Kontrak kerja PKWT dan PKWTT memiliki perbedaan yang cukup menonjol dan harus dipahami secara teliti.
Hingga saat ini, terdapat dua bentuk kontrak kerja yang berlaku di Indonesia, yaitu PKWTT dan PKWT. Kedua istilah ini membahas hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha yang harus dipenuhi. Kedua kontrak ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu untuk PKWT diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 59 tentang Ketenagakerjaan, sedangkan PKWTT berada di pasal 60 Ayat 1 tahun 2003.
Untuk lebih jelas informasi seputar kontrak kerja PKWT dan PKWTT, berikut ini pembahasan selengkapnya mulai dari pengertian, kelebihan dan kekurangan, hingga isi perjanjian yang harus Anda pahami sebelum tanda tangan kontrak kerja. Yuk, disimak!
PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Terbatas adalah kontrak kerja yang memiliki jenis pekerjaannya dibatasi atau diselesaikan dalam kurung waktu yang sudah ditentukan. Sebutan untuk pekerja yang terikat PKWT adalah karyawan kontrak.
PKWT termasuk perjanjian kerja yang legal karena diatur oleh Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut yang dirangkum dari Hukum Online, terdapat kriteria pekerja yang bisa menggunakan kontrak kerja jenis PKWT, yaitu:
Selain itu, PKWT memiliki syarat atau aturan yang harus diterapkan. Dikutip dari Glints, berikut ini ulasannya.
Baca juga: Simak Pentingnya Sertifikat Kompetensi di Dunia Kerja
Status PKWT bisa berubah menjadi PKWTT apabila terjadinya hal-hal berikut ini yang dilansir dari Insight Talenta.
Berbanding terbalik dengan PKWT, PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terbatas) adalah perjanjian yang tidak memiliki batas waktu atau bersifat tetap dan berakhir jika karyawan mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia. PKWTT diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 60 Ayat 1 di mana pekerja yang terikat kontrak kerja jenis ini harus menyelesaikan masa percobaan kerja paling lama tiga bulan. Selama masa percobaan tersebut, perusahaan dilarang membayar upah di bawah minimum yang berlaku.
Namun, dikutip dari Kompas, ada sebagian ketentuan yang tertera di Undang Undang Ketenagakerjaan telah direvisi ke dalam peraturan sapu jagat, yaitu Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasinya, terdapat aturan turunan dari UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja, dan Waktu Kerja.
Sempat dibahas sekilas di atas, pemerintah Indonesia telah mengesahkan undang-undang baru terkait ketenagakerjaan, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu aturan yang diperbaharui adalah terkait PKWT di perusahaan. Pemerintah telah melakukan revisi dengan menghapus beberapa komponen terkait kontrak PKWT, salah satunya maksimal kontrak yang semula diatur selama 3 tahun oleh Undang Undang Nomor 13 Tahun 2002 pasal 59 tentang ketenagakerjaan.
Baca juga: Pentingnya Sistem Absensi Karyawan untuk Kedisiplinan
Pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2002 pasal 59 tentang ketenagakerjaan, perusahaan wajib mengangkat karyawan kontrak menjadi tetap apabila telah melewati masa kerja selama 3 tahun dan karyawan tersebut tetap ingin dipekerjakan.
Namun, pada Undang Undang Cipta Kerja, aturan ini telah dihapuskan sehingga tidak ada maksimal jangka waktu untuk karyawan yang berstatus kontrak. Hal ini dilakukan supaya batasa kontrak lebih fleksibel dan tidak memberatkan perusahaan. Harapannya, perusahaan bisa menggunakan status kontrak PKWT untuk mengikat karyawan yang lebih dari 3 tahun.
Meskipun secara bentuk sama, tapi PKWT dan PKWTT dibedakan dari beberapa hal berikut ini sesuai informasi dari Glints.
Baca juga: Softskill Wajib Dunia Kerja Supaya Cepat Naik Jabatan
Sama hal dengan surat perjanjian lainnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya isi perjanjian tersebut dinyatakan sah karena akan mengikat antara perusahaan dan pekerja. Dilansir dari Hukum Online, berikut ini ulasannya.
Dilansir dari Insight Talenta yang mengacu Undang Undang Nomor 13 pasal 53 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan, terdapat komponen yang harus ada di dalam surat perjanjian kerja karyawan, yaitu sebagai berikut.
Baca juga: Alasan Resign yang Baik dan Buruk dari Suatu Perusahaan
Demikianlah informasi seputar PKWT dan PKWTT yang bisa Anda pelajari. Buat Anda yang akan menjalin kerjasama dengan perusahaan baru, sebaiknya pelajari dulu isi perjanjian kerja untuk menghindari adanya kerugian yang diperoleh. Jika ada pernyataan atau poin-poin dalam isi perjanjian yang kurang dipahami, jangan segan untuk bertanya agar semua kegelisahan bisa terpecahkan. Semoga artikel di atas bermanfaat ya!