Skip to content

Cara dan Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan!

featured-img

Istilah BPJS Kesehatan barangkali sudah menjadi istilah yang cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia. Tapi bagaimana dengan BPJS Ketenagakerjaan?

Keduanya sama-sama memiliki manfaat yang besar bagi kesejahteraan sosial tapi dilengkapi dengan spesifikasi program yang berbeda.

Mau tau selengkapnya tentang BPJS Ketenagakerjaan? Yuk, simak langsung ulasannya di bawah ini!

Baca Juga : Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan


Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan perpanjangan program PT Jamsostek (Persero) yang memiliki tujuan perlindungan sosial ekonomi kepada seluruh masyarakat di Indonesia sesuai dengan kondisi keuangan negara.

Layaknya beberapa negara berkembang lainnya, BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih berdasarkan funded social security atau jaminan sosial yang dananya mayoritas berasal dari peserta. Sayangnya program ini masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal saja.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Pensiun yang merupakan produk termutakhirnya.

Baca Juga : Apa Perbedaan KIS dan BPJS?


Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Karena keanggotaannya yang terbagi menjadi peserta tenaga kerja di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja, maka persyaratannya pun terbagi menjadi 2 antara lain:

  1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dalam Hubungan Kerja:
    • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebanyak 1 lembar dan dokumen asli
    • Fotokopi NPWP Perusahaan sebanyak 1 lembar dan dokumen aslinya
    • Fotokopi Akta Perdagangan Perusahaan sebanyak 1 lembar dan dokumen aslinya
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing karyawan sebanyak 1 lembar
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing karyawan sebanyak 1 lembar
    • Pasfoto karyawan berukuran 2x3 sebanyak 1 lembar dengan latar belakang polos dan wajah karyawan terlihat jelas
  2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan Luar Hubungan Kerja:
    • Surat Izin Usaha yang dikeluarkan secara sah oleh RT atau RW ataupun kelurahan setempat serta fotokopinya 1 lembar
    • Fotokopi KTP milik pekerja
    • Fotokopi KK milik pekerja
    • Pasfoto pekerja berukuran 2x3 sebanyak 1 lembar dengan latar belakan polos dan wajah karyawan terlihat jelas

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online

Pertama-tama kamu bisa langsung membuka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan kemudian klik tulisan 'Daftar' yang terletak di atas laman website tersebut.

Setelah itu silahkan pilih apakah kamu ingin mendaftar sebagai Pemberi Kerja, Individu Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia.

Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah, selanjutnya kamu bisa mengisi formulir online yang disediakan, diantaranya adalah lokasi bekerja, pekerjaan, jam kerja, serta penghasilan rata-rata perbulan.

Lalu, kamu akan diminta untuk memilih program. Kamu bisa memilih program JKK dan JKM ataupun JKK, JKM, dan JHT. Selain itu kamu juga bisa memilih periode pembayaran iuran mulai dari 1, 3, 6,hingga 12 bulan.

Setelah itu kamu akan dimintai konfirmasi pernyataan mengenai identitas, batas usia di atas 15 tahun, dan komitmen untuk mematuhi seluruh prosedur dan peraturan yang dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaan.Klik 'Benar' - 'Lanjutkan'.

Setelah itu kamu akan diminta untuk mengisi profil peserta yang berisi NIK milikmu, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir sesuai KTP, nomor handphone, email dan konfirmasi email, serta pilihlah kantor cabang kepesertaan terdekat. Klik 'Lanjutkan'.

Kamu perlu mengonfirmasi data, mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu kandung dan bapak kandung, serta alamat mu sesuai dengan KTP mu. Terakhir klik 'Proses Pembayaran'.


Program BPJS Ketenagakerjaan

1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program pengumpulan uang, yang besarnya 5,7% dari upah para pekerja. Dari 5,7% tersebut 2% nya dibayarkan secara pribadi dari upah pekerja sementara 3,7% nya dibayarkan oleh pemberi kerja.

Uang yang dikumpulkan ini kemudian akan diakumulasi dan diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk dikembangkan. Nah ini loh maksud kami yang masih ada unsur keharamannya, karena investasi BPJS masih ke sektor-sektor non syariah.

Nantinya uang hasil akumulasi serta pengembangannya akan dibayarkan sekaligus saat peserta sudah mencapai umur 56 tahun, peserta meninggal dunia sebelum berusia 56 tahun, atau peserta mengalami cacat total tetap.

Tapi kamu juga bisa loh mengambil manfaat JHT sebelum usia 56 tahun dengan syarat kamu sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya bisa diambil maksimal 10% dari total saldo atau maksimal 30% dari total saldo apabila dipergunakan untuk uang perumahan.

Selain itu kalau kamu masih bekerja di atas 56 tahun maka kamu bisa menunda pembayaran JHT loh. Kamu bisa minta manfaat JHT secara penuh diberikan kalau kamu sudah diberhentikan dari pekerjaanmu.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan bagi pekerja dari risiko-risiko kecelakaan yang mungkin terjadi di dalam hubungan pekerjaan.

Manfaat kecelakaan kerja diberikan kepada para pekerja yang menjadi anggota mulai dari perjalanan berangkat kerja, perjalanan pulang kerja, saat bekerja di tempat kerja, hingga saat melakukan perjalanan dinas.

Besarnya iuran JKK, yang dibayarkan oleh pemberi kerja bergantung dengan tingkat risiko lingkungan kerja yang terbagi menjadi 5 tingkatan, yakni:

  1. Risiko sangat rendah memiliki kewajiban membayar 0,24% dari upah bulanan
  2. Risiko rendah memiliki kewajiban membayar 0,54% dari upah bulanan
  3. Risiko sedang memiliki kewajiban membayar 0,89% dari upah bulanan
  4. Risiko tinggi memiliki kewajiban membayar 1,27% dari upah bulanan
  5. Risiko sangat tinggi memilki kewajiban membayar 1,74% dari upah bulanan

Aturan khusus terkait JKK adalah dengan diberlakukannya masa kadaluarsa klaim yakni selama 2 tahun dihitung dari tanggal kejadian kecelakaan kerja. Oleh karena itulah perusahaan harus rajin-rajin lapor atas kejadian kecelakaan kerja kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

3. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan kematian merupakan program pemberian manfaat uang tunai kepada ahli waris pekerja apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia saat masih aktif sebagai pekerja namun bukan karena kecelakaan kerja.

Santunan yang diberikan adalah Rp 20.000.000,- yang diberikan sekaligus, santunan berkala yakni Rp 200.000,- selama 24 bulan, biaya pemakaman Rp 10.000.000,- serta bantuan beasiswa maksimal bagi 1 anak per peserta yang sudah menjadi peserta minimal 5 tahun sejumlah Rp 12.000.000,-

Iuran bulanan yang dikenai pada para pekerja adalah sejumlah Rp 6.800,- bagi para pekerja bukan penerima upah dan sejumlah 0,3% dari upah yang dilaporkan bagi pekerja penerima upah.

4. Program Jaminan Pensiun

Program Jaminan Pensiun merupakan program paling baru yang dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dibuat sebagai salah satu cara untuk mempertahankan kesejahteraan sosial bagi peserta dan/atau ahli warisnya.

Peserta yang mengikuti program jaminan pensiun dipastikan akan menerima penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, ataupun ketika peserta sudah meninggal dunia.

Semua pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, serta pemberi kerja memiliki hak untuk mengikuti program jaminan pensiun sesuai dengan tahap kepesertaannya masing-masing.

Bagi pemberi kerja memiliki kewajiban mendaftarkan para pekerjanya maksimal 1 bulan sebelum memasuki usia pensiun yakni 57 tahun. Usia pensiun ini bakal bertambah 1 tahun ya untuk setiap 3 tahun. Jadi di tahun 2022 usia pensiun akan bertambah menjadi 58 tahun, dan seterusnya.

Iuran yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi para peserta Program Jaminan Pensiun adalah 3% yang 2% nya dibayarkan oleh pemberi kerja sementara 1% nya akan dibayarkan oleh si pekerja itu sendiri.

Upah bulanan yang dihitung sebagai dasar iuran adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang didapatkan oleh para pekerjanya dengan batas upah tertinggi saat ini sebesar Rp 8.094.000,- per bulannya.


Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

Secara umum, keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dibagi 2 yakni peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja serta peserta tenaga kerja di luar hubungan kerja,

Peserta yang termasuk kedalam peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja adalah pekerja sektor formal bukan mandiri misalnya PNS, TNI, POLRI, pensiunan PNS/ TNI/ POLRI, pekerja BUMN dan BUMD, pekerja Swasta, yayasan, joint venture, serta veteran perang dan perintis kemerdekaan.

Sementara peserta tenaga kerja di luar hubungan kerja adalah pekerja sektor informal dan pekerja mandiri. Nantinya pendaftaran akan dilakukan pekerja yang sudah berada di dalam organisasi atau wadah yang beranggotakan paling sedikit 10 orang.

Itulah informasi lengkap mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini bisa berguna untukmu, ya!

Tags