Skip to content

Cara Membuat dan Contoh Surat Izin Sakit dari Dokter

featured-img

Dokter merupakan salah satu profesi yang diizinkan secara hukum untuk membuat beberapa jenis surat keterangan yang diakui. Yakni surat-surat yang berkekuatan hukum dan secara legal bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan.

Ada beberapa surat keterangan yang bisa dibuat oleh dokter misalnya surat keterangan sehat, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan bebas penyakit tertentu (misalnya TBC) untuk pembuatan visa misalnya, hingga yang akan kita bahas yakni surat keterangan sakit.

Surat keterangan sakit ini memang boleh dibilang merupakan surat sakti yang seringkali diincar oleh para karyawan. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir ditemukan usaha surat sakit abal-abal yang tentu saja masuk ke dalam tindak kriminal.

Cara membuat surat keterangan sakit sebenarnya sangat mudah, kalau kamu memang benar-benar sedang sakit. Sayangnya banyak sekali sindikat pemalsu surat keterangan ini, dan jangan sampai kamu tertipu ya. Ini dia cara buat surat sakit dari dokter.

Baca Juga Cara Buat Surat Keterangan Sehat dari Dokter 

Sekilas Mengenai Surat Izin Sakit dari Dokter

Surat keterangan sakit merupakan sebuah surat keterangan yang berisi mengenai keterangan seorang pasien (sakitnya), baik secara umum ataupun secara khusus berisi penjelasan mengenai penyakit yang sedang diderita pasien.

Berdasarkan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, pasal 35 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap dokter maupun dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi diizinkan untuk mengeluarkan surat keterangan sakit.

Nah dari sini berarti kamu harusnya bisa menyimpulkan bahwa surat keterangan sakit merupakan salah satu produk legal dari dokter ataupun dokter gigi. Oleh karena itu hindarilah penjual-penjual surat keterangan sakit online yang keabsahannya dipertanyakan.

Selain itu kamu juga dilarang untuk memfotokopi apalagi mengubah-ubah isi dari surat keterangan sakit yang dibuat oleh dokter, karena perbuatan tersebut merupakan tindak kriminal yang bisa diancam kurungan penjara.

Lagipula untuk bisa menerbitkan surat keterangan sakit, seorang dokter harus memeriksa serta melakukan wawancara dan menentukan diagnosis dari kondisimu. Bila memang benar sakit dan butuh istirahat, pasti sang dokter akan membuatkan surat tersebut.

Kemudian sebagaimana yang telah kami buat, surat keterangan sakit merupakan produk berkekuatan hukum dimana isinya wajib dianggap benar sampai bisa dibuktikan salah di pengadilan.

Pengadilan yang bisa membatalkan isi dari surat keterangan sakit pun hanya Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) atau Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Setelah ditemukan unsur pidana dalam pembuatannya, maka MKDKI akan melanjutkan kasusnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjut sesuai hukum yang ada.

Cara Membuat Surat Keterangan Sakit dari Dokter

Untuk bisa membuat surat keterangan sakit, syarat pertama yang harus kamu penuhi adalah kondisimu harus benar sakit. Apabila kamu tidak sakit dan berpura-pura saja tentu akan sulit bagi dokter mengeluarkan surat keterangan sakit.

Nah bila memang sakit, kamu bisa langsung mendatangi klinik swasta, puskesmas, praktik pribadi, hingga rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan fisik dan wawancara terkait penyakit yang Anda alami.

Bagi kamu yang ingin membuat surat sakit ke klinik swasta, dokter pribadi, ataupun puskesmas bisa langsung mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Datang ke fasilitas kesehatan terdekat dengan rumah tempat tinggalmu.
  2. Lalu ambil nomor antrean dan sampaikan maksud untuk berobat.
  3. Setelah nomor antreanmu dipanggil, maka kamu bisa langsung masuk ke kamar periksa untuk segera diperiksa oleh dokter. Jangan lupa sebelumnya dilakukan pemeriksaan tekanan darah, suhu tubuh, hingga denyut nadi ya.
  4. Bila dokter telah memutuskan bahwa benar kamu mengalami sakit dan butuh istirahat, biasanya dokter secara otomatis akan memberikan surat keterangan sakit.
  5. Namun bila dokter tidak memberikan surat keterangan sakit, kamu berhak memintanya sebagai pasien.
  6. Bila dokter setuju dengan permintaan kamu, maka dokter akan langsung membuatkan surat keterangan sakit yang ditanda tangani serta diberikan cap yang memiliki nomor SIP (surat izin praktik) di bagian bawahnya.
  7. Selesai, jangan lupa ambil obat yang diresepkan dan membayar tagihan ya!

Sementara bagi kamu yang ingin membuat surat keterangan sakit dari rumah sakit bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Pertama-tama tentu saja kamu bisa langsung datang ke rumah sakit yang paling dekat dengan rumahmu. Kamu bisa mendatangi rumah sakit swasta ataupun rumah sakit milik pemerintah, biasanya perbedaannya hanya terletak pada biaya saja.
    • Kamu yang menggunakan BPJS pun bisa memanfaatkannya, namun tentu harus meminta rujukan terlebih dahulu dari puskesmas atau klinik yang terdaftar.
  2. Bila sudah, maka kamu bisa langsung mendaftarkan diri di poliklinik spesialis, ataupun langsung datang ke IGD bila kondisi kesehatanmu memang darurat.
    • Perhatikan dengan baik-baik, bila nantinya kamu seolah tidak dilayani maka kemungkinan besar penyakit yang kamu derita bukanlah gawat darurat.
    • Apabila kamu merasa gawat, maka berarti ada pasien lain yang memang lebih gawat dari kondisi kamu.
    • Oleh karena itulah kami tidak menyarankanmu pergi ke IGD bila kondisi badanmu sebenarnya baik-baik saja, misalnya masih bisa berjalan sendiri ke ruang IGD tanpa diantar.
  3. Setelah itu ambil nomor antrean dan tungu hingga dokter memeriksa kondisi tubuhmu.
  4. Setelah itu biasanya dokter akan mengambil keputusan apakah kamu harus diobati saat itu juga dan diberikan obat rawat jalan, ataupun kamu harus dipindahkan ke ruangan rawat inap.
  5. Pilihan manapun yang ditawarkan oleh dokter bisa kamu ambil, dan biasanya setelah pengobatan selesai kamu akan diberikan surat keterangan sakit. Apabila dalam prosesnya dokter tidak memberikan surat keterangan sakit, maka kamu berhak kok memintanya dari dokter yang merawat.
    • Apabila kamu dirawat di rumah sakit tersebut, maka kamu bisa menerima resume medik ataupun surat lepas rawat. Kedua dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan surat izin sakit.
  6. Selesai!

Pada dasarnya baik itu proses pembuatan di rumah sakit, di klinik, ataupun di puskesmas, caranya kira-kira sama kok. Lalu yang perlu kamu ingat bahwa persyaratan utama untuk mendapatkan surat izin sakit dokter adalah kamu harus sakit!

Selain itu biasanya tidak ada biaya tambahan yang dikenakan bagi kamu yang meminta surat keterangan sakit. Biaya yang harus kamu bayarkan hanyalah biaya pengobatan, biaya obat, serta biaya administrasi bila kamu berobat di klinik ataupun rumah sakit.

Hal terakhir yang perlu kamu ingat adalah, dokter berhak menolak permohonan surat keterangan sakit yang kamu minta. Apalagi bila dokter menemukan kejanggalan seperti:

  1. Surat dibuat tanggalnya mundur, misalnya kamu berobat hari ini tapi minta surat tiga hari ke belakang.
  2. Dokter tidak menemukan kelainan yang signifikan, atau mencurigai keterangan yang telah kamu berikan sebelumnya, hal ini berarti dokter yang bersangkutan tidak yakin kalau dirimu benar-benar sakit.
  3. Bila sudah begitu, maka kamu berhak untuk membatalkan pengobatan di dokter yang bersangkutan. Hanya memang bila berobat di rumah sakit biasanya biaya administrasi akan tetap dibebankan kepada kamu.

Dokter yang Berhak Mengeluarkan Surat Keterangan Sakit

Pada dasarnya kamu bisa mendapatkan surat keterangan sakit dari dokter umum, dokter gigi, hingga dokter spesialis dan bidan. Hanya saja perlu kamu ingat baik-baik bahwa dokter gigi, dokter spesialis, dan bidan tentu saja memiliki ranah yang lebih spesifik.

Lalu misalnya sesuai dengan Pasal 93 ayat (2) huruf a, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa bidan dan dokter kandungan boleh mengeluarkan surat keterangan sakit hanya bagi pekerja perempuan yang telah melahirkan ataupun keguguran.

Nah bagi kamu yang seorang pria, perhatikan baik-baik. Tentu saja surat keterangan sakit yang kamu berikan akan ditolak apabila di dalamnya tercantum tanda tangan bidan dan bukan dokter umum ataupun dokter spesialis yang sesuai dengan penyakit yang kamu derita.

Surat Keterangan Sakit dan Masa Cuti Karyawan

Salah satu pertanyaan yang sering disampaikan oleh para pasien kepada tenaga medis adalah, apakah surat keterangan sakit yang dikeluarkan ini bisa berlaku sebagai salah satu masa cuti bagi para karyawan tersebut?

Tentu saja, apabila kondisi penyakit yang kamu derita dianggap oleh dokter cukup berat atau setidaknya dokter menilai bahwa dirimu memang membutuhkan istirahat di rumah. Pastilah dokter yang bersangkutan akan memberikan surat keterangan sakit.

Dengan adanya surat keterangan sakit, kamu yang memiliki pekerjaan sebagai karyawan diizinkan untuk menggunakannya untuk cuti sakit. Tentu saja sesuai dengan waktu yang tertulis didalam surat tersebut.

Adapun waktu yang diberikan dokter, hingga saat ini tidak ada aturan baku yang menjelaskannya. Namun rata-rata dokter akan memberikan kamu surat izin sakit selama 1 hingga 3 hari saja. Mengapa hanya 3 hari?

Penjelasannya, ketika Anda berobat ke dokter umum penyakit yang kamu derita pastilah penyakit yang relatif sederhana. Apalagi bila dokter tersebut memberikan obat, tidak merujuk, dan menyarankan kamu hanya untuk istirahat.

Rata-rata penyakit yang demikian, adalah penyakit yang masa penyembuhannya relatif cepat. Oleh karena itulah jarang sekali ditemukan dokter umum yang bersedia memberikan surat keterangan sakit lebih dari 3 hari.

Lagipula dalam praktik sehari-hari, dokter umum sering menemukan kasus malingering dimana pasien membuat-buat penyakitnya sehingga mendapatkan surat keterangan sakit. Memang bila hanya ditinjau dari wawancara dokter bisa dikelabui, tapi seringkali dokter curiga setelah tidak menemukan apa-apa ketika memeriksa fisik pasien.

Bila dalam kondisi demikian dokter tetap memberikan surat keterangan sakit, maka ada kemungkinan surat tersebut disalahgunakan. Lebih lanjut lagi bila perusahaan mencium keanehan ini dan melaporkan dokter yang bersangkutan, tentu saja kasusnya bisa berlanjut ke ranah hukum.

Untuk itulah kemudian mengapa barangkali kamu sering menemukan dokter yang ‘pelit’ memberikan surat sakit. Hal ini semata-mata menghindarkan kamu sebagai pasien dan mereka sendiri sebagai dokter dari tuntutan hukum.

Lain cerita apabila dirimu dirawat di rumah sakit dan ditangani oleh dokter spesialis. Bergantung dari keparahan penyakit yang diderita, barangkali ada beberapa dokter spesialis yang bersedia memberikan surat keterangan sakit yang cukup panjang, hingga 5 hari.

Akan tetapi perlu diingat bahwa waktu maksimal yang boleh diberikan dokter terkait surat keterangan sakit adalah 12 bulan. Karena berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pasal 172 dijelaskan bahwa surat keterangan sakit yang melewati 12 bulan dapat menimbulkan pemutusan hubungan kerja.

Surat Keterangan Sakit Khusus

Di masa pandemi seperti sekarang ini, ada salah satu surat keterangan sakit khusus yang seringkali diminta oleh pihak perusahaan, asuransi, atau malah beberapa pihak lainnya seperti hotel dan tempat wisata.

Salah satunya adalah surat keterangan sakit, ataupun lepas perawatan COVID-19. Banyak sekali pasien yang meminta surat keterangan khusus selepas perawatan COVID-19 ini kepada dokter yang merawat.

Tujuannya adalah agar pihak pemberi kerja percaya bahwa pasien benar mengalami COVID-19 dan harus mengalami perawatan dalam waktu yang cukup lama. Hal ini bisa menjadi pengecualian di masa darurat seperti ini.

Adapun cara untuk mendapatkan surat sakit karena COVID-19 pun sebenarnya sama saja seperti surat keterangan sakit lainnya. Akan tetapi surat keterangan sakit akibat COVID-19 biasanya mengizinkan kamu mendapatkan cuti sakit lebih dari 1 bulan penuh.

Nah kamu cukup meminta surat keterangan sakit akibat COVID-19 tersebut kepada dokter yang telah merawatmu, dan menyatakanmu telah sembuh dari COVID-19. Surat ini kemudian bisa kamu gunakan untuk bekerja kembali.


Contoh Surat Keterangan Sakit

Berikut ini adalah contoh surat keterangan sakit yang dibuat oleh dokter. Berhubung banyak informasi yang sensitif tercantum di dalam surat keterangan tersebut, harap maklum kami melakukan sensor terhadap informasi-informasi tersebut ya!


surat keterangan sakit


surat keterangan sakit


Itulah dia beberapa contoh surat keterangan sakit dari RSUD, Puskesmas, maupun RS Swasta yang ada. Kalo Anda lihat sih, sebenarnya masing-masing memiliki komponen yang sama, yakni:

  1. Kop Surat
  2. Tanggal Surat
  3. Identias Pasien
  4. Usia Pasien
  5. Alamat Pasien
  6. Lama Pemberian Izin Sakit
  7. Tanda tangan dan cap dokter

Selama ada komponen tersebut, bisa dianggap surat keterangan sakit yang Anda buat adalah sah dan harus diterima oleh perusahaan tempat Anda bekerja.

Nah, itu dia informasi lengkap mengenai surat sakit dan cara mendapatkannya. Semoga informasi ini bisa berguna untuk Anda, ya!

Tags