Sebagai seseorang yang memiliki kendaraan bermotor, sudah selayaknya kamu mengetahui beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan kendaraan bermotor kamu. Apalagi kalau kamu mengurus kendaraanmu sendiri mulai dari pembelian hingga kamu pakai sendiri.
Beberapa dokumen penting yang harus kamu punya misalnya adalah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor kendaraan), hingga Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP.
Duh-duh ada banyak ya, singkatannya aneh-aneh pula. Nah untuk itulah kami disini untuk membahas salah satunya: BPKB!
Kalian harus paham bahwa BPKB merupakan salah satu dokumen kendaraan bermotor yang paling penting. Dengan adanya BPKB artinya kamu adalah pemilik kendaraan yang sah, dan kendaraanmu bukan kendaraan “bodong”.
Secara umum BPKB yang merupakan singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan buku yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemilik kendaraan bermotor tertentu.
BPKB memiliki nilai yuridis, artinya memiliki kekuatan hukum dan bisa dijadikan sebagai alat bukti apabila pemegangnya bersangkutan dengan masalah hukum. Selain itu BPKB juga memiliki nilai bukti pemilikan kendaraan yang sah, yang juga memiliki nilai ekonomis.
Kenapa nilai ekonomis? Karena dalam beberapa transaksi keuangan di lembaga keuangan tertentu, kamu bisa menggadaikan BPKB mobil untuk dijadikan jaminan ataupun agunan. Hmm tapi meski demikian kami sama sekali tidak menyarankan kamu untuk menjadikan BPKB sebagai jaminan pinjaman ya.
Ada 10 dasar hukum yang melatarbelakangi pembuatan BPKB. Adapun kesepuluh dasar hukum dari BPKB ini adalah:
Sementara spesifikasi teknis dari penerbitan BPKB dibuat oleh Polri, dengan ketentuan sebagai berikut:
Ada sedikit perbedaan antara BPKB lama (sampul biru) dengan BPKB baru. Pada BPKB baru identitas KTP Pemilik tercantum sementara pada BPKB yang lama tidak ada identitas KTP Pemilik kendaraan bermotor.
Selain itu karena BPKB ini memiliki jumlah halaman yang lebih sedikit maka halamannya kemungkinan akan habis terisi. Konsekuensinya adalah BPKB tersebut tidak dijadikan sebagai alat penjamin.
BPKB tidak dibuat sebagai buku yang tidak memiliki kekuatan loh. Sebagaimana yang kami jelaskan di atas bahwa BPKB memiliki nilai yuridis serta nilai kepemilikan. Sehubungan dengan itu ada beberapa tujuan dibuatnya BPKB kendaraanmu.
Tujuan pertama tentu saja berkaitan dengan pelaksaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan keamanan serta ketertiban masyarakat. Dengan adanya BPKB ini para petugas bisa melakukan penyelidikan ataupun penyidikan kasus pelanggaran ataupun kejahatan sehubungan dengan kendaraan bermotor, dengan lebih mudah.
Selain itu BPKB juga merupakan salah satu buku yang bisa menjadi pelindung ataupun pencegah bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Karena dengan BPKB akan terlihat kendaraan motor mana yang secara sah terdaftar dan teridentifikasi kepemilikannya.
Sebagai buku yang memiliki kekuatan hukum yang sah, BPKB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor. Mudahnya sih kendaraan bermotormu jadi punya KTP, sama seperti kamu.
Selain itu BPKB juga setara atau dapat disamakan dengan sertifikat kepemilikan yang disempurnakan. Dengan kata lain BPKB merupakan salah satu dokumen yang bersifat amat penting dan wajib hukumnya kamu simpan dengan baik agar tidak hilang.
BPKB juga bermanfaat loh apabila dilihat dari sisi pemerintah. Dengan diterbitkannya BPKB layanan publik yang berkaitan dengan pemasukan keuangan negara (non pajak) ataupun kepemilikan kendaraan bermotor, akan semakin baik kualitasnya.
Terakhir fungsi yang berkaitan dengan nilai ekonomi BPKB, yakni BPKB bisa dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam proses pinjam meminjam di masyarakat. Tapi sekali lagi kami sama sekali gak menyarankan loh, karena risikonya yang amat besar. Malah kami sarankan kamu jangan menjadikan BPKB sebagai jaminan untuk pinjaman.
Bahasan terakhir ini barangkali menjadi pertanyaan banyak orang. Terutama orang-orang yang baru saja membeli kendaraan bermotor dari pemilik lama, alias kendaraan bermotor bekas atau seken.
Untuk mengetahui keaslian BPKB ada beberapa ciri khas yang bisa kamu amati sendiri. Berdasarkan informasi dari NTMC Korlantas Polri, inilah beberapa ciri yang bisa kamu coba perhatikan sendiri:
Kalau dari poin 2 dan 3 kamu masih meragukan keabsahan kamu, maka cepat-cepat saja deh kamu periksa BPKB kendaraan bekasmu itu ke Samsat yang sesuai dengan domisilinya. Jangan sampai kamu tertuduh jadi penadah barang curian loh!