Skip to content

Mengupas Tuntas Kontrak Kerja PKWT dan PKWTT yang Berlaku di Indonesia

featured-img

Kontrak kerja PKWT dan PKWTT memiliki perbedaan yang cukup menonjol dan harus dipahami secara teliti.

Hingga saat ini, terdapat dua bentuk kontrak kerja yang berlaku di Indonesia, yaitu PKWTT dan PKWT. Kedua istilah ini membahas hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha yang harus dipenuhi. Kedua kontrak ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu untuk PKWT diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 59 tentang Ketenagakerjaan, sedangkan PKWTT berada di pasal 60 Ayat 1 tahun 2003. 

Untuk lebih jelas informasi seputar kontrak kerja PKWT dan PKWTT, berikut ini pembahasan selengkapnya mulai dari pengertian, kelebihan dan kekurangan, hingga isi perjanjian yang harus Anda pahami sebelum tanda tangan kontrak kerja. Yuk, disimak!

Pengertian PKWT

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Terbatas adalah kontrak kerja yang memiliki jenis pekerjaannya dibatasi atau diselesaikan dalam kurung waktu yang sudah ditentukan. Sebutan untuk pekerja yang terikat PKWT adalah karyawan kontrak. 

PKWT termasuk perjanjian kerja yang legal karena diatur oleh Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut yang dirangkum dari Hukum Online, terdapat kriteria pekerja yang bisa menggunakan kontrak kerja jenis PKWT, yaitu:

  • Pekerjaan yang bersifat sementara atau pekerjaan yang sekali selesai.
  • Pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tidak terlalu lama atau paling lama tiga tahun.
  • Pekerjaan musiman.
  • Pekerjaan yang ada kaitannya dengan produk baru atau tambahan, kegiatan baru yang masih dalam masa percobaan.

Pengertian PKWT

Selain itu, PKWT memiliki syarat atau aturan yang harus diterapkan. Dikutip dari Glints, berikut ini ulasannya.

  • PKWT bisa diperbaharui jika terjadi kondisi tertentu, misalnya pekerjaan yang belum bisa diselesaikan sesuai target waktu yang telah ditentukan.
  • Pembaharuan perjanjian bisa dilakukan setelah masa tenggang waktu 30 hari dari berakhirnya perjanjian kerja.
  • PKWT untuk pekerjaan musiman hanya berlaku untuk satu jenis pekerjaan saja sesuai musim tertentu. 
  • Upah/gaji diberikan berdasarkan jumlah kehadiran.
  • Perjanjian kerja untuk pekerja harian lepas diberikan sesuai ketentuan pekerja/buruh yang bekerja kurang dari 21 hari di setiap bulannya. 
  • Jika pekerja lepas bekerja melebihi 21 hari selama 3 bulan turut-turut, maka perjanjian harus berubah menjadi PKWTT.
  • PKWT tidak bisa mensyaratkan adanya masa percobaan. Kalau ada, maka masa percobaan tersebut akan bayal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. 
  • Karyawan yang terikat PKWT, jika ada salah satu pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum selesainya masa kontrak, maka pihak tersebut harus membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar upah karyawan hingga batas waktu perjanjian kerja. Namun, ketentuan ini dihilangkan jika:
    • Pegawai meninggal dunia.
    • Berakhirnya perjanjian kerja.
    • Pekerjaan sudah selesai.
    • Adanya keputusan dari pengadilan atau lembaga penyelesaian perselihan hukum industri yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
    • Adanya kejadian tertentu yang telah tercatat dalam perjanjian kerja, ataupun peraturan perusahaan sehingga menyebabkan hubungan kerja berakhir.

Baca juga: Simak Pentingnya Sertifikat Kompetensi di Dunia Kerja

Status PKWT bisa berubah menjadi PKWTT apabila terjadinya hal-hal berikut ini yang dilansir dari Insight Talenta. 

  • Kontrak PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin, akan berubah menjadi PKWTT dimulai sejak hubungan kerja. 
  • PKWT tidak dibuat sesuai ketentuan yang dipersyaratkan. maka, PKWT akan berubah menjadi PKWTT sejak hubungan kerja terjalin.
  • PKWT digunakan untuk pekerjaan yang ada hubungan dengan produk baru, tapi menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan. Otomatis PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya penyimpangan tersebut.
  • PKWT diperbaharui sebelum melalui masa tenggang 30 hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak ada perjanjian lain, sehingga kontrak kerja berubah menjadi PKWTT semenjak ada kesalahan dalam pembaharuan PKWT.

Pengertian PKWTT

Berbanding terbalik dengan PKWT, PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terbatas) adalah perjanjian yang tidak memiliki batas waktu atau bersifat tetap dan berakhir jika karyawan mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia. PKWTT diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 60 Ayat 1 di mana pekerja yang terikat kontrak kerja jenis ini harus menyelesaikan masa percobaan kerja paling lama tiga bulan. Selama masa percobaan tersebut, perusahaan dilarang membayar upah di bawah minimum yang berlaku. 

Namun, dikutip dari Kompas, ada sebagian ketentuan yang tertera di Undang Undang Ketenagakerjaan telah direvisi ke dalam peraturan sapu jagat, yaitu Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasinya, terdapat aturan turunan dari UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja, dan Waktu Kerja.

Revisi PKWT pada UU Cipta Kerja

Revisi PKWT pada UU Cipta Kerja

Sempat dibahas sekilas di atas, pemerintah Indonesia telah mengesahkan undang-undang baru terkait ketenagakerjaan, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu aturan yang diperbaharui adalah terkait PKWT di perusahaan. Pemerintah telah melakukan revisi dengan menghapus beberapa komponen terkait kontrak PKWT, salah satunya maksimal kontrak yang semula diatur selama 3 tahun oleh Undang Undang Nomor 13 Tahun 2002 pasal 59 tentang ketenagakerjaan.

Baca juga: Pentingnya Sistem Absensi Karyawan untuk Kedisiplinan

Pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2002 pasal 59 tentang ketenagakerjaan, perusahaan wajib mengangkat karyawan kontrak menjadi tetap apabila telah melewati masa kerja selama 3 tahun dan karyawan tersebut tetap ingin dipekerjakan. 

Namun, pada Undang Undang Cipta Kerja, aturan ini telah dihapuskan sehingga tidak ada maksimal jangka waktu untuk karyawan yang berstatus kontrak. Hal ini dilakukan supaya batasa kontrak lebih fleksibel dan tidak memberatkan perusahaan. Harapannya, perusahaan bisa menggunakan status kontrak PKWT untuk mengikat karyawan yang lebih dari 3 tahun.

Perbedaan PKWT dan PKWTT 

Meskipun secara bentuk sama, tapi PKWT dan PKWTT dibedakan dari beberapa hal berikut ini sesuai informasi dari Glints.

  • Dasar Hukum. PKWT diatur dalam Undang Undang Nomor 13 pasal 59, sedangkan PKWTT diatur dalam  Undang Undang 13 pasal 60 ayat 1.
  • Durasi Perjanjian. Durasi perjanjian untuk PKWT dibatasi dalam waktu tertentu sesuai selesainya pekerjaan. Sementara PKWTT tidak ada batasan waktu hingga pegawai mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia.
  • Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan hubungan kerja atau batal secara hukum asalkan sesuai dengan perjanjian yang tertera, tidak perlu melalui proses LPPHI (Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). Sementara PKWTT pemutusan hubungan kerja dikarenakan alasan tertentu perlu melalui LPPHI.
  • Kewajiban PHK. Tidak ada kewajiban perusahaan untuk memberikan uang pesangon jika pemutusan hubungan kerja ini sesuai dengan waktu yang tertulis di perjanjian. Untuk PKWTT, perusahaan wajib memberikan uang penghargaan masa kerja atau pesangon jika terjadi PHK.
  • Masa Percobaan. Untuk PKWT tidak ada masa percobaan, sedangkan PKWTT diperbolehkan masa percobaan  maksimal 3 bulan.
  • Pencatatan. PKWT harus tercatat dalam instansi ketenagakerjaan, sedangkan PKWTT tidak diwajibkan.

Baca juga: Softskill Wajib Dunia Kerja Supaya Cepat Naik Jabatan

Syarat Umum Perjanjian Kerja

Sama hal dengan surat perjanjian lainnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya isi perjanjian tersebut dinyatakan sah karena akan mengikat antara perusahaan dan pekerja. Dilansir dari Hukum Online, berikut ini ulasannya.

  • Kesepatakan harus berasal dari kedua belah pihak.
  • Kemampuan dalam melakukan perbuatan hukum.
  • Adanya pekerjaan yang harus diselesaikan.
  • Pekerjaan yang diselesaikan tidak bertentangan dengan kesusilaan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta ketertiban umum.

Perbedaan PKWT dan PKWTT 

Komponen-Komponen dalam Surat Perjanjian Kerja

Dilansir dari Insight Talenta yang mengacu Undang Undang Nomor 13 pasal 53 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan, terdapat komponen yang harus ada di dalam surat perjanjian kerja karyawan, yaitu sebagai berikut.

  • Nama, alamat perusahaan dengan jelas, dan jenis usaha.
  • Nama, alamat, dan jenis kelamin karyawan.
  • Jabatan, jenis pekerjaan, dan tanggung jawab dari karyawan bersangkutan.
  • Tempat bekerja karyawan.
  • Nominal gaji karyawan dan ketentuan pembayarannya.
  • Hak dan kewajiban dari perusahaan dan karyawan.
  • Jangka waktu perjanjian kerja yang sudah ditentukan.
  • Tempat dan tanggal dibuatnya perjanjian kerja.
  • Tanda tangan dari perusahaan dan karyawan.

Baca juga: Alasan Resign yang Baik dan Buruk dari Suatu Perusahaan

Demikianlah informasi seputar PKWT dan PKWTT yang bisa Anda pelajari. Buat Anda yang akan menjalin kerjasama dengan perusahaan baru, sebaiknya pelajari dulu isi perjanjian kerja untuk menghindari adanya kerugian yang diperoleh. Jika ada pernyataan atau poin-poin dalam isi perjanjian yang kurang dipahami, jangan segan untuk bertanya agar semua kegelisahan bisa terpecahkan. Semoga artikel di atas bermanfaat ya!

Tags