Skip to content

Cara dan Syarat Buat Paspor Online!

featured-img

Paspor merupakan salah satu persyaratan penting apabila seseorang ingin bepergian ke luar negeri. Meski demikian sudah sejak lama diketahui kalau proses buat paspor di Indonesia merupakan salah satu proses yang paling ribet.

Mulai dari antreannya yang super panjang, alur yang enggak jelas, birokrasi yang berbelit-belit, dan belum tentu juga jadi.

Wah wah sebelum kamu mulai berpikir kayak gitu, mending coba baca-baca lagi deh. Karena sekarang ternyata pemerintah kita sudah mulai banyak berbenah. Mulai dari infrastruktur, sarana prasarana, dan yang terpenting adalah birokrasi!

Kita patut mengapresiasi pemerintah yang saat ini sudah bersusah payah membangung sistem pembuatan paspor online. Meski demikian memang proses ini belum 100% online, dan tentu saja masih perlu perbaikan di sana sini. (Baca: Jenis-jenis paspor di Indonesia)

Tapi toh cara buat paspor online ini jauh lebih memudahkan dibandingkan cara konvensional sebelumnya. Nah mending kamu simak aja yuk cara dan syarat buat paspor online di bawah ini!


Syarat Buat Paspor Online

syarat buat paspor online

Hal yang terpenting sebelum kamu memulai prosedur pembuatan paspor secara online adalah tentu saja dengan memenuhi beberapa persyaratan wajib. Terutama persyaratan terkait dokumen-dokumen wajibnya.

Bagi kamu yang seorang warga negara Indonesia (WNI) berikut ini adalah syarat-syarat yang harus kamu penuhi:

  1. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang asli dan fotokopi e-KTP tersebut. Sebisa mungkin buatlah lebih dari satu fotokopi e-KTP mu, khawatir dipergunakan untuk banyak hal nantinya.
  2. Kartu Keluarga (KTP) yang asli dan fotokopinya.
  3. Dokumen Akte Kelahiran yang asli dan fotokopinya. Kalau tidak ada akte kelahiran, kamu juga boleh kok melampirkan surat baptis beserta fotokopinya.
  4. Dokumen akte perkawinan asli serta fotokopinya. Apabila kamu tidak bisa menyediakannya dengan cepat, kamu bisa menyertakan buku nikah ataupun ijazah bagi yang belum menikah. Intinya di dalam dokumen tersebut harus ada nama diri sendiri, tempat dan tanggal lahir, dan yang paling penting adalah nama orang tua.
  5. Kalau ingin memperpanjang paspor lama, tentu saja kamu harus sediakan paspor lama kamu.
  6. Materai Rp 6.000,-

Sementara bagi kamu yang belum memiliki e-KTP alias masih di bawah umur, dan seorang WNI. Maka kamu bisa memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. E-KTP milik kedua orang tua atau wali dari anak tersebut disertai dengan fotokopinya.
  2. KK yang asli disertai dengan fotokopinya
  3. Akta kelahiran yang asli atau surat baptis yang asli disertai dengan fotokopinya.
  4. Buku pernikahan orangtau atau akta perkawinan orang tua yang asli disertai dengan fotokopinya.
  5. Kalau ingin memperpanjang paspor lama, tentu saja kamu harus sediakan paspor lama kamu.
  6. Materai Rp 6.000,-

Sementara bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bertempat tinggal di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang berbeda nih. Persyaratan pembuatan paspor online bagi TKI adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang asli dan fotokopi e-KTP tersebut. Sebisa mungkin buatlah lebih dari satu fotokopi e-KTP mu, khawatir dipergunakan untuk banyak hal nantinya.
  2. Kartu Keluarga (KTP) yang asli dan fotokopinya.
  3. Dokumen Akte Kelahiran yang asli dan fotokopinya. Kalau tidak ada akte kelahiran, kamu juga boleh kok melampirkan surat baptis beserta fotokopinya.
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia kalau kamu merupakan warga negara asing yang sudah dinaturalisasi.
  5. Surat penetapan ganti nama pejabat bagi yang melakukan penggantian nama
  6. Surat rekomendasi permohonan paspor calon TKI. Surat ini bisa kamu dapatkan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi ataupun Kabupaten Kota
  7. Kalau sudah memiliki paspor lama silahkan dilampirkan pula.

Daftar Paspor Online dengan Aplikasi

daftar paspor online dengan aplikasi

Cara pertama ini hanya bisa kamu lakukan kalau kamu sudah mengunduh aplikasi Layanan Paspor Online di Google Playstore. Layanan Paspor Online ini merupakan salah satu terobosan baru yang dibuat dan dikembangkan oleh Kantor Keimigrasian Indonesa, hebat ya!

Meski demikian kekurangan dari aplikasi ini adalah hanya bisa digunakan bagi para pengguna Android yang sudah memiliki sistem operasi Jelly Bean ke atas. Kalau kamu belum update, monggo diupdate ya. Kalau tidak bisa, barangkali kamu bisa toh ganti HP baru!

Setelah itu kamu bisa langsung membuka aplikasi tersebut untuk melakukan registrasi secara langsung dan cepat. Kamu bisa melakukan registrasi menggunakan akun Google mu ataupun akun Facebookmu yang masih aktif.

Setelah itu kamu bisa langsung mengisi formulir yang terdapat dalam aplikasi tersebut. Kamu cukup mengisi nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, nama lengkap yang sesuai dengan KTP, username, password, konfirmasi password, email kamu yang masih aktif, nomor HP yang masih aktif, dan terakhir jenis kelaminmu.

login layanan paspor online

Email yang kamu masukkan tersebut haruslah email yang masih aktif yak arena segera setelah melakukan registrasi kamu akan dikirimkan email verifikasi dari pendaftaran yang sebelumnya kamu lakukan.

Kalau kamu mengisi data-data tersebut dengan benar, tentunya kamu bisa langsung melakukan login dengan kembali masuk ke dalam aplikasi Layanan Paspor Online. Isi username dan password sesuai dengan yang kamu daftarkan.

Setelah itu kamu bisa langsung pilih pilihan antrian paspor di dalam aplikasi tersebut. Kemudian kamu akan diarahkan untuk memilih kantor imigrasi yang kamu inginkan. Pilihlah kantor imigrasi yang paling dekat dengan rumah kamu.

Kemudian isilah formulir yang diberikan di dalam aplikasi dengan benar dan kemudian klik lanjut. Terakhir masukkan kembali data pemohon dan klik simpan. Setelah itu sistem secara otomatis akan memberikan kamu jadwal kedatangan di kantor imigrasi. Mudah ya!


Daftar Paspor Online via Situs Imigrasi

situs imigrasi

Kalau HP yang kamu gunakan belum bisa diinstal dengan aplikasi Layanan Paspor Online ini, maka kamu tetap bisa kok melakukan pendaftaran paspor online dengan memanfaatkan situs resmi milik kantor keimigrasian Indonesia.

Pertama-tama kamu bisa langsung buka laman pendaftaran di situs Imigrasi yang resmi, dan kemudian kamu bisa langsung memilih opsi pendaftaran yang terletak di pojok kanan bawah laman pendaftaran tersebut.

Setelah itu kamu akan diminta untuk segera mengisi data diri sesuai dengan e-KTP kamu. Pastikan data yang diisi adalah benar, karena kesalahan data akan menyulitkan kamu apabila nantinya ada permasalahan.

Lanjutkan prosesnya sesuai dengan yang diminta oleh laman website tersebut. Langkah-langkahnya kurang lebih sama kok dengan proses pembuatan via aplikasi di atas. Lanjutkan hingga pendaftaran selesai, yang ditandai dengan munculnya persetujuan tanggal dan jam pembuatan paspor.

Oh iya, sama dengan proses pembuatan via aplikasi jangan sampai lupa simpan kode book atau QR Code yang ada. Karena nantinya kode ataupun QR code itu akan kamu gunakan untuk verifikasi janji di kantor imigrasi yang telah kamu pilih.


Buat Paspor Online Dengan WA Gateway Service (WGS)

Selain aplikasi yang sebelumnya kami jelaskan, pendaftaran antrean via whatsapp ini menurut kami juga merupakan salah satu terobosan besar dari kantor imigrasi Indonesia yang patut kita apresiasi.

layanan antian whatsapp paspor

Kekurangan dari WGS ini adalah, nomor whatsapp yang digunakan oleh masing-masing kantor imigrasi belum terpusat. Dengan kata lain kamu harus mencari tahu terlebih dulu masing-masing nomor whatsapp imigrasi yang terdekat dengan rumahmu untuk kemudian mengirimkan pesan baru.

Pesan yang harus dikirimkan olehmu tersebut memiliki format sebagai berikut  #NAMA#TANGGALLAHIR#TANGGALKEDATANGAN. Pesan ini khusus bisa digunakan kalau kamu ingin membuat paspor baru. Setelah itu langsung kirim ke nomor operator layanan kantor imigrasi deh!

Selain itu kekurangan pembuatan paspor online via WGS ini baru bisa digunakan di 4 kantor imigrasi saja, yakni di Batam (0822 8886 2017), di Jakarta Pusat (0812 9900 4406), Tangerang (0811 811 9000), serta di Bogor (0811 1100 333). Semoga kedepannya bisa dikembangkan ya!

Kalau kamu sudah mengirimkan pesan WA tersebut ke masing-masing nomor whatsapp kanit di atas. Secara otomatis kamu akan mendapatkan auto reply. Tergantung deh, kalau penuh biasanya kamu akan diminta untuk membuat janji di hari lain. Kalau masih bisa tentu saja kamu bisa lanjut.


Datangi Kantor Imigrasi yang Telah Kamu Pilih

antrian kantor imigrasi

Sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya, proses online yang bisa dilakukan saat ini bukan berarti 100% kamu tidak perlu hadir ke kantor. Yah tapi bukan tidak mungkin kan dalam waktu dekan hal tersebut bisa terlaksana. Yuk lanjut.

Kalau kamu sudah membuat kode booking, kamu bisa langsung datang ke kantor imigrasi yang dipilih. Jangan lupa kamu juga harus datang sesuai dengan tanggal dan jam yang kamu pilih sebelumnya.

Jangan lupa dokumen persyaratkan dikumpulkan dan disatukan ke dalam satu map tertutup, dan bawalah alat tulismu sendiri. Terakhir jangan lupa pakai baju yang berwarna selain putih dan rapi, karena latar belakang pasfoto kamu nantinya akan berwarna putih.

Kalau sudah sampai, petugas akan langsung melakukan pemindaian QR code yang telah kamu pegang dan kamu akan langsung diberikan nomor urut antrean. Selain itu kelengkapan yang telah kamu bawa juga nantinya akan dicek loh.

Kamu akan diberikan semacam formulir yang harus diisi sembari menunggu antreanmu. Kemudian kalau sudah dipanggil kamu akan ditanya-tanya oleh petugas yang berwenang seputar alasan pembuatan paspor.

Seharusnya proses ini tidak berlangsung lama kalau data-data yang kamu berikan sudah cocok. Tapi kalau petugas menemukan keterangan yang tidak benar, atau meragukan keteranganmu, permohonan paspormu bisa-bisa dibatalkan loh. Jadi sekali lagi jangan sampai kamu salah ya dalam mengisi data-data diri.

Kalau seluruh rangkaian proses ini selesai kamu akan diminta memasukkkan sidik jari dan kamu juga akan difoto untuk paspormu. Kalau sudah selesai kamu akan diberikan bukti pengambilan paspor dan cara pembayaran proses ini.

layanan paspor

Pembayaran bisa kamu lakukan di beberapa bank yang telah ditunjuk oleh pihak Imigrasi. Beberapa bank tersebut misalnya BNI, Bank Mandiri, BRI, serta BCA. Kamu bisa datang langsung, menggunaan ATM, ataupun menggunakan e-banking loh. Pilihlah yang paling mudah!

Setelah melakukan pembayaran jangan lupa simpan bukti pembayaran tersebut sebagai syarat pengambilan paspor barumu. Paspor barumu biasanya akan dibuat dalam jangka waktu 3 hari kerja dan maksimal 4 hari kerja setelah pembayaran. Jadi mohon bersabar ya!


Masa Berlaku dan Biaya Pembuatan Paspor

Di Indonesia sendiri masa berlaku paspor biasa adalah 5 tahun sejak pertama kali diterbitkan. Jadi jangan lupa ya kalau sudah mau habis masa berlaku kamu bisa segera melakukan perpanjangan paspor.

Sementara rincian biaya pembuatan paspor di kator Imigrasi Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Paspor biasa 48 halaman sejumlah Rp 300.000,-
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman sejumlah Rp 600.000,-
  3. Paspor biasa 24 halaman sejumlah Rp 100.000,-
  4. Paspor biasa elektronik 24 halaman sejumlah Rp 350.000,- yang sayang sekali saat ini belum tersedia di Indonesia.
  5. Paspor biasa 24 halaman pengganti paspor hilang yang masih berlaku sejumlah Rp 200.000,-
  6. Paspor biasa 24 halmaan pengganti paspor rusak yang masih berlaku sejumlah Rp 100.000,-
  7. Paspor biasa elektronik 24 halaman pengganti paspor hilang yang masih berlaku sejumlah Rp 800.000,-
  8. Paspor biasa elektronik 24 halaman pengganti paspor rusak yang masih berlaku sejumlah Rp 350.000,-
  9. Paspor biasa 48 halaman pengganti paspor hilang yang masih berlaku sejumlah Rp 600.000,-
  10. Paspor biasa 48 halaman pengganti paspor rusak yang masih berlaku sejumlah Rp 300.000,-
  11. Paspor biasa elektronik 48 halaman pengganti paspor hilang yang masih berlaku sejumlah Rp 1.200.000,-
  12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang ataupun rusak akibat bencana alam serta awak kapal yang kapalnya tenggelam dan masih berlaku Rp 100.000,-
  13. Paspor biasa elektronik 24 halaman pengganti yang hilang ataupun rusak akibat bencana alam serta awak kapal yang kapalnya tenggelam dan masih berlaku Rp 350.000,-
  14. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang ataupun rusak akibat bencana alam serta awak kapal yang kapalnya tenggelam dan masih berlaku Rp 300.000,-
  15. Paspor biasa elektronik 48 halaman pengganti yang hilang ataupun rusak akibat bencana alam serta awak kapal yang kapalnya tenggelam dan masih berlaku Rp 600.000,-
  16. Biaya jasa biometrik (pemindai sidik jari) sejumlah Rp 55.000,-

Bagaimana Jika ada Perubahan Data dan/atau Penarikan Paspor?

Ternyata kamu juga bisa loh melakukan perubahan data seperti nama ataupun perubahan alamat. Kamu bisa melakukan permohonan kepada kepala kantor Imigrasi ataupun pejabat Imigrasi.

Tahapan yang harus kamu lalui adalah pengajuan permohonan kepada pejabat imigrasi, persetujuan pejabat yang berwenang, dan terakhir pencetakan pengubahan data pada halaman pengesahan. Mudah ya!

Sementara itu ada beberapa alasan paspor kamu bisa ditarik oleh pihak imigrasi. Penarikan ini bisa dilakukan ketika kamu berada di Indonesia ataupun di luar negeri. Alasan penarikan paspor diantaranya adalah:

  1. Pemilik paspor merupakan tersangka yang ditentukan oleh instansi berwenang akibat perbuatan pidana dengan hukuman minimal 5 tahun atau dengan beredarnya red notice bagi yang berada di luar Indonesia
  2. Pemilik paspor masuk ke dalam daftar pencegahan

Sebelum dilakukan penarikan paspor biasanya si pemilik akan diberikan surat pemberitahuan ataupun surat perjalanan laksana paspor (apabila si pemilik sedang berada di luar negeri). Pemilik paspor ini harus kemudian menyerahkan paspor kepada pejabat imigrasi maksimal 3 hari.

Apabila ia tidak bisa menyerahkan paspornya dalam waktu 3 hari maka secara otomatis pejabat imigrasi akan menarik paspor yang dipegang tersebut.

Nah mengingat proses pembuatan paspor merupakan proses yang cukup panjang dan ribet, jangan sampai ya kamu terlibat masalah hukum yang dapat mengakibatkan pencabutan paspor. Selain sulit mendapatkannya kembali, tentu saja kamu akan terancam hukuman kurungan, wah wah.

Tags