Skip to content

Seputar Fintech dan Perkembangannya Saat Ini

featured-img

Fintech barangkali merupakan kata-kata yang asing di telinga sebagian, dan kenyataannya memang baru ada di era teknologi macam sekarang. Pun sering diucapkan, masih banyak orang-orang yang tidak memahami apa itu fintech dan bagaimana perkembangannya.

Untuk memahami apa itu fintech, kamu tidak bisa hanya sekadar memaknainya secara harfiah. Fintech yang merupakan singkatan dari Financial Technologi atau teknologi finansial tidak melulu berhubungan dengan toko online.

Nah lalu apa itu fintech sebenarnya? Untuk memahami seluk beluk Fintech, khususnya di Indonesia kami telah merangkum beberapa hal yang wajib kamu soal fintech, apa itu fintech, mengapa fintech begitu penting, dan bagaimana perkembangan fintech di Indonesia?

Baca Juga Daftar dan Top Up OVO

Memahami Apa itu Fintech

Percaya atau tidak jika kamu menarik waktu ‘sedikit’ saja ke 15 tahun terakhir, maka kamu akan menemukan betapa rumitnya alur bisnis di masa itu. Mulai mencari investor, proses jual beli, hingga barang atau jasa yang ditawarkan sampai kepada konsumen.

Di masa itu para investor, entrepreneur, dan bahkan para klien-klien besar yang ingin membeli rumah, mobil, dan motor, dan bahkan membeli saham harus repot-repot bepergian untuk melakukan transaksi.

Masa-masa sulit itu kini mulai hilang, ketika fintech mulai datang dan mempermudah segalanya. Bagi pelaku industri di masa lalu, fintech membuat bisnis di masa sekarang menjadi sangat mudah dan praktis. Mengapa demikian?

Fintech alias financial technology merupakan istilah yang digunakan untuk menunjukkan teknologi baru di masa sekarang yang bermanfaat dalam meningkatkan alur jual beli serta alur keluar masuknya uang di dalam bisnis dan tentu saja jasa keuangan.

Dengan adanya fintech, para pelaku bisnis bisa mengatur proses operasi, produksi, hingga pengiriman dengan jauh lebih mudah. Intinya fintech menjawab masalah-masalah transaksi di masa lalu dengan teknologi.

Meski awalnya hanya mencakup pembukuan, atau pencatatan dan manajemen bisnis dengan memanfaatkan teknologi. Kini fintech mencakup banyak aktivitas finansial di masyarakat. Sebut saja transfer uang, menabung, membeli barang, menanam saham, menabung deposito, atau bahkan mengatur bisnis via online.

Fintech berkembang dengan sangat cepat mengingat gaya hidup masyarakat masa kini yang penuh dengan keterlibatan teknologi informasi serta alur yang cepat, dinamis dengan tuntutan hidup serba cepat dan tinggi.

Dalam perkembangannya fintech bahkan digadang-gadang menjadi salah satu penemuan yang paling bermanfaat di masa kini. Karena dengan adanya fintech banyak bisnis mampu berjalan dengan cara yang lebih efektif dan efisien.

‘Gak percaya? Coba bayangkan 15 tahun lalu kalau kamu ingin buka toko kelontong, kamu perlu punya bangunan dan stok barang, serta branding yang kuat. Namun sekarang? Cukup mencari supplier secara online, tidak perlu stok, buka toko online, dan jual kembali secara online.

Bila modal membuka toko kelontong di masa lalu menyentuh jutaan rupiah, saat ini kamu bisa membuka toko kelontong dengan modal nol rupiah saja! Masih tidak percaya kalau fintech sangat bermanfaat?

Aspek Hukum Fintech di Indonesia

Meski terbilang hal yang baru, Indonesia tidak gagap dalam menghadapi disrupsi dengan hadirnya fintech saat ini. Terbukti dengan beberapa peraturan yang memang telah rampung dibuat terkait fintech ini.

Lagipula regulator pada dasarnya memang wajib membuat aturan terkait fintech ini loh. Tujuannya tentu saja untuk menjaga agar lalu lintas pembayaran yang sudah melibatkan teknologi ini berjalan secara tertib dan aman!

Saat ini dasar hukum yang bisa menjelaskan hal terkait fintech sudah bisa kamu baca secara langsung. Beberapa dasar hukum fintech di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
  2. Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
  3. Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital
  4. Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik
  5. Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial
  6. Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial
  7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Di dalam seluruh aturan yang dikeluarkan di atas, setidaknya telah dijelaskan secara gamblang mengenai definisi fintech, kategori penyelenggaraan fintech, hingga beberapa instrumen yang diatur terkait fintech ini.

Di dalam aturan di atas diatur pula kriteria Fintech yakni harus bersifat inovatif, berdampak pada produk – layanan – teknologi – model bisnis finansial yang sudah ada sebelumnya, memberi manfaat luas, bisa digunakan secara luas, dan kriteria lainnya yang telah ditetapkan BI.

Sementara itu penyelengaraan fintech yang sudah diakui secara legal di Indonesia berdasarkan peraturan di atas adalah sistem pembayaran, pendukung pasar, manajemen investasi dan manajemen risiko, pinjaman, pembiayaan, penyediaan modal, dan jasa finansial lain.

Memang sih aturan yang ada cukup banyak dan panjang-panjang. Tapi dengan adanya aturan ini baik pelaku usaha, klien, hingga investor dijamin perlindungannya. Terkait kerahasiaan data, informasi konsumen, hingga manajemen risiko, dan sistem pendanaan yang melindungi klien dan pemberi dana. Waw keren ya!

Kamu yang ingin membaca secara lebih detil tentu saja bisa mencari satu persatu aturan di atas di internet dengan mudah!

Cakupan Fintech

Salah satu pembahasan yang cukup menarik tentang fintech adalah mengenai cakupan fintech itu sendiri. Karena terbilang baru, bisa dibilang cakupan fintech saat ini cukup beragam dan terus berkembang.

dompet digital

Kamu barangkali bisa mendapatkan banyak cakupan mengenai fintech dari sumber yang berbeda-beda. Lebih lagi bila membandingkan cakupan fintech di negara-negara maju dengan negara Indonesia yang notabene merupakan negara berkembang.

Mengutip dari Investopedia dan Bloomberg, saat ini ada beberapa cakupan fintech yang lazim diterima di masyarakat. Diantaranya adalah:

  1. Teknologi blokchain yang merupakan suatu sistem pencatatan transaksi identik di berbagai database di banyak komputer. Dengan blokchain ini proses perpindahan data dari A ke B (misalnya) tidak mungkin diubah sepihak alias di-hack, karena pencatatannya tentu saja harus identik di seluruh komputer dan membuatnya mudah tercium bila ada indikasi pengubahan sepihak. Perkembangannya yang paling terasa saat ini adalah dengan munculnya kriptokurensi yang bisa ditransfer dari A ke B dengan transparansi yang luar biasa tinggi. Bahkan beberapa pakar menyatakan bahwa sistem ini “anti korupsi”. Waw luar biasa ya!
  2. Kriptokurensi dan uang digital.
  3. Smart contract yang lagi-lagi memanfaatkan blokchain yang secara otomatis mengeksekusi kontrak antara pembeli dan penjual.
  4. Insurtech yang merupakan gabungan kata dari insurance dan technology. Sesuai dengan terminologinya, tentu saja insurtech merupakan industri asuransi yang memanfaatkan teknologi untuk kemudahan kliennya.
  5. Robo-advisor yang merupakan algoritma yang mampu memberikan saran investasi kepada kliennya. Contoh yang cukup terkenal misalnya adalah Betterment.
  6. Keamanan siber (cybersecurity) yang sesuai namanya tentu saja menjamin keamanan dari seluruh proses yang terjadi dalam industri fintech.
  7. Peer-to-peer lenders yang merupakan peminjam non-bank yang memanfaatkan teknologi. Intinya sih, misalnya kamu yang memiliki usaha mikro kecil menengah membutuhkan investor kamu bisa mencarinya melalui startup vintech yang sesuai. Atau kamu pun bisa loh menjadi investor. Di indonesia sendiri beberapa startup macam ini misalnya Tanijoy dan Ammana.
  8. Crowdfunding alias pengumpulan dana dari masyarakat. Di luar negeri startup yang sudah cukup besar menjalankan bisnis macam ini misalnya Indiegogo dan GoFundMe. Sementara itu salah satu startup yang cukup terkenal di Indonesia misalnya KitaBisa.

Kalau kamu cari lagi di Internet barangkali masih banyak cakupan fintech yang belum kami bahas di atas. Sekali lagi hal ini amatlah wajar karena fintech merupakan salah satu penemuan terbaru saat ini yang perkembangannya amat cepat dan pesat.

Manfaat Fintech di Indonesia

Dari penjelasan di atas saja barangkali kamu sudah memiliki gambaran mengenai manfaat fintech di Indonesia bukan? Secara umum ada manfaat yang bisa didapatkan baik bagi konsumen atau klien, bagi pedagang alias pemain fintech, dan tentu saja bagi negara kita sendiri.

Bagi konsumen tentu saja fintech dapat memberikan layanan yang jauh lebih baik mengingat efektivitas dan efisiensinya yang luar biasa baik, memberikan pilihan barang dan jasa yang lebih luas, dan tentu harga yang jauh lebih murah.

Sementara itu bagi para pemain fintech manfaat yang didapatkan adalah ongkos industri yang jauh lebih murah, membuat rantai transaksi yang jauh lebih sederhana, dan tentu saja membekukan alur informasi.

Rantai transaksi dan bahkan rantai pasok yang mudah, diikuti dengan ongkos industri yang jauh lebih murah ini merupakan salah satu keuntungan yang sulit dicapai bisnis-bisnis konvensional di masa lalu.

Tidak heran bila di masa lalu seorang entrepreneur membutuhkan waktu 5 hingga 10 tahun untuk mencetak omzet miliaran, saat ini ada entrepreneur yang bisa mencetak omzet miliaran kurang dari 5 tahun berkat fintech.

Bagi Indonesia sendiri, penurunan ongkos industri secara umum ini tentu saja membuat perputaran uang semakin cepat dan otomatis ekonomi masyarakat akan meningkat. Selain itu dengan adanya ‘disrupsi’ dari fintech, mau tak mau kebijakan ekonomi harus terus diperbarui sehingga pemutakhiran kebijakan teknologi menjadi pasti terjadi di Indonesia.

Akibatnya? Tentu saja dengan demikian kemajuan negara Indonesia secara umum lebih cepat tercapai. Wah wah, sudah siap belum tinggal di negara maju?

Fintech Indonesia yang Paling Maju Saat ini

Nah daritadi kok kita cuma bicara teori, kalau kata banyak orang-orang sih: ngambang! Nah nah, jangan marah dulu. Kita punya kok informasi tentang beberapa fintech Indonesia yang paling maju dan berkembang dengan cepat di tahun 2019 ini.

Fintech pertama yang mau kami bahas adalah Amartha. Didirikan pada tahun 2010, Amartha mengajukan konsep peer-to-peer lending alias startup pinjam meminjam yang mereka namakan dengan konsep Tanggung Renteng.

Amartha yang bergerak dengan konsep Tanggung Renteng ini membuat sistem dimana mereka hanya meminjamkan dana bagi kelompok warga yang berjumlah 15 sampai 20 orang yang telah dibina. Bila ada satu orang anggota kelompok tidak mampu mengembalikan pinjaman, maka anggota yang lain wajib membantunya untuk melunasi pinjaman tersebut.

Dengan sistem peer-to-peer saat ini Amartha membuka kesempatan bagi semua orang untuk menjadi investor di platform mereka. Hingga saat ini Amartha berjasa memberdayakan 242.361 pengusaha mikro dengan total pendanaan Rp 1,12 triliun dan 98,82% pembayaran lancar! Catatan yang menakjubkan bukan?

Fintech kedua yang memiliki perkembangan cukup pesat di Indonesia adalah Bareksa. Bareksa merupakan salah satu marketplace dimana kamu sebagai klien diizinkan untuk melakukan jual beli produk finansial berupa reksadana secara online.

Didirikan pada tahun 2013, saat ini Bareksa memiliki hampir 200 produk reksadana yang bisa dibeli para klien untuk investasi. Nah tapi kamu harus pintar memilih yah untuk menentukan instrumen investasi yang meyakinkan.

Penting pula ditekankan bagi masyarakat Indonesia yang begarama islam. Karena MUI secara khusus telah mengeluarkan fatwa haram reksadana, kamu harus pandai memilih. Apa yang harus dipilih? Tentu saja reksadana syariah, jadi tetap ada alternatif kok buat kamu yang beragama islam.

Doku

Fintech ketiga yang digadang-gadang menjadi salah satu fintech raksasa adalah Doku. Didirikan pada tahun 2007, boleh dibilang Doku sebagai salah satu pelopor fintech yang bergerak di industri pembayaran online.

Hingga saat ini doku memiliki tiga produk unggulan yakni Doku Enterprise yang merupakan sistem pembayaran skala besar, Doku Wallet yang merupakan sistem dompet digital, serta Doku My Shopping Cart yang bisa digunakan sebagai pembayaran banyak e-commerce.

Dengan sistem pembayaran dan kerjasama yang luas, Doku boleh dibilang merupakan salah satu fintech pembayaran online yang paling unggul di Indonesia. Selain itu Doku pun menawarkan metode transaksi yang cukup mudah yang cepat loh.

Tidak heran kalau Doku saat ini merupakan salah satu fintech pembayaran online yang diminati oleh masyarakat. Terbukti dengan 10 tahun pengalamannya Doku telah bekerja sama dengan lebih dari 100 ribu pedagang dan dimanfaatkan oleh 2,5 juta orang!

Terakhir, mari kita bahas fintech yang merupakan salah satu anak perusahan Decacorn pertama di Indonesia Go-Jek: Go-Pay!

Didirikan di tahun 2010 oleh Nadiem Makarim, Go-Jek yang awalnya merupakan perusahaan ojek online saat ini sudah berkembang melalui Go-Pay nya menjadi fintech raksasa yang diakui oleh banyak orang. Terbukti dengan titel decacorn pertama di Indonesia.

Go-Pay sendiri awalnya dibuat sebagai cara untuk mempermudah konsumen gojek dalam membayarkan ojek online mereka. Dengan mendeposit sejumlah uang, mereka bisa membayarkan tarif ojek online tanpa mengeluarkan dompet dari kantong mereka.

Meski demikian saat ini Go-Pay sudah merambah lebih jauh, kamu bisa membeli banyak barang melalui Go-Pay yang dikembangkan oleh Go-Jek. Jadi tidak salah kan kalau Go-Pay dinobatkan sebagai salah satu fintech terbaik saat ini.

Moratorium Fintech 2020

Meski fintech begitu bersemi di tahun 2018 hingga tahun 2019, OJK secara terang-terangan melakukan moratorium di tahun 2020. Moratorium atau penghentian sementara dikeluarkan oleh OJK khusus untuk fintech yang bergerak di bidang pinjaman online.

Salah satu tujuan dari moratorium yang diberlakukan oleh OJK ini adalah untuk menyeimbangkan kembali permintaan dan suplai barang. Dalam hal ini layanan pinjaman online, yang memang terlihat tumbuh tidak terkendali tampaknya harus diatur izinnya.

Hal inilah yang kemudian menyebabkan di awal tahun 2021 ini, terjadi penumpukan izin fintech lending di OJK. Bahkan di bulan Februari tercatat ada 50 buah fintech pinjaman online belum mendapatkan izin dari OJK, sehingga belum bisa beredar di masyarakat.

Meski di tahun 2020 saja aktivitas pinjaman online begitu melesat, akan tetapi hingga kini belum ada berita mengenai kapan akan dicabutnya moratorium OJK tersebut. Sayang sekali ya.

Penutup

Meski dianggap sebagai disruptor alias penghancur sistem bisnis dan industri konvensional, fintech terbukti dicintai oleh masyarakat secara luas. Tidak peduli masyarakat di negara berkembang ataukah negara maju.

Konsekuensinya adalah tumbuhnya banyak perusahaan yang melabeli diri dengan fintech, dan tentu perusahaan yang sudah ada sejak masa konvensional mau tak mau harus melebarkan sayapnya dengan membuka divisi fintech.

Tentu saja hal ini karena manfaatnya yang luas baik bagi masyarakat sebagai konsumen, bagi para pemain fintech sendiri, dan tentunya bagi Indonesia. Dengan munculnya banyak fintech, diharapkan industri dan ekonomi Indonesia akan melesat dengan cepat.

Hasil akhir dari pesatnya perkembangan ekonomi dan industri di Indonesia inilah yang kemudian diharapkan dapat memajukan Indonesia secara umum. Wah jadi enggak sabar ya tinggal di negara maju (baca: Indonesia)!

Tags