Skip to content

Yuk Pahami Pengertian dan Kegunaan Pajak

featured-img

Di usia-usia 20an pasti banyak anak milenials yang mulai sibuk wara wiri mengurusi urusan pajaknya sendiri-sendiri. Mulai dari pertama-tama saat membuat NPWP, membuat e-filling, dan seabrek urusan pajak yang kemudian menghadang mereka.

Hal-hal semacam ini pasti membuat para milenials menggerutu dan merasa keberatan. Apalagi mereka memang terkenal dengan treatment yang wajib serba cepat dan serba praktis. Sayangnya pelayanan pajak masih banyak yang belum memenuhi ekspektasi mereka.

Sayang sekali ya hal semacam ini masih ditemukan sekarang. Nah tapi jangan kecewa dulu, karena memang Anda wajib tahu pengertian dan kegunaak pajak secara lengkap dan detil. Sehingga nantinya Anda tidak berat hati ketika diminta berurusan dengan pajak apapun!

Oh iya sebelum lanjut membaca artikel ini, sebagai orang yang taat pajak jangan lupa ya untuk membuat NPWP dan selalu bayar pajak Anda.

Pengertian Pajak

definisi pajak

Untuk memahami pajak secara benar, Anda bisa membaca pengertiannya di Undang-Undang KUP No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 dimana pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Selain itu masih di dalam ayat yang sama dijelaskan pula bahwa pemaksaan pemberian pajak lantas tidak membuat pembayarnya mendapatkan imbalan secara langsung. Melainkan kemudian akan dikumpulkan dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakuran rakyat.

Dari sanalah kemudian Anda bisa memecah pengertian pajak menjadi empat komponen penting, yakni:

  1. Merupakan kontribusi wajib bagi setiap warga negara Indonesia.
  2. Sifatnya memaksa tanpa terkecuali bagi setiap warga negara Indonesia.
  3. Tidak akan memberikan imbalan langsung kepada pembayarnya.
  4. Berkekuatan hukum yang dilindungi undang-undang.

Pajak adalah kontribusi wajib – sebagai kontribusi wajib bagi seluruh warga negara Indonesia, Undang-Undang tetap mengatur siapa saja yang memenuhi syarat subjektif maupun objektif yang wajib melakukan pembayaran pajak.

Kita ambil saja contoh wajib pajak kerja yang paling mudah dan pastinya dibayarkan oleh semua orang. Di dalam peraturan terbaru (tahun 2017) diketahui bahwa orang yang wajib membayarkan pajak penghasilan adalah orang yang total penghasilannya telah melebihi Rp4.500.000 per bulan.

Dengan demikian orang-orang yang memiliki penghasilan di bawah itu tentu tidak diwajibkan membayar pajak. Nah mengerti kan? Bahwa hal-hal semacam ini dibuat tentu saja sebagai prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pajak sifatnya memaksa – jika seseorang sudah dinyatakan sebagai wajib pajak sesuai dengan persyaratan yang ada, maka tidak ada alasan lagi baginya untuk menghindari pajak. Dengan konsekuensi sanski administratif maupun hukuman pidana bagi pelanggarnya.

Pajak tidak memberikan imbalan langsung – Anda yang telah membayar pajak pasti seringkali dongkol, apalagi kalau pajaknya sampai jutaan rupiah. Anda merasa apa yang dihasilkan dari pajak yang Anda bayarkan, bukan?

Padahal uang-uang pajak yang telah Anda bayarkan itu akan dijadikan sebagai sarana prasarana yang diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. Misalnya saja menjadi fasilitas layanan kesehatan murah, taman-taman kota, hingga beasiswa pendidikan bagi banyak orang.

Berbeda dengan istilah retribusi, seperti uang parkir misalnya. Anda membayarkan uang sejumlah Rp10.000,- misalnya untuk mendapat imbalan langsung berupa izin untuk memarkirkan kendaraan Anda di tempat tertentu.

Dilindungi undang-undang – maksudnya adalah bahwa segala aturan mengenai pajak di Indonesia telah tertuang dengan jelas dan lengkap di dalam perundang-undangan negara Republik Indonesia.

Hingga saat ini saja negara kita telah memiliki enam buah undang-undang yang secara khusus mengatur mekanisme pengaturan, pembayaran, dan tentu saja cara pelaporan pajak yang baik dan benar. Jadi jangan marah-marah ya dengan segala aturan perpajakan yang ada.

Lalu Bagaimana Pengertian Pajak Menurut para Ahli?

apa itu pajak

Berbeda dengan aturan undang-undang yang fix, ada beberapa ahli yang juga mencoba menerangkan kepada khalayak mengenai pengertian pajak. Yuk kita bahas saja satu persatu pengertian pajak dari para ahli tersebut.

Rifhi Siddiq – pajak adalah iuran yang dipaksakan pemerintah dari suatu negara, yang sifatnya wajib kepada wajib pajak di dalam periode tertentu. Selain itu dijelaskan pula bahwa bentuk balas jasanya tidak dapat diterima secara langsung oleh wajib pajak.

Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH. – pajak merupakan iuran rakyat berdasarkan undang-undang yang bisa dipaksakan dengan tidak mendapatkan kontraprestasi yang langsung dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Leroy Beaulieu – pajak merupakan bantuan yang diberikan oleh penduduk suatu negara atau barang, baik secara langsung maupun tidak, dan dipaksakan oleh kekuatan publik untuk menutup belanja pemerintah.

Dr. Soeparman Soemahamidjaja – pajak merupakan iuran wajib yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutupi biaya produksi kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Dr. NJ Feldmann – pajak merupakan prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa tanpa adanya kontraprestasi dan semata-mata digunakan untuk menutupi segala pengeluaran umum.

Nah kalau kita cermati, baik pengertian pajak menurut undang-undang ataupun menurut para ahli, semuanya pasti memasukkan komponen ‘pajak adalah iuran wajib’ atau ‘pajak merupakan iuran yang dipaksakan’. Karena memang begitulah sifat dari pajak.

Selain itu seluruhnya juga menuliskan bahwa pajak kemudian tidak memberikan dampak bagi pemberinya secara langsung, melainkan digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan umum secara keseluruhan dan merata.

Kegunaan Pajak di Indonesia

pembangunan jokowi

Pajak ternyata memiliki empat kegunaan yang amat jelas, yakni sebagai sumber dana, sebagai pengatur, sebagai fungsi stabilitas, serta pajak sebagai sumber redistribusi pendapatan dari pemerintah.

Pajak sebagai sumber dana – maksudnya adalah pajak yang diterima oleh negara merupakan sumber dana kolektif dari masyarakat yang akan dihimpun ke dalam kas negara. Nantinya seluruh uang ini akan digunakan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah negara.

Masih berhubungan dengan pengertian pajak, bahwa kemudian dana-dana yang amat banyak jumlahnya ini akan dikumpulkan alias dipooling untuk ditabung oleh negara. Dari sanalah kemudian negara akan mengelola dana ini sehingga akan bisa digunakan secara efektif.

Pajak sebagai pengatur – maksudnya adalah pajak yang diterima oleh negara dapat kemudian digunakan oleh pemerintah untuk mengatur ataupun melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi.

Misalnya saja pengenaan pajak yang lebih tinggi bagi orang-orang yangm memiliki mobil lebih dari satu buah. Tujuan akhirnya tentu saja agar orang-orang enggan memiliki banyak-banyak kendaraan, sehingga kemudian tercapailah fungsi pengaturan kendaraan oleh pemerintah.

Fungsi stabilitas – dimana pajak berfungsi sebagai penerimaan negara yang bisa digunakan untuk mengatur peredaran uang di masyarakat. Tujuannya tentu saja untuk menekan inflasi dengan pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efektif efisien oleh negara.

Fungsi redistribusi pendapatan – maksudnya adalah pajak yang telah dihimpun dapat dikeluarkan melalui pengeluaran umum dan pembangunan nasional. Namun berbeda dengan fungsi yang pertama, dimana fungsi redistribusi dimaksudkan agar negara bisa membuka kembali pintu-pintu usaha.

Pintu-pintu usaha ini dibuka oleh pemerintah dengan berbagai cara, dengan tujuan akhir tentu saja untuk kembali meningkatkan pendapatan masyarakat. Nah karena itulah fungsi ini disebut sebagai fungsi re-distribusi.

Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia

Setelah memahami pengertian dan kegunaan pajak, ada baiknya juga bagi Anda untuk memahami jenis-jenis pajak yang belaku di Indonesia. Tujuannya tentu saja supaya Anda tidak kaget ketika sedang melakukan transaksi, karena memang jenis pajak ada sebanyak itu lho!

Mengutip dari pernyataan yang ada di Dirjen Pajak, Indonesia saat ini menggolongkan pajak menjadi dua bagian besar, yakni pajak pusat yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat serta pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Pajak pusat yang dimiliki oleh pemerintah pusat, pengelolaannya diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sementara pajak daerah yang dimiliki pemerintah provinsi dan/atau kabupatan kota pengelolaannya diwakili oleh Badan Pendapatan Daerah.

Yuk kita bahas satu persatu jenis pajak pusat maupun pajak daerah!

Pajak pusat terdiri dari beberapa pajak, dan umumnya sudah diketahui oleh khalayak ramai. Apalagi orang-orang yang penghasilannya cukup besar. Agar lebih mudah mari kita bahas satu persatu.

Pajak penghasilan – atau PPh merupakan pungutan yang dikenakan kepada pribadi atau badan karena penghasilan yang mereka terima. Pungutan akan dilakukan di dalam satu tahun pajak, dan berdasarkan keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan semacamnya.

Baca Juga Cara Cek NPWP Sendiri

Pajak penghasilan sendiri bisa dikenakan kepada wajib pajak dalam maupun luar negeri. Seluruh PPh yang berlaku di Indonesia kemudian diatur di dalam beberapa pasal khusus yakni:

  1. PPh Pasal 15
  2. PPh Pasal 19
  3. PPh Pasal 21
  4. PPh Pasal 22
  5. PPh Pasal 24
  6. PPh Pasal 25
  7. PPh Pasal 26
  8. PPh Pasal 29
  9. PPh Final Pasal 4 ayat 2

Pajak pertambahan nilai – atau yang lazim dengan istilah PPN merupakan pajak yang dibebankan atas transaksi penjualan barang ataupun jasa yang harus dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Namun sesuai dengan aturan yang ada, PPN akan dibebankan kepada konsumen sementara kewajiban pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPN dibebankan kepada pihak produsen. Jangan bingung lagi ya soal ini!

Pajak penjualan atas barang mewah – atau yang lebih dikenal dengan PPnBM adalah pajak yang dikenakan terhadap transaksi jual beli barang mewah. Tidak peduli apakah barang mewah tersebut berasal dari luar negeri ataupun dari dalam negeri.

Meski demikian perlu diingat bahwa barang yang tergolong ke dalam PPnBM adalah:

  1. Barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
  2. Barang yang ketika dikonsumsi atau digunakan dapat menunjukkan status pemiliknya.
  3. Barang-barang yang hanya bisa dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat tertentu.
  4. Barang-barang yang pada umumnya hanya bisa dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

Selain dari keempat kategori di atas, maka barang tersebut tidak akan tergolong ke dalam barang mewah yang akan dikenai PPnBM. Sebaliknya, jangan bingung juga bila Anda dikenai PPnBM, karena artinya status ekonomi Anda sudah cukup baik.

Bea materai – yang merupakan pajak atas pemanfaatan dokumen legal seperti surat perjanjian, aktanotaris, kwitansi pembayaran, hingga surat berharga yang memuat nominal uang dengan jumlah dan ketentuan khusus.

Penggunaannya sudah dilakukan secara luas loh, mungkin Anda yang sering membuat surat-surat resmi sudah mafhum dengan meterai ini. Saat ini meterai yang diakui oleh pemerintah adalah meterai Rp3.000,- serta meterai Rp6.000,- sesuai dengan pemanfaatan suratnya.

Pajak bumi dan bangunan – adalah pajak yang dikenakan atas pemilikan, pemanfaatan serta penguasaan atas tanah dan/atau bagunan. PBB sendiri bisa terbagi menjadi PBB sektor P2 yang diadministrasikan ke pemerintah kabupaten kota dan PBB sektor P3 yang langsung diadminstrasikan menuju dirjen pajak.

Pajak daerah – selain dari beberapa pajak yang umum di atas, ada banyak pajak-pajak lain yang dipungut secara langsung oleh pemerintah pusat. Misalnya pajak air permukaan, pajak rokok, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, hingga pajak penerangan jalan.

Banyaknya jenis pajak ini kemudian diberikan kepada pihak pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten kota dalam pengelolaannya. Hal ini tentu saja selain memberikan kemudahan bagi pemerintah pusat, bisa juga memberikan tambahan keuangan bagi pemerintah daerah.

Tags