Apa itu Cek, dan Bagaimana Cara Menggunakannya?
By
Fakhri Zahir
Updated On
Kalau kamu pernah menonton film di Hollywood, kamu pasti tidak asing dengan yang namanya cek. Biasanya si pemeran orang kaya akan menuliskan Nominal uang di selembar kertas untuk diberikan kepada orang lain.
Nantinya orang yang diberikan selembar cek tersebut akan menukarkan uang sejumlah dengan Nominal uang yang tertera di dalam teks tersebut. Tapi apakah benar penggunaan cek di dunia nyata sama seperti di film-film tersebut.
Cek sendiri dikenal sebagai salah satu instrumen pembayaran non tunai yang sah dan legal di Indonesia. Tapi Berikut ini adalah informasi yang lebih lengkap dan jelas mengenai Apa itu cek dan bagaimana penggunaannya di Indonesia.
Baca Juga Daftar Kuota XL, Daftar Kuota Telkomsel, Daftar Kuota Tri
Apa itu Cek?
Per definisi cek adalah perintah tertulis dari seorang Nasabah di bank tertentu untuk menarik dana yang mereka punya sesuai dengan jumlah yang tertera di dalam cek yang mereka tuliskan tersebut.
Berapapun nominal yang ditulis di dalam cek, apabila seseorang memegang cek tersebut maka bank berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah dengan nominal yang tertera di dalam teks kepada orang tersebut.
Syaratnya adalah nama orang yang menerima uang tersebut haruslah tertera di dalam cek yang dibuat oleh si pemilik rekening. Kemudian bank berkewajiban untuk memberikan uang baik secara cash ataupun melakukan pemindahbukuan ke rekening si pemegang cek.
Pencairan cek ini nantinya memakan waktu beberapa hari karena Cairan ini akan melewati proses yang dinamakan kliring. Indonesia sendiri proses kliring cukup jarang dilakukan kurang dari 1 hari.
Jenis Cek di Indonesia dan Cara Menggunakan Cek
Jangan lagi ternyata ada beberapa jenis cek yang diakui secara legal di Indonesia kamu harus tahu seluruhnya. Berikut ini adalah beberapa jenis cek yang diakui di negara kita:
- Cek atas nama - Sesuai dengan namanya cek atas nama merupakan salah satu jenis cek yang diterbitkan oleh seseorang terhadap orang lain atau badan hukum tertentu. Orang atau badan hukum yang berhak atas ini namanya harus ditulis secara jelas di dalam teks tersebut Selain itu perlu dituliskan pula jumlah nominal yang bisa diambil oleh orang yang bersangkutan. Terakhir tidak ada bernama tidak boleh tergantung kata-kata seperti "atau pembawa" di belakang nama yang seharusnya disebutkan
- Cek atas unjuk - Berbeda dengan cek atas nama yang hanya bisa diambil oleh orang atau badan hukum yang namanya tertera di dalam cek tersebut, cek atas unjuk merupakan salah satu jenis cek yang sifatnya lebih bebas di mana semua orang yang memegang cek tersebut berhak mengambil sejumlah uang sesuai dengan yang bertuliskan didalamnya.
- Cek silang - cek silang merupakan salah satu jenis cek di mana terdapat tanda silang di bagian pojok sehingga fungsi letak ini berubah dari fungsi penarikan tunai menjadi fungsi penarikan ataupun pemindahbukuan non tunai.
- Cek mundur - Cek mundur biasanya diberikan kepada seseorang dari orang lain sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Maksud dari cek mundur adalah yakni dimana tanggal pengambilan cek mundur ataupun setelah tanggal penulisan cek. Misalnya kamu yang memiliki perjanjian jual beli tanah di tanggal 1 Februari 2020 ingin membayarkan dengan cara penggunaan cek namun kamu saat ini belum memiliki uang tersebut, maka kamu boleh menuliskan tanggal 1 Maret 2020 misalnya jika diharapkan pada tanggal tersebut kamu sudah memiliki uang.
- Cek kosong - Cek kosong merupakan nama lain dari cek yang tidak memiliki nilai. Hari ini dikarenakan saat penerbitan cek uang belum tersedia di rekening giro.
Penggunaan teknik Indonesia sendiri saat ini sudah berdasarkan aturan perundangan pasal 178 hingga 229 KUH dagang. Namun berikut ini adalah beberapa persyaratan formal yang harus dipenuhi sehingga bisa bernilai sah dimata hukum:
- Dalam teks keluarkan oleh si pemilik harus tercantum tulisan cek.
- Printer pengambilan uang tidak boleh bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Tercantum nama pihak yang harus membayar uang tersebut.
- Tercantum nama tempat dimana pembayaran harus dilakukan oleh yang bersangkutan.
- Tertulis pernyataan tanggal dan tempat cek dapat ditarik.
- Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek tersebut (penarik).
Sementara itu komponen yang wajib tercantum di dalam cek, sehingga bisa digunakan di Indonesia adalah sebagai berikut ini. Hal ini sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral.
Beberapa komponen penting yang harus ada di dalam cek adalah sebagai berikut ini:
- Identitas bank – yang mencakup logo serta nama bank tertarik. Hal ini tentu saja untuk membedakan dimana nantinya pemegang kuasa akan mendatangi bank tertarik.
- Nominal angka – merupakan nilai tertarik dari sebuah cek.
- Nominal huruf – sama seperti kwitansi, cek wajib memiliki kolom penulisan nominal dengan menggunakan huruf. Hal ini digunakan untuk menghindari kekeliruan dari si pemilik cek. Apabila terdapat perbedaan nominal angka dan nominal huruf maka bank tertarik akan mengacu kepada nominal huruf ini.
- Nomor seri cek – yang biasanya berbeda-bedatergantung dari bank yang ada.
- Nama perusahaan pencetak warkat dan dokumen kliring – biasanya terletak menyelip di samping-samping cek.
- Identitas nasabah – tidak wajib, namun beberapa bank mencantumkan personalisasi nasabah yang mencakup identitas nasabah hingga alamat dan korespondensi nasabah.
Tanpa salah satu komponen yang ada di atas maka sebuah cek akan dipertanyakan nilainya. Hal ini bisa juga kamu jadikan sebagi salah satu pertimbangan ketika kamu dan (misalnya) rekan bisnismu melakukan perjanjian pembayaran dengan menggunakan cek.
Kamu boleh mencermati apakah di dalam cek yang ia berikan kepada kamu sudah tercantum seluruh komponen yang kami sebutkan di atas tersebut? Bila tidak ada maka kamu patut curiga terhadap keabsahan dari cek yang ia berikan!
Cek Rentan Penipuan?
Karena penggunaannya sangat mudah inilah pada dasarnya kemudian cek dianggap sebagai salah satu metode pembayaran yang rentan dengan penipuan. Untuk itulah ada beberapa aturan yang bisa kamu jadikan patokan untuk menghindari penipuan.
Dana tersedia - pemilik rekening giro atau yang kemudian disebut dengan penarik dana diharuskan memiliki dana yang tertulis di dalam cek saat pencairan dana tersebut. Adapun penarik rekening adalah orang pemilik rekening giro yang dalam hal ini diberikan kuasa khusus oleh pemilik rekening untuk melakukan hal yang tertulis di dalam cek tersebut.
Masa kadaluwarsa cek - cek sendiri diketahui memiliki masa kadaluwarsanya, dalam hal ini di Indonesia masa kadaluwarsa cek mencapai 6 bulan setelah tanggal berakhirnya penawaran. Adapun masa tenggat penunjukkan cek ialah 70 hari dihitung setelah tanggal penarikan.
Legalitas - karena cek merupakan salah satu dokumen keuangan yang sensitif, maka setiap tulisan yang ada di dalam cek harus tervalidasi. Bukti validasi yang paling mudah adalah tanda tangan si pemilik.
Nah lebih jauh lagi untuk setiap coretan yang ada di dalam cek, misalnya ketika terjadi koreksi dan tambahan perintah di sana sini, haruslah selalu disertai tanda tangan si pemilik cek.
Tanpa adanya tanda tangan yang legal dari si pemilik cek maka cek tersebut nilainya tidak dianggap secara hukum dan cek menjadi tidak berlaku.
Terakhir seringkali si pemilik cek keliru mencantumkan nominal yang berbeda antara nominal yang tertulis dalam angka dan nominal yang tertulis dengan menggunakan hurup di lembaran cek.
Dalam kasus semacam ini nantinya pihak bank akan menganggap nominal yang tertulis dengan menggunakan huruf lah yang berlaku.
Baca Juga Cara Mendapatkan Kartu Sakti Telkomsel, Cara Transfer Pulsa Semua Operator