Skip to content

Cara Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi Nasabah BCA

featured-img

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu komponen pendapatan daerah yang nilainya cukup besar. Nah, sebagai warga negara yang baik tentu kamu yang sudah memiliki tanah dan/atau bangunan sendiri wajib membayarkannya.

Sayangnya memang proses pembayaran PBB di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terkenal rumit dan panjang. Namun kamu tidak perlu khawatir, karena saat ini sudah banyak cara pembayaran lain yang jauh memudahkan.

Salah satunya adalah bagi kamu yang nasabah Bank BCA. Saat ini Bank BCA sudah memungkinkanmu untuk melakukan pembayaran PBB dengan memanfaatkan layanan perbankan yang mereka miliki.

Ini dia langkah-langkahnya!

Cara Mendapatkan SPPT dan Nomor Objek Pajak (NOP)

Ada langkah penting yang harus kamu lakukan sebelum kamu bisa membayarkan PBB. Langkah penting tersebut adalah dengan cara mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta Nomor Objek Pajak (NOP) yang kamu miliki.

Proses pembayaran biasanya akan mengacu kepada SPPT tersebut. Apabila kamu malas, sebenarnya kamu bisa saja mengacu kepada SPPT tahun sebelumnya. Biasanya hanya akan ada sedikit perbedaan nominal pembayaran dari SPPT tersebut.

Adapun cara untuk mendapatkan SPPT adalah sebagai berikut ini.

Langkah pertama adalah mendapatkan SPPT secara offline bisa langsung datang ke Kantor Kelurahan atau KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar.

  • Pertama-tama kamu harus mencari petugas kelurahan atau petugas pajak yang sedang bertugas saat itu.
  • Sampaikan maksudmu untuk mengambil SPPT PBB kepada petugas tersebut.
  • Petugas akan segera mencarikan SPPT milikmu tersebut.
  • Bila tidak menemukan SPPT di tempat yang seharusnya, maka kamu harus mengontak Kring Pajak di 500 200 agar bisa diarahkan dan mencari SPPT milikmu.

Adapun kamu yang ingin mendapatkan SPPT secara online bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

  • Pertama-tama kamu bisa masuk ke dalam laman pencarian SPPT PBB di tempat tinggal masing-masing. Laman situsnya adalah laman situs Dispenda masing-masing, dimana tentu ada kemungkinan beberapa daerah belum memilikinya.
  • Bila tinggal di DKI Jakarta misalnya bisa langsung masuk ke laman situs BPRD Jakart, dan carilah laman pencarian SPPT.
  • Masukkan nomor serta tahun PBB milikmu, dan nanti akan muncul status pembayaran (Lunas/ Belum Lunas).
  • Sayangnya dengan cara online kamu tidak akan bisa mendapatkan SPPT, melainkan hanya status pembayarannya saja.

Adapun bila kamu mengalami kehilangan SPPT, ikuti lah langkah-langkah di bawah ini.

  • Persiapkan beberapa dokumen pengurusan SPPT yang hilang tersebut.
    • Surat Keterangan Kelurahan, Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Bawa dokumen-dokumen tersebut langsung ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah tempatmu tinggal.
  • Setelah itu pihak Dispenda akan langsung mengurus SPPT PBB milikmu yang tidak ketemu tersebut.

Bila sudah maka kamu bisa langsung mencari Nomor Objek Pajak dari PBB milikmu. Cukup lihat deretan angka yang berada di pojok kiri atas dari SPPT PBB mu.

NOP SPPT PBB

Sebagaimana contoh SPPT yang kami lampirkan di atas, kamu bisa lihat NOP yang berada di bagian kiri atas. Meski angkanya dibatasi dengan titik dan spasi, ketika melakukan pembayaran nanti cukup masukkan seluruh angka tanpa tanda baca.

Adapun nilai yang harus dibayarkan oleh wajib pajak adalah sesuai dengan yang tertera di bagian bawah dari SPPT PBB. Nah, di contoh atas misalnya, wajib pajak harus membayar PBB nya sejumlah Rp 9.316.184,-

Nilai ini harus dibayarkan sesuai dengan yang tertera.

Cara Membayar PBB via ATM BCA

atm bca

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah membayar PBB secara langsung di ATM BCA. Adapun langkah-langkah yang bisa kamu lakukan adalah sebagai berikut:

  1. Pertama-tama kamu harus mencari ATM BCA yang terdekat dengan tempat tinggalmu.
    • Bila tidak bisa menemukannya, carilah ATM lain yang bisa menggunakan kartu debit BCA.
    • Tentu saja bila menggunakan ATM selain BCA, akan ada biaya admin tambahan yang harus kamu bayarkan kepada pihak ketiga tersebut.
  2. Setelah itu masukkan kartu debit BCA yang kamu miliki beserta nomor PIN nya.
  3. Masuk ke dalam menu Pembayaran.
  4. Setelah itu carilah menu Pajak.
  5. Di dalam menu Pajak, kamu harus memasukkan Nomor Objek Pajak dan Tahun Pembayaran PBB.
  6. Mesin ATM akan menampilkan laman konfirmasi pembayaran.
    • Isi dari laman konfirmasi tersebut adalah Objek ajak, Tagihan, dan Nama Wajib Pajak.
  7. Bila seluruhnya sudah sesuai langsung lanjutkan pembayaran.
  8. Tunggu hingga struk keluar, dan simpan sebagai bukti pembayaran.
  9. Jangan lupa mengambil kembali kartu debit yang kamu pakai ya.

Bukti pembayaran ini adalah salah satu hal yang sangat penting, dimana saat ini belum ada metode yang valid untuk melakukan konfirmasi pembayaran secara online. Sehingga bila di masa mendatang ada permasalah pembayaran kamu tidak perlu khawatir lagi.

Lebih jauh lagi, adapun kamu yang kesulitan melakukan pembayaran PBB menggunakan ATM, bisa datang langsung ke Bank BCA terdekat. Carilah pihak teller dari Bank BCA dan sampaikan maksudmu untuk melakukan pembayaran PBB.

Meski demikian, tentu di masa pandemi Covid seperti saat ini, proses pembayaran PBB langsung harus sangat memperhatikan protokol kesehatan.

Cara Membayar PBB Via BCA Internet Banking

Selain dengan pembayaran offline tersebut, BCA juga memiliki beberapa layanan online yang bisa diandalkan untuk pembayaran PBB. Layanan pertama yang bisa kamu gunakan adalah dengan BCA Mobile.

Cara Membayar PBB Menggunakan BCA Mobile

Adapun langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk melakukan pembayaran via BCA Mobile adalah sebagai berikut ini:

  1. Pertama-tama kamu harus memiliki aplikasi BCA Mobile di ponselmu, dan jangan lupa untuk melakukan registrasi.
    • Adapun proses registrasi ini hanya bisa kamu lakukan secara langsung di teller BCA saja.
  2. Bila sudah, masuklah ke dalam aplikasi dan masukkan ID dan PIN yang kamu miliki.
  3. Setelah itu kamu harus mencari menu Pembayaran.
  4. Lanjutkan dengan mencari submenu MPN / Pajak, dan pilih PBB.
  5. Di dalam menu PBB tersebut, masukkanlah  Nomor Objek Pajak (tanpa spasi dan tanda baca), serta Tahun Pajak.
  6. Setelah itu kamu akan diarahkan menuju laman konfirmasi pembayaran.
  7. Pastikan NOP, Tahun Pajak, dan Nama Wajib Pajak sudah benar.
  8. Lanjutkan proses pembayaran tersebut.
  9. Unduh bukti pembayaran.

Cara lain yang bisa kamu lakukan adalah menggunakan BCA Internet Banking. Pada dasarnya langkahnya sama persis, namun platformnya berbeda.

Baca juga: Bayar BPJS Kesehatan Bagi Nasabah BCA 

Cara Membayar PBB Menggunakan BCA Internet Banking

Langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk melakukan pembayaran via BCA Internet Banking adalah sebagai berikut ini:

  1. Pastikan kamu sudah melakukan registrasi Internet Banking BCA.
    • Bila belum, maka kamu harus melakukan registrasi secara langsung (1 kali) ke Teller BCA terdekat.
  2. Bila sudah, masuklah ke dalam laman internet banking dan masukkan ID dan PIN yang kamu miliki.
  3. Setelah itu kamu harus mencari menu Pembayaran.
  4. Lanjutkan dengan mencari submenu MPN / Pajak, dan pilih PBB.
  5. Di dalam menu PBB tersebut, masukkanlah  Nomor Objek Pajak (tanpa spasi dan tanda baca), serta Tahun Pajak.
  6. Setelah itu kamu akan diarahkan menuju laman konfirmasi pembayaran.
  7. Pastikan NOP, Tahun Pajak, dan Nama Wajib Pajak sudah benar.
  8. Lanjutkan proses pembayaran tersebut.
  9. Unduh bukti pembayaran

Terakhir sebagaimana langkah-langkah sebelumnya, kami menyarankan untuk mengunduh bukti pembayaran. Alasannya karena saat ini belum ada metode konfirmasi langsung ke pihak Dispenda untuk pembayaran PBB.

Baca juga: Bayar Tagihan Listrik ATM BCA Melalui Klik BCA 

Cara Bayar PBB yang Lebih Mudah

Meski demikian, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan apabila memang merasa proses pembayaran via perbankan ini rumit. Salah satu yang bisa kamu tawarkan misalnya dengan memanfaatkan layanan pembayaran online yang ada.

Saat ini ada banyak sekali layanan pembayaran online yang bisa kamu gunakan, dan salah satunya adalah Sepulsa! Caranya cukup klik link berikut, lalu masukkan Kota/Kabupaten, Tahun Pajak, dan Nomor Objek Pajak.

Setelah itu kamu bisa langsung klik Cek Tagihan, dan bayarlah tagihan tersebut dengan menggunakan smartphone yang kamu miliki deh! Dalam waktu singkat tagihan PBB mu sudah terbayarkan. Mudah bukan?

Baca juga: Pentingnya Tukar Paspor BCA Menjadi Logo GPN 

Tags