Skip to content

Cara Buat dan Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan

featured-img

Di era yang serba terbuka dan serba cepat seperti ini, banyak orang-orang yang tidak cukup mendapatkan penghasilan hanya dari satu sumber pekerjaan saja, akibatnya bermunculan banyak bisnis-bisnis di berbagai bidang.

Terlebih lagi dengan kemudahan internet seperti sekarang ini, orang dari kalangan apapun bisa membuka usaha dengan begitu mudahnya. Bahkan dari kalangan pelajar dan mahasiswa sekalipun.

Akan tetapi seiring dengan meningkatnya penghasilan bisnis mereka, biasanya mereka ingin meningkatkan “level” bisnis mereka dengan membuka toko ataupun usaha baik di bidang barang ataupun jasa, secara offline alias toko fisik.

Nah kalau sudah begini wajib hukumnya bagi para pemilik toko untuk memahami semua hal yang berkaitan degnan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Ribet? Tentu tidak, karena kami punya cara buat dan contoh Surat Izin Usaha Perdagangan.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Kuasa

Apa itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Seringkali ketika kita ingin membuka perusahaan sendiri, baik berukuran mikro hingga perusahaan kecil menengah, salah satu dokumen yang harus ada dan dibuat secara baik dan benar adalah dokumen SIUP.

Definisi SIUP, mengacu kepada peraturan Permendag No. 36 Tahun 2007 pasal 1 butir 4 adalah surat izin yang digunakan sehingga pembuatnya dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan, tentu yang sesuai dengan yang tercantum di dalam SIUP tersebut.

Masih di dalam aturan yang sama, perdagangan sendiri memiliki makna kegiatan usaha transaksi baik barang ataupun jasa. Transaksi bisa berarti jual beli, sewa beli, hingga sewa menyewa yang kemudian disertai imbalan atau kompensasi.

Apakah SIUP Bersifat Wajib?

SIUP merupakan surat izin yang wajib dibuat bagi setiap orang yang ingin membuat jenis usaha di sektor perdagangan. Lebih lanjut lagi Anda bisa membaca secara detil di Pasal 1 Butir 2, Permendag No. 36 Tahun 2007.

Di dalam sana dijelaskan bahwa SIUP harus dibuat oleh setiap perusahaan perdagangan, adapun perusahaan perdagangan merupakan semua bentuk usaha yang melakukan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah Indonesia, dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Dari sinilah kemudian kita bisa mengambil kesimpulan bahwa SIUP hukumnya wajib dibuat oleh orang-orang yang ingin menjalankan usaha, dalam bentuk:

  1. Perusahaan perorangan atau UD
  2. CV
  3. Persekutuan Perdata
  4. Firma
  5. PT (biasa) tertutup atuapun terbuka
  6. PT (penanaman modal)

Dari bentuk-bentuk usaha ini kemudian And bisa memilih untuk membuat SIUP sesuai jenisnya. Hingga saat ini pemerintah telah meng-klasifikasikan SIUP ke dalam empat golongan besar, yakni:

  1. SIUP jenis Mikro dimana modal yang disetor maksimal Rp50.000.000.
  2. SIUP jenis kecil dimana modal yang disetor sejumlah antara Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000.
  3. SIUP jenis menengah dimana modal yang disetor berjumlah antara Rp500.000.000 hingga Rp 10 miliar.
  4. SIUP jenis besar dimana modal yang disetor minimal Rp 10 miliar.

Modal yang disetorkan ke dalam bakal perusahaan ini pun dianggap sebagai modal bersih. Artinya tanah ataupun bangunan usaha yang ingin dimanfaatkan menjadi markas bisnismu tidak bisa dihitung sebagai modal ya.

Rumit? Nah khusus untuk perusahaan mikro dimana perusahaan dijalankan sendiri atau anggota keluarga atau kerabat terdekat, serta memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000. Pemerintah tidak mewajibkan SIUP loh.

Hal ini dibuat dengan tujuan masyarakat luas bisa membuat bisnis skala mikro mereka sendiri, karena memang untuk melakukan pengurusan SIUP dan segala aspek legal perusahaan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Hasil akhirnya tentu saja terlihat seperti sekarang ini, dimana banyak masyarakat dari kalangan menengah bahkan kalangan menengah ke bawah bisa membuka usaha skala mikronya sendiri. Akan tetapi, tidak ada larangan loh bagi Anda yang memiliki usaha mikro dan tetap ingin membuat SIUP nya sendiri.

Mengapa SIUP Begitu Penting?

Selain sifatnya yang wajib, pada dasarnya ada banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan apabila Anda mau bersusah payah membuat SIUP atas usaha ataupun bisnis yang Anda jalankan, apapun jenis usahanya.

Pertama tentu saja menjadi salah satu aspek legal yang dapat mempermudah perusahaan Anda di kemudian hari. Karena seringkali dalam kegiatan usaha (legal), SIUP akan diminta sebagai salah satu persyaratan.

Sama sepeti keuntungan pertama, Anda yang bergerak di usaha-usaha skala besar tentu saja ingin memenangkan tender. Baik tender yang dibuat oleh pemerintah maupun swasta. Nah keduanya tentu mempersyaratkan SIUP bagi perusahaan yang ingin ikut tender.

Kemudian Anda yang telah mengurus SIUP dengan benar tentu saja akan lebih mudah dalam mengurus impor dan ekspor. Mungkin Anda berpikir saat ini belum memerlukan dan menginginkan impor ekspor, tapi siapa tahu nantinya Anda ingin ekspansi bisnis bukan?

Baca Juga 24 franchise mudah, usaha modal minim yang bikin tajir

Bagaimana Cara dan Syarat Membuat SIUP?

Meski terdengar rumit, sebenarnya ada beberapa langkah mudah yang bisa Anda lakukan apabila Anda ingin membuat SIUP milik perusahaan Anda sendiri. Berikut ini adalah syarat dan cara yang bisa Anda lakukan untuk membuat SIUP.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan perusahaan yang harus Anda penuhi sebelum bisa membuat SIUP:

  1. Perusahaan atau badan usaha telah memiliki akta pendirian, persetujuan dari lembaga yang berwenang, serta memiliki domisili usaha dan NPWP badan usaha.
  2. Hal ini harus diurus oleh pemilik atau pelaku usaha, dengan pengecualian boleh diurus orang lain melalui kuasa yang dikuasakan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di domisili usaha.
  3. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP dan kamu sebagai pemilik usaha harus menandatanganinya di atas materai Rp6.000,-

Adapun persyaratan dokumen yang harus Anda persiapkan untuk membuat SIUP adalah sebagai berikut:

  1. Untuk Perseroan Terbatas (PT):
    • Fotokopi akte pendirian badan usaha serta persetujuannya dari lembaga yang terkait, dalam hal ini akta pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
    • Fotokopi surat keputusan pengesahanbadan hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
    • Fotokopi KTP milik direkturutama, penanggung jawab perusahaan, ataupun pemegang saham di perusahaan terkait.
    • Fotokopi NPWP perusahaan.
    • Surat izin gangguan yang bisa diminta ke RT ataupun RW sekitar.
    • Izin prinsip.
    • Izin teknis dari dinas atau instansi yang berkaitan dengan usaha yang Anda jalankan.
    • Neraca perusahaan.
    • Pas foto milik direktur utama, penanggung jawab perusahaan, ataupun pemilik saham perusahaan dengan ukuran 4 x 6 sejumlah 2 lembar.
    • Materai Rp6.000,-
    • Izin lain yang sekiranya sesuai dengan usaha yang ingin dijalankan oleh PT Anda.
  2. Bagi kamu yang ingin mendirikan koperasi:
    • Fotokopi KTP milik dewan pengurus serta dewan pengawas koperasi.
    • Daftar susunan dewan pengurus serta dewan pengawas koperasi.
    • Fotokopi NPWP koperasi.
    • Fotokopi akte pendirian koperasi, yang tentu saja harus disahkan oleh instansi yang terkait.
    • Neraca Koperasi.
    • Fotokopi SITU dari pmerintah daerah sesuai dengan domisili koperasi didirikan.
    • Pas foto milik direktur utama, penanggung jawab, atau pemilik koperasi dengan ukuran 4 x 6 sejumlah 2 lembar.
    • Materai Rp6.000,-
    • Izin lain yang sesuai dengan usaha koperasi Anda.
  3. Bagi kamu yang ingin mendirikan perusahaan perseorangan:
    • Fotokopi KTP milik pemegang saham perusahaan.
    • Fotokopi NPWP.
    • Surat keterangan domisili perusahaan ataupun SITU (Surat Izin Tempat Usaha).
    • Neraca perusahaan.
    • Foto milik direktur utama, penanggung jawab, ataupun pemilik perusahaan degnan ukuran 4 x 6 sejumlah 2 lembar.
    • Materai Rp6.000,-
    • Izin lain yang sesuai dengan usaha yang akan Anda jalankan.
  4. Sementara itu bagi Anda yang ingin membuat Perseroan Terbuka, bisa melampirkan berkas di bawah ini:
    • Fotokopi KTP milik direktur utama, penanggung jawab perusahaan, ataupun pemegang saham perusahaan.
    • Fotokopi SIUP perusahaan yang asli, sebelum berubah menjadi perseoran terbuka.
    • Fotokopi akta notaris yang menerangkan mengenai pendirian serta perubahan perusahaan, dilengkapi dengan surat persetujuan yang menerangkan bahwa perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
    • Surat keterangan Badan Pengawas Pasar Modal yang menerangkan bahwa perusahaan Anda telah melakukan penawaran umum secara luas serta terbuka.
    • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
    • Foto direktur utama, penanggung jawab perusahaan, ataupun pemegang saham perusahaan dengan ukuran 4 x 6 berjumlah 2 lembar.

Nantinya Anda bisa memilih izin usaha, sesuai dengan yang tercantum di dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik Badan Pusat Statistik. Di dalamnya tercantum ratusan klasifikasi usaha yang bisa Anda pilih.

Mempelajari KBLI penting karena ketika Anda ingin mendirikan usaha yang legal, jelas jenis usaha tersebut haruslah tercantum di dalam KBLI. Selain itu Anda pun perlu mengetahui bahwa untuk satu jenis SIUP, maksimal Anda boleh memilih 5 jenis sesuai dengan yang tercantum di dalam KBLI.

Lalu Bagaimana Cara Membuat SIUP Step by Step?

Bila Anda sudah membaca dan mempersiapkan seluruh persyaratan yang ada di atas, saatnya Anda beraksi! Ikuti beberapa langkah membuat SIUP di bawah ini:

Ambil formulir permohonan di Kantor Dinas Perdagangan – langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan mendatangi langsung Kantor Dinas Perdagangan. Anda harus datang langsung sendiri atau melalui perwakilan yang telah dibekali surat kuasa.

Isi formulir dengan benar – lalu Anda bisa langsung mengisi formulir yang telah disiapkan di Kantor Dinas Perdagangan setempat. Isi dengan cermat dan benar, lalu tandatangani formulir tersebut di atas materai Rp.6000,-

Tanda tangan wajib dilakukan oleh Direktur Utama, pemilik perusahaan, ataupun penanggung jawab perusahaan. Setelah itu Anda bisa langsung mem-fotokopi formulir yang telah diisi tersebut dan gabunglah dengan berkas administrasi di atas.

Melakukan pembayaran tarif pembuatan SIUP – setelah mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran tersebut, Anda bisa langsung membayar tarif untuk pembuatan SIUP yang nominalnya berbeda-beda sesuai dengan domisili perusahaan.

Ambil SIUP yang telah dibuat – setelah melakukan pembayaran, Anda biasanya akan diberikan secarik kertas yang nantinya bisa Anda gunakan untuk mengambil SIUP yang sudah selesai dibuat. Pada umumnya SIUP selesai dibuat dalam jangka waktu dua minggu sejak formulir dimasukkan.

Contoh SIUP

Sebagaimana yang telah Anda baca di atas, pada akhirnya SIUP akan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Setempat. Ada beberapa komponen yang akan Anda temui di SIUP, yakni:

  1. Kop surat pemerintah daerah setempat.
  2. Nomor SIUP.
  3. Nama perusahaan, sesuai dengan yang Anda inginkan.
  4. Alamat kantor perusahaan.
  5. Nama pemilik perusahaan atau penanggung jawab perusahaan, beserta alamat yang bersangkutan.
  6. NPWP perusahaan.
  7. Nilai modal yang disetor serta kekayaan bersih perusahaan.
  8. Jenis usaha yang mencakup jenis kegiatan usaha serta jenis barang atau jasa dagangan utama.

Berikut ini adalah beberapa contoh surat izin usaha yang benar. Perhatikanlah komponen yang ada, sehingga ketika Anda menitipkan pengurusan SIUP kepada biro jasa pembuatan perusahaan, Anda bisa lebih cermat dan antisipasi terhadap penipuan yang marak terjadi.


contoh siup


siup


siup mikro


siup besar


 

Tags