Paspor merupakan salah satu dokumen perjalanan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang berkeinginan untuk pergi ke luar negeri. Pengurusan paspor biasa ini lazim dilakukan di kantor keimigrasian yang tersebar di seluruh Indonesia.
Memang sih tidak semua warga Indonesia memiliki paspor, karena memang tidak semua warga Indonesia juga pernah bepergian keluar negeri. Namun artikel ini khusus dibuat bagi kamu yang sering bepergian ke luar negeri.
Alasannya sederhana, karena paspor yang kamu miliki tidak seperti KTP yang berlaku seumur hidup. Tapi paspor memiliki masa berlaku yakni selama 5 tahun sejak pertama kali diterbitkan oleh kantor keimigrasian. (Baca: Jenis-jenis paspor di Indonesia)
Selain itu ketika paspormu sudah kurang dari 6 bulan sebelum expired maka kau tidak bisa bepergian ke luar negeri loh. Oleh karena itulah kamu wajib tahu cara dan syarat perpanjang paspor online, kenapa online? Biar lebih praktis dong!
Ada beberapa persyaratan dokumen maupun beberapa syarat lain yang wajib kamu ketahui sebelum perpanjang paspor online. Beberapa syarat tersebut adalah:
Untuk melakukan pendaftaran diri secara online kamu bisa langsung mengakses laman resmi milik kantor Imigrasi. Kamu bisa melakukan hal ini dari ponsel, tablet, dan tentu saja dari laptop dan desktop mu.
Di sana kamu bisa langsung mengakses menu layanan publik dan di dalam sub menu tersebut kamu bisa langsung mengakses layanan paspor online. Setelah itu kamu juga bisa langsung mengakses menu pra permohonan personal.
Kalau tidak bisa kamu juga bisa langsung klik pilihan Layanan Antrian Paspor Online di bagian kolom Online Services yang terdapat di bagian tengah situs. Pilihan layanan antrian paspor online memiliki ikon Paspor Indonesia berwarna hijau, silahkan klik.
Kalau masih tidak bisa juga, kamu bisa langsung mengakses laman antrian paspor online di http://antrian.imigrasi.go.id/ untuk kemudian langsung mengisi username dan password milikmu. Kalau belum punya, gampang kok tinggal daftar menggunakan Facebook atau Google, dan dalam waktu kurang dari 5 menit kamu bisa langsung login.
Di dalam menu pra permohonan personal ini kamu akan diminta untuk mengisi beberapa data-data diri yang diminta. Pastikan seluruh data-data yang diminta sesuai dengan KK ataupun KTP yang kamu punya, ketidakcocokan data bisa berakibat pada penolakan permohonan pemanjangan Paspor Online loh nantinya.
Kalau sudah selesai mengisi seluruh isian yang diminta oleh laman website Imigrasi tersebut, kamu akan diminta untuk memilih kantor Imigrasi dan waktu kedatangan pengurusan perpanjang paspor. Pilihlah kantor imigrasi ter dekat dengan tempat tinggalmu agar memudahkanmu.
Baca juga:
Setelah mengisi seluruh data yang diminta dengan benar, seharusnya kamu bisa langsung mengakses menu Pembayaran dan Konfirmasi Permohonan. Di sini kamu bisa langsung melakukan pembayara melalui bank yang telah ditunjuk oleh pihak Imigrasi.
Beberapa bank tersebut adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, ataupun BCA. Kamu juga bisa melakukan pembayaran langsung di ATM ataupun dengan internet banking hingga yang paling mudah dengan memanfaatkan layanan m-banking masing-masing bank.
Rincian biaya yang harus kamu bayarkan adalah Rp 655.000,- apabila kamu berniat memperpanjang paspor biasa elektronik atau Rp 335.000,- apabila kamu berniat memperpanjang paspor biasa milikmu.
Setelah melakukan pembayaran sesuai dengan nominal serta nomor permohonan yang diberikan Imigrasi, lakukanlah verifikasi pembayaran. Caranya tentu saja dengan menggunakan akun yang sebelumnya sudah kamu buat.
Setelah terkonfirmasi kamu akan diminta untuk memilih tanggal kedatangan di Kantor Imigrasi. Kedatangan dirimu ini bertujuan untuk wawancara singkat dengan petugas imigrasi. Tenang saja selain ramah-ramah, kamu hanya akan ditanya seputar alasanmu memperpanjang paspor kok.
Kalau sudah memilih maka pihak imigrasi akan langsung mengirimkan email (sesuai dengan yang didaftarkan dalam akunmu) berupa tanda terima pra permohonan. Jangan lupa cetak tanda terima tersebut dan simpan dengan baik.
Sebagaimana pilihanmu sebelumnya, kamu bisa langsung mendatangi kantor imigrasi sesuai dengan tanggal jamnya. Jangan lupa siapkan seluruh dokumen yang telah kami jelaskan di atas, ditambah tanda terima yang telah kamu cetak.
Sebisa mungkin datang lebih pagi, meskipun kantor Imigrasi sudah mulai melayanani pengunjung mulai jam 08.00. Karena berdasarkan pengalaman pribadi kami, kebanyakan pemohon paspor sudah hadir sejak jam 07.00 bahkan lebih pagi lagi sebelum jam pelayanan dimulai.
Setelah itu ambil antrean dan isilah formulir yang diberikan oleh petugas imigrasi apabila diminta. Ketika sudah sampai nomor antreanmu, kamu bisa langsung datang ke tempat yang ditentukan. Serahkanlah seluruh berkas yang diminta.
Setelah itu kamu akan diwawancara secara singkat sambil diverifikasi data-datanya oleh petugas imigrasi. Apabila sudah selesai maka akan dilanjutkan dengan proses pengambilan data biometric dan foto untuk paspor.
Oh iya terkait foto paspor, memang tidak ada aturan baku mengenai hal ini. Tapi kami sarankan kamu untuk memakai pakaian yang berwarna selain putih, lebih baik lagi kalau memakai pakaian berwarna gelap. Karena latar belakang foto paspor umumnya berwarna putih.
Selesai difoto, artinya proses perpanjangan paspormu sudah disetujui. Silahkan tunggu prosesnya hingga 3 sampai maksimal 4 hari kerja sampai paspor barumu bisa diambil ya!