Jaksa adalah salah satu profesi di Indonesia yang cukup berat untuk dijalani, karena tugas utama seorang Jaksa adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.
Sedangkan untuk perkara perdata, pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum adalah juru sita.
Jadi, peran jaksa dalam ranah perkara pidana dan perdata berbeda. Jika dalam ranah perkara pidana, seorang Jaksa akan berperan sebagai seorang penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Tetapi jika dalam ranah perdata, Jaksa berperan sebagai kuasa dari Negara atau pemerintah di dalam maupum luar pengadilan mengenai perkara perdata.
Apakah Anda salah satunya yang ingin menjadi seorang jaksa? Pengaturan mengenai jaksa dapat ditemui dalam undang-undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ("UU Kejaksaan"). Menurut pasal 9 ayat (1) Jo ayat (2) UU Kejaksaan, syarat-syarat menjadi seorang Jaksa adalah:
Seorang Jaksa memiliki perang dan tanggung jawab yang cukup berat dan perannya sehari-hari yang harus di implementasikan di kerjaan. Apa saja sih, yuk simak selengkapnya:
Untuk jadi jaksa ada pendidikan khusus yang harus ditempuh. Bentuknya bukan sekolah, melainkan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang diselenggarakan oleh internal organisasi masing-masing. Untuk pendidikan dan pelatihan jaksa akan diselenggarakan langsung oleh kejaksaan.
Menjadi seorang jaksa adalah profesi yang cukup berat dan sulit untuk dijalani, tetapi apakah gaji seorang jaksa sebanding dengan pekerjaan yang dijalani? Jawabannya, tentu saja iya.
Baca Juga: Berapa Gaji Menteri di Indonesia?
Perhitungan gaji dari mulai yang terendah hingga tertinggi disesuaikan oleh masa kerja seorang Jaksa dari 1-27 tahun dan didasarkan atas golongannya. Berikut gaji Jaksa untuk golongan I sampai IV:
1. Golongan I (Lulusan SD-SMP)
2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
3. Golongan III (lulusan S1 atau S3)
4. Golongan IV
Jadi jika ditotal, seorang jaksa akan mendapatkan:
Pada PP 29 Tahun 2020 telah diatur, bahwa tunjangan jaksa ditentukan berdasarkan kelas jabatannya. Jabatan PNS di Kejaksaan juga terbagi menjadi jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional yang memiliki fungsi tertentu.
Berikut ini ada tunjangan yang didapatkan seorang Jaksa berdasarkan kelas jabatannya:
Nah, itu dia besaran gaji serta berbagai macam tunjangan yang akan diterima seorang jaksa berdasarkan kelas jabatan dan golongannya. Semoga informasi ini bisa berguna untuk Anda, ya!