Skip to content

Cara Buat SIM Online Paling Gampang!

featured-img

Untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat, kamu harus memiliki surat izin mengemudi (SIM). Sayangnya di Indonesia sepertinya banyak sekali orang yang tidak memiliki SIM. Kebanyakan beralasan bahwa proses pembuatan SIM ini terlalu rumit, dan kadang merasa dipersulit.

Yah bukan tanpa alasan hal tersebut dikeluhkan oleh banyak orang. Coba saja lihat teman-teman di lingkaran kita, pasti ada satu dua orang yang merasa proses pembuatannya dipersulit. Hal ini disebabkan masih bisa ditemukannya pungutan liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Akan tetapi, untuk memberantas persoalan semacam inilah kemudian pihak kepolisian berinisiatif untuk membuat sistem daring / online. Sistem daring yang telah dibangun oleh pihak kepolisian salah satunya dapat dimanfaatkan untuk membuat SIM, dengan mudah dan murah!

Tapi ternyata belum banyak orang yang paham soal cara buat SIM online, dan mungkin kamu salah satunya? Nah, lebih baik kita cermati saja artikel di bawah!

Baca juga: jenis-jenis SIM yang harus kamu ketahui

1. Pahami Persyaratan Pembuatan SIM Online

tumpukan sim a dan c

Syarat pertama dan yang paling umum dalam proses pembuatan SIM online ada dengan memperhatikan batas umur yang diizinkan untuk pembuatan SIM. Secara ringkas, syarat minimal usia pengajuan pembuatan SIM online adalah:

  1. SIM A berusia 17 tahun
  2. SIM C berusia 17 tahun
  3. SIM D berusia 17 tahun
  4. SIM B I berusia 20 tahun
  5. SIM B II berusia 21 thun
  6. SIM A umum berusia 20 tahun
  7. SIM B I umum berusia 22 tahun
  8. SIM B II umum berusia 23 tahun

Mudahnya ketika kamu sudah memiliki KTP maka kamu sudah bisa mengajukan pembuatan SIM, khusus untuk kendaraan pribadi. Adapun untuk kendaraan besar dan kendaraan umum (plat kuning) kamu setidaknya harus berusia 20 hingga 23 tahun.

Selain syarat usia kamu juga harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang sudah ditetapkan oleh pihak Korlantas Polri, yakni:

  1. Pengisian formulir pengajuan SIM
  2. KTP asli di domisili setempat, yang masih berlaku bagi WNI
  3. Dokumen keimigrasian bagi WNA, yang meliputi:
    • Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) jika WNA tersebut bertempat tinggal secara tetap di Indonesia
    • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, kartu identitas diri bagi WNA yang termasuk ke dalam staff dan keluarga kedutaan
    • Paspor, dan visa dinas atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi WNA yang merupakan tenaga ahli atau pelajar yang sedang mengenyam pendidikan di Indonesia.
    • Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi WNA yang hanya sedang berwisata dan tidak tinggal di Indonesia.
  4. Lampirkan pula dokumen sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi dan/atau surat izin kerja dari Kementerian terkait khusus bagi WNA yang memang bekerja di Indonesia.

Persyaratan selanjutnya meliputi persyaratan kesehatan jasmani dan persyaratan kesehatan rohani. Persyaratan kesehatan jasmani meliputi kesehatan penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.

Untuk saat ini proses pemeriksaan kesehatan biasanya dilakukan langsung di kantor polisi tempat kamu melakukan pembuatan SIM ya. Namun bukan tidak mungkin di beberapa daerah kamu diizinkan untuk melakukan proses pemeriksaan di luar institusi kepolisian.

Sementara persyaratan kesehatan rohani meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan terakhir ketahanan kerja.

Persyaratan pembuatan SIM Online terakhir tentu saja adalah dengan lulus dari ujian yang diberikan oleh pihak Korlantas. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 81, kamu harus lulus ujian teori, praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

2. Mengunjungi Situs Resmi Korlantas Polri

Pertama-tama kamu harus membuka laman situs resmi milik Korlantas Polri untuk melakukan registrasi pembuatan SIM online. Di sana kamu bisa langsung masuk ke laman pembuatan SIM Online, dengan klik Pendaftaran SIM Online di pojok kanan atas.

web korlantas polri

Setelah itu kamu akan memasuki laman informasi pendaftaran. Silahkan baca beberapa informasi yang kami rasa cukup penting untuk kamu baca. Kalau sudah kamu bisa langsung saja tekan tombol Mulai.

3. Isi Data permohonan

isi data permohonan korlantas polri

Setelah itu kamu bisa langsung mengisi data permohonan yang terdiri dari jenis permohonan, isilah dengan SIM BARU. Kemudian isi golongan SIM sesuai dengan yang ingin kamu buat, dan terakhir jangan lupa email, serta tempat kamu ingin membuat SIM.

Khusus bagi kamu yang memang ingin membuat SIM baru ini, jangan lupa ya pilihlah Satpas dan Polda yang sesuai dengan domisili tempat tinggal kamu. Jadi kamu gak perlu jauh-jauh pergi melakukan tes untuk buat SIM baru ini. Setelah itu klik Lanjut.

4. Isi Data Pribadi

isi data pribadi korlantas polri

Tahapan berikutnya, kamu perlu mengisi beberapa data dasar mengenai identitas dirimu nih. Data pribadi ini wajib hukumnya sama persis dengan data diri kamu yang tercantum di e-KTP, jangan sampai salah ya.

Jangan lupa juga isi data pendidikan dan pekerjaan kamu dengan benar, dan lagi-lagi jangan sampai berbeda dengan data yang ada di e-KTP kamu ya. Setelah itu kamu bisa langsung klik Lanjut.

5. Isi Data Keadaan Darurat

isi data keadaan darurat korlantas polri

Setelah mengisi data diri, kamu akan dialihkan menuju laman isian data keadaan darurat yang bisa dihubungi. Kamu bisa mengisi data ini dengan data milik orang tua, saudara, pasangan (suami istri), hingga anakmu.

Pastikan juga ya untuk melakukan pengisian dengan benar, termasuk seluruh alamat dan kontak orang tersebut. Karena kalau salah bisa-bisa kamu kerepotan nantinya ketika mendapati keadaan darurat. Klik Lanjut!

6. Konfirmasi Pengisian Data

Terakhir kamu bisa melakukan pengisian konfirmasi data input. Kamu cukup memeriksa ulang seluruh data yang telah kamu periksa sebelumnya di laman ini. Kalau sudah yakin kamu mengisinya dengan benar, isi captcha dan klik Kirim!

Setelah itu kamu bisa langsung melakukan pengunduhan bukti registrasi SIM online. Cetak bukti tersebut dan datanglah ke satpas yang kamu pilih disertai uang tunai dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Korlantas setempat, nanti ketika mendatangi Satpas.

7. Lakukan Pembayaran SIM Online

Proses pembayaran bisa dilakukan langsung di Satpas yang akan kamu kunjungi, ataupun melakukan pembayaran terlebih dahulu. Saran kami sih lebih baik kamu melakukan pembayaran lebih dahulu supaya nanti gak ribet mengantre.

Kamu bisa melakukan pembayaran buat SIM online melalui teller ataupun ATM dan EDC Bank BRI yang terletak di seluruh Indonesia. Jangan lupa ya simpan bukti pembayaran kamu berjaga-jaga kalau nantinya diminta di Satpas.

Biaya yang kamu butuhkan untuk membuat SIM Baru adalah sebagai berikut:

  1. SIM A, B I, BII sejumlah Rp 120.000,-
  2. SIM C, C I, C II sejumlah Rp 100.000,-
  3. SIM D sejumlah Rp 50.000,-
  4. SIM D I sejumlah Rp 50.000,-
  5. SIM Internasional sejumlah Rp 250.000,-

8. Lakukan Verifikasi Data di Satpas

Meski judulnya cara buat SIM Online, kamu tetap harus datang ke Satpas loh. Kamu harus melakukan verifikasi data disana. Nanti kamu akan difoto, diambil sidik jarinya, dan tentunya akan dimintai tanda tangannya.

9. Ujian

Sampailah pada tahap yang paling menegangkan, yakni ujian. Setelah proses verifikasi data kamu akan diminta untuk menjalani ujian teori dan praktik hingga lulus semua.

Kalau kamu gagal, kamu diberikan kesempatan ulang satu minggu setelahnya, kemudian jika gagal lagi akan diberikan kesempatan 2 minggu hingga 1 bulan setelahnya.

ujian sim c

Kalau kamu nyerah karena gak lulus-lulus kamu juga bisa loh menarik uang kamu kembali. Tinggal datang ke kantor BRI dan bawalah bukti bahwa kamu gak lulus ujian SIM dan bawa pula bukti setoran pembayaran administrasi SIM.

10. Tunggu Cetak SIM

Kalau kamu cukup jago dan bisa langsung lulus ujian SIM hanya dengan satu kali kesempatan, kamu tinggal tunggu deh. Tentu saja tunggu pihak Korlantas melakukan pencetakan SIM milik kamu.

Proses pencetakan SIM ini sebenarnya sangat bergantung dari jumlah pengunjung saat kamu melakukan proses pembuatan SIM ya. Akan tetapi menurut pengalaman kami dan beberapa kerabat kami, proses pencetakan SIM tidak akan memakan waktu lama. Biasanya sih hanya selama 30 menit hingga 1 jam saja.

Mudah bukan?

Tags