Skip to content

Cara Buat dan Contoh Surat Kuasa yang Benar

featured-img

CaraPernah mendengar istilah ‘surat kuasa’? Memang bagi kamu yang masih pelajar pasti jarang mendengar istilah ini, tapi kamu yang berusia 20-an tahun, apalagi yang tergolong angkatan kerja baru, alias first jobber pasti banyak mendengar istilah surat kuasa.

Terlebih lagi kamu yang banyak kegiatan, sibuk, sehingga banyak meminta pihak ketiga alias orang lain untuk melakukan kepengurusan surat-surat terkait dirimu. Mulai dari pengurusan KTP, NPWP, SIM, pajak kendaraan bermotor, hingga misalnya surat nikah.

Karena seluruh kepengurusan surat-surat tersebut memaksa yang bersangkutan, alias dirimu sendiri, untuk datang langsung ke masing-masing kantor yang berwenang untuk melakukan pengurusan surat-surat resmi tersebut.

Akibatnya ketika kamu berhalangan, dan meminta tolong orang lain untuk mengurus surat-surat tersebut, kamu wajib melampirkan surat kuasa ini.

Melihat urgensinya yang begitu tinggi, baik kamu yang pelajar, mahasiswa, hingga para first jobber patut mengetahui cara buat dan contoh surat kuasa. Yakin deh cepat atau lambat kamu pasti harus membuat surat kuasa ini.

Baca Juga Cara Membuat SIUP

Apa itu Surat Kuasa?

Pada dasarnya surat kuasa merupakan produk hukum yang sudah ada dan lazim berlalu lalang di dunia hukum Indonesia, sejak zaman penjajahan Belanda. Namun memang kemudian surat kuasa ini banyak digunakan dalam kehidupan masyarakan secara luas.

Mengacu kepada Pasal 1792 KUHP dikatakan bahwa pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan nama seseorang yang memberi kekuasaan kepada orang lain yang kemudian menerimanya atas nama pemberi kuasa untuk menyelenggarakan suatu urusan.

Sementara itu mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), surat kuasa didefinisikan sebagai surat yang berisi pemberian kuasa terhadap seseorang untuk melakukan pengurusan suatu hal.

Lain lagi bila kita mengacu kepada gramatikal Bahasa Inggris, dimana surat kuasa diartikan sebagai Power of Attorney. Power of Attorney merupakan dokumen yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk bertindak atas nama orang lain.

Selain itu ditinjau dari kaca mata hukum bahwa surat kuasa ini tidak memberikan kewajiban kepada penerima kuasa untuk melaksanakan kuasa, melainkan memberikan wewenang kepada penerima kuasa untuk melakukan kuasa.

Menariknya, di dalam KUHP dijelaskan pula bahwa pada dasarnya pemberian kuasa sama sekali tidak terikat kepada satu bentuk. Sesuai dengan pasal 1793 maka pemberian kuasa bisa diberikan baik secara lisan maupun secara tertulis.

Namun pada artikel ini kami akan membahas secara lebih rinci tentang surat kuasa, terlebih lagi mengenai cara buat dan contoh surat kuasa.

Bagaimana Sifat dan Kedudukan Surat Kuasa?

Surat kuasa, walaupun pada penggunaanya seringkali diberikan dengan demikian mudahnya. Sebenarnya memiliki kedudukan hukum yang kuat. Sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya bahwa surat kuasa berkekuatan hukum dan diatur sesuai KUHPer.

Sifatnya pun bukan memberikan kewajiban, namun kewenangan bagi penerima kuasa untuk melakukan suatu tindakan untuk dan atas nama pemberi kuasa. Sehingga kamu harus berhati-hati ya ketika membuat surat kuasa ini.

Terakhir dari sisi kedudukan, baik pemberi kuasa ataupun penerima kuasa diperbolehkan untuk tidak berada di dalam satu struktur organisasi tertentu. Jadi penerima kuasa tidak harus seorang bawahanmu, di dalam suatu organisasi, misalnya.

Apa saja Jenis Surat Kuasa?

Sebenarnya ada banyak klasifikasi dari surat kuasa, dan kamu bisa melihatnya dari berbagai sudut pandang. Pertama-tama marilah kita melihat jenis surat kuasa dari kacamata hukum, yakni terbagi menjadi surat kuasa khusus dan surat kuasa umum.

Surat kuasa khusus – adalah surat kuasa yang menerangkan pemberian kuasa kepada seseorang hanya untuk tujuan tertentu, jumlahnya bisa satu atau lebih. Dengan kata lain, pemberi kuasa wajib menuliskan wewenang apa saja yang bisa dilakukan oleh si penerima kuasa.

Surat kuasa umum – adalah surat kuasa yang menerangkan pemberian kuasa kepada seseorang untuk melakukan ‘apapun’ terhadap suatu urusan. Hanya saja sifatnya terbatas, hanya terkait pengurusan.Si penerima kuasa dilarang keras untuk memindahtangankan benda atau melakukan perbuatan lain diluar pengurusan yang diminta oleh pemberi kuasa kepada si penerima kuasa.

Nah surat kuasa umum inilah yang kemudian seringkali digunakan oleh masyarakat awam untuk membuat pengurusan surat-surat resmi seperti yang telah kami contohkan di atas. Seperti surat kuasa pembuatan KTP, KK, Akte Kelahiran, hingga Buku Nikah.

Kedua jenis surat kuasa ini secara umum sifatnya sama untuk seluruh surat kuasa. Baik surat kuasa perorangan atau surat kuasa yang dibuat khusus di dalam organisasi ataupun kedinasan.

Kesimpulannya, baik perorangan ataupun kedinasan, kamu harus tetap menuliskan sifat surat kuasa di dalam surat kuasa tersebut. Apakah surat kuasa yang kamu buat merupakan surat kuasa umum ataupun khusus, penting!

Cara Buat Surat Kuasa, Apa yang Harus Ada di Dalamnya?

Berikut ini adalah beberapa unsur yang harus ada pada setiap surat kuasa yang kamu buat:

  1. Judul “Surat Kuasa” di bagian atas surat, disertai dengan KOP surat apabila surat kuasa tersebut merupakan surat kuasa yang dibuat di dalam kedinasan atau organisasi.
  2. Tanggal surat kuasa.
  3. Nomor surat kuasa, apabila merupakan surat kuasa yang dibuat di dalam kedinasan atau suatu organisasi.
  4. Data personal pemberi kuasa yang berisi:
    • Nama lengkap
    • NIP sesuai dengan KTP yang berlaku
    • Tempat Tanggal Lahir
    • Alamat sesuaidengan KTP atau kartu identitas lain yang berlaku
  5. Data personal pihak yang diberikan kuasa, yang berisi:
    • Nama lengkap
    • NIP sesuai dengan KTP yang berlaku
    • Tempat Tanggal Lahir
    • Alamat sesuaidengan KTP atau kartu identitas lain yang berlaku
  6. Bentuk wewenang ataupun kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa. Selain itu bila kamu menginginkan adanya syarat-syarat tertentu terkait pemberian kuasa, silahkan dituliskan di dalam surat kuasa tersebut.
  7. Jangka waktu berlakunya surat kuasa.
  8. Bagi surat kuasa yang ditujukan oleh seseorang di suatu organisasi kepada orang lain di organisasi yang sama, boleh mencantumkan hal di bawah ini, di dalam surat kuasanya.
    • NRP
    • Pangkat atau golongan
    • Jabatan
  9. Tanda tangan.

Bagaimana dengan tanda tangan? Siapa yang harus membubuhkan tanda tangan? Pada dasarnya bila kita mengacu kepada Pasal 1793 ayat (1), ayat (2) KUHPer dan Pasal 1814 KUHPer bahwa:

  1. Kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta atau perjanjian yang sifatnya umum baik tertulis dan secara lisan.
  2. Pemberian kuasa merupakan perjanjian hukum sepihak dimana pemberi kuasa bebas bila ingin mencabut atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa tanpa memerlukan persetujuan si penerima kuasa.
  3. Pemberian kuasa boleh dilakukan secara diam-diam hanya berdasarkan apa yang dilakukan oleh si penerima kuasa.

Kesimpulannya, di dalam surat kuasa boleh dicantumkan tanda tangan si pemberi kuasa saja, ataupun tanda tangan si pemberi kuasa dan si penerima kuasa. Kedua tanda tangan tersebut dibubuhkan di atas materai.

Contoh Surat Kuasa: Template Surat Kuasa

Di bawah ini kami akan memberikanmu template surat kuasa yang paling sederhana. Kamu bisa langsung melakukan copy-paste dengan memodifikasi beberapa unsur yang ada. Silahkan digunakan dengan baik ya!


SURAT KUASA

Jakarta, 17 Agustus 2019

Saya, yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama : Muhammad Alpha
  • Umur : 25 tahun
  • NIP : 123412341234
  • Alamat : Jl. Jeruk, No 15, Jatiwaringin, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Selaku pemberi kuasa atau yang kemudian disebut pihak pertama, dan selanjutnya memberikan kuasa kepada:

  • Nama : Muhammad Pay
  • Umur : 52 tahun
  • NIP :432143214321
  • Alamat : Jl. Apel, No 51, Utan Kayu, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Selaku penerima kuasa atau yang kemudian disebut pihak kedua.

Dengan ini pihak pertama secara penuh akan memberikan kuasa kepada pihak kedua untuk melakukan pengurusan pengambilan Ijazah milik pihak pertama dengan nomor ijazah AL/PHA/45.Y di Universitas Alpha Pay.

Jakarta, 17 Agustus 2019,

Pemberi Kuasa

 

 

Muhammad Alpha


Nah dengan template sederhana seperti di atas, kamu bisa membuat surat kuasa dengan mudah tentunya. Kamu cukup mengganti identitas serta detil mengenai kuasa, dan tentu saja jangan lupa tanggalnya ya!

Contoh Surat Kuasa Lainnya

Nah di bawah ini adalah beberapa contoh surat kuasa lainnya yang bisa kamu tiru.

surat kuasa khusus


surat kuasa pribadi


surat kuasa pasport


surat kuasa perusahaan


 

Tags