya belum pernah membuat SKCK, maka di bawah ini adalah beberapa persyaratan untuk membuat SKCK bagi WNI:
- Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar, dengan menunjukkan KTP yang asli ketika kamu sedang membuat SKCK di kantor polisi.
- Fotokopi Paspor bila punya.
- Fotokopi kartu keluarga yang sesuai dengan KTP yang kamu bawa.
- Fotokopi akta kelahiran atau tanda kenal lahir atau ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lainnya apabila belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KTP (misalnya belum cukup umur).
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sejumlah 6 buah, dengan ketentuan:
- Latar belakang pas foto berwarna merah.
- Pakaian bebas namun sopan, agar aman kamu bisa menggunakan kemeja berwarna putih.
- Tampak muka dengan jelas.
- Bila menggunakan jilbab maka muka ditampakkan secara utuh
Adapun bagi kamu yang seorang WNA maka berikut ini adalah beberapa persyaratan yang bisa kamu lampirkan untuk membuat SKCK yang baru:
- Surat permohonan langsung dari perusahaan ataupun sponsor ataupun institusi yang bertanggungjawab atas kehadiranmu di Indonesia.
- Fotokopi KTP ataupun surat nikah jika kamu merupakan pasangan dari Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi paspor yang masih berlaku.
- Fotokopi KITAS ataupun KITAP yang masih berlaku.
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sejumlah 6 buah, dengan ketentuan:
- Latar belakang pas foto berwarna merah.
- Pakaian bebas namun sopan, agar aman kamu bisa menggunakan kemeja berwarna putih.
- Tampak muka dengan jelas.
- Bila menggunakan jilbab maka muka ditampakkan secara utuh
Seluruh persyaratan tersebut bisa kamu siapkan apabila ingin membuat SKCK yang baru. Selain itu tentu saja kamu tidak perlu menyiapkan apa-apa lagi.
Syarat Perpanjang SKCK
Adapun bagi kamu yang sudah memiliki SKCK sebelumnya, dan ingin memperpanjang SKCK tersebut dengan tujuan tertentu. Ada beberapa persyaratan utama yang harus dipersiapkan sebelum datang ke kepolisian.
Perlu diketahui juga bahwa masa berlaku dari SKCK yang telah kamu buat adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya SKCK tersebut. Adapun persyaratan dan cara perpanjangnya tidak berbeda, baik bagi SKCK yang masih berlaku ataupun yang sudah kadaluwarsa.
Sayangnya bila SKCK Anda telah berusia lebih dari 1 tahun dan belum sempat diperpanjang, maka kamu harus membuat SKCK yang baru.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk memperpanjang SKCK adalah sebagai berikut:
- Lembaran SKCK asli yang lama dan telah dilegalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Fotokopi KTP ataupun SIM yang Anda punya. Data yang terdapat di dokumen ini harus sesuai dengan kondisi kamu sekarang.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Pas foto dengan ketentuan ukuran 4x6, sejumlah 3 lembar, dan berwarna.
- Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di Polres/Polsek
Bila ternyata SKCK yang kamu punya telah kadaluwarsa lebih dari 1 tahun, maka terpaksa kamu harus membuat SKCK yang baru.
Perlu diingan pula bahwa pembuatan SKCK terkait perjalanan luar negeri atau bila diminta, maka kamu harus membuat SKCK dalam dua bahasa yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Selain itu khusus terkait pengurusan SKCK luar negeri harus menyertakan kedua hal ini:
- Fotokopi paspor yang masih berlaku.
- Fotokopi akte atau buku nikah apabila Anda sudah menikah
Baca Juga
Cara Perpanjang SKCK Offline
Untuk memperpanjang SKCK secara offline kamu bisa langsung melengkapi seluruh perysaratan yang diminta, dan langsung datang ke kantor kepolisian (polsek, polres, ataupun polda) sesuai dengan tujuanmu membuat SKCK.
Kamu bisa langsung menyerahkan seluruh berkas di petugas yang ada di loket SKCK. Setelah itu kamu akan diberikan formulir perpanjangan SKCK, dan kamu bisa lansgung memperpanjang SKCK sesuai peruntukannya.
Setelah itu serahkan kembali formulir tersebut dan ambil nomor antrean, atau tunggu di ruang tunggu hingga nomor antrean Anda dipanggil. Bila sudah dipanggil, jangan lupa menyiapkan sejumlah uang ataupun kartu debit Anda untuk melakukan pembayaran.
Cara Perpanjangan SKCK Online
Bagi Anda yang malas ribet dan datang ke kantor kepolisian, saat ini Polri telah membuka layanan pembuatan SKCK secara online loh. Untuk bisa membuat SKCK online Anda bisa langsung mengakses laman website resmi pembuatan SKCK milik Polri di https://skck.polri.go.id/.
Setelah itu kamu bisa langsung klik pilihan Form Pendaftaran yang berada di pojok kanan atas. Nantinya kamu akan diminta untuk mengisi beberapa formulir secara mendetil mulai dari Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, hingga Lampiran dan Keterangan.
Kamu cukup mengisi seluruh data diri yang diminta secara lengkap, benar, dan tentu saja harus jujur agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Setelah itu klik selesai dan tunggu konfirmasi dari pihak Polri. Mudah bukan?
Biaya yang Harus Disipakan untuk Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK ada biaya yang harus dipersiapkan, tapi biayanya cukup murah kok. Karena perpanjangan SKCK tidak membutuhkan pengambilan sidik jari maka nantinya kamu hanya akan diminta untuk membayar uang sejumlah Rp10.000,-
Nah untuk berjaga-jaga kami sarankan kamu untuk memfotokopi SKCK yang sudah kamu punya dan mintalah tanda tangan kepala polisi setempat alias dilegalisir. Biaya yang harus kamu keluarkan untuk melegalisir fotokopi SKCK adalah sejumlah Rp30.000,-
Bila ditotal-total jumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SKCK cukup murah kok, kurang dari Rp50.000,- Maka untuk berjaga-jaga kamu cukup membawa uang tunai sejumlah Rp50.000,- hingga Rp100.000,- sebelum berjalan ke kantor polisi ya.
Baca Juga
Penutup
Bila dibandingkan dengan beberapa tahun yang lalu, pengurusan SKCK di kepolisian saat ini sudah jauh lebih mudah. Bahkan menurut kami sudah minim sekali pungutan liar bisa kamu temukan untuk pengurusan SKCK semacam ini.
Apalagi setelah dibuat sistem pengurusan SKCK secara online, tentu saja hal ini akan mengurangi waktu antre dan kemungkinan adanya pungli. Jadi kamu tidak perlu khawatir ya apabila ingin membuat SKCK untuk keperluan apapun!